Tag Archives: edukasi gizi

Wamenkes Bagikan Kabar Terbaru Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan


Jakarta

Sudah lebih dari satu dekade berlalu, wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan belum juga terlaksana. Wakil Menteri Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof Dante Saksono Harbuwono menyebut rencana tersebut masih dalam pembahasan.

Meski begitu, pemerintah disebutnya tidak tinggal diam dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi tinggi gula, yang juga tersebar di pangan olahan maupun pangan siap saji.

Menurut Prof Dante, penerapan cukai MBDK juga tak akan berjalan efektif bila tidak dibarengi dengan edukasi masif di masyarakat.


“Nah nanti urusan cukai masih kita dalam proses pembahasan. Tetapi kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi potensi obesitas dan diabetes, tinggal mengurangi makanan bergula, tinggi kalori, dan sebagainya,” tutur Prof Dante saat ditemui di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Rabu (15/10/2025).

“Yang paling penting adalah sekarang adalah edukasi. Cukainya kita naikin kalau edukasinya tidak masif juga tidak akan berhasil,” lanjutnya.


Ia juga menekankan sejumlah fasilitas kesehatan perlu lebih banyak meningkatkan layanan promotif dan preventif. Bukan tanpa sebab, hal ini dinilai bisa menekan angka kematian lebih banyak saat identifikasi atau diagnosis penyakit diketahui dan ditangani lebih awal.

Salah satunya melalui skrining faktor risiko yang kerap memicu penyakit tidak menular dengan bebas kasus tertinggi di Indonesia seperti jantung, masalah ginjal, hingga stroke.

“Jadi edukasi menjadi sangat penting. Seperti rumah sakit primaya sekarang melakukan terapi kuratif, mereka juga melakukan terapi promotif dan preventif untuk melakukan dan mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.

(naf/up)



Sumber : health.detik.com

Kemenkes Ungkap Wacana Label Nutri-Level, Direncanakan Berlaku 2027


Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap mekanisme penerapan label nutri-level pada produk makanan dan minuman. Nantinya, label ini akan menunjukkan mana pilihan makanan atau minuman yang lebih sehat hingga cenderung tinggi gula, garam, dan lemak.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penerapan nutri-level untuk produk pangan masuk dalam tahap edukasi. Saat ini, pemerintah belum mewajibkan perusahaan menggunakan label tersebut, alias bersifat sukarela.

Pihaknya juga ditekankan masih menyusun aturan terkait penerapan Nutri-level, meliputi regulasi penanggulangan penyakit dan edukasi cara membaca Nutri-level.


“Jadi itu seperti tahapan untuk supaya bisa masyarakat tahu. Kan kita sebenarnya sudah banyak kan (label makanan sehat) misalnya pilihan sehat. Nah, sekarang jangan nanti ada di situ (ada label nutri-level), tapi mereka tetap nggak aware bahwa mereka seharusnya membaca, ini nutri-level misalnya merah, berarti kandungan gulanya yang tinggi,” jelas Nadia ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Nadia mengingatkan, makanan yang nantinya mendapatkan level ‘merah’ menandakan tinggi GGL. Ini untuk membuat masyarakat lebih sadar dengan makanan atau minuman apa saja yang dikonsumsi dalam sehari.

Misalnya, sudah mengonsumsi makanan atau minuman level merah dengan kadar garam atau gula tinggi, maka asupan makanan selanjutnya harus memilih menu yang lebih rendah garam dan gula.

“Artinya buat masyarakat sadar, ‘oh, saya sudah konsumsi makanan yang warnanya (level) merah atau minuman merah, berarti kalau saya mau konsumsi itu dua kali sehari, itu saya harus lebih berhati-hati’. Karena berarti sudah melebih konsumsi,” sambungnya.

Meski saat ini pemasangan nutri-level masih masih bersifat sukarela karena dalam masa edukasi, nantinya pelabelan ini akan diwajibkan. Edukasi saat ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk makanan dan minuman kemasan dan Kementerian Kesehatan untuk makanan siap saji.

Ia mengatakan pelabelan ini direncanakan akan mulai menjadi kewajiban pada 2027, atau 2 tahun setelah masa edukasi selesai.

“Iya (2027), kalau nutri-level edukasi dua tahun. Setelah dua tahun, itu menjadi mandatory (wajib). Artinya begitu diundangkan ada masa grace period 2 tahun,” katanya.

“Kalau buat kadarnya, nanti sifatnya voluntary. Jadi semua perusahaan itu nanti sifatnya akan melaporkan bahwa kadar gula saya sekian, kadar garam saya sekian, dan dia voluntary untuk menempelkan itu,” tandas Nadia.

(avk/naf)



Sumber : health.detik.com