Tag Archives: fikih

5 Perkara yang Dilarang ketika Wanita Muslim Berkabung Berdasarkan Hadits


Jakarta

Berkabung adalah perwujudan duka cita bagi seorang manusia ketika ditinggal wafat oleh orang terdekatnya. Dalam bahasa arab, berkabung disebut dengan ihdad yang diambil dari kata al-Hadd.

Menurut buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, berkabung atau ihdad berarti mencegah atau melarang. Jadi, pada masa berkabung ini ada sejumlah perkara yang dilarang, khususnya bagi wanita.

Dalam sebuah hadits dari Ummu Athiyah ia berkata,


“Dahulu kami dilarang untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Dan kami tidak boleh menggunakan celak, memakai wewangian, mengenakan pakaian yang dicelup, selain kain beludru Yaman. Beliau memberi kami keringanan pada saat suci, jika salah seorang dari kami telah mandi dari haida, untuk memakai sedikit kayu wangi, dan kami juga dilarang untuk mengantar jenazah.” (HR Bukhari dan Muslim)

5 Perkara yang Dilarang ketika Wanita Berkabung Berdasarkan Hadits

Merujuk pada sumber yang sama sebagaimana bersandar pada hadits di atas, berikut sejumlah perkara yang dilarang bagi wanita ketika berkabung.

1. Bercelak

Bercelak saat wanita dalam masa berkabung meski tujuannya untuk berobat dilarang. Dalam hadits dari Ummu Salamah, seorang wanita yang mengalami sakit mata dan keluarganya meminta izin kepada Nabi Muhammad untuk memakaikan celak sementara suaminya baru saja meninggal, maka beliau berkata, “Ia tidak boleh bercelak.”

“Demikianlah, dan Allah telah memudahkan bagi kaum muslimin dan muslimat untuk memperoleh cara pengobatan tanpa menggunakan celak, karena sekarang terdapat obat tetes, salep, dan yang lainnya, sehingga tidak ada lagi aritnya membuat alasan sakit agar bisa memakai celak, wallahu a’lam.” demikian bunyi keterangan dalam buku al-‘Adad wal Ihdad tulisan Syaikh Musthafa al-‘Adawi.

2. Memakai Minyak Wangi

Terkait keharaman minyak wangi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini ketika berkabung. Dalilnya ketika Ummu Habibah selesai dari masa berkabungnya atas kematian sang ayah, Abu Sufyan, ia meminta minyak wangi dan memakainya.

Namun, ada sejumlah kategori wewangian yang dikecualikan seperti segala sesuatu yang boleh digunakan wanita untuk mandi karena haid agar menghilangkan bau yang tidak enak. Jadi, wewangian tersebut digunakan untuk menghapus sisa-sisa darah.

3. Memakai Inai dan Sejenisnya

Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan, “…dan ia juga tidak boleh memakai inai…” (HR Abu Dawud)

Ibnul Mundzir berkata, “Saya tidak menemukan adanya perbedaan pendapat bahwa memakai inai termasuk ke dalam perhiasan yang dialrang.”

Termasuk juga dalam hal ini memakai rias wajah. Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, “Diharamkan baginya untuk mengenakan inai dan memerahkan wajahnya atau memutihkannya atau menggunakan sesuatu untuk menguningkannya, atau meghiasi wajah dan kedua tangannya dengan gambar. Dan ia juga dilarang untuk melebtkan wajahnya serta hal-hal lain untuk mempercantiknya.”

4. Mengenakan Pakaian yang Dicelup Berwarna-warni

Dilarang juga bagi muslimah untuk mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna-warni dan pakaian yang dicelup dengan warna kuning serta yang dicelup dengan tanah liat yang berwarna merah.

Pada hadits Ummu Athiyah, “…Dan tidak mengenakan pakaian yang dicelup, selain kain yang tidak berwarna.”

Sementara, dalam hadits Ummu Salamah disebutkan, “Istri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning, atau pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, dan tidak pula mengenakan perhiasan, serta tidak boleh memakai inai dan celak.” (HR Abu Dawud)

5. Memakai Perhiasan

Selanjutnya ialah memakai perhiasan. Wanita yang sedang dalam masa berkabung diharamkan memakai cincin, kalung, atau yang lainnya yang terbuat dari emas, perak, dan sejenisnya. Imam Malik berkata dalam al-Muwaththa,

“Dan wanita yang berkabung karena kematian suaminya tidak boleh memakai perhiasan apa pun.”

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


Jakarta

Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


Lamanya Masa Nifas

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

“Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

Larangan ketika Masa Nifas

Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

1. Salat

Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

2. Berpuasa

Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.'” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca Al-Qur’an

Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

4. Menyentuh Mushaf

Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

6. Tawaf

Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

7. Bersetubuh

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


Jakarta

Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

(aeb/dvs)



Sumber : www.detik.com

Keluar Darah Haid Saat Salat, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah


Jakarta

Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?

Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

Terkait lama masa haid, mazhab Syafi’i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu’adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?”

Maka Aisyah bertanya, “Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya,” atau Aisyah berkata, “Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid

Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.

Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.

Dalam al-Fatawa juga dikatakan, “Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus.”

“Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama,” imbuhnya.

Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal

Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.

Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Darah Nifas Sudah Berhenti sebelum 40 Hari, Bolehkah Mandi Wajib?


Jakarta

Wanita memiliki kewajiban untuk bersuci setelah habis masa nifas, yakni 40 hari. Jika darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, bolehkah mandi wajib?

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Hukum yang berlaku pada nifas sama halnya dengan hukum haid.

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sepakat, wanita-wanita yang menjalani masa nifas, harus meninggalkan salat.


Batas Masa Nifas

Merujuk pada riwayat yang shahih, batas masa nifas adalah 40 hari. Ummu Salamah RA mengatakan,

كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

Artinya: “Adalah para wanita yang melahirkan pada masa Rasulullah SAW biasa menjalani masa nifasnya selama 40 hari setelah proses persalinannya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil dan dalam Shahih Abi Dawud)

Sebagian fuqaha, seperti dikatakan Hasan Ayub dalam kitab Fiqh al-ibadah bi Adilatiha fi al-Islam, juga berpendapat demikian. Jika melebihi 40 hari, maka disebut darah istihadhah atau darah yang keluar selain haid dan nifas–bisa karena penyakit.

Sementara untuk batas minimalnya tidak ada, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Setelah selesai masa nifas, wanita harus bersuci dengan cara mandi wajib.

Mandi Wajib Nifas sebelum 40 Hari

Dijelaskan dalam sumber yang sama, apabila darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, maka dia harus segera mandi dan kembali mengerjakan salat seperti biasanya. Dalam hal ini, Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya mengatakan,

“Ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan sesudah mereka, telah sepakat bahwa para wanita yang mengalami nifas itu umumnya tidak mengerjakan salat selama 40 hari, terkecuali jika mereka telah mengetahui bahwa nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari. Jika demikian keadaannya, maka yang bersangkutan harus mandi, lalu mengerjakan salat seperti biasanya.”

“Jika yang bersangkutan masih melihat adanya darah yang keluar setelah masa 40 hari, maka menurut ahlul ‘ilmi, hendaklah yang bersangkutan tidak meninggalkan salat, dan demikianlah pendapat mayoritas fuqaha,” imbuhnya.

Saleh bin Al-Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Islam menafsirkan maksud at-Tirmidzi bahwa jika darah wanita yang sedang nifas berhenti sebelum 40 hari, berarti nifasnya telah selesai sehingga dia bisa mandi dan salat, serta melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena nifas.

Adapun, hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan saat nifas antara lain sebagai berikut, seperti dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali.

Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat Nifas

  • Berdoa bagi keselamatan sendiri dan anak
  • Memberikan nama yang indah pada anak
  • Memberikan ASI kepada anak
  • Menghormati tamu
  • Selalu mendoakan orang lain
  • Membaca tasbih
  • Mengucapkan hamdalah
  • Memperbanyak sholawat

Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Nifas

  • Mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Sebab hukum nifas sama dengan haid
  • Berpuasa, baik fardhu maupun sunnah
  • Thawaf
  • Menyentuh mushaf Al-Qur’an
  • Berhubungan suami-istri

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan


Jakarta

Tata cara mengurus jenazah perempuan berbeda dengan laki-laki terutama saat memandikannya. Tidak semua orang boleh memandikan jenazah perempuan.

Memandikan jenazah termasuk kewajiban muslim atas muslim lainnya yang meninggal dunia. Disebutkan dalam buku Hukum Merawat Jenazah karya Muhammad Hanif Muslih, dalil kewajiban memandikan jenazah bersandar pada hadits dari Ummi Athiyah RA, ia berkata,

“Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda, ‘Mandikanlah ia 3 (tiga), 5 (lima) kali atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air dan daun bidara (sidr), jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan beritahu aku.’ Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda, ‘Selimutilah ia dengan selendang itu.'” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)


Dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas RA juga dikatakan,

“Seorang lelaki berihram (haji) dijatuhkan untanya dan meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW, kemudian Nabi bersabda, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara (sidr) dan kafankanlah dengan dua kain (ihram).'” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, sebagaimana bersandar pada hadits di atas.

Orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan itu wajib sejenis, sebagaimana dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Apabila yang meninggal itu laki-laki maka yang boleh memandikannya adalah laki-laki, dan kalau yang dimandikan itu perempuan maka yang boleh memandikannya adalah perempuan juga.

Para ulama fikih juga telah membahas siapa perempuan yang boleh memandikan jenazah perempuan. Termasuk, jika tidak ada perempuan lain kecuali jenazah itu sendiri.

Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan

Orang yang boleh memandikan jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya, sebagaimana dikatakan dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Tgk. Husnan M Thaib.

Kebolehan suami memandikan jenazah istrinya ini berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Begitu juga sebaliknya, istri boleh memandikan suaminya. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa suami tidak boleh memandikan istrinya karena ia (istrinya) lepas dari perlindungannya setelah ia meninggal.

Semua ulama mazhab sepakat, jika seorang suami menceraikan istrinya (talak ba’in) dan istrinya itu meninggal, maka ia tidak boleh memandikan jenazah mantan istrinya. Begitu juga sebaliknya.

Adakalanya jenazah perempuan tidak dimandikan melainkan hanya ditayamumkan. Ulama Syafi’iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan, tayamum bagi jenazah dilakukan bagi perempuan yang meninggal di antara kaum laki-laki selain suaminya. Begitu halnya dengan laki-laki yang meninggal di antara kaum perempuan selain istrinya.

Hal tersebut bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَتِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ لَيْسَ مَعَهُمْ امْرَأَةٌ غَيْرُهَا وَالرَّجُلُ مَعَ النِّسَاءِ لَيْسَ مَعَهُنَّ رَجُلٌ غَيْرُهُ فَإِنَّهُمَا يُيَمَّمَانِ وَيُدْفَنَانِ وَهُمَا بِمَنْزَلَةِ مَنْ لَمْ يَجدِ الْمَاءَ

Artinya: “Apabila seorang perempuan meninggal di antara kaum laki-laki, sedangkan di sana tidak ada perempuan lain selain perempuan ini; atau laki-laki meninggal dunia di antara kaum perempuan, sedangkan di sana tidak ada laki-laki lain selain laki-laki ini, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur. Keduanya disamakan dengan orang yang tidak mendapatkan air.”

Orang yang menayamumkan jenazah perempuan ini adalah laki-laki mahramnya, jika tidak ada laki-laki mahramnya, maka ia ditayamumkan oleh laki-laki lain. Namun, laki-laki lain ini tidak boleh menyentuh tubuhnya secara langsung, tapi harus mengenakan kain yang dibalutkan ke tangannya. Demikian penjelasan Sayyid Sabiq.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid



Jakarta

Hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid barangkali masih menjadi pertanyaan para muslimah. Mengingat, ada pendapat yang menyebut wanita haid diharamkan menyentuh Al-Qur’an.

Diharamkannya wanita haid menyentuh Al-Qur’an ini dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Ia mengatakan, semua yang diharamkan pada orang junub juga diharamkan bagi wanita haid.

Ulama Syafi’iyyah, Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah-nya turut menyebut bahwa dilarang membaca Al-Qur’an meskipun sedikit. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, mungkin yang dimaksud Sayyid Sabiq tersebut adalah membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf Al-Qur’an.


Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan, orang-orang yang hafal Al-Qur’an tidak diharamkan membaca hafalannya (tanpa menyentuh mushaf), seperti halnya wanita-wanita penghafal Al-Qur’an yang mengalami haid. Mereka bisa membaca hafalannya tanpa harus memegang mushaf Al-Qur’an.

Sayyid Sabiq turut menyebutkan pendapat dari Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Al-Bukhari mengatakan dari Ibrahim, “Tidak apa-apa bagi orang yang haid membaca ayat Al-Qur’an.'”

Ibnu Hajar mengomentari pendapat ini, “Menurut Bukhari, tidak ada satu pun hadits shahih yang membahas masalah ini, yakni larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid.”

Ia melanjutkan, meskipun semua hadits yang menerangkan masalah ini dijadikan dalil oleh sebagian orang, tapi pada dasarnya, kata Ibnu Hajar, mayoritas dari hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran.

Boleh Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid

Wanita haid juga boleh membaca Al-Qur’an di HP, seperti dikatakan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah seperti dikutip Ninih Muthmainnah dalam buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman.

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih berpendapat bahwa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang mensyaratkan harus suci saat menyentuhnya. Oleh karenanya, wanita haid tetap bisa membaca Al-Qur’an lewat HP.

“Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Namun, agar lebih aman, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja,” jelasnya.

Dalam buku Fiqih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany turut disebutkan kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dengan bersandar pada hadits tentang haji dan umrah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikatakan, ketika Rasulullah SAW menyebutkan hadits ini kepada Aisyah RA, beliau SAW menyadari bahwa pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, perkara yang dilarang hanya thawaf dan salat.

Di sisi lain, ada ulama yang menghukumi Al-Qur’an digital sama seperti mushaf Al-Qur’an. Menurut pendapat ini, hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid tetap haram. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Buya Yahya. Menurutnya, keharaman ini berlaku jika sengaja membuka Al-Qur’an di HP.

“Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur’an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya,” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Wudhu Tanpa Melepas Jilbab? Ini Hukumnya



Jakarta

Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Bagi muslimah yang khawatir auratnya terbuka, apakah boleh wudhu tanpa melepas jilbab?

Bagi seorang wanita yang menggunakan jilbab dan khawatir apabila auratnya terlihat terdapat aturan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita.

Dikatakan, mengusap kepala ini boleh sebagian maupun keseluruhan yang dimulai dari bagian depan kepala, lalu diusapkan ke belakang dengan kedua tangan, kemudian mengembalikannya ke depan kepala.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan tentang cara mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangan yang telah dibasahkan air.

Lalu beliau mengarahkan kedua telapak tangannya mulai dari bagian depan kepala ke belakang tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi ke depan kepala beliau.

Setelah itu, tanpa mengambil air baru lagi, Rasulullah SAW mengusap daun telinga beliau, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap kedua daun telinga.

Lantas, bagaimana bagi wanita yang menggunakan jilbab, jika ia khawatir auratnya terlihat ketika berwudhu di tempat umum?

Mengenai kondisi tersebut, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berwudhu tanpa melepas jilbab. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat.

Pertama, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan ia mengusap kerudungnya. (HR Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ah al-Fatawa)

Dalam riwayat lain, Bilal RA mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengusap kedua khuf (sepatu) dan surbannya. (HR Muslim)

Abdul Syukur Al-Azizi menyimpulkan, diperbolehkan berwudhu tanpa harus melepas jilbab jika hal itu menyulitkan, misalnya karena udara yang amat dingin, dan kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, atau bahkan sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka jilbab karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain.

Akan tetapi, apabila masih memungkinkan untuk membuka jilbab, maka lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Abdul Syukur Al-Azizi menyebutkan terdapat dua cara menurut pendapat yang kuat mengenai aturan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:

1. Mengusap jilbab yang sedang dipakai (boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya)

2. Mengusap depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap jilbab

Hal ini diriwayatkan pula dalam sebuah hadits, Anas bin Malik RA berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu, sedang beliau memakai serban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah serban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas serban itu.” (HR Abu Dawud)

Hal yang Membatalkan Wudhu

Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan mengenai apa saja yang menyebabkan batalnya wudhu. Di antaranya:

1. Hilangnya waktu salat fardhu khusus bagi wanita yang sedang dalam keadaan uzur.

2. Keluarnya sesuatu dari dubur atau qubul. Misalnya air kencing, madzi, kentut, dan tinja.

Didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW,

لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا

Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu.” (HR Bukhari-Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Haid dalam Islam Berapa Hari? Ini Pendapat Empat Mazhab


Jakarta

Dalam Islam, darah yang keluar dari rahim wanita memiliki tiga jenis, yaitu haid, nifas, dan istihadah. Setiap jenis darah tersebut memiliki hukum dan waktu yang berbeda.

Haid atau menstruasi biasanya terjadi setiap bulan pada wanita, dan terjadi selama beberapa hari. Setiap wanita memiliki lama haid yang berbeda-beda.

Lalu, haid dalam Islam berapa hari? Apa saja larangan ketika haid? Begini jawabannya menurut para ulama.


Pengertian Haid

Dikutip dari kitab Fiqhun Nisa’ fi Dhau’il Madzahibil Arba’ah wal Ijtihad al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah karya Muhammad Utsman al-Khasyat, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang telah baligh (dewasa) selama beberapa hari tertentu, bukan karena faktor melahirkan dan bukan pula karena faktor penyakit, warnanya merah kehitaman, jika disentuh terasa hangat seolah terbakar, dan aromanya tidak sedap.

Al-Qur’an juga telah memberikan penjelasan mengenai haid. Penjelasan mengenai haid tersebut termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Haid memiliki beberapa sebutan, seperti yang termaktub dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Sebutan haid tersebut di antaranya,

Surah Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang mahidh (haid) …”

Surah Al-Baqarah ayat 228,

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ …”

Lamanya Haid dalam Islam

Mengutip dari sumber yang sama, setiap wanita memiliki lama haid yang berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti karena siklus yang tidak teratur, faktor keturunan, lingkungan, dan kondisi tubuhnya. Bisa juga terjadi karena perbedaan cuaca serta gaya hidup.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang lamanya haid dalam Islam. Hal tersebut dikarenakan Allah SWT tidak menetapkan lamanya masa haid yang dialami oleh setiap wanita.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, haid dalam Islam terjadi minimal sehari-semalam. Kebanyakan haid terjadi dalam enam atau tujuh hari, dan maksimal 15 hari.

Menurut Mazhab Hanafi, haid dalam Islam terjadi tiga hari tiga malam. Pertengahan haid terjadi selama lima hari dan maksimalnya sepuluh hari.

Sedangkan menurut Mazhab maliki, haid dalam Islam tidak memiliki batasan minimal hari dalam kaitannya dengan masalah ibadah. Sebab, menurut mereka hitungan minimalnya adalah sekali pancaran atau sekal tetesan dalam waktu yang relatif sebentar.

Hal yang Dilarang ketika Haid

Ketika haid berlangsung, setiap wanita mestinya memahami serta menghindari larangan-larangan ketika haid. Beberapa larangan tersebut seperti yang tertera dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi yaitu,

Rasulullah SAW bersabda, “Jika datang haid maka tinggalkanlah salat, dan jika haidnya telah berhenti maka mandilah, lalu kerjakanlah salat.” (HR Bukhari dan Abu Dawud)

Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah apabila wanita sedang haid, ia tidak boleh salat dan puasa?”

Aisyah RA berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali tawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.”

Aisyah RA berkata, “Jika salah satu di antara kami (istri-istri Nabi SAW) sedang haid, dan Rasulullah SAW akan tidur bersama, maka kami disuruh memakai kain, kemudian tidur bersama di luar kain.” Beliau melanjutkan, “Tetapi siapakah di antara kamu yang kuat menahan nafsunya sebagaimana Nabi SAW mampu menahan nafsunya.” (HR Bukhari)

  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an
  • Masuk ke dalam masjid (mazhab Syafi’i memperbolehkan berjalan di masjid selama tidak ada darah haid yang mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri di dalamnya)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Keramas saat Haid Menurut Islam



Jakarta

Keramas saat haid menjadi pertanyaan yang masih kerap muncul di kalangan muslimah. Adakah larangannya menurut syariat dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam Kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 1 memaparkan, makna haid secara etimologis artinya sesuatu yang mengalir.

Menurut Mazhab Syafi’i haid merupakan darah yang keluar dari qubul (ujung rahim) seorang wanita yang terbebas dari penyakit pendarahan ketika usianya sudah mencapai sembilan tahun atau lebih dan bukan karena sehabis melahirkan.


Dijelaskan pula bahwa jangka waktu masa haid paling lama adalah lima belas hari yakni (15 x 24 jam). Oleh karena itu, jika ada darah yang keluar setelah waktu maksimal maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan bahwasanya bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang junub, yaitu baik menyentuh Al-Qur’an maupun berdiam di dalam masjid.

Perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa dan salat. Saat puasa Ramadan ia wajib menggantinya (mengqadha) hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi dan wudhunya seorang wanita yang haid tidak cukup, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Para ulama mazhab juga sepakat haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi kalau terjadi, maka sah talaknya dan menurut keempat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa.

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah al-Juz’ al-Awwal, Kitab ash-Shalah menjelaskan menurut mazhab Syafi’i, wanita haid makruh lewat di depan masjid walaupun untuk suatu keperluan dengan syarat dapat menjamin amannya masjid dari kotoran.

Sementara itu, di antara hal yang diperbolehkan bagi wanita haid salah satunya adalah mandi keramas. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M. Syukron Maksum dalam buku Batalkah Salat Jika Melihat Sarung Imam Bolong.

Begitu halnya dengan nifas. Dikatakan, orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Dalam hal ini, hukum mandi keramas bagi wanita haid atau nifas adalah boleh.

Menurut kitab tersebut, yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid saat mandi adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (tala’ub).

Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada rumor yang tidak memperbolehkan keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah selesai, itu tidak benar.

Sebab, menghilangkan rambut dan kuku pada saat hadis atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com