Tag Archives: hikmah

7 Sedekah Terbaik Sesuai Dalil Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW



Jakarta

Salah satu amal mulia dalam Islam adalah sedekah. Sedekah adalah perbuatan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits.

Terdapat beberapa jenis sedekah terbaik yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

Hadits lain juga menerangkan sabda Rasulullah SAW, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi hari melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

Sedekah Terbaik Sesuai Dalil

1. Sedekah secara sembunyi-sembunyi

Dikutip dari buku Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah terbaik adalah sedekah secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Bersedekah ketika masih sehat dan kuat

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah yang engkau keluarkan masih sehat dari harta yang kau sayangi, engkau takut miskin dan ingin kaya. Jangan tunda sedekah hingga nyawa sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Berikan ini pada si Fulan, dan ini pada si Fulan’. Walaupun harta itu memang hak si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Sedekah setelah menunaikan kewajiban

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada ada sedekah kecuali dari kelebihan harta. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, “Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta.” (HR Bukhari)

4. Sedekah hasil jerih payah orang miskin

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah hasil jerih payah orang miskin. Dan hendaknya ia memulai dari keluarganya sendiri.” (HR Abu Dawud)

5. Sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah naungan tenda di jalan Allah, pengabdian pelayan di jalan Allah, atau menuntun kuda di jalan Allah.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

6. Sedekah terbaik adalah harta yang paling disayangi

Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

7. Sedekah yang diberikan kepada kerabat yang menyimpan sikap permusuhan

Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kaum kerabat yang menyimpan sikap permusuhan (HR Thabrani dan Hakim)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Menerima Zakat, Muslim Sudah Tahu?


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah rasul-Nya, dan kesepakatan ulama kaum muslimin.

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat yaitu dalam surah At Taubah ayat 71,

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١


Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) munkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Ketika menerima zakat, hendaknya seseorang membaca doa. Berikut doa menerima zakat.

Doa Menerima Zakat

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia.”

Dikutip dari buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun oleh Adi Tri Eka, berikut adalah doa menerima zakat,

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

Bacaan latin: Allaahumma shalli ‘alaihim

Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat/berkah atas mereka.” (HR Bukhari)

Doa Menerima Zakat Secara Langsung Berhadapan

Mengutip dari sumber sebelumnya, berikut merupakan doa menerima zakat secara langsung berhadapan,

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Bacaan latin: Ajarakallahu fiima a’thaita wa ja’alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiima abqaita

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala dari apa yang engkau berikan, dan menjadikannya suci bagimu, dan ia memberikan keberkahan mengenai hartamu yang tinggal.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh Redaksi QultumMedia, berikut adalah bacaan doa menerima zakat fitrah,

اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

Bacaan latin: Aajaraka/ki fiimaa a’thaita/ti wa baarakallaahu fiimaa abqaita/ti wa ja’alallaahu laka/laki thahuuran birahmatika yaa arhamar raahimiin.

Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

Golongan Penerima Zakat

Terdapat delapan golongan penerima zakat. Delapan golongan zakat tersebut telah dijelaskan Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Berikut golongan penerima zakat seperti yang tertera dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq,

1. Fakir dan miskin

Yang termasuk fakir miskin adalah orang yang hidup dalam kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Dalam hadits Mu’adz disebutkan, “(Zakat) diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka kemudian diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

2. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang diberi tugas sebagai pemimpin, kepala pemerintahan, atau wakilnya untuk mengambil zakat dari orang kaya, meliputi pemungut zakat, penanggung jawab, petugas penyimpanan, penggembala ternak, dan pengurus administrasinya.

3. Muallaf

Muallaf adalah orang yang dilunakkan hatinya agar mereka tertarik pada agama Islam karena keimanan mereka belum mantap, atau untuk menghindari petaka yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, atau mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.

4. Budak

Terdapat dua golongan budak, yaitu budak murni dan budak yang berada dalam proses pemerdekaan. Budak yang berada dalam proses pemerdekaan harus dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Sedangkan budak murni herus dibeli dengan harta tersebut, setelah itu ia dimerdekakan.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya.

6. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah SWT, ia menggapai ridha Allah SWT dengan mencari ilmu atau dan beramal.

7. Ibnu Sabil

Menurut kesepakatan para ulama, ibnu sabil atau musafir yang kehabisan perbekalan hingga tidak dapat meneruskan perjalanan pulang menuju negaranya berhak mendapat zakat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Macam-Macam Zakat dan Golongan yang Berhak Menerimanya


Jakarta

Macam-macam zakat penting diketahui kaum muslimin. Perintah zakat sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”


Menukil buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Sementara itu, dari segi istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Wahbah Az-Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menyebut bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat bermuda di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah ditetapkan wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

Secara umum, zakat terbagi atas dua macam yaitu zakat fitrah dan mal. Bagaimana ketentuannya? Simak bahasannya seperti dikutip dari sumber yang sama.

Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikeluarkan setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Kedua ialah zakat mal atau zakat harta. Jenis zakat ini dikeluarkan oleh muslim apabila telah mencapai nisab atau haulnya.

Maksud dari nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul diartikan sebagai masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan tahun hijriyah atau qamariyah.

Mengenai batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal tidak berlaku. Dengan demikian, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal adalah:

  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat rikaz

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Apabila dirinci, orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah ialah sebagai berikut:

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat dan golongan yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Menurut Hadits, Dijauhkan dari Musibah dan Menutup Pintu Kejahatan



Jakarta

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Islam mengajak umat manusia agar gemar mengorbankan harta, membangkitkan kepedulian, menggali makna-makna kebaikan, kemuliaan, serta kebajikan.

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan di dunia maupun di akhirat. Dengan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan naungan perlindungan Allah SWT.

Dikutip dari buku Keajaiban Shalat, Sedekah, dan Silaturahmi karya Amirulloh Syarbini, sedekah berasal dari bahasa Arab, “ash-shadaqah”. Secara bahasa bermakna sesuatu yang dijadikan sedekah. Sedekah adalah harta yang dinafkahkan dengan mengharap pahala dari Allah SWT.


Anjuran untuk Sedekah

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT juga telah menganjurkan hamba-Nya untuk melakukan sedekah. Anjuran-anjuran tersebut terdapat dalam dalil-dalil berikut,

Surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Surah Saba’ ayat 39,

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Orang yang gemar melakukan sedekah juga akan mendapatkan balasan pahala berlipat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Keutamaan Sedekah Menurut Dalil

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia. Beberapa keutamaan sedekah seperti yang dirangkum dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Arifin dan buku Rahasia Puasa & Zakat: Mencapai Kesempurnaan Ibadah karya Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali,

1. Membersihkan harta

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan, seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

2. Mencegah kemalangan dan musibah

Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

3. Menyelamatkan diri dari api neraka

Rasulullah SAW bersabda, “Selamatkanlah dirimu dari api neraka, walaupun hanya dengan sebagian butir kurma. Jika kalian tidak memilikinya, bersedekahlah dengan ucapan yang baik.”

4. Menutup 70 pintu kejahatan

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah menutup tujuh puluh pintu kejahatan.”

5. Memadamkan kemurkaan Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang dilakukan secara sembunyi (rahasia) memadamkan kemurkaan Allah SWT.

6. Pahalanya sebesar Gunung Uhud

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang muslim bersedekah dengan hasil usahanya yang baik (dan memang, Allah tidak akan menerima sesuatu selain yang baik), kecuali Dia akan menerimanya, lalu membesarkannya sebagaimana seseorang dari kamu membesarkan anak unta miliknya, sehingga sebutir kurma (yang disedekahkan) akan tumbuh (pahalanya) menjadi sebesar Gunung Uhud.”

7. Mendapat naungan pada hari kiamat

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang akan dinaungi oleh sedekahnya sampai saat diselesaikannya peradilan (pada hari kiamat) bagi seluruh umat manusia.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits.

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti “berdiri, berhenti, dan menahan”. Menurut syara’, wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.


Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Keutamaan Wakaf

Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits,

1. Pahala yang terus mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya.” (HR At Tirmidzi dan Nasai)

2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

3. Mendapatkan balasan surga

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


Jakarta

Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Rukun dan Syarat Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf

Keutamaan Berwakaf

Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Tidak akan Mengurangi Harta, Ini Dalilnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan ringan berpahala besar. Definisi dari sedekah sendiri ialah segala pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Muis MAg, dalam hadits riwayat muslim dikatakan bahwa jika seorang muslim tidak mampu bersedekah dengan harta maka ia bisa membaca takbir, tahmid, tasbih, tahlil, dan lain sebagainya.

Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

Para ahli fikih menerangkan sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Ini sejalan dengan sebuah hadits yang mana ketika Rasulullah SAW ditanya sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab:

“(Sedekah) secara sembunyi-sembunyi kepada orang fakir dan sekemampuan orang yang sedikit harta,” Allah telah memuji orang yang sangat merahasiakan sedekah. Nabi bersabda, “Ketika Allah menciptakan bumi yang membentang, Dia menciptakan gunung dan memancangkan di atasnya sehingga menjadi stabil. Malaikat pun takjub dengan penciptaan gunung. Ia bertanya, “Wahai Rabb, adalah makhluk-Mu yang lebih kuat dari gunung?”, Dia menjawab, “Ya (ada), besi.” Malaikat bertanya lagi, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari besi?” Dia menjawab, “Ya (ada), api.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari api?” Dia menjawab, “Ya (ada), angin.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari angin?”, Dia menjawab, “Ya (ada), yaitu anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya yang ia sembunyikan dari tangan kirinya,” (HR Tirmidzi)

Dalil Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR Muslim)

Harta yang dimiliki seseorang tidak akan berkurang karena sedekah. Justru sebaliknya, harta tersebut akan ditutup dengan pahala dan kian bertambah kelipatannya menjadi banyak. Allah SWT berfirman dalam surah As Saba ayat 39,

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.

Bahkan orang yang bersedekah akan dibalas rezekinya hingga 700 kali lipat. Hal ini dikatakan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi,

“Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR Ahmad)

Karenanya, jangan pernah ragu untuk bersedekah karena Allah SWT akan menggantinya berkali-kali lipat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Jakarta

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

Pengertian Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

– Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

– Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

– Mampu membayar hutangnya sendiri

Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

– Digunakan untuk berbuat maksiat

Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

– Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Wapres Sebut Perwakafan Tanah Air Mengalami Kemajuan Positif, Ini Detail Datanya



Jakarta

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibuka pada Senin malam (4/12/2023). Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin turut hadir membuka agenda tahunan tersebut.

Wapres menuturkan bahwa perwakafan di Indonesia mengalami kemajuan yang positif. Wakaf yang semula dominan bersifat sosial, kini bertransformasi dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Perwakafan di tanah air menunjukkan jejak kemajuan yang positif dan terus berkembang,” jelas Kiai Ma’ruf.


Selain itu, ia menyampaikan apresiasinya atas pencapaian dan pengembangan wakaf yang kini cukup signifikan. Hal ini terlihat dari terhimpunnya wakaf tanah seluas 57.263 hektar dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8 persen dalam tiga tahun terakhir.

Adapun, sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 236.511 ribu sampai dengan tahun 2023. Wapres menyebut bahwa puncak-puncak peradaban umat, ditandai oleh praktik wakaf yang hebat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, pertahanan dan lain sebagainya.

“Juga telah terhimpun wakaf uang yang dilaporkan ke BWI senilai Rp 2,361 triliun di tahun 2023, naik dari posisi tahun 2021 senilai Rp 1,04 triliun,” kata Kiai Ma’ruf di Rakornas BWI di Jakarta.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pencapaian BWI lainnya ialah Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Sukuk Wakaf Retail (SWR) yang mencapai Rp 840 miliar. BWI bahkan menyabet penghargaan global innovation award dari IsDB di tahun 2023.

Kemajuan dan pencapaian di bidang wakaf, lanjut Wapres, juga ditandai dengan terbentuknya standar kompetensi nadzir, dengan jumlah nadzir serta stakeholder perwakafan yang telah tersertifikasi sebanyak 3.855 orang asesi dengan pilihan 10 skema kompetensi yang diujikan. Begitu pula dengan terbentuknya 113 asesor, dan 83 batch pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan di 64 tempat uji kompetensi di seluruh Indonesia sampai bulan November 2023.

Kiai Ma’ruf juga menyatakan bahwa kini kesadaran berwakaf tak hanya dimiliki generasi yang berumur lanjut, melainkan juga mereka yang masih muda.

“Jika semula hanya dimiliki generasi yang telah berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial,” lanjutnya.

Pada Pembukaan Rakornas BWI 2023 itu Wapres juga menyampaikan tiga poin yang jadi perhatian sekaligus arahan, hal tersebut mencakup:

  1. Dorong transformasi wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional
  2. Menteri Agama memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional, revisi UU Wakaf perlu menjadi prioritas agar dapat mendorong suksesnya transformasi perwakafan nasional
  3. Intensifkan dan ekstensifkan penghimpunan wakaf uang

“Penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial sepert Kementerian atau Lembaga, BUMN, Pemda dan Perguruan Tinggi,” kata Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) per November 2023 sebanyak 45 LKS PWU dengan profil sebaran di sembilan bank umum, 15 Unit Usaha Syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Tahun ini juga telah terbentuk Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai standar pengukuran kinerja wakaf di setiap provinsi. Hasil survei IWN tahun 2023 mencapai angka 0,318 dengan kategori baik. Angka ini meningkat cukup signifikan (0,044) dari tahun 2022 dengan nilai 0,274 dengan kategori cukup. Hal ini menunjukkan secara umum data-data yang ada mengalami perubahan yang baik.

“Lahirnya platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisiasi oleh BWI bersama Bank Indonesia (BI) menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional,” jelas Prof Nuh.

Ke depannya, Prof Nuh berharap platform Satu Wakaf Indonesia dapat terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag), ATR BPN dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diharapkan platform tersebut mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

Prof Nuh mengingatkan tantangan BWI kedepan. Contohnya seperti mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf. Kemudian, berlanjutnya proses sertifikasi tanah wakaf, masih terdapat 204.001 yang belum tersertifikasi.

“Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta pondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ungkap Ketua Pelaksana BWI itu.

Ke depannya, BWI perlu mendorong peran Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Juga, BWI perlu mendorong lahirnya lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, dan meningkatkan koordinasi dan supervisi BWI dengan Kemenag bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dalam menyelesaikan sengketa hukum perwakafan nasional.

“BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat,” pungkasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Menag Sebut Rakornas BWI 2023 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Wakaf



Jakarta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berhalangan hadir dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI 2023). Sambutan Menag lantas dibacakan dan disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

“Jadi memberikan amanat kepada saya untuk membacakan sambutan beliau,” katanya dalam acara Pembukaan Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wamenag itu, Menag Yaqut menilai Rakornas BWI 2023 menjadi sebuah momentum dalam memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf.


“Rakornas ini adalah momentum mengukuhkan dan memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf, sehingga wakaf tak hanya menjadi kewajiban agama namun menjelma menjadi sebuah instrumen vital dalam pembangunan nasional,” ujarnya menyampaikan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tata kelola wakaf akan memasuki fase baru yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Langkah tersebut tidak hanya menjawab tuntutan zaman, melainkan juga memastikan keberlanjutan peran wakaf dan mewujudkan kesejahteraan umat.

“Era masyarakat 5.0 merupakan struktur sosial masyarakat yang ditopang oleh integrasi teknologi canggih, konektivitas yang lebih tinggi serta perkembangan kecerdasan buatan. Tata kelola wakaf harus beradaptasi secara progresif,” lanjut Wamenag membacakan.

Tata kelola wakaf di era masyarakat 5.0 harus responsif terhadap perkembangan teknologi, pemanfaatan platform digital, blockchain dan kecerdasan buatan merupakan aspek dasar yang menopang transparansi, efisiensi dan aksesibilitas tata kelola wakaf. Penerapan wakaf berbagai produk teknologi tersebut dapat memperkuat transparansi dan keamanan dalam transaksi wakaf.

Sementara itu, kecerdasan buatan dapat digunakan untuk analisis data yang mendalam terkait dengan potensi dan pemanfaatan wakaf.

Kemudian, bonus demografi dengan populasi usia produktif yang meningkat menuntut hadirnya tata kelola wakaf yang menyasar isu pendidikan, kewirausahaan, dan pengembangan ekonomi kreatif. Dalam konteksnya, kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Agama dan BWI dalam mengarahkan program-program wakaf yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi generasi muda adalah bagian penting pengembangan generasi produktif secara holistik.

“Kementerian Agama telah merancang roadmap penguatan tata kelola filantropi Islam, khususnya zakat dan wakaf,” jelasnya.

Lebih lanjut Wamenag menuturkan harapannya agar BWI dan Kemenag terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang tersebut.

“Mudah-mudahan acara Rakornas ini dapat memberikan sebuah terobosan-terobosan yang lebih progresif lagi dalam mengelola perwakafan di Indonesia untuk mendapatkan azas pemanfaatan yang lebih baik lagi bagi kemaslahatan umat,” kata Saiful.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com