Tag Archives: gubernur

Kuil Murugan, Simbol Toleransi Umat Hindu Keturunan India Selatan



Jakarta

Kuil Murugan, rumah ibadah paling warna-warni dan termegah se-Asia Tenggara, hadir di Jakarta Barat. Kuil itu menjadi tanda toleransi Nusantara.

Ada kerinduan panjang, sekitar 75 tahun, untuk dapat mewujudkan Kuil Murugan atau Murugan Temple. Berlokasi di Jalan Bedugul, Daan Mogot No.2, RT.6/RW.17, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, kuil ini sukses menarik perhatian dunia.

Baru diresmikan pada 2 Februari 2025, bertepatan dengan Maha Kumbh Mela, Kuil Murugan didapuk sebagai kuil hindu terbesar se-Asia Tenggara. Menara setinggi 47 meter menjulang megah.


Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD (61), inisiator dari pembangunan Kuil Murugan menceritakan bagaimana perjuangan rumah ibadah ini. Umat hindu keturunan India Selatan sudah cukup lama mendambanya, sekitar 75 tahun perjuangan.

“Tempat ini lahir di latar belakangnya sebuah kerinduan panjang oleh masyarakat Hindu perantau dari Sumatra Utara yang ada di Jakarta selama 75 tahun tidak punya rumah ibadah,” katanya kepada rombongan wartawan ditemui di Kuil Murugan pada Sabtu (2/8).

“Kalau mau ibadah numpang-numpang,” kenangnya.

Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan TempleDr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan Temple Foto: (Andhika Prasetia/detikFoto)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa umat hindu perantauan biasanya masyarakat Sumatra Utara yang berasal dari India Selatan, suku Tamil atau orang India yang bisa berbahasa Tamil.

“Kebetulan di India Selatan itu dewa favoritnya Murugan,” jelasnya.

Dewa Murugan dalam agama hindu dikenal sebagai dewa perang, keberanian dan kebijaksanaan. Ia adalah putra Dewa Siwa dan Dewi Parwati, adik dari Dewa Ganesha.

Sebelum kuil ini hadir, jemaat beribadah ke Durga Temple di Tangerang atau Karawaci. Namun, dewa di kuil-kuil tersebut bukanlah Dewa Murugan.

Dengan air muka yang cerah, Kobalen menceritakan bagaimana Gema Sadhana menjadi payung dan organisasi yang memperjuangkan pembangunan Murugan Temple. Sebagai ketua umum, dirinya mengaku ada banyak orang yang membantu pembangunan rumah ibadah sejak perencanaannya digemakan.

“50 persen pembangunan dari kuil ini merupakan bantuan dari non-hindu. Kebanyakan mengirimkan bahan bangunan,” jelasnya.

Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Tahun 2019 Gema Sadhana, organisasi kesetaraan dan keragaman agama yang berada di bawah naungan Partai Gerindra mulai bergerak untuk meminta izin pembangunan kepada gubernur DKI. Pada 27 Oktober 2019, saat perayaan Hari Raya Depawali di Ancol, Anies Baswedan yang waktu itu menjabat sebagai gubernur menyetujui permohonan itu secara verbal di depan 4500 orang.

Singkat cerita 14 Februari 2020 diadakan peletakan batu pertama. Di tengah pandemi pembangunan sempat mandek, sampai dua tahun. Setelah itu perlahan-lahan wujud bangunan terlihat berkat bantuan material dan donasi dari masyarakat.

Mantap dengan pondasi, barulah pengurus kuil mendatangkan tenaga ahli seni dari India. “Hampir 61 orang tenaga seni di sini, 44 orang mengerjakan arca yang sudah indah itu di India,” ungkapnya.

Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Melihat banyaknya dukungan dari berbagai agama, Kobalen menjanjikan Murugan sebagai simbol kebhinnekaan Indonesia. Selain rumah ibadah, kuil tersebut memang akan dijadikan sebagai tempat wisata. Ia mengapresiasi banyak pihak yang turut mendukung pembangunan kuil.

Saat ini Kuil Murugan masih ditutup untuk umum karena pekerjaan konstruksi dan masih belum menandainya dengan tanda tata tertib. Kolaben mengatakan bahwa saat ini pengurus kuil sedang mengerjakan situs resmi dan aplikasi khusus pengunjung, sehingga di masa depan wisatawan bisa masuk tanpa antrean panjang seperti kemarin.

(bnl/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Kenaikan Tarif Bikin Orderan Maxim Turun, Rugikan Driver dan Pengguna


Jakarta

Tarif perjalanan adalah hal krusial dalam menjaga kestabilan permintaan dan penawaran layanan transportasi daring. Namun, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang turut mengintervensi regulasi tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menciptakan masalah baru dalam keseimbangan industri e-hailing.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau, kondisi mitra driver menjadi semakin sulit setelah Pemerintah Daerah mulai menaikkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Salah satu penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia Maxim, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset dan evaluasi dari implementasi kenaikan tarif ini memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pesanan di aplikasi.

Di Kalimantan Timur, hasil penelitian menunjukkan kenaikan tarif ASK yang terjadi di Kota Samarinda dan Balikpapan telah membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun tajam. Dalam waktu satu bulan, jumlah pesanan turun lebih dari 20 kali lipat, dengan hanya sekitar 4-5% pesanan transportasi berasal dari wilayah perkotaan.


Kenaikan tarif juga menyebabkan berkurangnya ketersediaan pengemudi dan menurunnya kualitas layanan bagi penumpang. Biaya perjalanan rata-rata naik sekitar 30%, membuat masyarakat enggan memesan untuk jarak dekat.

Sementara itu, banyak pengemudi yang tidak tertarik mengambil order karena kenaikan tarif tidak serta-merta meningkatkan penghasilan mereka. Sebagian besar lebih memilih menerima perjalanan jarak dekat dengan volume pesanan yang lebih tinggi dibandingkan perjalanan jarak jauh yang lebih sedikit. Akibatnya, waktu penjemputan menjadi lebih lama dan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi meningkat hingga 37%.

“Kami tidak setuju dengan kenaikan tarif karena dengan pendapatan kami saat ini saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan dapur apalagi kalau kebutuhan perjalanan semakin mahal. Regulasi harus dikaji kembali karena kami menilai tidak cocok antara mahalnya harga transportasi online dengan kami sebagai masyarakat biasa,” ujar pengguna Maxim, Ina, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, di Kepulauan Riau, pendapatan driver di Kota Tanjung Pinang dan Batam menurun drastis setelah kenaikan tarif minimum ASK. Dampak signifikan langsung terlihat dimana telah terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian. Di sisi lain, jumlah penyelesaian order harian juga mengalami rata-rata penurunan sebesar 39% yang membuat rata-rata pendapatan mitra pengemudi berkurang sebanyak 11%.

“Dengan adanya keputusan SK Gubernur mengenai kenaikan tarif ini tentunya membuat orderan kami menjadi berkurang. Oleh karena itu, sebagai driver tentunya kami berharap agar regulasi tarif ini harus kembali dipertimbangkan lagi dengan matang dengan mempertimbangkan dampaknya kepada kami,” ujar driver Maxim di Batam Zarman.

Menanggapi hal ini, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah turut menyayangkan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Sangat disayangkan, hadirnya peraturan tarif baru yang dikeluarkan Gubernur telah membuat kehidupan driver semakin sulit. Alih-alih membuat pendapatan driver meningkat karena tarif yang mahal, ternyata kenaikan tarif ini membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun drastis sehingga driver kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang layak,” kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, kebijakan tarif telah diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan melalui PM 118 2018. Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan rujukan mengenai tarif minimum dan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan begitu, kenaikan tarif minimal yang dikeluarkan oleh Pemda melalui SK Gubernur di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau menuai polemik karena tidak sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan merugikan ekosistem transportasi online.


(akd/ega)



Sumber : inet.detik.com