Tag Archives: emas

Belum Terlambat! Ini Cara Ampuh Cegah Hidup ‘Kere’ di Masa Tua


Jakarta

Masa tua sering identik dengan penurunan produktivitas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Karena itu, menyiapkan strategi keuangan sejak dini jadi kunci agar tetap tenang dan mandiri di usia tua.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan profil risiko, mulai dari emas, reksa dana, obligasi, hingga Surat Berharga Negara (SBN). Dengan pemilihan jenis investasi yang tepat, masa depan finansial Anda bisa lebih terjamin.

1. Emas


Emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan tahan terhadap inflasi. Saat terjadi gejolak ekonomi, logam mulia ini justru sering mengalami kenaikan harga karena dianggap sebagai aset lindung nilai. Hal ini membuat emas tetap relevan untuk investasi jangka panjang.

Kini, investasi emas pun semakin mudah dijangkau. Selain membeli emas fisik, masyarakat juga bisa berinvestasi lewat tabungan emas maupun emas digital dengan harga yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Fleksibilitas ini menjadikan emas sebagai pilihan populer di kalangan investor.

2. Reksa Dana

Reksa dana merupakan instrumen investasi yang praktis dan cocok untuk pemula karena dikelola oleh manajer investasi. Investor cukup menanamkan modal, sementara pengelolaan portofolio akan dilakukan oleh pihak profesional. Modal awal yang dibutuhkan pun relatif kecil, mulai dari Rp100 ribu saja.

Instrumen ini hadir dalam berbagai jenis, mulai dari reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, hingga syariah. Dengan variasi tersebut, investor dapat memilih produk yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangannya.

3. Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan dengan imbal hasil berupa kupon. Investor akan menerima bunga secara rutin hingga jatuh tempo, sehingga instrumen ini menarik bagi mereka yang mencari pendapatan stabil. Risikonya pun lebih rendah dibandingkan saham.

Jenis obligasi juga cukup beragam, mulai dari kupon tetap, kupon variabel, hingga zero coupon. Pemerintah bahkan menawarkan produk ritel seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang bisa dibeli masyarakat. Dengan karakteristik tersebut, obligasi menjadi alternatif bagi investor yang ingin keuntungan lebih tinggi dibanding tabungan biasa atau deposito.

4. SBN

Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai APBN dan pembangunan nasional. Produk ini mencakup Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Dengan modal mulai Rp1 juta, masyarakat sudah bisa berpartisipasi dalam pembelian seri ritel.

Keunggulan SBN sendiri terletak pada keamanannya karena pembayaran pokok dan imbal hasil dijamin negara. Tingkat imbalannya juga kompetitif dengan pembayaran rutin setiap bulan. Selain memberi keuntungan, membeli SBN berarti ikut mendukung pembangunan Indonesia.

Supaya investasi makin cuan, dompet digital DANA menghadirkan promo menarik sepanjang 1-31 Agustus 2025. Ada diskon hingga Rp 80 ribu untuk transaksi emas, reksa dana, obligasi, e-SBN, dan isi saldo DANA+. Tak ketinggalan, ada juga diskon 80% untuk asuransi Xtra Protection yang bisa melindungi seluruh aset investasi.

Berikut daftar promonya:

  • Beli emas di DANA dapat voucher eMAS sampai Rp80 ribu untuk pembelian kedua.

  • Investasi Reksa Dana di DANA diskon sampai Rp80 ribu.

  • Isi Saldo DANA+ diskon sampai Rp80 ribu.

  • Investasi e-SBN di DANA cashback sampai Rp80 ribu.

  • Investasi obligasi di DANA cashback sampai Rp80 ribu.

  • Beli asuransi Xtra Protection di DANA diskon sampai 80%.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan promo investasi di DANA sekarang juga dan bikin rencana keuanganmu lebih siap untuk masa depan.

Tonton juga video “Reksadana Jadi Opsi Terbaik Untuk Investor Pemula Di Kondisi Market Saat Ini” di sini:

(prf/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bukan Pesugihan, Ini Tips Untung Pakai Duit THR hingga Bisa ‘Beranak’


Jakarta

Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran 2024/1445 H, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu khususnya bagi para pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Dengan adanya uang tambahan ini kamu bisa memenuhi kebutuhan selama Hari Raya.

Biasanya uang THR ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mulai dari kewajiban berzakat, ongkos perjalanan mudik bagi yang pulang kampung, atau sekadar beli baju baru.

Namun jika tidak mengatur keuangan dengan baik, uang THR bisa ‘menguap’ dan habis begitu saja. Lantas bagaimana cara agar dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik bahkan bisa memberikan keuntungan di kemudian hari?


Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad, mengatakan pengeluaran untuk kebutuhan selama Lebaran biasanya bersifat konsumtif seperti membeli kue atau makanan, baju baru, hingga parcel atau hampers.

Karena itu, alih-alih menghabiskan uang THR untuk keperluan konsumtif yang hanya bisa dinikmati sesaat, ia berpendapat ada baiknya dana itu dialokasikan untuk investasi yang bisa digunakan memenuhi kebutuhan di kemudian hari.

“Bagus banget kalau uang THR untuk investasi, karena ini kan bisa bermanfaat buat kita nanti tanpa harus menghambur-hamburkan buat Lebaran. Boleh dibilang kan pengeluaran untuk Lebaran itu kan konsumtif ya seperti kue dan baju baru,” kata Teja kepada detikcom, ditulis Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Teja menjelaskan dana itu bisa digunakan untuk investasi di berbagai instrumen sesuai kebutuhan. Misalkan untuk kebutuhan dana darurat, THR bisa digunakan untuk membeli emas karena punya nilai lindung aset yang tinggi. Dengan investasi emas, maka nilai THR pun bisa terus bertambah setiap tahun, tak tergerus inflasi.

“Investasi itu tergantung untuk tiap orang perlunya apa, ada yang merasa ‘saya belum punya dana darurat nih, saya mau tambah dana daruratnya’, berarti bisa beli emas atau sekedar reksa dana pasar uang saja, itu bisa untuk dana darurat,” terang Teja.

“Misalnya saya mau nikah nih tahun depan, berarti uangnya bisa di reksa dana pasar uang jangka pendek atau reksa dana pendapatan tetap. Atau ‘saya mau buat jangka panjang nih, buat pensiun’, nah kita bisa beli saham atau reksa dana saham,” jelasnya lagi.

Oleh sebab itu, ia tidak bisa memastikan jenis investasi apa yang paling sesuai dengan menggunakan dana THR. Sebab pada akhirnya pilihan investasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Jadi sesuaikan investasi yang dipilih dengan tujuan kita, saat ini kita lagi mau apa sih, yang jadi prioritas buat kita apa?” tegasnya lagi.

Meski begitu ia tetap mengingatkan berinvestasi menggunakan uang THR sebaiknya dilakukan setelah menyelesaikan kewajiban yang dimiliki, semisal zakat atau utang jika ada. Tips mengelola serupa juga disampaikan juga oleh perencana keuangan Eko Endarto.

Menurutnya uang THR sedari awal memang diperuntukkan sebagai tambahan biaya di luar gaji untuk mengatasi kebutuhan yang biasanya meningkatkan jelang Hari Raya. Walaupun menurutnya kondisi ini jarang terjadi, namun jika uang THR yang diterima masih memiliki sisa alias berlebih, yang bersangkutan bisa menggunakan dana tersebut untuk investasi.

Menurutnya investasi dengan sisa THR merupakan pilihan yang bagus mengingat dana ini merupakan pendapatan di luar gaji alias tambahan uang. Artinya jika uang ini habis pun, kondisi keuangan yang bersangkutan tidak akan terpengaruh.

“Agak jarang berlebihan (ada sisa THR). Sebab saat hari besar jenis pengeluaran bertambah dan harga-harga juga naik. Tapi kalau bisa ya bagus, investasikan kemana saja (sesuai kebutuhan) nggak masalah. Tapi kalau dibuat prioritas, lunasi utang dulu baru investasi,” terangnya

Tentu menurutnya pemanfaatan THR untuk investasi ini sebaiknya dilakukan setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban seperti melunasi utang-utang jika memang ada.

Setelah membayar utang, jika dirasa perlu yang bersangkutan juga bisa menggunakan uang THR yang diterimanya untuk belanja kebutuhan Lebaran. Semisal untuk ongkos mudik bagi yang pulang kampung atau sekedar membeli baju baru, dan lainnya.

“Alokasi dan prioritas THR idealnya pertama untuk mengurangi utang kalau ada. Kedua baru untuk kebutuhan lebaran, mulai dari biaya mudik kalau mudik dan biaya prioritas lainnya,” kata Eko.

Namun perlu diingat dana yang bisa dihabiskan ini hanya sebatas THR yang diterima, bukan keseluruhan uang yang dimiliki termasuk yang berasal dari gaji. “Gaji sebagian harus disisihkan untuk kebutuhan hidup setelah Lebaran. Sebab biasanya gaji bulanan diberikan bareng sama THR,” tegasnya.

Simak juga Video: Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR: Teguran-Pembatasan Usaha

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Mau Dompet Makin Tebal di Tahun Politik? 2 Investasi Ini Bisa Dicoba Biar Cuan


Jakarta

Sebagai tahun politik, 2024 dianggap sebagai tahun yang penuh ketidakpastian. Konflik Eropa Timur dan Timur Tengah diiringi dengan hadirnya Pemilu 2024 membuat kondisi perekonomian tidak stabil. Lantas, investasi apa yang cocok pada 2024?

Ini dua rekomendasi investasi ala perencana keuangan Aidil Akbar di tahun politik 2024:

Emas

Emas masih jadi favorit masyarakat untuk berinvestasi. Banyaknya pilihan cara dalam berinvestasi emas dan harganya yang cenderung stabil membuat masyarakat percaya untuk memilih emas sebagai produk investasi.


Aidil mengungkapkan bahwa emas, selain cocok bagi pemula, juga cenderung aman pada tahun politik. Sebab, Aidil meramal harga emas tidak akan turun meski guncangan isu dan kondisi sosial ekonomi terjadi di mana-mana.

“Di Indonesia ‘kan tahun politik. Itu penuh dengan ketidakpastian. Cenderung orang asing nggak mau masuk dulu ke Indonesia. Bisa jadi, saham bisa turun karena asing cenderung nahan diri,” jelas Aidil kepada detikcom, Jumat (29/12/2023).

Obligasi

Tahun 2024 sebagai tahun politik dianggap Aidil tidak akan membawa cuan bagi yang berinvestasi di pasar saham. Ia melandasi pendapat ini dengan ramalan saham turun akibat perusahaan asing cenderung menahan diri melihat kondisi politik.

Oleh sebab itu, Aidil sarankan agar berinvestasi di surat utang pemerintah atau obligasi. Ia meramal ada kemungkinan banyak obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Diimbangi dengan suku bunga yang tinggi, harapannya Anda bisa cuan pada akhir tahun nanti.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Nisab Adalah Batas Minimal Harta Wajib Zakat, Ini Penjelasannya



Jakarta

Nisab adalah harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Secara sederhana, nisab merupakan nilai minimum harta diwajibkan zakat.

Zakat sendiri termasuk ke dalam kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin, hal ini termaktub pada surat At Taubah ayat 34,

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,”

Menurut buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, nisab adalah standar atau batas minimal harta yang wajib dibayar zakatnya. Dengan demikian apabila harta seseorang telah mencapai nisabnya, maka ia wajib berzakat.

Setiawan Badi Utomo dalam Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat menjelaskan bahwa jika harta seseorang belum mencapai nisabnya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dengan yang lainnya berbeda, setidaknya ada 4 jenis harta dengan nisab yang berbeda yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Kapan Perhitungan Nisab Dilakukan?

Merujuk pada sumber yang sama, perhitungan nisab emas sebesar 85 gram atau nisab pertanian 5 wasaq (520 kg) ketentuannya ialah untuk waktu satu tahun. Namun, proses perhitungannya sendiri selain bisa langsung dalam satu tahun bisa juga dibagi per bulan.

Umat Islam yang berpenghasilan tinggi, terpenuhi kebutuhannya, dan mempunyai uang lebih, maka perhitungan zakatnya berdasarkan penghasilan kotor. Sebaliknya, mereka yang pendapatannya pas-pasan dan kurang memenuhi standar hidup, perhitungan nisabnya diambil dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.

Jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, ada sejumlah jenis harta benda yang wajib dizakati yaitu:

1. Emas dan Perak

Ema dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haulnya. Perintah untuk menunaikan zakat emas dan perak terdapat pada surat At Taubah ayat 34.

2. Harta Perniagaan

Selain emas dan perak, ada juga harta perniagaan. Harta ini harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat-syarat yang ditentukan syara’. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Daud).

3. Hasil Pertanian

Setiap panen, maka hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141,

۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

4. Hewan Ternak

Begitu pula dengan hewan ternak jika sudah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Beberapa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

5. Barang Temuan (Rikaz)

Terakhir adalah barang temuan atau rikaz. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal serta tidak ada ukuran nisab dan batas minimal.

Nabi Muhammad bersabda,

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).

Jumlah Nisab dari Beberapa Jenis Kekayaan

Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa jumlah nisab dari sejumlah harta atau kekayaan.

1. Emas: 85 gram (haul satu tahun)
2. Perak 672 gram (haul satu tahun)
3. Uang kertas 85 gram (haul satu tahun)
4. Hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen)
5. Harta perniagaan: 85 gram (haul satu tahun)
6. Barang temuan atau rikaz: Tidak ada nisab dan haul

Demikian pembahasan tentang nisab dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



Jakarta

Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

Nabi Muhammad bersabda,

“Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Zakat Emas

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?


Jakarta

Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

Jenis Emas yang Wajib Dizakati

Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din).

Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu’aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

“Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.”(HR Ahmad dan Tirmidzi)

Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


Jakarta

Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

Wallahua’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas, Boleh atau Haram?


Jakarta

Emas menjadi salah satu logam yang sering dijadikan perhiasan. Bagi muslimah, mengenakan beragam perhiasan emas hukumnya boleh.

Sangat banyak jenis perhiasan emas yang dapat dikenakan wanita mulai dari cincin, kalung, anting-anting hingga gelang. Tidak ada larangan bagi wanita muslim untuk mengenakan perhiasan berbahan emas, demikian juga yang berbahan perak.

Rasulullah SAW bersabda, “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).


Mengutip buku Fiqhun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji oleh Adil Sa’di dijelaskan bahwa secara syariat, Islam tidak melarang muslimah mengenakan perhiasan emas. Berdasar pada hadits tersebut, para ulama sepakat tentang penggunaan perhiasan emas diperbolehkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki.

Emas yang dikenakan sebagai perhiasan juga tidak wajib dizakati apabila memang sengaja untuk dipakai atau dipinjamkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi perhiasan.” (HR Tabrani)

Hukum yang berbeda diterapkan bagi emas yang digunakan dengan tujuan perdagangan, disimpan untuk dijadikan nafkah, untuk mengabulkan suatu hajat, disimpan, atau untuk maksud yang lain seperti yang di atas, hukumnya kembali pada hukum asalnya, yaitu wajib dizakati.

Kewajiban menzakati emas dan perak gugur apabila barang itu memang dipakai untuk perhiasan.

Apabila emas tersebut dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan harta yang lain telah mencapai nisab maka hukumnya wajib dizakati. Akan tetapi, jika tidak mencapai nisab dan tidak mungkin digabung dengan harta lain, maka tidak wajib dizakati.

Hukum Haram Pakai Emas

Mengenakan emas sebagai perhiasan memang diperbolehkan namun emas juga bisa menjadi haram hukumnya.

Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami oleh Syaikh Hasan Ayyub, dijelaskan sebuah hadits yang menegaskan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat. “(HR Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Alasannya pun telah disebutkan dalam hadits ini, yaitu menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia adalah untuk orang-orang musyrik sedangkan di akhirat, mereka disiksa di neraka ketika orang-orang mukmin bersuka ria di surga.

Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak.”

Haram juga menjadikan emas atau perak sebagai atap ataupun dinding rumah. Tidak boleh juga memakai emas dan perak untuk membuat kendaraan beserta kuncinya.

Menjadikan emas sebagai alat tulis atau tinta juga termasuk perbuatan yang diharamkan karena hal itu menunjukkan kesombongan dan berlebih-lebihan.

Allah SWT berfirman tentang larangan berlaku sombong, sebagaimana termaktub dalam Surah Luqman ayat 18:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

Latin: Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā(n), innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhūr(in).

Artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga umatnya yang beriman dengan memberi perlindungan serta dijauhkan dari segala hal yang dilarang.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com