Tag Archives: direktorat sma

Reminder, Pendaftaran TKA Jenjang SMA Bakal Ditutup Besok 5 Oktober!



Jakarta

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan segera ditutup pada Minggu, 5 Oktober 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan kepada pelajar yang belum mendaftar untuk segera menyelesaikan pendaftaran.

Menurut laman resmiTKAKemendikdasmen, tercatat lebih dari 4,1 juta calon pesertaTKA pada jenjang SMA/MA/SMK/sederajat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,3 juta murid memastikan diri untuk mendaftarTKA.


Seperti diketahui, sertifikat TKA dapat digunakan untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau mendaftar kerja. Oleh karena itu, Direktorat SMA Kemendikdasmen mengingatkan para siswa SMA dan sederajat untuk segera mendaftar.

“Jangan takut duluan, ini bukan tes yang bikin nggak lulus kok. Malah bisa dapet sertifikat resmi yang kepakai banget untuk SNBP atau nambah prestasi. Fasilitas juga udah disiapin, jadi tinggal siapin diri aja. Jangan skip kesempatan ini ya,” tulis akun Instagram @direktorat.sma dikutip Sabtu (4/10/2025).

Kemendikdasmen Ingatkan Siswa Tidak Mendaftar Dekat Deadline

Kemendikdasmen juga telah mengimbau agar siswa tidak menunda pendaftaran TKA hingga mendekati batas akhir. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari gangguan teknis sistem yang menghambat proses validasi dan pendaftaran.

Pendaftaran TKA sendiri dilakukan oleh pihak satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/. Dalam proses ini, peserta tidak mendaftar secara langsung ke dalam sistem.

Siswa hanya bertugas menentukan apakah mereka akan mengikuti TKA atau tidak, memastikan identitas peribadi benar, menentukan mata pelajaran pilihan TKA, dan menyerahkan pas foto 3×4 terbaru. Formulir pendaftaran nantinya juga harus ditandatangani murid dengan mengetahui orang tua/wali.

Kiat Memilih Mapel Pilihan TKA

Berbeda dengan jenjang lainnya, jenjang SMA/sederajat wajib memilih dua mapel pilihan. Total, ada 19 mapel yang bisa dipilih.

Dikutip dari Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan Akademik (Versi 2) Pendaftaran dan Mekanisme Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan, ada sejumlah prinsip emas memilih mapel pilihanTKA sebagai berikut:

Cek rapor, prioritaskan memilih mapel yang pernah ditempuh selama di jenjang menengah (mata pelajaran selama lima semester kelas 10, 11, 12); ingat TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor

Cocokkan dengan prodi, merujuk pada Kepmendikdasmen 102/2025 tentang daftar mapel pendukung prodi SNBP.

Pertimbangkan untuk memilih mata pelajaran yang paling dikuasai/berminat agar hasil TKA optimal

Pilih mapel yang paling kuat dikuasai berdasarkan performa rapor dan yang paling banyak menjadi pendukung lintas prodi (sesuai Kepmendikdasmen 102/2025; konsultasikan dengan guru BK agar pilihan tetap membuka banyak opsi prodi.

Boleh Lintas Rumpun

Mapel pilihan TKA boleh lintas rumpun, misalnya Fisika dan Ekonomi, selama kedua mapel pernah diambil siswa, tercantum di rapor, dan relevan dengan prodi yang ingin dilamar sesuai mapel pendukung prodi pada Kepmendikdasmen 102/2025.

Lintas rumpun pada mapel pilihan TKA diperbolehkan karena TKA tidak mengacu pada label jurusan IPA/IPS, tetapi pada mapel konkret yang pernah diambil siswa

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com