Tag Archives: dpd

Melayu Punya Sejarah Luar Biasa


Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan konvensi Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) menjadi ajang penting untuk mempererat hubungan budaya dan keislaman antarnegara. Sultan menilai konvensi DMDI menjadi momentum untuk memperkuat kejayaan Melayu.

Hal ini disampaikan Sultan dalam konferensi pers welcome dinner Konvensi DMDI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Acara ini juga dihadiri oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; mantan Menko Polhukam, Mahfud Md; serta perwakilan dari 18 negara.

“Buat saya Melayu yang punya sejarah yang luar biasa, bukan hanya di literasinya, tapi juga bagaimana sejarah Melayu, peradaban yang panjang sekali, Prof Yusril pasti lebih paham dari pada kami yang muda-muda,” kata Sultan.

“Nah, kami coba bangkitkan, kami coba bangkitkan bagaimana sejarah kebesaran Melayu itu mulai diangkat,” sambungnya.

Sultan mengatakan DMDI telah berdiri sejak 2000. Dia mengatakan saat ini DMDI memasuki fase penting dalam memperkuat jejaring antarnegara rumpun Melayu.

Dia mengatakan DMDI ke-23 dihadiri oleh seluruh pengurus DMDI seluruh Indonesia dan 18 negara. Sultan menargetkan DMDI akan mengunjungi 23 negara yang memiliki akar budaya Melayu.

“Target kita sebenarnya seluruh dunia yang punya rumpun Melayu, ada berapa? 23 negara, itu akan kita kunjungi, demi membangkitkan kembali sejarah Melayu. Nah, sejarah Melayu itu luar biasa, saya tiap hari belajar,” ujarnya.

Sementara itu, Yusril mengaku bahagia hadir dalam acara tersebut. Yusril mengatakan Melayu memiliki konsep yang sangat luas.

“Konsep Melayu yang sangat luas sebenarnya, bukan konsep etnik karena Melayu didefinisikan dalam konstitusi atau pelembagaan Malaysia adalah sebagai orang yang bertutur kata bahasa Melayu, mengamalkan adat Islam Melayu dan beragama Islam,” ujarnya.

“Jadi bukan merupakan konsep etnik, tapi lebih merupakan konsep budaya dan konsep agama dan saya kira kalau kita menggunakan konsep itu, maka banyak orang Melayu di dunia ini,” imbuhnya.

Lihat juga Video ‘Makna Anugerah Adat Melayu Ingatan Budi Bagi Kapolri’:

(amw/isa)



Sumber : news.detik.com

Waka DPD Ajak Pemuda Parlemen Indonesia Wujudkan Demokrasi Produktif


Jakarta

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung membuka Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) Tahun 2025 di Jakarta. Tamsil menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai energi moral bangsa yang harus mengarahkan semangat dan keberanian mereka pada pembangunan politik yang bermakna.

Tamsil menyampaikan parlemen bukan sekadar lembaga politik, melainkan juga institusi pemikiran yang menjadi ‘otak bangsa’. Parlemen, kata Tamsil, adalah tempat ide dan nurani bangsa disatukan untuk kemudian diformulasikan menjadi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Eksekutif mungkin menggerakkan tangan bangsa, tetapi parlemen sejatinya menggerakkan pikirannya. Di sinilah moral publik diuji, dan kebijaksanaan kolektif ditempa,” ujar Tamsil, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

“Pikiran yang lahir di parlemen harus bersumber dari denyut kehidupan rakyat,” sambungnya.

Tamsil menekankan Pemuda Parlemen Indonesia merupakan wadah strategis bagi generasi muda untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, berdialektika, serta membangun budaya politik yang sehat dan beretika.

Menurut Tamsil, forum seperti ini menjadi laboratorium berpikir bagi para pemuda untuk mengembangkan argumentasi, menghargai perbedaan, serta menumbuhkan kedewasaan politik.

“Politik yang sehat lahir dari perdebatan yang sehat. Perdebatan bukan pertengkaran, tetapi jalan akal menempuh kebenaran,” kata Tamsil.

“Dari perdebatan lahir pengetahuan, dari pengetahuan tumbuh kebijakan, dan dari kebijakan hadir keadilan,” tambahnya.

Tamsil juga mengutip pandangan Mohammad Hatta dalam buku ‘Demokrasi Kita’, yang menyebut demokrasi sejati adalah demokrasi yang produktif dan substantif, bukan sekadar demokrasi yang ramai di ruang perdebatan dan Pemilu.

Menurut Tamsil, demokrasi yang produktif adalah demokrasi yang melahirkan kesejahteraan dan didasari oleh semangat gotong royong.

“Gotong royong bukan sekadar warisan sosial, melainkan prinsip politik yang paling mendasar. Demokrasi tanpa gotong royong akan menjadi arena kompetisi yang individualistik,” tutur Tamsil.

“Namun, demokrasi yang berjiwa gotong royong akan menjadi taman kolaborasi yang menumbuhkan kesejahteraan bersama,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tamsil mengingatkan para peserta konferensi, keberanian berpikir berbeda harus selalu disertai arah dan tanggung jawab. Dalam konteks politik, setiap ide dan kata yang disampaikan harus memiliki dasar moral dan memperhatikan kepentingan rakyat.

“Berpikir bagi seorang pemuda parlemen berarti memikul amanah. Karena itu, tanamkan sejak dini bahwa berpikir itu ibadah, dan berpolitik itu pengabdian,” ucap Tamsil.

Di era banjir informasi seperti saat ini, Tamsil juga berpesan agar generasi muda parlemen menjadi jangkar intelektual bangsa. Ia mengingatkan agar pemuda tidak mudah terseret arus opini publik yang dangkal, tetapi tetap berpijak pada pengetahuan dan kebenaran.

“Bangunlah politik yang berpijak pada pengetahuan, bukan sekadar popularitas. Jadikan politik sebagai jalan menebar manfaat, bukan alat untuk menimbun kuasa,” tegas Tamsil.

Tamsil memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan panitia Pemuda Parlemen Indonesia atas dedikasi mereka dalam membangun ruang pendidikan politik yang berkeadaban.

Ia berharap konferensi ini menjadi titik awal lahirnya generasi muda yang mampu menyeimbangkan antara ide dan tindakan, serta menuntun bangsa menuju demokrasi yang produktif dan bergotong royong.

“Dengan penuh keyakinan, mari kita jadikan konferensi ini sebagai awal gerakan intelektual muda yang menuntun bangsa menuju demokrasi yang produktif dan bergotong royong,” kata Tamsil.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat Pemuda Parlemen Indonesia dan juga peserta-peserta Konferensi dari seluruh Indonesia.

(akd/ega)



Sumber : news.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com