Tag Archives: flek

Sudah Mandi Wajib tapi Keluar Flek Coklat, Apakah Boleh Puasa?

Jakarta

Puasa menjadi salah satu ibadah yang memiliki ketentuan khusus dalam hal kebersihan dan kesucian. Salah satu kondisi yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah munculnya flek coklat setelah mandi wajib bagi perempuan, apakah boleh puasa?

Masa haid sering kali menjadi perhatian, karena menentukan sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan, termasuk puasa. Saat perempuan sedang menstruasi, ia tidak bisa berpuasa.


Setelah periode haid selesai, maka diwajibkan kembali berpuasa Ramadan. Tapi, ada berbagai kondisi yang mungkin terjadi setelah haid, seperti munculnya flek coklat padahal sudah mandi wajib.

Situasi ini sering kali membingungkan, terutama bagi mereka yang ingin memastikan ibadah puasanya sah sesuai dengan syariat Islam. Tidak sedikit yang ragu, apakah flek tersebut masih termasuk dalam masa haid atau hanya sisa yang tidak memengaruhi ibadah.

Apakah Boleh Puasa Saat Sudah Mandi Wajib, tapi Keluar Flek Coklat?

Jika flek coklat keluar setelah mandi wajib dan merupakan sisa haid, maka puasamu tetap sah. Dalam Islam, yang menjadi patokan adalah ketika darah haid benar-benar berhenti. Jika setelah mandi wajib masih keluar flek coklat yang sifatnya tidak mengalir seperti darah haid, itu dianggap sebagai bekas atau sisa haid, bukan darah haid yang masih berlangsung.

Dalilnya, dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, flek coklat setelah suci (berhenti haid) tidak dianggap haid, sehingga ibadah seperti puasa dan salat tetap sah. Namun, jika flek coklat tersebut keluar sebelum yakin benar-benar suci, maka itu masih dianggap haid, dan puasa belum sah.

Seperti dikutip BBC, dalam Fataawa al-Siyaam, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya terkait flek coklat yang muncul setelah seorang wanita mandi wajib dan melakukan ibadah puasa. Dia pun menjawab pertanyaan tersebut :

“Keputihan kecoklatan ini bukan bagian dari periode. Keputihan kecoklatan yang didapat wanita setelah akhir periode bukanlah hal penting. Ummu ‘Atiyyah RA berkata: Kami dulu tidak menganggap cairan kekuningan atau kecoklatan setelah mandi wajib sebagai sesuatu yang penting.”

Jadi, jika kamu sudah mandi wajib karena merasa haid telah selesai, lalu keluar flek coklat yang hanya berupa sisa, puasamu tetap sah dan kamu boleh melanjutkannya. Namun, jika ragu, bisa menunggu sampai benar-benar yakin bahwa haid sudah berhenti.

(eny/eny)

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP

Keluar Flek Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Jakarta

Flek saat puasa batal atau tidak ya? Mungkin kamu sering menanyakan hal tersebut. Mari cari tahu penjelasannya.

Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun bagi wanita yang haid atau masa nifas tidak boleh berpuasa.

Bagaimana jika seorang wanita mengalami flek atau bercak darah saat sedang berpuasa? Apakah puasanya tetap sah atau harus dibatalkan?


Pertanyaan ini sering kali muncul karena tidak semua bercak darah yang keluar dari tubuh wanita dikategorikan sebagai haid. Oleh karena itu, penting memahami perbedaan antara flek dan darah haid agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait kelangsungan ibadah puasa.

Keluar Flek Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Ketahui Batas Telat Haid Tanda Dinyatakan HamilIlustrasi wanita sakit haid. Foto: Getty Images/kyonntra

Dalam hukum Islam, puasa menjadi batal jika seorang wanita mengalami haid atau nifas. Berdasarkan buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah, salah satu hadits yang dapat dijadikan landasan berbunyi:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلُّ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

Artinya:

“Bukankah wanita jika sedang haid, maka dia tidak salat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)

Meski demikian, perlu dipahami bahwa flek atau bercak darah ringan yang muncul di luar masa haid sering kali menimbulkan kebingungan. Para ulama berpendapat kalau flek yang bukan merupakan bagian dari siklus haid tidak membatalkan puasa.

Jika kamu mengalami bercak darah yang sifatnya tidak berkelanjutan dan tak menyerupai darah haid, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.

Melansir NU Online, flek di luar masa haid atau nifas bisa disebut sebagai istihadhah. Berikut hadis yang diriwayatkan Aisyah RA:

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

Artinya:

“Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: ‘Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?’. Nabi pun menjawab: ‘Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan salatlah’.” (HR Bukhari)

Jadi, perlu diperhatikan bahwa flek saat puasa yang muncul sebelum dan setelah masa haid memiliki hukum berbeda. Jika flek tersebut keluar beberapa hari sebelum datangnya darah haid dan diikuti dengan keluarnya darah secara terus-menerus, maka flek tersebut dianggap sebagai bagian dari haid sehingga puasanya batal.

Sebaliknya, jika flek muncul setelah haid telah benar-benar selesai maka tidak lagi dihitung sebagai masa menstruasi dan tak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, wanita yang mengalami flek saat berpuasa disarankan untuk mencermati warna, jumlah, serta pola kemunculannya guna memastikan apakah masih termasuk dalam kategori haid atau bukan.

Dalam beberapa mazhab, seperti mazhab Syafi’i, flek yang muncul sebelum darah haid keluar dalam jumlah cukup banyak bisa dianggap sebagai bagian dari haid. Namun jika hanya berupa bercak ringan tanpa tanda-tanda haid yang jelas maka puasa tetap sah.

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP