Tag Archives: haji

Soal Usulan BP Haji Jadi Kementerian, Gus Irfan: Tanggung Jawab Makin Luas



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar status dan nama melainkan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

“Memang dengan perubahan nama ini bukan berarti sekedar perubahan nama itu akan berdampak cukup luas bagaimana rentang tanggung jawab kita akan semakin luas dan juga rentang tugas kita akan semakin luas,” katanya saat ditemui selepas acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika BP Haji diubah menjadi kementerian, ini juga memudahkan tugas memberi pelayanan haji yang baik. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.


“Ya tentu saja karena dengan kita memegang sepenuhnya kendali operasi penyelenggaraan haji maka semua hal bisa kita laksanakan dengan sendiri. Tidak harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama misalkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gus Irfan, perubahan status menjadi kementerian akan mendorong spesialisasi dan efisiensi. Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan dana cukup besar.

Sementara itu, efisiensi diperlukan agar penyelenggaraan haji tidak dikerjakan oleh dua lembaga. Hal ini membuat pelaksanaan tidak efisien.

“Jadi tidak perlu kalau ada dua lembaga itu akan tidak efisien. Jadi kita harapkan satu lembaga yang menangani,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan persiapan haji cukup kompleks. Pada praktiknya dibutuhkan waktu setahun untuk mempersiapkan.

“Bulan ini proses haji 2025 selesai misalkan. Minggu depan kita sudah mulai untuk proses haji tahun 2026. Persiapannya (itu) banyak, jadi tidak ada jeda waktu,” tandas cucu pendiri NU itu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Obsesi Menag Turunkan Biaya Haji, Ingin Buat Jemaah 3 Kali Senyum



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini. Alasannya karena ingin membuat jemaah haji bisa 3 kali senyum.

Hal itu ia lakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Nasaruddin pun berhasil menurunkannya sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH 2024.

“Karena obsesi kami seperti arahannya Pak Presiden kita, Pak Prabowo ya. Bagaimana jamaah haji bisa tiga kali tersenyum,” katanya dalam dRooftalk detikcom.


“Tersenyum di awal karena dia bisa lebih murah daripada tahun sebelumnya. Tersenyum di tengah karena mendapatkan pelayanan yang maksimum dari aparat. Dan tersenyum ketiga adalah mereka membawa pulang haji mabrur, yang nasionalismenya semakin kencang, semakin kuat untuk membangun bangsanya,” terangnya.

Beberapa langkah Menag lakukan untuk menekan biaya haji. Mulai dari penghematan tenaga manusia hingga tiket pesawat terbang.

“Misalnya penghematan tenaga kerja manusia ya, kita kan sekarang bisa menggunakan IT ya, itu penghematan dari sudut itu,” ujar Nasaruddin Umar.

“Kita bisa melobi-lobi penerbangan juga. Nah sekarang kita lempar publik, akhirnya kan yang mendaftar itu banyak. Tapi yang masuk seleksi sistem kita itu adalah Saudi Arabia, Garuda, dan Lion pendatang baru. Akhirnya kan bisa menurunkan harga,” sambungnya.

Tak hanya itu, Nasaruddin Umar juga membuka tender untuk pelayanan lainnya. Hingga akhirnya, biaya haji tahun ini bisa mengalami penurunan.

“Sama juga Masyair di Makkah itu kan, Masyair itu adalah penyelenggara haji di Mina, Arafah, Armina itu ya. Nah dulu kan monopoli satu, nah sekarang ini kita lempar ke publik. Terjadilah persaingan, akhirnya penurunan terjadi,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

“Sama juga dengan perhotelan, kita intervensi langsung. Jangan kita membeli hotel dari pihak kedua atau pihak ketiga. Nah kita direct langsung ke yang bersangkutan. Maka itu kita proaktif. Ternyata kita bisa temukan harga yang sangat berbeda. Sama juga dengan katering, katering itu kita intervensi juga,” jelasnya.

Padahal jika melihat nilai tukar terhadap dolar, penurunan biaya haji rasa-rasanya tidak mungkin terjadi. Namun karena keyakinannya, Nasaruddin Umar pun mampu melakukan hal tersebut bersama tim.

“Anda bisa bayangkan, dolar kita sekarang kan Rp 16.200 ya. Kemudian bantuan BPKH dulu 40%, sekarang turun, jadi hanya 38%. Nah kemudian terjadi kemahalan harga-harga sekarang kan, termasuk kenaikan pajak di Saudi Arabia. Tapi kok kita bisa turun, ya mestinya kan naik ya kan,” jelas Nasaruddin Umar.

“Bahkan naiknya harus ada signifikan, tapi malah turun. Nah penurunan harga ini kami sudah perhitungkan tidak terjadi semacam kegagalan pelayanan yang baik. Nah terserah Allah ya, kami sudah berikhtiar sedemikian rupa,” tukasnya.

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Angka ini lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

Meskipun BPIH ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji.

Selengkapnya saksikan dRooftalk bersama Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar di detikcom malam ini jam 19.00 WIB.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Cak Imin Usul Beli Hotel di Makkah dan Madinah sebagai Aset Pelaksanaan Haji



Jakarta

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan revolusi penyelenggara haji harus dilakukan. Ia menyebut tiga penyelenggara haji, yaitu kementerian, pengelolaan keuangan haji, serta lembaga pelaksana di daerah dan lokasi haji.

Menko Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan Haji dalam penyelenggaraan haji.

“Bagaimana duit sebesar itu terkelola menjadi kekuatan yang membaik penuh pelaksanaan haji,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberi sambutan acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).


“Salah satunya, kalau ada duit harus beli hotel di Makkah dan Madinah,” tambahnya.

Menurutnya, hotel dapat menjadi aset dari pelaksanaan haji setiap tahun.

“Beli hotel atau bikin kondominium, atau bikin apartemen, atau apa saja. Yang memungkinkan aset itu menjadi lebih produktif,” lanjut Cak Imin.

Ketum PKB itu juga mengusulkan terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, Kementerian Haji dan Umrah dipisah dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Dan setiap pelaksanaan saya menuliskan beberapa perbaikan salah satu usulan kita dari awal adalah pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji ini adalah salah satu revolusi penyelenggaraannya,” ungkapnya.

Usulan itu, lanjut Cak Imin, telah dilaksanakan separuh oleh Presiden Prabowo Subianto dengan pembentukan BP Haji.

“Alhamdulillah Pak Prabowo telah memulai meskipun baru setengah revolusi. Yaitu ada badan penyelenggara haji tapi belum menjadi kementerian,” jelasnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


“Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

“Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Sebanyak 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H di Hari Kedua



Jakarta

Tercatat ada lebih dari 28 ribu jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M.

Dikabarkan melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/2/2025) masa pelunasan Bipih 1446 H dibuka mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.


Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, sudah ada lebih dari 28 ribu jemaah melakukan pelunasan Bipih.

“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Muhammad Zain, Senin (17/2/2025).

Lebih rinci, Zain menyebutkan angka jemaah yang telah melunasi biaya Bipih.

“Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

Ia juga menyebutkan tiga provinsi teratas yang jemaahnya paling banyak melakukan pelunasan biaya haji.

“Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur
4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” jelasnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gelar Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2025 di Timur Tengah



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menggelar seleksi Tenaga Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446H/2025M. Sebanyak 212 mahasiswa dari sembilan negara di Timur Tengah mengikuti seleksi ini.

“Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi tahun ini diikuti 212 mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Timur Tengah,” ujar Direktur Bina Haji, Musta’in Ahmad, dikutip dari laman Kemenag, Senin (17/2/2025).

Musta’in menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan petugas haji yang profesional dan berdedikasi. Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Seleksi terdiri dari dua tahap, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Para peserta mengikuti seleksi di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan terhubung melalui daring.

“Seleksi CAT dilakukan sebagai langkah inovatif untuk pelaksanaan rekrutmen petugas haji yang lebih baik serta wujud keseriusan Ditjen PHU dalam mendukung program transformasi digital,” tuturnya.

Musta’in menjelaskan bahwa tenaga pendukung PPIH Arab Saudi terdiri dari dua unsur, yaitu mahasiswa Indonesia yang kuliah di Timur Tengah dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi (mukimin). Keterlibatan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Timur Tengah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Peserta yang terlibat terdiri dari Mesir (77 orang), Yaman (83 orang), Suriah (4 orang), Yordania (3 orang) Tunisia (14 orang), Maroko (12 orang), Libya (13 orang), Libanon (3 orang), dan Uni Emirat Arab (5 orang).

Kasubdit Bina Petugas Haji Kemenag, Tawwabuddin, mengapresiasi semangat para mahasiswa dalam mengikuti seleksi ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan antusiasme mereka untuk berperan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Antusiasme mahasiswa sangat tinggi sebagai wujud harapan mereka untuk berperan dalam memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji,” katanya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Haji 2025 Diprioritaskan bagi yang Belum Pernah Haji



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan haji 2025. Aturan ini diperuntukkan bagi calon jemaah domestik dan asing.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (14/2/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan pendaftaran yang dibuka bulan ini diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah haji, kecuali pendamping jemaah yang memenuhi persyaratan.

Kementerian juga mewajibkan izin tinggal jemaah atau kartu nasional aktif sampai 10 Dzulhijjah, saat puncak ibadah haji. Selain itu, pendaftaran jemaah haji harus berdasarkan data yang benar dan akurat. Permohonan pendaftaran bisa ditolak jika ditemukan data yang salah.


Beberapa ketentuan kesehatan juga wajib dipenuhi jemaah. Kementerian mengharuskan jemaah haji harus dalam keadaan sehat, tidak menderita penyakit akut atau menular, atau kronis. Jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi meningitis dan influenza.

Pemohon yang memenuhi syarat harus melakukan reservasi dan mengikuti semua instruksi. Setiap kesalahan data atau pelanggaran persyaratan dapat membatalkan reservasi.

Selain itu, kementerian mewajibkan izin haji harus dicetak via portal Nusuk dan kode QR terlihat jelas. Jemaah harus menyimpan dan menjaganya selama ibadah haji berlangsung serta dilarang digunakan jemaah lain.

Kementerian menegaskan, biaya yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai. Ketentuan ini menekankan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap persyaratan dan pedoman kesehatan, termasuk jadwal pergerakan di tempat suci dan akomodasi lainnya.

Haji adalah satu dari lima rukun Islam. Ibadah yang berpusat di Tanah Suci Makkah ini akan berlangsung pada Dzulhijjah, sekitar pekan pertama Juni 2025. Jemaah dari berbagai negara akan masuk Arab Saudi mulai Mei 2025.

Jemaah asal Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan terbang pada 2 Mei 2025. Jemaah kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi lewat Bandara KAAIA Jeddah pada 31 Mei 2025.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas


Jakarta

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah haji bisa melihatnya di sini.

Informasi ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).


Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota

Zain menjelaskan, daftar tersebut mencakup jemaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan haji tahun ini. Kriterianya adalah sebagai berikut.

Jemaah Haji Urut Porsi

  • Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Jemaah haji berstatus aktif.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
  • pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

Jemaah Haji Prioritas Lansia

  • Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
  • Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Daftar Nama Jemaah Reguler Tahun 2025

Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, bisa langsung cek di SINI.

Dengan diumumkannya daftar ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan dan persiapan lebih lanjut untuk keberangkatan haji tahun ini. Kementerian Agama juga mengimbau kepada jemaah yang masuk dalam kuota untuk segera mengurus administrasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Tidak Mungkin Dilarang karena Legal



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf menanggapi soal usulan umrah mandiri yang akan dimuat dalam Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilarang karena mereka memiliki dokumen yang legal.

“Saya kira tidak mungkin kalau dilarang karena memang mereka legal semua kan. Ada tiket, ada visa, ada tiket pulang pergi,” katanya saat ditanyai apakah umrah mandiri akan dilarang dalam RUU, usai acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi. Jangan sampai umrah mandiri menyebabkan kerugian.


“Karena kemungkinan seperti itu ada. Yang penting ada aturannya bagaimana kita bisa ikut mengawasi, bagaimana kita memastikan bahwa mereka itu berangkat dan pulang dengan baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi travel untuk mengantisipasi adanya umrah mandiri. Kepala BP Haji itu menekankan bahwa persoalan umrah mandiri selalu ada dan tak bisa dihindari.

“Tidak bisa kita elakkan, pasti ada. Yang penting kita bisa atur regulasinya bagaimana,” ujarnya.

Pada Senin (17/2/2025) lalu dalam RDPU Komisi VIII DPR dengan para ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mendesak DPR agar tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini,” kata Ihsan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang timbul apabila umrah mandiri diterima dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang sudah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi tantangan.

“Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkap Ihsan.

“Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com