Tag Archives: haram

Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

Hukum Utang-piutang dalam Islam

Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

Hukum tentang Sedekah

Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

1. Sunnah

Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

2. Haram

Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

3. Wajib

Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Bus Shalawat Terakhir Beroperasi Hari Ini



Makkah

Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini, Sabtu (13/7/2024). Bersamaan dengan itu, layanan Bus Shalawat yang biasanya mengantar jemaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram dan sebaliknya, juga akan berakhir.

“Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS, yaitu waktu salat zuhur. Setelah itu tidak ada layanan Bus Shalawat lagi,” ujar Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

Penghentian Bus Shalawat ini dilakukan karena seluruh jemaah haji Indonesia seluruhnya sudah bergerak ke Madinah. Syarif menjelaskan, ada 15 kelompok terbang (kloter) yang rencananya akan diberangkatkan hari ini dari Makkah ke Madinah.


“Rencananya ada 15 kloter dilakukan pendorongan dari Makkah ke Madinah,” katanya.

Diketahui saat masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)
2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)
3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)
4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)
5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)
6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)
7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)
8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)
9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)
10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)
11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)
12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Masjidil Haram Diguyur Hujan, Ini Tips Umrah agar Aman dan Lancar


Jakarta

Masjidil Haram diguyur hujan belakangan ini. Ramalan cuaca menunjukkan hujan akan berlangsung di beberapa bagian wilayah, termasuk Makkah dan Madinah.

Dilansir dari SPA, Rabu (7/8/2024), Pusat Meteorologi Nasional memprediksi hujan badai sedang hingga lebat yang menyebabkan hujan deras disertai hujan es dan angin kencang akan membatasi jarak pandang di beberapa bagian wilayah Najran, Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah kemarin.

Media yang berbasis di Tanah Suci, Inside the Haramain, membagikan potret Masjidil Haram yang tengah diguyur hujan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Tampak jemaah melakukan tawaf sambil memakai payung.


Menanggapi cuaca di Masjidil Haram tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan tips umrah agar aman dan lancar.

“Kondisi hujan di dekat Rumah Suci memerlukan kewaspadaan ekstra saat umrah. Demi keselamatan Anda, ikuti dengan cermat semua panduan dan arahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait saat melakukan ritual dalam cuaca basah,” ujar kementerian melalui akun X, Selasa (6/8/2024).

Tips Umrah saat Hujan

Berikut beberapa tips umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang bisa menjadi panduan jemaah sebagai antisipasi hujan:

  • Tetap pantau terus ramalan cuaca.
  • Bawa payung tahan air untuk melindungi diri dari hujan.
  • Bagi yang tidak dalam keadaan ihram dan wanita, disarankan mengenakan pakaian tahan hujan.

Adapun, apabila hujan turun ketika sedang menjalankan ritual umrah, jemaah bisa memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Jika punya masalah kesehatan, hentikan tawaf Anda.
  • Lanjutkan dengan hati-hati saat berjalan di area mataf untuk mencegah kecelakaan (seperti terjatuh).
  • Demi keselamatan Anda, hindari memakai kaus kaki karena bisa meningkatkan risiko terpeleset.
  • Patuhi panduan instruksi dan petugas keamanan untuk memastikan ibadah lancar dan aman bagi semua orang.

Kementerian minta jemaah agar mempertimbangkan tawaf di tempat yang lebih tinggi di Masjidil Haram selama curah hujan tinggi. “Langkah ini meningkatkan keselamatan dan memungkinkan pengalaman tawaf yang lebih aman,” tutup kementerian.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Diimbau Pakai Masker-Rutin Cuci Tangan saat Ibadah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah umrah agar senantiasa mengenakan masker wajah selama beribadah. Jemaah juga diimbau untuk rutin mencuci tangan untuk mencegah penularan penyakit.

“Jemaah yang terhormat, pastikan umrah Anda aman dan sehat dengan mengenakan masker selama menjalankan ibadah untuk melindungi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda,” demikian imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui X, dikutip Rabu (28/8/2024).

Pemakaian masker yang kering dan bersih ditekankan pada saat berada di area Masjidil Haram. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari tertularnya penyakit hingga mencegah tertularnya penyakit dari jemaah yang sakit kepada jemaah yang sehat.


Selain itu, jemaah umrah diimbau untuk menjaga kesehatan diri dengan senantiasa mencuci tangan.

“Di tempat berkumpul yang padat penduduk seperti saat umrah, terdapat peningkatan risiko gangguan pernapasan penyakit menular. Oleh karena itu, disarankan untuk benar-benar mematuhi penggunaan masker yang bersih dan kering, sering mencuci tangan,” bunyi keterangannya.

Jemaah turut diimbau untuk menjaga makanannya dari sumber kontaminasi. Pihak Arab Saudi menyebut sudah megupayakan keamanan pangan dalam fasilitas umrah.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi dalam surat edaran kesehatannya juga merekomendasikan agar menghindari kontak hingga meminjamkan barang pribadi dengan orang yang tampak sakit.

Di samping itu, jemaah lansia disarankan untuk menghindari paparan sinar matahari langsung selama beribadah dan meminum air mineral dalam jumlah yang cukup.

Tidak hanya menjaga diri saat beribadah, otoritas Arab Saudi juga mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan fisiknya menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Persiapan fisik dimulai dengan memperbanyak intensitas berjalan untuk membangun stamina saat ibadah dan istirahat yang cukup.

Jemaah juga disarankan mengonsumsi makanan yang tidak terlalu berat sebelum menuju Masjidil Haram agar tetap merasa nyaman. Diingatkan pula untuk jemaah agar melindungi kulit dari paparan sinar matahari langsung dengan sunblock atau krim wajah.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Rilis Pedoman Pendampingan Umrah Anak-anak



Jakarta

Musim umrah 1446 H sudah dimulai sejak 1 Muharram. Arab Saudi baru-baru ini merilis pedoman bagi orang tua atau wali yang berencana membawa anak-anak mereka untuk umrah. Ada sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam keterangannya, seperti dilansir Timeline Daily dari Gulf News, meminta orang tua atau wali untuk terus menjaga anaknya agar selalu di dekatnya dan tetap waspada. Kementerian meminta orang tua memastikan anaknya menggunakan gelang pelacak elektronik.

Kementerian juga mengimbau agar jemaah yang membawa anak-anak menghindari jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang ramai. Pihaknya juga mendesak orang tua agar mendidik anak-anak mereka tentang hal-hal yang harus mereka patuhi selama berada di tempat suci.


Sejumlah media lokal melaporkan, Arab Saudi tengah menghadapi cuaca ekstrem. Wilayah Makkah dan Madinah kerap diguyur hujan deras, termasuk di area Masjidil Haram yang menjadi pusat ibadah umrah.

Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi pada Kamis (29/8/2024) kemarin memprediksi angin kencang akan bertiup dan hujan sedang hingga lebat serta hujan es dapat turun di beberapa wilayah Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam beberapa unggahannya di media sosial mengimbau jemaah berhati-hati saat beribadah di tengah hujan.

Arab Saudi telah membuka musim umrah 1446 H bagi jemaah dalam dan luar Kerajaan usai berakhirnya musim haji 1445 H. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan perusahaan dan lembaga umrah untuk mempersiapkan musim umrah ini, lapor SPA.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfattah Mashat menekankan komitmen kementerian untuk memberikan program unggulannya melalui kolaborasi dengan semua mitra dan sektor.

“Fokusnya adalah pada peningkatan layanan sektor swasta dan memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung dan peziarah ke Dua Masjid Suci. Kerja sama antara kementerian dan perusahaan serta lembaga umrah sangat penting untuk memastikan layanan berkualitas tinggi bagi para peziarah di seluruh dunia,” demikian seperti dilaporkan SPA pada Kamis (27/6/2024) lalu.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Saudi Jajaki Sistem Transportasi Baru agar Tawaf dan Sa’i Lebih Efisien



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjajaki sistem transportasi baru di Dua Masjid Suci. Pihaknya membuka peluang investasi proyek ini dengan sistem bagi hasil.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, Jumat (6/9/2024), tawaran investasi untuk proyek transportasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah. Pembangunan proyek ini juga ditujukan untuk mencapai tujuan Visi Kerajaan 2030.

Proyek ini digadang-gadang dapat dibangun dan dioperasikan untuk meningkatkan sarana transportasi yang nyaman untuk memfasilitasi pelaksanaan rangkaian ibadah tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.


Proyek ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang kelak mampu melayani 100.000 jemaah sebagai penerima manfaat setiap hari selama musim haji dan umrah.

Sistem transportasi ini bertujuan untuk memfasilitasi ibadah tawaf dan sa’i dengan mengurangi waktu yang dibutuhkan jemaah. Otoritas menargetkan mampu meningkatkan rating kepuasan jemaah yang saat ini berada di angka 78 persen menjadi lebih dari 90 persen.

Penilaian kepuasan ini meliputi peningkatan efisiensi perjalanan jemaah, mulai dari pemesanan, layanan sarana transportasi, perjalanan umrah, dan mengurangi durasi masa tunggu untuk mendapatkan layanan.

Proyek ini diharapkan dapat mencakup area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dengan kemungkinan diperluas ke titik-titik pemberhentian taksi di area pusat dan stasiun transportasi antar jemput.

Arab Saudi juga meluncurkan sejumlah rencana dalam pelaksanaan haji dan umrah 1446 H. Khusus umrah musim ini, Kepresidenan Urusan Agama Dua Masjid Suci bakal menggunakan robot canggih untuk melayani jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Presidensi disebut akan memanfaatkan teknologi AI, mendigitalkan program, dan memanfaatkan aplikasi elektronik di berbagai bidang untuk melayani jemaah dan berkomunikasi dengan jemaah dalam bahasa global, memfasilitasi ibadah jemaah dan memperkaya pengalaman jemaah selama menjalani umrah.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Aturan Berfoto di Masjidil Haram Selama Umrah, Jangan Sembarangan!



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan protokol dalam mengambil gambar atau merekam momen selama jemaah berada di sekitar Masjidil Haram. Jemaah umrah diimbau untuk tidak mengganggu jemaah lain yang sedang tawaf atau beribadah.

Imbauan pertama jemaah diminta untuk tidak berlama-lama melakukannya untuk menghindari ketidaknyamanan jemaah lain.

“Tamu Allah yang terhormat, Anda dipersilakan untuk mengabadikan momen berharga Anda di Masjidil Haram. Mohon lakukan dengan cepat, pastikan Anda tidak mengganggu mereka yang sedang melakukan tawaf atau salat,” demikian keterangan Kementerian dalam akun X (@MoHU_En), dikutip Kamis (12/9/2024).


Jemaah umrah juga diimbau untuk tidak berdiri terlalu lama saat mengambil foto karena dapat mengganggu arus pergerakan jamaah.

Selanjutnya, bagi jemaah yang hendak mengabadikan momen selama di Masjidil Haram melalui telepon genggamnya diimbau berhati-hati dalam mengambil gambar. Terutama mengambil gambar jemaah lain yang sedang beribadah tanpa izin mereka.

“Tidak mengambil foto orang yang sedang melakukan salat dan jemaah haji tanpa izin mereka,” demikian pernyataan Kementerian.

Berdasarkan aturan tersebut, jemaah bisa menghormati jemaah dan pengunjung lainnya yang tengah beribadah, mengambil gambar dari sudut yang jauh dari jalur utama, dan menjaga ketenangan di situs suci ini saat mengabadikan momen.

Kementerian juga mengingatkan jemaah agar menjaga barang bawaan mereka selama di Masjidil Haram. Jemaah disarankan hanya membawa barang-barang penting saja.

“Bepergian dengan bawaan ringan membantu meminimalkan risiko kehilangan barang-barang Anda dan mengkhusyukkan diri dalam pengalaman spiritual,” bunyi keterangan Kementerian.

Selain itu, jemaah diminta menjaga barang bawaannya agar senantiasa berada dalam jarak pandang dan tidak meninggalkan barang bawaan di dekat pintu tanpa penjaga.

Meski demikian, jika terjadi kehilangan, jemaah bisa ke kantor Lost & Found di dekat Al-Marwah atau jemaah juga bisa melaporkan barang hilang tersebut melalui Absher platform.

Musim umrah tahun ini dimulai pada akhir Juni 2024 setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta muslim dari seluruh dunia.

Menurut data Kerajaan Arab Saudi seperti dilansir Gulf News, sekitar 13,5 juta orang menunaikan umrah tahun sebelumnya. Kerajaan memproyeksikan akan menyambut 15 juta muslim untuk umrah tahun depan.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Minta Jemaah Umrah Jaga Jarak Selama di Masjidil Haram



Jakarta

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah imbauan bagi jemaah umrah. Pihaknya minta jemaah tidak berdesak-desakan dan menjaga jarak fisik saat melakukan ibadah di Masjidil Haram.

Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Kementerian mengatakan menjaga jarak fisik memungkinkan menurunkan penularan penyakit menular dan infeksi saluran pernapasan.

“Menghindari desak-desakan menjamin kita melaksanakan umrah dengan aman,” kata kementerian dalam unggahan X seperti dilansir dari Gulf News, Senin (23/9/2024).


Kementerian sebelumnya berulang kali menganjurkan jemaah memakai masker di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah untuk melindungi diri dari infeksi virus dan pernapasan.

Selain itu, jemaah juga dianjurkan minum air putih cukup, terutama saat cuaca panas, untuk menghindari dehidrasi.

Kondisi cuaca di Tanah Suci belakangan ini cukup ekstrem. Otoritas setempat mengeluarkan peringatan badai petir yang melanda beberapa wilayah hingga Minggu kemarin. Badai petir sudah berlangsung sejak awal September ini.

Diketahui, Arab Saudi telah membuka gerbang bagi jemaah umrah musim 1446 H sejak berakhirnya ibadah haji tahunan pada akhir Juni 2023. Menurut statistik Arab Saudi, sekitar 13,5 juta muslim menunaikan umrah pada tahun lalu.

Gulf News turut melaporkan, Kerajaan Arab Saudi berencana menyambut 15 juta muslim untuk menunaikan umrah tahun depan. Sejumlah fasilitas diluncurkan untuk menarik kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara.

Pihak berwenang telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Pemegang visa tersebut diizinkan memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut serta berangkat dari bandara mana pun.

Pemegang visa masuk selain umrah, seperti visa pribadi, kunjungan, dan wisata, juga diizinkan menunaikan ibadah haji kecil itu dan mengunjungi Raudhah, makam Nabi Muhammad SAW yang berada di Masjid Nabawi.

Pendaftaran umrah dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



Jakarta

Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com