Tag Archives: flpp

Setahun Pemerintahan Prabowo, 237 Ribu Rumah Subsidi Sudah Tersalurkan



Jakarta

Penyaluran rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sudah mencapai 237.859 unit atau senilai Rp 29,53 triliun selama setahun Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Heru menyampaikan, tahun ini adalah pencapaian yang luar biasa dalam penyaluran rumah subsidi.Jika dibandingkan realisasi pada 2023 dan 2024 dengan realisasi pada 2024-2025, ada peningkatan 10,99 persen.

“Dari mulai 20 Oktober 2024 pada saat awal Pak Prabowo menjabat hingga hari ini atau setahun ini ya, ini yang sudah kita cairkan untuk FLPP ada di 237.849 (unit). Untuk KPR Taperanya itu ada 1.306 (unit) sehingga totalnya yang sudah cair dan sudah realisasi ada di 239.165 (unit),” ujar Heru saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Sementara itu, sejak Januari 2025 hingga hari ini, penyaluran FLPP mencapai 203.349 unit atau Rp 25,25 triliun. Jika dibandingkan dari total kuota FLPP 350.000 unit pada 2025, capaian ini sudah 58,13 persen.

Meski hanya tinggal dua bulan lagi menuju akhir 2025, Heru optimistis BP Tapera dapat menyalurkan rumah subsidi sebanyak 350.000 unit pada akhir Desember 2025. Hal itu karena permintaan dari masyarakat terus meningkat.

“Sudah di 270.286 (pendaftar sejak 1 Januari 2025). Ini orang yang sudah menyatakan berminat dan melakukan pendaftaran di SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Realisasinya (sepanjang 2025) di 203.439 yang akan dan sudah cair. Nah ini akan terus kita kejar nih realisasinya supaya ini juga bisa optimal sampai akhir tahun,” tuturnya.

Agar target kuota FLPP bisa tercapai, Heru mengatakan BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih melakukan ‘roadshow’ di daerah-daerah yang memiliki potensi permintaan rumah subsidi yang tinggi, misalnya di Surabaya dan Jember, Jawa Timur serta beberapa daerah lainnya. Selain itu, BP Tapera juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pengembang dan bank penyalur.

“Ini upaya-upaya masif yang kita lakukan untuk terus meningkatkan potensi demand dan menjaring peminatan masyarakat sehingga dari 270.286 yang sudah mendaftar di SiKasep itu bisa terus ter-upgrade sampai dengan di atas 350.000 tentunya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, provinsi Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak yang menyalurkan rumah subsidi yaitu 46.245 unit, lalu Jawa Tengah 17.909 unit, lalu Sulawesi Selatan 16.478 unit, Jawa Timur 13.440 unit, dan Banten 13.407 unit.

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

BP Tapera-PKP Godok Skema Luas Rusun Subsidi Jadi 45 Meter



Jakarta

Pemerintah berencana untuk memperluas ukuran rumah susun (rusun) subsidi jadi 45 meter persegi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas hal tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan sudah bertemu dengan Kementerian PKP, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, untuk membahas hal-hal teknis guna mewujudkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan apabila luas rusun subsidi benar-benar jadi 45 meter persegi.

“Ya, apakah dari sisi regulasi, tipe 45 ini bisa masuk kategori tipe rumah, baik itu rumah vertikal maupun rumah tapak, yang bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan yang bersumber dari APBN, itu kan harus kita cek betul-betul. Nah, kalau memang ada aturan yang masih menghambat itu, tentunya ya tadi perlu kita ubah dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Menurutnya, rusun subsidi seluas 45 meter persegi bisa menjadi pilihan masyarakat urban yang penghasilannya di atas UMP tapi masih punya keterbatasan kemampuan untuk bisa memiliki rumah.

Selain dari sisi aturan, nantinya dari sisi harga satuan per meter persegi maupun satuan luasan juga akan ditinjau ulang agar para pengembang tertarik untuk masuk ke segmen tersebut. Selain itu, peninjauan harga juga dilakukan agar hunian bisa tetap terjangkau.

Heru juga mengatakan sempat ada diskusi mengenai skema pembiayaan untuk rusun subsidi tipe 45 yaitu skema hybrid.

“Misalkan nih kalau sampai dengan tipe 45 harga satuan rusunnya, rusunami atau pun apartemen atau pun rumah tapak, itu sampai dengan ya mungkin Rp 500 atau bisa Rp 600 juta bisa pakai skema pembiayaan hybrid seperti ini. Ya, FLPP mungkin sampai dengan nilai tertentu, dengan bunga tertentu, yang nggak 5% kan ini yang disasar dalam masyarakat yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atas atau yang masyarakat di atasnya MBR, ya. Tapi yang termasuk penghasilan tanggung,” katanya.

Heru mencontohkan, misalnya skema FLPP masuk hingga nilai tertentu dengan bunga 5 persen, nanti selisihnya dilanjutkan dengan likuiditas perbankan yang bunganya mengikut pasar.

“Ini kalau di-blended kan tetap aja nanti akan bisa menurunkan cost of funds secara keseluruhan yang ditanggung oleh end user,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar rusun subsidi, yang luas maksimalnya 36 meter persegi, diperluas jadi 45 meter persegi. Menurut Purbaya, rusun tipe 45 lebih manusiawi.

“Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable,” usul Purbaya kepada PKP Maruarar Sirait (Ara) saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP, pada Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal ini, Ara menyetujui usulan tersebut. Ia menyebut rumah susun tipe 45 jauh lebih manusiawi. Namun, rencana ini perlu dibahas lebih lanjut.

“Beliau tadi bagus sekali memikirkan (perluasan ukuran rumah) untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan,” timpal Ara.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan



Jakarta

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.

Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.

“Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Ia menuturkan, konsep revisi UU Tapera harus dipikirkan untuk menyediakan likuiditas perumahan tanpa harus membebani APBN agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang terjangkau.

“Kemudian juga ending-nya pasti akan mengurangi backlog pembelian rumah dengan berbagai skema-skema bauran antara tabungan sukarela dengan konsep investasi atau apa pun. Ya sedang kita rumuskan terus,” ujarnya.

Heru berkata, konsep revisi UU Tapera ditargetkan selesai dalam waktu setahun ke depan.

“Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun,” tuturnya.

Meski sedang merumuskan konsep revisi UU Tapera, Heru mengaku BP Tapera akan tetap berjalan khususnya dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta pengelolaan dana tabungan ASN yang sudah menjadi peserta Tapera.

Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Untuk revisi UU Tapera ini, MK memberikan waktu selama 2 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

https://www.detik.com/properti/berita/d-8171136/setahun-prabowo-gibran-apa-saja-gebrakan-di-sektor-properti?single=1

https://www.detik.com/properti/berita/d-8171136/setahun-prabowo-gibran-apa-saja-gebrakan-di-sektor-properti?single=1



Sumber : www.detik.com