Tag Archives: fatwa

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Ini Posisi yang Tersedia!


Jakarta

Bank Tabungan Negara (BTN) tengah membuka rekrutmen pegawai baru untuk dua posisi. BTN membutuhkan bagian Gold Financing Department Head dan Customer Retention & Loyalty Departement Head.

Lamaran lowongan ini dibuka selama 9 hingga 16 Oktober 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat btn.id/btnrecruitment.

Sebelum daftar, detikers perlu tahu dulu kualifikasi untuk melamar di dua posisi tersebut. Mengutip Instagram resmi rekrutmen BTN @homeofbtners, berikut informasi selengkapnya:


Kualifikasi Pelamar Lowongan Kerja BTN 2025

Gold Financing Departement Head

1. Pendidikan minimal S1 ekonomi, keuangan, syariah atau teknik industri
2. Lulusan S2 menjadi nilai tambah
3. Sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun di perbankan syariah/multifinance/pegadaian dengan minimal 3 tahun di level supervisor/assistant manager
4. Memiliki pemahaman mendalam tentang produk emas, syariah contract (rahn, murabahah, ijarah) dan manajemen risiko fintech
5. Mempunyai jaringan di ekosistem emas, fintech, atau syariah ritel
6. Mempunyai kemampuan analytic, negosiasi, dan manajemen tim yang kuat
7. Bersedia ditempatkan di Bank Syariah Nasional (BSN).

Customer Retention & Loyalty Department Head

1. Lulusan S1 marketing, manajemen, ekonomi atau statistik (data analytics)
2. Lulusan S2 menjadi nilai tambah
3. Mempunyai pengalaman lebih dari 7 tahun di customer banking/loyalty program/CRM dengan minimal 3 tahun di level supervisor/assistant manager
4. Pemahaman tentang CRM Tools, customer analytic, dan data driven marketing
5. Pengalaman membangun program cross selling, loyalty, atau life cycle management di bank/fintech
6. Terbiasa dengan Sharia Banking & Islamic Customer Value Proposition
7. Bersedia ditempatkan di Bank Syariah Nasional (BSN).

Syarat Kompetensi Pelamar Lowongan Kerja BTN 2025

Gold Financing Departement Head

Strategic thinking: mampu melihat peran emas sebagai diferensiasi produk Bank Umum Syariah (BUS)

Business acumen: menghubungkan produk hook dengan yield dan portfolio konsumen

Digital mindset: familiar dengan integrasi ke Super App, e-commerce, fintech

Leadership and people management: mampu memimpin tim kecil-menengah (5-15 orang)

Sharia literacy: paham akad dan fatwa DSN-MUI terkait pembiayaan emas

Tersertifikasi gadai dan tersertifikasi manajemen risiko.

Customer Retention & Loyalty Department Head

Customer centric mindset: mampu merancang journey berbasis kebutuhan ETB

Analytical thinking: mahir menggunakan data untuk cross selling

Digital savvy: terbiasa dengan sistem CRM, dashboard analytic, marketing automation

Collaboration: mampu bekerja lintas divisi (mortgage, personal banking, digital)

Leadership & team management: memimpin tim kecil-menengah (5-10 orang) dengan target berbasis hasil

Selama rekrutmen ini, BTN mengingatkan agar waspada terhadap modus penipuan. Dalam proses seleksi, pelamar tidak dikenakan biaya apapun.
Pengumuman resmi terkait hasil seleksi hanya akan diumumkan lewat email corporate dengan domain timrekrutmen@btn.co.id dan SMA blast corporate BTN.

“Panitia seleksi calon pegawai BTN tidak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas BTN.

(cyu/faz)



Sumber : www.detik.com

Niat Puasa Ganti Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya


Jakarta

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan syar’i seperti sakit, haid, nifas, bepergian jauh (safar), atau sebab lain yang dibenarkan agama.

Bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan secara syariat, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Ibadah pengganti tersebut dikenal dengan istilah puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan.

Dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, secara bahasa, qadha berarti mengganti, menunaikan, atau melaksanakan sesuatu di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam ibadah puasa, qadha puasa Ramadhan berarti melaksanakan puasa sebagai pengganti hari-hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.


Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan syar’i wajib mengganti puasanya di hari lain ketika sudah memungkinkan.

Dalam hadits, Aisyah RA berkata, “Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha puasa Ramadhan dilakukan setelah Ramadhan berakhir, bahkan bisa hingga menjelang Ramadhan berikutnya selama belum melampaui batas waktu satu tahun.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Membaca niat puasa qadha Ramadhan dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu Subuh. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

DR. Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan, menunda qadha puasa tanpa uzur sampai datang Ramadhan berikutnya tidak membatalkan kewajiban qadha, tetapi menambah kewajiban membayar fidyah.

Menurut ulama, fidyah ini dibayarkan berupa makanan pokok (seperti beras) seukuran satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Hal ini berdasarkan fatwa sahabat Nabi SAW, seperti Ibnu Abbas r.a. yang berkata:

“Apabila seseorang memiliki utang puasa Ramadhan lalu ia tidak menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa qadha dan memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin untuk setiap hari.” (HR Daruquthni)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Masyarakat Butuh Ulama Fatwa, Alumni Pesantren-UIN Bisa Jadi Mufti Dadakan


Jakarta

Manusia kerap dihadapi oleh berbagai macam persoalan. Pandangan agama pun mereka butuhkan untuk mencari jalan keluar.

Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta resmi memulai langkah strategis untuk merespons kebutuhan agama masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Grand Opening Komunitas Kajian Fatwa Insight yang digelar Rabu (15/10/2025).

Kepala PUSFAHIM yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ikhtiar untuk menghidupkan fatwa keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.


“Masyarakat tidak lepas dari permasalahan baru yang membutuhkan jawaban keagamaan. Salah satu tempat bersandar adalah para Ulama fatwa. Karenanya perlu ada kontribusi akademik nyata dalam merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Ni’am, dalam keterangan persnya.

Program perdana Fatwa Insight ini mengkaji kitab fundamental, Ādāb al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftīkarya Imam an-Nawawi. Kajian ini akan berlangsung selama sembilan pertemuan hingga akhir Desember 2025.

Alumni UIN dan Pesantren ‘Mufti’ Masyarakat

Dalam pemaparannya, Prof. Ni’am, yang juga Guru Besar UIN Jakarta, menyoroti peran strategis alumni Pesantren dan alumni UIN, khususnya dari FSH, di tengah masyarakat.

Menurutnya, secara sadar atau tidak sadar, mereka akan menjalankan peran sebagai ‘mufti’ dadakan.

“Masyarakat akan menganggap alumni FSH kredibel untuk dimintai pandangan hukum Islam. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan, kajian seperti ini sangat perlu diadakan sebagai wadah silaturahmi, muzakarah, dan peningkatan kapasitas keilmuan,” tegasnya.

Prof. Ni’am menekankan pentingnya merawat kesadaran sosial (al-Wa’yu al-Ijtimā’ī) tentang hukum Islam, karena hal ini yang membuat syariat Islam tetap hidup. Peran fatwa, kata dia, sangat vital dalam konteks ini.

Fatwa dan Kebijakan Negara

Ia juga menjelaskan empat pendekatan fatwa dalam hubungannya dengan kebijakan negara:

  • Ta’yidi (menguatkan kebijakan)
  • Ishlahi (memperbaiki kebijakan)
  • Tashihi (mengoreksi kebijakan)
  • Insya’i (menginisiasi kebijakan baru)

Pendekatan ini diilustrasikannya dengan berbagai contoh fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Saat memulai pembacaan kitab, Prof. Ni’am mengingatkan pentingnya etika dalam menjelaskan hukum Islam.

“Fatwa adalah sesuatu yang bahayanya besar, namun di sisi lain manfaatnya juga sangat banyak,” jelasnya, mengutip pernyataan Imam Nawawi, sambil memberikan gambaran detail mengenai sisi risiko dan keutamaannya.

Komunitas itu diikuti 220 orang. 48 peserta hadir secara offline, sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



Jakarta

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


“Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

“Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

“Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

Cara Lacak Kepemilikan Saham

Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

(hnu/ega)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

Hukum Utang-piutang dalam Islam

Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

Hukum tentang Sedekah

Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

1. Sunnah

Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

2. Haram

Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

3. Wajib

Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com