Tag Archives: haram

Pengunjung di Raudhah Meningkat, Arab Saudi Terapkan Izin via Aplikasi Nusuk



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan baru bagi umat Islam yang ingin berkunjung ke Ar-Raudhah Asy-Syarifah. Mulai sekarang, setiap pengunjung diwajibkan untuk mendapatkan izin elektronik terlebih dahulu sebelum memasuki area makam Nabi Muhammad SAW.

Melansir Gulf News, Jumat (15//11/2024), kebijakan ini bertujuan untuk mengatur jumlah pengunjung, menghindari kepadatan, dan menjaga ketertiban di sekitar makam Nabi. Dengan adanya izin elektronik, para jemaah dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik dan memastikan mendapatkan kesempatan untuk berdoa di tempat yang sangat istimewa ini.

“Hanya dengan izin, Anda memastikan mendapatkan kesempatan untuk melakukan salat di Ar-Raudhah Asy-Syarifah, menghindari kepadatan dan kemacetan, dan menjaga ketertiban,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah postingan di X.


Untuk memudahkan proses perizinan, pemerintah Saudi telah menyediakan aplikasi Nusuk. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk mengurus izin kunjungan ke Ar-Raudhah Asy-Syarifah, tetapi juga untuk keperluan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram, Makkah. Dengan satu aplikasi, para jemaah dapat mengatur seluruh rangkaian ibadah mereka dengan lebih praktis.

Selain mengatur izin kunjungan, pemerintah Saudi juga terus berupaya meningkatkan fasilitas dan keamanan di sekitar Ar-Raudhah Asy-Syarifah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengganti penghalang kayu yang mengelilingi Ruang Suci dengan penghalang kuningan berlapis emas. Penghalang baru ini tidak hanya lebih kokoh dan tahan lama, tetapi juga memiliki desain yang lebih estetik dan sesuai dengan arsitektur Masjid Nabawi.

Seperti diketahui, popularitas Ar-Raudhah Asy-Syarifah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari 10 juta umat Islam telah mengunjungi tempat suci ini.

Tahun 2024, pengunjung Raudhah meningkat 26% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah pengunjung ini menunjukkan betapa pentingnya tempat ini bagi umat Islam di seluruh dunia.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag RI Bertemu Menteri Haji Saudi di Masjidil Haram, Ini yang Dibahas



Jakarta

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar baru saja bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Ada sejumlah hal penting yang dibahas dalam pertemuan ini.

Kegiatan pertemuan dua menteri ini berlangsung di Masjidil Haram, Makkah.

Menag Nasaruddin menjelaskan pertemuan ini untuk membahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan ibadah haji hingga pemberdayaan umat. Pertemuan ini juga berlangsung akrab dan hangat.


“Alhamdulillah kami melakukan pertemuan dengan Menteri Haji, dr Tawfiq Al Rabiah. Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Masjidil Haram. Ternyata di Masjidil Haram itu ada tempat pertemuan yang sangat luar biasa,” ujar Menag Nasaruddin sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah.

“Kita membicarakan banyak hal, antara lain: beliau meminta Kemenag RI untuk lebih siap menghadapi haji mendatang. Sebab, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan,” lanjut Menag.

Menag juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Badan Penyelenggara Haji yang diharapkan mampu memberikan bantuan yang sangat signifikan terhadap penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji Indonesia.

Poin Pembahasan Menag RI dan Menhaj Saudi

Berikut sejumlah poin penting yang dibicarakan Menag RI dan Menhaj Saudi:

Pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah itu diapresiasi,” ucap Menag.

Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

“Jadi petugas haji kami mohon ditambah, minimal dipertahankan seperti haji tahun lalu dengan segala konsekuensinya karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur,” ucap Menag.

“Tanggapan Menteri Haji akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,’ lanjut Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji.

Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia.

“Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,” sebut Menag.

“Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan,” lanjutnya.

Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki juga banyak melaksanakan hal yang sama.

Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia.

“Kalau memang itu lebih siap, sebetulnya lebih bagus, melonggarkan pergerakan di Mina,” ucap Menag.

Isu keenam yang didiskusikan adalah terkait maskapai penerbangan. Keduanya mendiskusikan kemungkinan penggunaan Garuda dan Saudia, serta maskapai lain sebagai alternatif. “Ini kita akan diskusikan lebih lanjut,” ucap Menag.

Ketujuh, Menteri Tawfiq mengimbau Indonesia segera kontrak layanan hotel jika ingin mendapat lokasi lebih dekat, khususnya ke Masjid Nabawi di Madinah. Perlu lebih cepat karena pendekatannya adalah first come first served, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal.

Topik Pemberdayaan Umat

Pertemuan Menag dan Menhaj Saudi di Masjidil Haram tidak hanya membahas urusan haji. Kedua tokoh ini juga membincang masalah pemberdayaan umat.

Menag Nasaruddin mengaku punya pandangan yang sama dengan Menhaj Tawfiq berkenaan perlunya upaya mengangkat harkat dan martabat umat Islam, bukan saja di Indonesia dan Saudi Arabia tapi juga dunia Islam.

Kepada Menteri Tawfiq, Menag usul agar bisa dibangun Museum Hadits di Masjid Istiqlal, seperti yang ada di Madinah.

“Menhaj bertanya ada tidak space untuk dibangun? Saya bilang ada dan lengkap,” ujar Menag.

“Dalam waktu dekat ini, insya Allah beliau akan melakukan pendekatan – pendekatan, kemungkinan untuk kita membuka Museum Hadits di Istiqlal,” sambungnya.

Selain Makkah, Menag juga akan melakukan kunjungan kerja ke Madinah. Menhaj Tawfiq meminta Menag untuk mengunjungi beberapa tempat penting di Kota Nabi.

Menag tiba di Jeddah pada 23 November 2024. Menag telah menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menag juga sempat meninjau wisma baru KUH yang saat ini dalam tahap renovasi. Wisma baru ini rencananya akan mulai ditempati pada akhir Desember 2024.

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

Turut hadir dalam pertemuan terbatas ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary, dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Makkah Dilanda Hujan, Jemaah Diimbau Pakai Payung



Jakarta

Makkah diguyur hujan lebat pada Senin, (25/11/2024). Masjidil Haram mengeluarkan imbauan keselamatan bagi para jemaah yang tengah melaksanakan ibadah.

Melansir Gulf News, Otoritas Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci merilis panduan di media sosial. Mereka mengimbau jemaah untuk waspada dan mengikuti instruksi petugas.

Beberapa diantaranya seperti berlindung di area yang aman, menggunakan payung genggam dan tetap mendapatkan informasi terbaru tentang peringatan cuaca. Selain itu, jemaah juga diminta untuk mengikuti instruksi dari para pejabat, menghindari penggunaan ponsel saat petir, dan menghubungi layanan darurat untuk melaporkan bahaya atau masalah.


Seiring dengan turunnya hujan deras, Pemerintah Kota Makkah telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi demi keselamatan penduduk dan jemaah umrah. Mereka juga akan melaksanakan rencana darurat untuk mengatasi genangan air.

Lebih dari 600 pekerja lapangan, 52 kendaraan khusus, dan 32 kapal tanker besar dikerahkan untuk memompa air dan membersihkan jalan. Para pejabat mengatakan tim beroperasi sepanjang waktu dalam koordinasi dengan otoritas lokal untuk meminimalkan gangguan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kota suci dan pengunjungnya,” kata pemerintah kota dalam sebuah pernyataan.

Seperti diketahui, Makkah sedang dilanda curah hujan sedang disertai dengan angin kencang. Pusat Meteorologi Nasional mengeluarkan peringatan dini akan potensi badai petir, hujan es, dan banjir bandang di seluruh wilayah Arab Saudi. Termasuk Jazan, Asir, Al Baha, Riyadh, dan Provinsi Timur.

Penduduk dan jemaah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari daerah-daerah rendah yang berpotensi tergenang, dan senantiasa mengikuti informasi terkini terkait kondisi cuaca. Cuaca buruk diperkirakan masih akan berlangsung hingga malam hari, namun diprediksi membaik pada akhir pekan.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Larangan bagi Muslimah ketika Umroh, Catat Ya!



Jakarta

Setiap umat Islam yang mengerjakan umroh harus memperhatikan hal-hal yang diatur secara syariat. Termasuk mempelajari larangan ketika umroh bagi jemaah perempuan.

Umroh termasuk ibadah yang diidamkan banyak muslim. Umroh dikerjakan di Tanah Suci, tempat yang menjadi tujuan bagi seluruh umat Islam di dunia karena memiliki banyak keutamaan.

Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh karya DR. Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa memiliki arti berkunjung. Umroh menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i.


Rukun umroh adalah thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Salah satu keutamaan umroh dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang pergi menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah haji tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi mengerjakan iabdah umroh kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah umroh tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi berjihad di jalan Allah kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala jihad tersebut untuknya hingga hari kiamat.”

Begitu besar pahala umroh, sehingga jemaah harus memastikan ibadah umroh dikerjakan sesuai syariat.

Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan seorang muslimah ketika mengerjakan ibadah umroh.

Larangan Umroh Bagi Jemaah Perempuan

Merangkum buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far dan buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab karya Arifin dan Sundus Wahidah ada beberapa larangan bagi muslimah ketika mengerjakan umroh. Berikut di antaranya:

1. Memakai Wewangian

Dalam hadits dari Ibnu Umar berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus dikenakan seseorang saat ihram?” Rasulullah SAW bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan baju imamah, celana, mantel dan sepatu. Kecuali jika ada seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menggunting Kuku dan Mencukur Bulu Badan

Para ulama sepakat bahwa memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan (ketiak, kemaluan) termasuk hal yang dilarang. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan mencabutnya dengan tetap membayar fidyah dengan ketentuan khusus.

3. Membunuh Binatang

Larangan ini termaktub dalam surat Al-Ma’idah ayat 95, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

4. Menikah

Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Seorang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain dan meminang.” (HR Muslim)

5. Larangan Memakai Cadar

Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

Sementara itu, menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI 2024, larangan wanita ketika umroh terutama setelah ihram antara lain:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar
  • Memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Penitipan Bagasi Gratis di Masjidil Haram, Ini Lokasinya


Jakarta

Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi meluncurkan layanan baru untuk jemaah umrah. Kini, mereka menyediakan fasilitas penyimpanan loker gratis di dua lokasi strategis sekitar Masjidil Haram.

Dilansir dari Kantor Berita Saudi, SPA, lokasi pertama loker gratis itu terletak di sisi timur masjid, dekat dengan Perpustakaan Makkah. Sementara itu, lokasi kedua berada di sisi barat masjid, dekat dengan Gerbang 64.

Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kenyamanan jemaah umrah selama menjalankan ibadah. Otoritas setempat juga berencana untuk memperluas layanan penyimpanan ini ke semua area di sekitar Masjidil Haram.


Syarat Menggunakan Loker Gratis di Masjidil Haram

Untuk menggunakan layanan ini, jemaah umrah diharuskan menunjukkan izin umrah mereka melalui aplikasi Nusuk. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

  1. Jenis bagasi: Hanya tas yang diizinkan untuk disimpan. Barang dalam bentuk lepas atau karung tidak diperbolehkan.
  2. Batas berat: Berat maksimum bagasi yang dapat disimpan adalah 7 kg.
  3. Durasi penyimpanan: Bagasi dapat disimpan hingga maksimal 4 jam.
  4. Jenis barang: Barang berharga, barang terlarang, makanan, dan obat-obatan tidak diperkenankan untuk disimpan.
  5. Tiket klaim: Jemaah wajib menyimpan tiket klaim untuk pengambilan bagasi.

Masjidil Haram adalah satu dari dua masjid suci yang ada di Arab Saudi. Masjid ini menjadi pusat ibadah haji dan umrah umat Islam dari berbagai belahan dunia.

Saat ini, Masjidil Haram tengah menerima kedatangan jemaah umrah musim 1446 H. Jemaah yang akan menunaikan umrah dan memanfaatkan berbagai fasilitas dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Nusuk. Setelah itu, Nusuk akan mengeluarkan izin kunjungan bagi jemaah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Dirjen PHU Jabarkan Perkiraan Layanan Haji 1446H/2025 M, Mulai Transportasi Udara hingga Konsumsi



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan rancangan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Hal ini disebutkan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Hilman Latief menyebutkan pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota jemaah sebanyak 221 ribu jemaah. Total ini kemudian dibagi dengan rincian jemaah reguler sebanyak 201.063 jemaah, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dalam kesempatan ini, Hilman Latief juga menyebutkan PHU telah melakukan seleksi pada layanan transportasi udara yang nantinya akan digunakan oleh jemaah haji. Sebanyak tiga maskapai terpilih setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.


“Lion Air untuk trasnportasi udara dalam negeri, Garuda Airlines serta Saudia Airlines untuk layanan luar negeri,” jelas Hilman.

Layanan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji

Hilman juga menjabarkan layanan akomodasi dan juga konsumsi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

“Akomodasi di Makkah, mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Paling jauh jarak hotel 4.500 meter dari Masjidil Haram dan menggunakan satu rute bus shalawat. Sementara dari Madinah maksimal jarak dari hotel ke masjid yakni 1000 meter,” jelas Hilman.

Untuk layanan konsumsi, Hilman mengatakan jemaah akan mendapat konsumsi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali makan selama di Arafah, Musdalifah dan Mina.

Sementara untuk layanan transportasi antar kota Madinah-Makkah atau Jeddah-Makkah digunakan shuttle bus Shalawat, sama seperti layanan pada tahun sebelumnya.

Disampaikan Hilman bahwa Indonesia menjadi magnet bagi syarikah-syarikah di Saudi. “Ada ratusan syarikah yang menawarkan diri kepada Indonesia, antusiasmenya besar sekali. Hotel ada 600 pengajuan dan dapur ada 400 pengajuan padahal yang kita gunakan hanya sekitar 25-30 persen daripada itu,” jelas Hilman.

Dalam rapat ini juga Hilman menjabarkan usulan biaya haji 1446 H/2025 M yakni sebesar Rp 89,6 juta. Angka ini masih berupa usulan karena rapat penetapan BPIH haji 2025 akan dilanjutkan sore ini pukul 15.30 WIB.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Plus


Jakarta

Haji furoda menjadi salah satu pilihan bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Program ini menawarkan berbagai kelebihan, termasuk keberangkatan yang lebih cepat dan fasilitas eksklusif yang membuat perjalanan ibadah lebih nyaman.

Berbeda dengan haji plus yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI, haji furoda diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui visa khusus yang dikenal sebagai visa Mujamalah. Kedua program ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari proses keberangkatan hingga fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah.

Apa Itu Haji Furoda?

Mengacu pada buku Ekosistem Haji karya Endang Jumali, dkk, haji furoda adalah program haji resmi nonkuota yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Saudi.


Program ini disediakan khusus untuk jamaah yang mendapatkan undangan haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi dan dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Haji furoda menjadi solusi bagi jemaah yang ingin melaksanakan haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada program haji reguler, meskipun biayanya cenderung lebih tinggi.

Secara hukum, pelaksanaan haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada Pasal 18.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa kuota reguler dan visa mujamalah yang merupakan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan jamaah tersebut diwajibkan melapor kepada Menteri Agama.

Fasilitas Haji Furoda

Fasilitas yang diterima oleh jamaah haji furoda jauh lebih lengkap dibandingkan dengan haji reguler maupun haji plus. Berdasarkan catatan dari detikcom, berikut beberapa fasilitas yang disediakan bagi jemaah haji furoda:

  • Proses antrean yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
  • Mendapatkan visa haji resmi yang tercatat secara online melalui aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus untuk ibadah haji.
  • Akomodasi berupa penginapan di hotel bintang lima, bergantung pada jenis paket yang dipilih.
  • Perjalanan menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan penerbangan langsung menuju Jeddah atau Madinah.
  • Fasilitas maktab khusus untuk haji furoda (nomor 93-96).
  • Disediakan hotel transit di Mina.
  • Tenda ber-AC di Arafah.
  • Durasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Dikutip dari buku Ekosistem Haji oleh Endang Jumali, haji plus dan haji furoda memiliki perbedaan mendasar dalam kuota dan pengelolaannya.

Haji plus merupakan program haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi yang telah ditetapkan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) untuk haji plus disertai jaminan kemampuan finansial, termasuk adanya jaminan bank untuk mendapatkan tempat dari 8 persen kuota haji Indonesia.

Sementara itu, haji furoda adalah program haji nonkuota yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah. Program ini juga dikelola oleh PIHK, tetapi kuotanya tidak termasuk dalam kuota haji yang ditetapkan pemerintah Indonesia, sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang seperti haji plus atau reguler.

Selain itu, berikut ini adalah perbedaan lengkap antara haji plus dan haji furoda:

1. Biaya

Dari segi biaya, pada umumnya haji furoda lebih mahal dari haji plus. Sebagai contoh, biaya haji plus tahun 2024 berkisar antara Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta, tergantung pada paket yang dipilih. Sementara itu, biaya keberangkatan haji furoda lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 373,4 juta hingga Rp 974,2 juta.

2. Visa

Visa haji plus diterbitkan oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sebaliknya, visa haji furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan dikenal sebagai visa mujamalah atau visa khusus.

3. Waktu Tunggu

Jemaah haji furoda tidak perlu menunggu lama untuk keberangkatan karena dapat berangkat di tahun yang sama dengan penerbitan visa. Di sisi lain, calon jemaah haji plus biasanya harus menunggu selama 5-9 tahun untuk mendapatkan giliran keberangkatan.

4. Durasi Tinggal

Durasi tinggal untuk jemaah haji plus di Arab Saudi adalah sekitar 25 hari. Sedangkan jemaah haji furoda memiliki masa tinggal yang lebih singkat, yakni sekitar 16-24 hari.

5. Fasilitas

Haji plus menawarkan fasilitas penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, konsumsi, dan akomodasi yang sudah termasuk dalam biaya paket. Sementara itu, fasilitas pada haji furoda umumnya lebih eksklusif, seperti penerbangan langsung dengan Saudi Airlines dan hotel transit di Mina.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Tak Pernah Padam, dari Mana Pasokan Listrik Masjidil Haram?



Jakarta

Masjidil Haram di Tanah Suci Makkah selalu terang setiap waktu. Seorang pejabat Arab Saudi menyebut masjid ini memiliki 11 sumber pasokan listrik utama dan cadangan.

Keberadaan sumber energi itu membuat Masjidil Haram tidak memerlukan stasiun cadangan eksternal apa pun selama 40 tahun terakhir.

CEO Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci Ghazi Al Shahrani menyebut Masjidil Haram unik dibandingkan tempat lain karena memiliki fasilitas terbesar di dunia, yang paling aktif sepanjang waktu dan paling banyak dikunjungi di dunia.


“Hal ini menjadikan isu keberlanjutan sebagai hal yang tak terelakkan dan menentukan bagi kita,” kata Al Shahrani dalam sebuah forum haji di pelabuhan Jeddah baru-baru ini, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (20/1/2025).

Al Shahrani mengatakan, otoritas yang bertanggung jawab atas dua masjid suci umat Islam tersebut tengah bekerja sama dengan para mitra untuk mengadopsi aplikasi manajemen fasilitas pintar dan sensor berteknologi tinggi guna meningkatkan layanan. Selain itu, otoritas juga mengadopsi konsep “akses komprehensif” untuk memudahkan akses layanan terpadu bagi penyandang disabilitas.

Masjidil Haram adalah pusat ibadah haji dan umrah umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Di dalamnya terdapat Ka’bah yang menjadi kiblat umat Islam.

Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah, lebih dari 18,5 juta umat Islam menunaikan haji dan umrah sepanjang 2024. Dilansir Saudi Gazette, Menteri Tawfiq mengatakan hal itu saat pidato di Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat di Jeddah Superdome, Senin (13/1/2025).

Menteri Tawfiq juga mencatat kenaikan kunjungan di Raudhah, Masjid Nabawi, Madinah. Dari 4 juta pengunjung pada 2022 menjadi lebih dari 13 juta pada 2024.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Pingsan saat Salat Isya, Tim Medis Saudi Tiba dalam 1 Menit



Jakarta

Jemaah umrah asal Pakistan pingsan saat salat Isya di Masjid Nabawi. Tim relawan Bulan Sabit Merah Saudi (SRCA) di Madinah memberikan layanan darurat dalam waktu tercepat.

Dilansir SPA, peristiwa itu terjadi di halaman Masjid Nabawi pada Jumat (31/1/2025) malam waktu setempat. Tim medis tiba di lokasi kejadian dalam waktu 1 menit 47 detik.

“Tim tiba di lokasi kejadian dalam waktu 1 menit dan 47 detik, menunjukkan kesiapsiagaan dan efisiensi respons mereka,” lapor SPA.


Setibanya di lokasi, tim medis langsung memberikan pertolongan pertama dan denyut nadi kembali stabil. Setelah itu, pasien dibawa ke Rumah Sakit Wakaf Al-Salam untuk pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut.

“Intervensi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi untuk menanggapi keadaan darurat di tempat-tempat suci, di mana tim relawan menyediakan layanan ambulans bagi pengunjung 24/7,” tambah laporan itu.

SRCA mengerahkan personelnya untuk siap siaga melayani tamu Allah di Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk di tempat-tempat suci lainnya. Pada musim haji tahun lalu, SRCA telah mengerahkan lebih dari 2.540 tenaga medis, teknisi ambulans, dan staf administrasi. Para ahli ini ditempatkan secara strategis di 98 pusat ambulans, yang mencakup titik masuk, rute peziarah, dan tempat-tempat suci.

Tahun ini, Arab Saudi tengah menerima jemaah umrah dari berbagai belahan dunia untuk musim 1446 H. Gerbang bagi jemaah luar negeri dibuka sejak 1 Muharram 1446 H atau setelah musim haji 1445 H berakhir.

Sekitar 3 bulan lagi Arab Saudi akan menerima jemaah haji untuk musim 1446 H. Berdasarkan rencana perjalanan haji yang diterbitkan Kementerian Agama RI, jemaah Indonesia mulai bertolak ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025. Jemaah kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi melalui bandara KAAIA Jeddah pada 31 Mei 2025.

Puncak musim haji akan berlangsung pada 5 Juni 2025 (wukuf di Arafah) dan 6 Juni 2025 (Idul Adha 1446 H).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Buka Pendaftaran Umrah Ramadan 2025, Ini Ketentuannya


Jakarta

Ramadan menjadi puncak musim umrah tahunan di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi telah membuka pendaftaran umrah untuk paruh pertama Ramadan 2025.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (21/2/2025), pendaftaran umrah Ramadan bisa dilakukan lewat aplikasi Nusuk. Aplikasi ini nantinya akan mengeluarkan izin umrah yang wajib dimiliki setiap jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat indikator kepadatan di halaman pemesanan untuk hari pertama Ramadan, yang diprediksi mulai 1 Maret 2025, menunjukkan sedang. Namun, pihaknya tidak melaporkan angka spesifik pemesanan itu.


Terjadi peningkatan pemesanan pada dua hari Jumat pertama bulan tersebut, sedangkan pemesanan pada hari-hari lainnya masih rendah.

Umrah bulan Ramadan selalu ramai. Laporan detikHikmah dari Tanah Suci pada Ramadan tahun lalu, area pelataran Ka’bah dipadati jemaah menjelang buka puasa dan salat berjamaah. Saat Ramadan, memasuki pelataran Ka’bah juga bukan perkara mudah karena banyaknya jemaah umrah.

Otoritas Arab Saudi mencatat lebih dari 30 juta umat Islam menunaikan umrah selama Ramadan 2024. Seorang pejabat otoritas yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Walid Basamad, dalam wawancaranya dengan TV Saudi Al Ekhbariya mengatakan direktorat terkait telah bekerja untuk memastikan layanan berkualitas tinggi untuk jemaah yang memadati Masjidil Haram.

Keutamaan Umrah Ramadan

Umrah bulan Ramadan menjadi incaran umat Islam karena keutamaan yang terkandung di dalamnya. Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW pernah menyebut pahala umrah di bulan Ramadan setara dengan haji.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِامْرَأَةِ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهَا أُمُّ سِنَانٍ مَا مَنَعَكِ أَنْ تَكُونِي حَجَجْتِ مَعَنَا قَالَتْ نَاضِحَانِ كَانَا لِأَبِي فُلَانٍ زَوْجِهَا حَجَّ هُوَ وَابْنُهُ عَلَى أَحَدِهِمَا وَكَانَ الْآخَرُ يَسْقِي عَلَيْهِ غُلَامُنَا قَالَ فَعُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Nabi SAW bertanya kepada seorang perempuan dari kaum Anshar yang bernama Ummu Sinan, “Apa yang menghalangimu sehingga kamu tidak turut berhaji bersama kami?” Perempuan itu menjawab, “Ada dua saluran air milik ayah anakku (yakni milik suaminya). Ketika suamiku berhaji, putranya yang mengurus salah satu dari dua saluran air tersebut, sedangkan yang satu lagi diurus oleh pembantu kami untuk mengairi kebun kurma milik kami.” Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu berumrah di bulan Ramadan, maka pahalanya seperti haji (atau berpahala seperti haji bersamaku).” (HR Muslim)

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com