Tag Archives: haji

Gus Irfan Lantik 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru saja melantik para pejabat di lingkungannya. Pelantikan itu dilakukan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Pelantikan dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Total ada 35 pejabat yang dilantik hari ini.

“Alhamdulillah, pagi ini kita sudah melantik, mengambil sumpah beberapa pejabat Eselon II, III yang ada di Badan Penyelenggara Haji,” ujar Gus Irfan, Senin (30/12/2024).


“Walaupun belum lengkap, masih ada beberapa yang kurang nanti kita akan menyusul, termasuk nanti juga yang belum diusung juga dari Eselon I. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera menyusul,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan secara mendadak. Ia mengejar pelantikan tersebut sebelum masuk tahun baru 2025 agar bisa bekerja secara cepat dan maksimal.

“Harapan kami dengan semakin lengkapnya tim dari Badan Penyelenggara Haji ini, kita akan melangkah tahun 2025 ini nanti dengan lebih mantap, lebih jelas arah kita. Sebagai amanat dari Perpres 154, kita mendukung proses perjalanan haji tahun 2025. Sekaligus kita mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara perjalanan haji tahun 2026,” kata Gus Irfan.

“Mudah-mudahan ke depannya akan semakin lancar, semakin baik. Sesuai dengan tugas dari Presiden Prabowo, kita diminta menyelenggarakan haji dengan aman, dengan nyaman dan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Perjuangkan Biaya Haji Turun, Kemenag-BP Haji Akan Raker dengan DPR Hari Ini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bersama Kementerian Agama akan melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI hari ini. Salah satu pembahasannya mengenai biaya haji 2025 harus lebih murah dari sebelumnya.

Langkah ini dilakukan setelah pihak BP Haji berdiskusi dengan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.

“Kita sudah mulai bicarakan dengan PHU Kemenag, insyaallah nanti setelah ini saya langsung ke DPR. Kita dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk masalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ini,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tambahan kuota haji, Gus Irfan mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada optimalisasi kuota yang ada. Penambahan kuota baru akan dipertimbangkan jika memungkinkan, tetapi prioritas utama adalah memaksimalkan pelayanan dengan kapasitas yang tersedia.

“Kita belum bicara tentang tambahan kuota. Kita berupaya memaksimalkan apa yang ada, pelayanan kita maksimalkan. Jika mungkin tambahan ya kita lakukan, tapi sebelum ada itu kita maksimalkan apa yang ada saja,” jelasnya.

Selain itu, program Kampung Haji juga menjadi salah satu agenda yang sedang dalam tahap pembahasan. Meski belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, Gus Irfan menyebutkan proyek ini masih membutuhkan kajian mendalam untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan.

“Kampung Haji masih dalam pembahasan kita. Kita belum bisa buka sepenuhnya karena masih banyak kemungkinan-kemungkinannya,” tambahnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Daftar Lengkap 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat sebagai timnya. Mereka adalah ASN berbagai institusi yang menduduki jabatan eselon II hingga IV.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Haji Nomor: B-146 s.d. 180/K/KP.07.6/12/2024 tentang Mutasi Jabatan Eselon pada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap pejabat yang mendapatkan mutasi jabatan:


1. H. M. NOER ALYA FITRA, SE., MM

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

2. TUTI RIANINGRUM, S.H., M.H.

Jabatan lama: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia

Jabatan baru: Kepala Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

3. H. SLAMET S.Ag

Jabatan lama: Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

4. Drs. ABD HARIS M.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan

Jabatan baru: Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

5. H. AHMAD ABDULLAH, S.Ag., M.A.P

Jabatan lama: Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Jabatan baru: Direktur Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

6. H. RUDI NURUDIN A., S.Ag, MA

Jabatan lama: Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

7. BUDI AGUNG NUGROHO, S.I.K., S.H.

Jabatan lama: Analis Hukum Ahli Madya PNS Divkum Polri

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

8. CHANDRA SULISTIO REKSOPRODJO, S.Psi., M.M.

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Madya PNS pada SSDM Polri

Jabatan Baru: Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

9. H. MOH. HASAN AFANDI. S.Si., M.Sc

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Badan Penyelenggara Haji

10. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.H.

Jabatan lama: Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jabatan baru: Inspektur pada Badan Penyelenggara Haji

11. Hj. RINA NURMALIA, S.S

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Evaluasi Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

12. H. YUSUF PRASETYO, S.Si

Jabatan lama: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

13. HJ. MARLIZA, S.T., M.M

Jabatan lama: Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Verifikasi Dokumen dan Fasilitasi Jemaah Berkebutuhan Khusus pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

14. H. NURCHALIS ST, MM

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dokumen Haji Reguler pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

15. H. ABDILLAH, S.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Akomodasi dan Konsumsi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

Pejabat BP Haji selengkapnya>>>

16. Hj. EDAYANTI S.IP, M.I.Kom

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Transportasi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

17. DR. H. KHALILURRAHMAN, M.A.

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Jemaah Haji pada Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

18. Dr. H. IHSAN FAISAL BR ROHMAN, S.Th.I, M.Ag

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Petugas Haji pada Direktorat Direktorat Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

19. H. ABDUH DHIYA’UR RAHMAN, S.Kom, M.Si

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Akomodasi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

20. Hj. INDRI HAPSARI, S.IP, M.Si

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Konsumsi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

21. H. BENY DARMAWAN, S.Si. M.Si

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Katering Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

22. H. SUVIYANTO S.Sos

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pengendalian Pergerakan Petugas Haji Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

23. H. SYARIF RAHMAN S.E

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pemetaan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Direktorat Dukungan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

24. H. AGUS MIROJI, S.Ag, M.Si

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Kerjasama Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

25. NURUL HUDA, S.Kom., M.T.

Jabatan lama: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bagian Renmin PNS Divtik Polri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pemantauan Layanan Haji Reguler di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

26. H. TREE AGUNG NUGROHO, S.Sos, M.I.Kom

Jabatan lama: Pranata Humas Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Khusus di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

27. MARCH FALENTINO, S.H., MTCP

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Madya pada Sahli Kapolri PNS Sahli Kapolri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Reguler di Luar Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

28. Dr. H. DENNY, SE., M.Si

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengembangan tatakelola Penyelenggaraan Haji pada Direktorat Penyusunan Strategi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

29. HARUMANTYO WIDIGDO, S.Sos.

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

30. Hj. LILI FITRIANI, SE

Jabatan lama: Penyusun laporan Keuangan pada Bagian Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Utama pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

31. H. JULIAN MUHAMMAD ISA TANJUNG, ST

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

32. Hj. MAKKATUL MUKARROMAH, SE

Jabatan lama: Pengelola Surat pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

33. IVAN CHOERUDIN SENTANA, S.Sos

Jabatan lama: Penyusun Rencana Keuangan dan Barang Milik Negara pada Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

34. H. MUHAMMAD HENIKAM NURZAMAN, S.Kom

Jabatan lama: Pranata Komputer Ahli Muda pada Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

35. H. DIAZ ISMAYA ABADI SE

Jabatan lama: Penyusun Standar Pelayanan pada Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha pada Inspektorat Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


Jakarta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

“Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

“Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

“Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

“Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

“Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pemerintah dan DPR Harus Meringankan Jamaah



Jakarta

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi usulan biaya haji 2024 yang tengah ramai dibahas, khususnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. Sebagai organisasi Islam dengan basis massa terbesar di Indonesia, NU memiliki perhatian besar terhadap kebijakan haji.

Gus Yahya menjelaskan salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya haji adalah nilai tukar mata uang. Sebab, seluruh kegiatan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan menggunakan mata uang riyal. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal menjadi aspek yang sangat menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah.

“Kalau dilihat dari harga-harga di sana, menurut teman-teman yang terlibat dalam pengelolaan haji, sebenarnya perubahan harga di Arab Saudi itu tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana relatif stabil. Masalahnya ada pada nilai tukar rupiah terhadap riyal yang berubah-ubah,” ujar Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).


“Jadi, biaya dalam rupiah naik bukan karena harga di Arab Saudi, tetapi karena fluktuasi nilai tukar,” papar Gus Yahya.

Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi manajemen dalam pengelolaan haji, tetapi juga terkait dengan kinerja ekonomi nasional secara lebih luas. Stabilitas nilai tukar, kata Gus Yahya, mencerminkan kondisi perekonomian secara keseluruhan yang berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa menetapkan biaya yang meringankan jemaah.

“Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya soal manajemen yang efisien, tetapi juga kinerja ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR perlu bekerja sama untuk menetapkan biaya haji yang paling meringankan bagi jamaah, sejalan dengan situasi ekonomi yang ada,” tambahnya.

Gus Yahya juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan besaran biaya haji. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan bagi jemaah, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

Biaya yang harus dibayar jemaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2024, Bipih rata-rata Rp 56,04 juta.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Ongkos Naik Haji Jemaah Indonesia Rp 3.395



Jakarta

Penyelenggaraan haji di Indonesia telah melewati sejarah panjang, sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Pascakemerdekaan, ibadah haji diselenggarakan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Kilas balik perhajian pascakemerdekaan bisa kita lihat mulai 1949. Sebab, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, penyelenggaraan haji selama empat tahun pertama merdeka belum bisa dilaksanakan karena masalah keamanan dan kondisi negara yang belum kondusif.

Pada 1949 M yang bertepatan dengan 1370 H, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama RI untuk pertama kalinya mengorganisasi penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Menurut arsip data statistik haji tahun 1949-2014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang berangkat pada tahun itu sebanyak 9.892.


Jemaah haji pertama didampingi 41 petugas. Dari 9.892 jemaah Indonesia, 320 orang (2,23 persen) di antaranya meninggal dunia.

Pemberangkatan jemaah haji kala itu menggunakan transportasi laut. Transportasi udara baru digunakan pada 1952.

Ongkos naik haji (ONH) menggunakan transportasi laut pada haji pertama itu sebesar Rp 3.395. Ongkos haji naik hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya dan terus bertambah setiap tahunnya.

Pada musim haji 1371 H/1950 M, ongkos naik haji naik menjadi Rp 6.429. Jemaah yang berangkat kala itu ada 1.843 orang dan yang meninggal dunia 42 orang.

Setahun berikutnya atau 1951, pemerintah memberangkatkan 9.502 jemaah haji dengan ongkos naik haji Rp 6.847.

Pada 1952, pemerintah menggunakan dua moda transportasi untuk mengangkut jemaah haji ke Tanah Suci, kapal laut dan pesawat terbang. Ongkos naik haji dengan pesawat pertama kala itu Rp 16.691, sementara kapal laut sebesar Rp 7.500 atau naik Rp 653.

Tarif ongkos naik haji sempat turun pada 1953 sebelum akhirnya naik cukup tinggi pada tahun berikutnya. Tarif pesawat Rp 13.300 dan kapal laut Rp 7.300. Lalu, pada 1954, ongkos naik haji dengan pesawat menjadi Rp 23.304 dan kapal laut Rp 8.000.

Dalam perjalanannya, ongkos naik haji relatif meningkat dari tahun ke tahun dan transportasi laut sudah tidak digunakan lagi mulai 1975.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Puluhan Calon Jemaah Haji Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri



Jakarta

Sebanyak 34 calon jemaah haji 2025 asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut murni atas kemauan calon jemaah dengan ragam alasan.

“Kuota haji Kotim 2025 ini ada 206 orang dan yang sampai saat ini telah melakukan verifikasi ada 188 orang. Dari jumlah tersebut ada 34 orang yang mengundurkan diri,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari 34 orang itu ada empat calon jemaah haji yang masih belum memberi kepastian untuk melanjutkan atau tidak. Kemenag sendiri masih memberi waktu bagi calon jemaah untuk memikirkan lebih lanjut sebelum Februari 2025.


Alasan pengunduran diri para jemaah salah satunya karena pasangan atau keluarga yang direncanakan berangkat bersama telah meninggal. Selain itu, ada juga yang masih ragu menunggu kepastian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang belum ditetapkan pemerintah.

“Padahal kalau ada yang meninggal dunia, misalnya orang tua atau suami, itu bisa digantikan oleh ahli waris di bawahnya,” kata Khairil menjelaskan.

“Untuk Bipih sampai saat ini belum ada, karena belum ada rapat antara Kemenag pusat dengan Komisi VIII DPR. Jadi, kami belum mengetahui apakah Bipih tahun ini naik atau turun tetapi kemungkinan tidak beda jauh dari tahun kemarin,” tambahnya.

Keputusan para calon jemaah haji ini sangat disayangkan oleh Khairil. Sebab, kuota haji setiap tahunnya terbatas sedangkan daftar tunggu terus meningkat.

Di Kotim, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu 26 tahun untuk menyelesaikan antrean haji. Meski begitu, Khairil tidak menyebut berapa banyak yang mengantre di daftar tunggu.

Daftar tunggu haji yang menjadi acuan adalah dari Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan nomor urutnya acak dari seluruh kabupaten/kota di wilayah setempat. Walau calon jemaah yang mengundurkan diri berasal dari Kotim namun penggantinya bisa saja dari kabupaten lain yang berada pada urutan di bawahnya.

“Kuota yang kosong itu tetap akan diisi oleh calon lain, tetapi kami tidak tahu apakah yang mengisi itu dari Kotim atau kabupaten lain, karena sistem antreannya itu urut kacang dari kabupaten/kota se-Kalteng. Makanya, sayang sekali kalau kuota kita tidak terisi optimal,” ungkapnya.

Khairil berharap jumlah calon jemaah haji yang mengundurkan diri tidak bertambah. Mereka yang mengundurkan diri, katanya, sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum batas waktu yang ditentukan. Walau demikian, Kemenag tidak bisa memaksakan karena keputusan akhir tetap di tangan calon jemaah.

“Mudah-mudahan kuota tahun ini bisa tercapai, kami terus sosialisasikan untuk bisa mencapai kuota sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Khairil.

Menurut rencana, keberangkatan jemaah haji 1446 H/2025 M dijadwalkan mulai 2 Mei 2025.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



Jakarta

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

“Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

“Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

“Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Sesuai Harapan Kami sejak Awal



Jakarta

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Jemaah haji membayar Rp 55,4 juta. Hal ini menjadi kabar baik bagi banyak pihak, termasuk Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.

Penetapan biaya haji 2025 ini dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M.

Menag menyampaikan turunnya biaya haji ini menjadi kabar baik dan juga sesuai dengan harapan banyak pihak. “BPIH ini sesuai dengan harapan kami sejak awal. Presiden Prabowo mengobsesikan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan haji dengan biaya semurah mungkin,” ujar Menag Nasaruddin.


Dalam kesempatan ini, Menag Nasaruddin juga menyebutkan BPKH mendapatkan semacam kesempatan baik. “Ini kesempatan baik karena nilai manfaat yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, terjadi juga penghematan,” lanjut Menag.

Menag berharap, adanya penurunan biaya haji 2025 menjadi langkah perjuangan yang dapat diterima semua pihak.

“Atas nama pemerintah, kami bersama BPH menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Tentu harapan kita menjadi harapan semua masyarakat juga. Kita sangat bermohon kepada Allah SWT agar perjuangan ini dapat diterima semua pihak, termasuk jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji,” lanjut Menag.

Tanggapan BPH

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf. Irfan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut serta dalam pembahasan biaya haji 2025.

“Sebagai institusi yang baru BPH bertugas pada 2025 memberi dukungan penyelenggaraan haji, kami mengapresiasi Komisi VIII DPR RI, panja dan Menag yang memberi kesempatan kepada kami untuk ikut serta dalam pembahasan BPIH,” kata Irfan.

Menurut Irfan, penetapan biaya haji menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat, terutama calon jemaah haji.

“Pembahasan dan penetapan BPIH bagian dari penyelenggaraan haji karena sangat ditunggu-tunggu bagi calon jemaah haji. Karena pertanyaan yang muncul adalah, berapa yang harus saya bayar?” lanjutnya.

Irfan juga mengapresiasi semua pihak yang mengupayakan efisiensi biaya haji.

“Kami melihat semangat yang sama, baik dari panja maupun dari pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang baik namun dengan biaya yang lebih efisien. Sesuai dengan pesan Presiden Prabowo agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah tanpa memberatkan biaya bagi jemaah,” tutup Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Dari angka itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata Rp 55.431.750,78 dan dana yang bersumber dari nilai manfaat Rp 33.978.508,01.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com