Tag Archives: djoko setijowarno

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!



Jakarta

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.


“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

“Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

“Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(rgr/lth)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus Brimob Angkut Siswa SMA



Jakarta

Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Ini pelajaran pentingnya.

Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping tersebut menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (1/2/2025).

Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.


“Dugaan sementara karena kelalaian sopir,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, Sabtu (1/2/2025).

Derie mengungkapkan sopir bus Khoirul (60) hendak membawa rombongan ke Malang. Namun terjadi kecelakaan menabrak guadrill chevron Purwodadi KM 72.

“Mau ke Malang, seharusnya kan turun di Singosari atau Lawang. Tapi ini kecelakaan mau keluar Purwodadi,” terangnya.

Kecelakaan maut bus mengangkut siswa sekolah sudah sering kali terjadi. Tak cuma karena kendaraannya, masalah kelalaian sopir juga kerap menjadi penyebabnya.

Belajar dari kejadian ini, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa bus yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

“Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (pengemudi bus maut yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko kepada detikOto, Minggu (2/2/2024).

Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

“Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan Uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

Pelajaran buat Pengemudi

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa kemungkinan penyebab kecelakaan maut tersebut. Bisa jadi pengemudi lelah, gagal fokus, atau hilang kendali karena selip, agresif, rem rusak dan lain-lain.

“Dari kejadian tersebut pastinya harus dilakukan investigasi untuk mendapatkan sebab secara objektif. Tapi ada satu hal yang harus dipersiapkan namun tidak dilakukan dan akibatnya berujung kecelakaan, yaitu faktor emosi. Ketika emosi ini terjaga maka otak dapat berpikir fokus dan jernih untuk bertanggung jawab. Utamanya pada saat awal tugas,” ujar Sony.

Untuk itu, sopir harus melakukan persiapan yang matang sebelum nyetir. Pertama, kata Sony, memastikan kendaraan siap, penumpangnya aman dan persiapan-persiapan arah jalan serta kemungkinan-kemungkinan terburuk.

“Kedua, emosi yang stabil juga membantu pengemudi dalam memandu di sepanjang perjalanan. Sehingga menerapkan SPE (See, Predict, Exsecute) pada setiap akan bermanuver. Emosi juga menjaga kewaspadaan berkendara, terutama ketika mulai drop dan letih datang, maka pengemudi mampu mengambil keputusan untuk istirahat,” ujar Sony.

(rgr/mhg)



Sumber : oto.detik.com

Waspadai Bus Pariwsata Bodong saat Mudik



Jakarta

Di musim mudik lebaran, mungkin saja beredar bus pariwisata yagn tidak memiliki izin. Calon penumpang harus mewaspadai angkutan yang akan digunakan untuk perjalanan mudik lebaran nanti. Jangan sampai perjalanan mudik malah membawa petaka.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, bus pariwisata jumlahnya cukup banyak digunakan mudik gratis. Namun, bus pariwisata itu kerap belum dilakukan rampcheck.

“Lantaran tidak tersedia anggaran dan menjadi bagian anggaran yang ikut dipangkas demi efisiensi anggaran,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).


Djoko meminta pemerintah tetap melakukan rampcheck untuk bus pariwisata. Aktivitas rampcheck bus wisata dapat dilakukan di pool PO Bus Wisata atau lokasi wisata.

“Jangan sampai nanti ketika pemberangkatan mudik gratis ditemukan sejumlah unit bus wisata tidak laik jalan. Bus wisata yang kerap disewa untuk mudik gratis lebaran harus dalam kondisi laik jalan,” ujarnya.

Djoko menegaskan, perlu disosialisasikan bahaya mudik jika menggunakan bus pariwisata bodong atau ilegal, karena pemeliharaan armada dan pengemudi tidak jelas.

“Meskipun pengadaan armada bus diserahkan ke pihak event organizer (EO), minta disediakan armada bus yang sudah lolos rampcheck. Perjalanan jarak jauh disediakan 2 pengemudi. Apalagi kondisi mudik, waktu perjalanan bisa lebih lama dari kondisi biasanya,” ucapnya.

Menurut Djoko, para penyelenggara mudik harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pemudik. Mereka harus memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perizinan dan telah dilakukan rampchek oleh pemerintah.

“Ditandai dengan logo rampchek yang ditempel di kaca bagian depan,” katanya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com