Tag Archives: haram

Kisah Abu Dujanah yang Membuat Rasulullah Menangis



Jakarta

Rasulullah SAW memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan beliau dengan budi pekerti yang luhur. Banyak dari sahabat Beliau SAW yang memiliki kisah yang diriwayatkan dan diturunkan hingga masa kini, salah satunya Abu Dujanah.

Nama salah satu sahabat yang memiliki kisah luar biasa adalah Abu Dujanah. Abu Dujanah sendiri terkenal sebagai seorang yang pemberani di medan perang dan selalu menjaga keluarganya dari suatu hal yang haram.

Kisah Abu Dujanah sendiri salah satunya diceritakan dalam Buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, Abu Dujanah, sahabat yang membuat Rasulullah menangis memiliki kisah yang menarik.


Kisah Abu Dujanah

Pada zaman kenabian Rasulullah, ada salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Abu Dujanah. la seorang sahabat yang ketika selesai salat selalu langsung pulang dengan tidak membaca doa.

Ia pun tidak menunggu agar Rasulullah selesai membaca doa beliau terlebih dahulu. Perilaku Abu Dujanah ini pun kemudian dirasakan oleh Rasulullah SAW, sehingga suatu saat beliau bertanya ke Abu Dujanah.

“Apa yang menyebabkan engkau berperilaku demikian wahai Abu Dujanah?”

Abu Dujanah selanjutnya menjawab, “Ini karena ada pohon kurma yang menjuntai di pekaranganku. Pohon ini bukan milikku. Jadi aku buru-buru membersihkannya dan kurma itu aku serahkan kepada pemiliknya, yakni tetanggaku (dikenal sebagai seorang yang munafik)”.

“Aku melakukannya tanpa sedikit pun diberi dan mengharapkan imbalan. Hal ini aku lakukan juga agar anak-anakku tidak memakan kurma tersebut karena kurma itu tidak halal untukku dan keluargaku. Tetapi, suatu ketika aku jumpai anakku sudah lebih dahulu bangun dan kulihat dia tengah memakan kurma tersebut. Oleh karena itu, aku datangi anakku dan lekas aku masukkan tanganku agar bisa mengeluarkan kurma tersebut dari mulutnya. Namun saking kencangnya, anakku menangis berlinangan air mata. Begitulah ya Rasulullah,” jelas Abu Dujanah.

Mendengar kisah itu Rasulullah SAW seketika menangis dan kemudian beliau memanggil tokoh munafik tersebut. Kepadanya, Rasulullah berkata,

“Maukah engkau jika aku minta kamu menjual pohon kurma yang kamu miliki itu? Aku akan membelinya dengan sepuluh kali lipat dari harga pohon kurma itu. Pohonnya terbuat dari batu zamrud berwarna biru. Disirami dengan emas merah, tangkainya dari mutiara putih. Di situ tersedia bidadari yang cantik jelita sesuai dengan hitungan buah kurma yang ada.”

Begitu tawaran Nabi SAW Namun, lelaki yang dikenal sebagai seorang penjual yang munafik ini lantas menjawab dengan tegas,

“Aku tak pernah berdagang dengan memakai sistem jatuh tempo. Aku tidak mau menjual apa pun kecuali dengan uang kontan dan tidak pakai janji.”

Di tengah proses itu, tiba-tiba Sayidina Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu anhu datang. Ia lantas berkata,

“Ya sudah, aku beli dengan sepuluh kali lipat dari harga kurma yang paling bagus di kota ini.”

Mendengar ini, orang munafik tersebut berkata kegirangan, “Baiklah, aku jual pohon ini.”

Setelah sepakat, Abu Bakar segera menyerahkan pohon kurma kepada Abu Dujanah pada saat itu juga. Rasulullah SAW kemudian bersabda,

“Hai Abu Bakar, aku yang menanggung gantinya untukmu.” Mendengar sabda Nabi ini, Sayidina Abu Bakar merespon dengan bergembira bukan main. Begitu pula Abu Dujanah.

Si munafik berlalu. la berjalan mendatangi istrinya. Lalu mengisahkan kisah yang baru saja terjadi pada hari itu.

“Aku telah mendapat untung banyak hari ini. Aku mendapat sepuluh pohon kurma yang lebih bagus. Padahal kurma yang aku jual itu tidaklah berpindah dan masih tetap di pekarangan rumahku. Aku tetap yang akan memakannya lebih dahulu lalu buah-buahnya pun tidak akan pernah aku berikan kepada tetangga kita itu sedikit pun.”

Pada malam harinya, saat si munafik tidur terjadi peristiwa yang tak diduga. Pohon kurma yang berada di pekarangan rumah si munafik itu tiba-tiba berpindah posisi.

Pohon kurma itu kini berdiri di atas tanah milik Abu Dujanah. Seolah-olah tak pernah sekalipun tampak pohon tersebut tumbuh di atas tanah si munafik dan berpindah dengan bantuan tangan manusia ke pekarangan Abu Dujanah.

Tempat asal pohon itu tumbuh diketahui rata dengan tanah seperti tanah rata yang normal. Saat terbangun pagi harinya, si munafik keheranan.

Kisah ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi kita, yakni betapa hati-hatinya sahabat Rasulullah, Abu Dujanah, menjaga diri dan keluarganya dari makanan yang haram. Sesulit dan seberat apa pun hidup, seseorang tidak boleh memakan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya dari barang haram.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Alasan Rasulullah Sering Bersembunyi di Gua Hira?


Jakarta

Gua Hira adalah gua yang terkenal dalam sejarah Islam. Sebab, di dalam gua inilah, Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul. Bahkan, sebelum menerima wahyu pertama, Nabi Muhammad SAW menjadikannya sebagai tempat beribadah dan mengasingkan diri dari berbagai kerusakan moral penduduk Makkah. Lantas, apa yang membuat Nabi Muhammad SAW sampai mengasingkan diri di Gua Hira?

Menurut buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW karya Abdurrahman bin Abdul Karim, letak Gua Hira berada di puncak Jabal Nur, di bagian utara kota Makkah, sekitar 5 km dari Masjidil Haram. Tinggi puncak Jabal Nur sekitar 200 m.

Bentuk gunung ini terlihat berdiri tajam. Jika ingin mendekat ke gua hira diperlukan waktu paling tidak setengah jam. Adapun bentuk Gua Hira agak memanjang, pintunya sempit, bisa dilalui hanya oleh satu orang. Di dalam gua, hanya bisa didiami sekitar 5 orang. Tinggi gua hanya sebatas orang berdiri.


Alasan Nabi Muhammad SAW Sempat Bersembunyi di Gua Hira

Dikisahkan dalam buku 20 Kisah Teladan Perjalanan Hidup Nabi Muhammad SAW karya Tim Gema Insani, suatu ketika di kota Makkah, Nabi Muhammad SAW mulai mengajak kaumnya untuk memeluk agama Islam melalui dakwah. Namun yang didapatkan oleh Nabi Muhammad SAW hanya makian dan cercaan. Siksaan tak hentinya menimpa mereka yang beriman kepada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya semakin menderita hidup di Makkah.

Akhirnya Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dari Allah SWT untuk berhijrah ke Madinah. Nabi Muhammad SAW ditemani oleh Abu Bakar, sahabatnya yang setia saat memulai perjalanan. Mereka bersembunyi di Gua Hira, untuk menghindari kejaran kaum Quraisy yang berniat membunuh mereka.

Ketika Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar berada di Gua Hira, seekor merpati dan laba-laba berusaha melindungi Nabi Muhammad SAW dengan membohongi kaum kafir Quraisy, yang berniat ingin membunuh Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW hanya memerlukan waktu delapan hari untuk pergi ke Makkah dan Madinah dengan mengendarai unta. Sedangkan waktu tempuh dari Makkah ke Madinah rata-rata sampai sebelas hari. Padahal, Nabi Muhammad SAW dan rombongannya hanya berjalan pada malam hari, karena siang harinya mereka bersembunyi untuk menghilangkan jejak.

Selama perjalanan, tak henti-hentinya Nabi Muhammad SAW berdoa agar Allah SWT melindungi beliau dan rombongannya.

Berkat pertolongan dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan rombongan hampir sampai di kota Madinah. Dari kejauhan tampak pohon-pohon kurma yang menjulang tinggi. Mereka semua kembali mengucap syukur kepada Allah SWT, karena telah selamat dari kejaran musuh.

Kisah ini diabadikan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah 40, https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/tafsir-ayat-40-1275

اِلَّا تَنْصُرُوْهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللّٰهُ اِذْ اَخْرَجَهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ثَانِيَ اثْنَيْنِ اِذْ هُمَا فِى الْغَارِ اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَاۚ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَتَهٗ عَلَيْهِ وَاَيَّدَهٗ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا السُّفْلٰىۗ وَكَلِمَةُ اللّٰهِ هِيَ الْعُلْيَاۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Latin: Illâ tanshurûhu fa qad nasharahullâhu idz akhrajahulladzîna kafarû tsâniyatsnaini idz humâ fil-ghâri idz yaqûlu lishâḫibihî lâ taḫzan innallâha ma’anâ, fa anzalallâhu sakînatahû ‘alaihi wa ayyadahû bijunûdil lam tarauhâ wa ja’ala kalimatalladzîna kafarus-suflâ, wa kalimatullâhi hiyal-‘ulyâ, wallâhu ‘azîzun ḫakîm

Artinya: “Jika kamu tidak menolongnya (Nabi Muhammad), sungguh Allah telah menolongnya, (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Makkah), sedangkan dia salah satu dari dua orang, ketika keduanya berada dalam gua, ketika dia berkata kepada sahabatnya, “Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” Maka, Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Nabi Muhammad), memperkuatnya dengan bala tentara (malaikat) yang tidak kamu lihat, dan Dia menjadikan seruan orang-orang kafir itu seruan yang paling rendah. (Sebaliknya,) firman Allah itulah yang paling tinggi. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Merujuk kembali buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW, dari dalam Gua Hira, terlihat pemandangan berupa pegunungan dan Kota Makkah. Di antara keistimewaan Gua Hira adalah pemandangan atas berupa langit yang demikian luas dan pemandangan bawah berupa Ka’bah. Namun demikian, perlu upaya cukup besar untuk sampai ke Gua Hira.

Di dalam Gua Hira, aktivitas Nabi Muhammad SAW tak lain adalah duduk sambil mengamati, merenung, dan bertanya, “Siapakah yang menciptakan langit, bintang, dan seluruh makhluk ini?”

Itulah ibadah yang dilakukan beliau sejak usia 30-40 tahun. Seolah-olah, itu merupakan persiapan bagi beliau untuk menjadi nabi.

Di tempat inilah, Gua Hira, beliau menerima ayat pertama Al-Qur’an, dan tempat Malaikat Jibril menyampaikan bahwa beliau harus mengumumkan pada dunia bahwa hanya ada satu Tuhan. Dan, beliau, harus menyebarkan pesan ini.

Ibnu Ishaq menyatakan dari Wahab bin Kaisan bahwa Ubaid berkata, “Pada bulan itu (bulan Ramadan), Rasulullah SAW menetap di Gua Hira. Beliau memberi makan kepada orang- orang miskin yang datang kepada beliau.

Hingga pada bulan di mana Allah SWT berkehendak memuliakan beliau dengan mengutus sebagai nabi pada bulan Ramadan. Pada bulan tersebut, beliau pergi ke Gua Hira seperti biasanya dengan diikuti keluarganya. Pada suatu malam, Allah SWT memuliakan beliau dengan memberi risalah dan merahmati hamba-hamba-Nya dengan beliau.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Ali bin Abi Thalib Berbaring Gantikan Rasulullah SAW



Jakarta

Ali bin Abi Thalib RA berbaring di tempat tidur Rasulullah SAW agar beliau bisa hijrah ke Madinah. Kisah ini abadi dan masyhur dan tercatat sebagai salah satu peristiwa di momen hijrah.

Ali RA berbaring di atas ranjang Rasulullah SAW atas perintah beliau langsung.

Mengutip buku 150 Kisah Ali bin Abi Thalib karya Ahmad Abdul `Al Al-Thahthawi, dikisahkan pada suatu malam, Rasulullah SAW berkata kepada Ali Ra, “Tidurlah di pembaringanku. Tutuplah tubuhmu dengan selimut hijauku. Tidurlah dengan mengenakannya. Sesungguhnya tidak akan terjadi sesuatu hal buruk kepadamu dari mereka.”


Mendengar perkataan itu, Ali RA pun kemudian tidur di ranjang milik Rasulullah SAW.

Tujuan dari Rasulullah SAW menyuruh Ali RA berbaring di ranjangnya yakni agar lolos dari kejaran kaum kafir Quraisy yang menentang ajaran Islam dan hendak menahan Rasulullah SAW.

Sementara itu, kaum Quraisy berselisih dan masih berdebat tentang siapa yang akan menyerang pemilik pembaringan dan menangkapnya hingga subuh tiba. Namun, mereka mendapati yang tertidur bukanlah Rasulullah SAW, melaikan Ali RA.

Kaum Quraisy marah dan gencar menanyai keberadaan Rasulullah SAW, namun Ali menjawab, “Tidak tahu.”

Ketika kaum Quraisy menyadari bahwa mereka telah lalai, maka kemarahan ditimpakan kepada Ali RA. Sahabat setia Rasulullah SAW ini dipukuli habis-habisan dan dibawa ke Masjid Al Haram serta megurungnya selama beberapa saat.

Ali RA sama sekali tidak menyesal karena telah menggantikan posisi Rasulullah SAW di ranjang milik beliau. Ali RA justru percaya bahwa hal ini akan membawa kebaikan dan mendapat ridha Allah SWT.

Kegembiraan menghampiri Ali RA saat ia mengetahui bahwa Rasulullah SAW berhasil meninggalkan Makkah bersama Abu Bakar RA.

Ali RA kemudian tinggal di Makkah selama beberapa hari. Dia berkeliling menelusuri setiap jalan untuk menemui para pemilik barang yang pernah menitipkan barangnya kepada Rasulullah SAW.

Selanjutnya, setelah semua amanat ditunaikan, sehingga terbebaslah tanggungan Rasulullah SAW, Ali RA pun bersiap pergi menyusul Rasulullah SAW setelah tiga malam ia habiskan di Makkah.

Ali RA menyusul Rasulullah SAW yang telah lebih dulu ke Madinah bersama Abu Bakar RA. Dalam perjalanan ini, ia bersembunyi agar tidak diketahui kaum Quraisy.

Pada siang hari, Ali RA bersembunyi dan pada malam hari ia melakukan perjalanan ke Madinah. Perjalanan yang panjang dan medan yang sulit membuat Ali RA tiba di Madinah dengan kondisi kaki penuh luka dan berlumuran darah.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kala Rasulullah Mengimami Para Nabi Salat di Baitul Maqdis



Jakarta

Ada banyak kisah gaib yang diceritakan dalam hadits shahih. Salah satunya saat Rasulullah SAW mengimami para nabi terdahulu di Baitul Maqdis.

Kisah ini diceritakan Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam Qashash al Ghaib fii Shahih Al Hadits An-Nabawi yang diterjemahkan Asmuni dengan bersandar hadits riwayat Muslim dan lainnya.

Diceritakan, peristiwa Rasulullah SAW mengimami para nabi terjadi pada malam Isra Miraj, perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa (Baitul Maqdis) dan berlanjut ke Sidratul Muntaha melewati setiap lapisan langit. Dalam perjalanan itu, Rasulullah SAW menunggangi Buraq yang memiliki kecepatan luar biasa.


Ketika tiba di Baitul Maqdis, Rasulullah SAW menambatkan Buraqnya di tempat yang biasa digunakan para nabi terdahulu. Kemudian beliau masuk masjid dan menunaikan salat dua rakaat.

فَرَكِبْتُهُ حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ، قَالَ: فَرَبَطْتُهُ بِالْحَلْقَةِ الَّتِي يَرْبُطُ بِهَا الْأَنْبِيَاءُ، قَالَ: ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَصَلَّيْتُ فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Aku menungganginya hingga aku sampai di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Lalu aku menambatkannya pada tambatan yang sering dijadikan tempat tambatan oleh para nabi.” Beliau bersabda, “Kemudian aku masuk masjid dan menunaikan salat dua rakaat di dalamnya.” (HR Muslim dari Anas)

Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari mengatakan, Allah SWT mengumpulkan para nabi dan Rasulullah SAW salat bersama mereka sebagai imam di sana. Hal ini mengacu pada riwayat Abu Sa’id yang dikeluarkan Al-Baihaqi,

حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ، فَأَوْتَقْتُ دَابَّتِي بِالْحَلْقَةِ الَّتِي كَانَتِ الْأَنْبِيَاء ترْبُطُ وَفِيْهِ – فَدَخَلْتُ أَنَا وَجِبْرِيلُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ فَصَلَّى كَلُّ وَاحِدٍ مِنَّا رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Sehingga aku tiba di Baitul Maqdis. Aku ikat binatang tungganganku pada kaitan di mana para nabi mengikat (binatang tunggangannya), di dalamnya aku bersama Jibril masuk ke dalam Baitul Maqdis dan masing-masing kami menunaikan salat dua rakaat.”

Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud turut meriwayatkan hal serupa dari ayahnya namun ditambah redaksi berikut,

ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَعَرَفْتُ النَّبِيِّينَ مِنْ بَيْنِ قَائِمٍ وَرَاكِعِ وَسَاحِدٍ، ثُمَّ أَقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَأَمَّمْتُهُمْ

Artinya: “Kemudian aku masuk ke dalam masjid sehingga aku mengetahui para nabi yang sedang berdiri, yang sedang ruku’ dan yang sedang sujud. Kemudian dikumandangkan iqamah untuk menunaikan shalat lalu aku jadi imam mereka.”

Sedangkan dalam riwayat yang dikeluarkan Ibnu Abi Hatim dari Yazid bin Abu Malik dari Anas dikatakan saat muazin mengumandangkan azan dan iqamah salat, para jemaah berdiri bershaf-shaf menunggu siapa yang akan menjadi imam. Tiba-tiba Malaikat Jibril menarik tangan Rasulullah SAW dan menjadikan beliau berada paling depan dan salat bersama mereka.

Imam Muslim turut mengeluarkan hadits dari riwayat Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tibalah waktu salat sehingga aku menjadi imam mereka.”

Ibnu Abbas turut meriwayatkan dengan redaksi, “Ketika Nabi SAW tiba di Masjid Aqsa beliau langsung menunaikan salat. Tiba-tiba para nabi seluruhnya menunaikan salat bersama beliau.” (HR Ahmad)

Setelah Rasulullah SAW menunaikan salat, beliau keluar masjid.

Wallahu a’lam.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Saudi Keluarkan Aturan Khusus Wanita Selama di Masjidil Haram dan Nabawi



Jakarta

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.


Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan


Jakarta

Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkawinan.

Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkawinan (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,


وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An Nisa: 22)

Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa: 23)

Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An Nisa: 24)

Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

Berikut rincian selengkapnya.

Haram karena Nasab

  1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
  2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
  3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
  5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
  6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
  7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

Haram karena Ikatan Perkawinan

  1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
  2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
  3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.

Haram karena Sebab Lain

  1. Dua wanita bersaudara sekaligus

Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

Artinya: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS An Nisa: 23)

Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam



Jakarta

Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri yang hendak menikah. Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar. Pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memberikan mahar tersebut.

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:


وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.” (QS An-Nisa: 4).

Mahar pernikahan juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan mahar tersebut, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.

Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan. Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Mahar Pernikahan yang Dilarang

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Talaq: 7).

2. Jumlah Mahar yang Memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).

3. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Disebutkan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan barang berharga lainnya.

4. Mahar Pernikahan yang Haram

Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

Demikian penjelasan dari 4 mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat muslim, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar dalam pernikahan agar ibadah yang dilakukannya menjadi sah secara agama.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com