Tag Archives: hikmah

BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan Peta Jalan Wakaf Nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh.

Peta Jalan Wakaf Nasional ini, menurut Prof Nuh, dimaksudkan untuk melakukan transformasi dari pengelolaan wakaf yang semula berfokus untuk memperbanyak wakif atau orang yang berwakaf.

“Memperbanyak orang yang berwakaf itu oke, tapi itu saja belum cukup, oleh karena itu kita ingin mentransformasi dari wakaf dan wakif menjadi pengelolaan yang lebih profesional, yang lebih produktif karena yang dibagikan ke mauquf alaihi atau penerima manfaat wakaf itu hasil dari pengelolaan wakaf,” ujarnya kepada wartawan selepas acara Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin malam (4/12/2023).


Ia menjelaskan, yang bisa dibagikan dalam wakaf ialah hasil dari olahan induknya atau pokok wakaf. Oleh sebab itu, pengelolaan hasil wakaf produktif menjadi tema sentral, karena yang bisa dibagikan adalah hasil produktivitas wakafnya. Prof Nuh menilai hal itu belum cukup jika ingin melakukan transformasi.

“Tetapi itu saja belum cukup kita ingin melakukan transformasi yang ketiga, yaitu cara menyalurkan penerima manfaat (wakaf) itu benar-benar memiliki dampak yang maksimal, sehingga kalau itu kita bisa lakukan maka wakaf akan mudah untuk kita transformasikan untuk menjadi transformasi yang keempat yaitu wakaf 4.0,” lanjut Ketua Pelaksana BWI tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat wakaf atau mauquf alaihi diupayakan untuk menjadi pemberi wakaf atau wakif. Sebab, mereka telah dibantu oleh hasil dari wakaf produktif.

Jadi, yang semula penerima wakaf menjadi pemberi wakaf. Inilah yang diharapkan kedepannya.

Di akhir, Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat itu tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. Dengan demikian, BWI sudah punya program untuk membuat nadzir semakin kompeten.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Jakarta

Mustahik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari zakat. Apa arti mustahik dan siapa saja orang yang termasuk dalam golongan mustahik sesuai syariat?

Zakat adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim. Zakat termasuk dalam Rukun Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Mengutip buku Zakat di Indonesia oleh DR. Supani dijelaskan secara bahasa, zakat artinya subur dan tambah besar atau berkembang. Zakat juga memiliki arti dan makna kesucian, keberkahan dan penyucian.

Menurut istilah syara, zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahik.

Pengertian dan Golongan Mustahik

Sayid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Juz 1 menerangkan, mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan mustahik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Ulama berselisih pendapat mengenai makna huruf lam pada firman Allah lifuqara’. Imam Malik berpendapat bahwa huruf lam sekadar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang telah disebutkan. Allah SWT menyebut kelompok-kelompok tersebut untuk menjelaskan kepada siapa sewajarnya zakat diberikan sehingga siapapun di antara mereka maka jadilah.

Meskipun terdiri dari 8 golongan, zakat tidak harus diberikan kepada semua mustahik.

Imam Malik berpenapat bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW sepakat membolehkan memberikan zakat walau kepada salah satu mustahik yang disebut oleh ayat.

Imam Syafii berpendapat bahwa huruf lam mengandung makna kepemilikan, sehingga semua yang disebut dalam ayat harus mendapat bagian yang sama. Ini menurutnya dikuatkan oleh kata innama/hanya yang mengandung makna pengkhususan.

Sementara ulama pengikut Imam Syafii berpandangan bahwa kalau dibagikan kepada tiga golongan mustahik maka itu sudah cukup.

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 di atas, yaitu:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?


Jakarta

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Pelaksanaannya sendiri ialah pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalil pelaksanaan zakat fitrah bersandar pada hadits yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.

Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkan pada waktunya. Para ulama Mazhab Syafi’i berpandangan zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga orang-orang yang telah memiliki harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga.

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah

Meski zakat fitrah disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, ada sejumlah golongan yang justru tidak berhak mengeluarkannya. Siapa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.

  • Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
  • Orang yang tidak memeluk agama Islam
  • Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
  • Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
  • Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan

Kelompok Penerima Zakat Fitrah

Setelah mengetahui golongan yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, siapa saja yang akan menerimanya? Mengutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut 8 golongan mustahik zakat.

  • Fakir, mereka merupakan orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya
  • Miskin, berbeda dengan fakir, meski tidak mampu mencari nafkah biasanya miskin masih memiliki makanan dan pakaian sehari-hari
  • Amil zakat, yaitu orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
  • Mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap
  • Riqab atau mukatib yang artinya hamba sahaya dengan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan
  • Gharim, orang yang kurang mampu dan berutang untuk keperluannya. Namun, mereka yang berutang untuk maksiat atau zina tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat
  • Pejuang fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran Islam namun tidak menerima upah dari negara, departemen atau lembaga terkait
  • Ibnu sabil, sama artinya dengan musafir atau orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri dan tidak bermaksud maksiat pada perjalanan itu

Demikian golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Macam-macam zakat penting dipahami umat Islam. Sebab, kewajiban zakat wajib ditunaikan oleh kaum muslimin.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Pengertian zakat dari segi istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Penerima zakat sendiri tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Macam-macam Zakat dalam Islam

Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan tiap jenisnya.

1. Zakat Fitrah

Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Besaran yang dikeluarkan setiap orang untuk zakat fitrah ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali.

Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali disebutkan bahwa zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

Hukum zakat mal ialah wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Mempunyai harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
  • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat)
  • Telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun)

Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal, yaitu zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan dan zakat profesi.

detikers bisa menghitung besaran zakat mal melalui Kalkulator Zakat detikHikmah di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Manfaat Sedekah Subuh, Salah Satunya Melancarkan Rezeki


Jakarta

Sebagai umat muslim kita dianjurkan untuk rutin bersedekah. Nah, ada suatu waktu di mana kita sangat dianjurkan untuk bersedekah, yakni setelah sholat Subuh atau disebut juga sedekah Subuh.

Sedikit informasi, sedekah adalah perbuatan mengeluarkan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah hukumnya sunnah dan termasuk amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak kepadamu’. Beliau menuturkan, “Janji Allah SWT akan terus mengalir melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun.” (HR Muslim [3/77]).

Untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan di dunia maupun di akhirat, cobalah mulai rutin bersedekah di waktu Subuh. Ingin tahu apa saja manfaat dan hikmah sedekah Subuh? Simak dalam artikel ini.

Anjuran Sedekah Subuh

Mengutip buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki oleh M. Arifin Ilham dan M. Nurani, waktu terbaik untuk bersedekah adalah saat Subuh, yakni setelah sholat Subuh hingga menjelang sholat Dzuhur.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Nabi SAW menuturkan, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)’.” (HR Bukhari)

Bentuk Sedekah Subuh

Bentuk sedekah Subuh bisa bermacam-macam, seperti menyisihkan separuh rezeki untuk dimasukkan ke dalam kotak amal. Selain itu, kamu juga bisa memberikan uang kepada orang tua.

Mengutip buku Dongkrak Rezeki oleh Dedik Kurniawan, tak ada ketentuan nominal untuk bersedekah, mau jumlahnya banyak atau sedikit pun tidak masalah. Yang terpenting adalah sedekah harus dilakukan secara ikhlas dan istiqomah.

Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, bisa dilakukan dengan melaksanakan berbagai amal kebajikan, seperti mendirikan sholat sunnah, puasa, hingga berdzikir. Bahkan, memberi salam, tersenyum, menolong orang, hingga berbuat baik juga termasuk bersedekah.

Abu Dzar RA berkata bahwa para sahabat pernah bertanya mengenai sedekah, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Bukankah Allah SWT telah menjadikan apa yang ada padamu sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah.”

Beliau kemudian melanjutkan, “Setiap himbauan pada perbuatan baik adalah sedekah, mencegah kemungkaran juga sedekah, dan pada setiap kemaluan (mempergauli istri dengan baik) dari kamu adalah sedekah.” (HR Muslim [3/83]).

Keutamaan Sedekah Subuh

Terdapat sejumlah keutamaan dari menjalankan sedekah subuh. Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Dapat Menghapus Dosa

Rutin bersedekah dapat menghapus dosa-dosa selama hidup di dunia. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah bisa menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (Hadits dalam kitab al-Targhib wa al-Tarhib).

2. Mendapat Ridho Allah SWT

Allah SWT menjamin siapa saja yang menyisihkan hartanya untuk bersedekah dengan ikhlas dan niat maka akan mendapatkan ridhonya. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS Al-Baqarah: 245)

3. Melancarkan Rezeki

Dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, umat muslim yang menaati kewajiban berzakat, rutin menunaikan sedekah, dan rajin berinfaq diberikan kelancaran rezeki selama di dunia. Selain itu, mereka juga mendapat pahala berlimpah yang berguna sebagai bekal di akhirat kelak.

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersedekah Subuh. Mengutip laman baznas.go.id, berikut sejumlah caranya:

  • Setelah melaksanakan sholat Subuh di masjid, kamu bisa mengisi kotak amal dengan nominal berapapun, yang terpenting sudah niat dan ikhlas.
  • Setelah menunaikan sholat Subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  • Memberikan makan kepada tetangga atau panti asuhan setelah sholat Subuh. Waktunya juga tepat mengingat sudah masuk sarapan pagi.
  • Mengirim sejumlah uang lewat m-banking kepada orang tua, sahabat yang membutuhkan, atau lembaga sosial.

Demikian pembahasan mengenai sedekah Subuh. Mulai sekarang rutin bersedekah setelah sholat Subuh, yuk!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Bisa Menolak Bala dan Mencegah Musibah, Ini 5 Keutamaannya


Jakarta

Sedekah merupakan amalan dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan. Tidak hanya dianggap sebagai bentuk kebaikan sosial, sedekah juga diyakini memiliki kekuatan untuk menolak bala dan mendatangkan berkah.

Sedekah penolak bala merupakan salah satu keutamaan sedekah. Tidak hanya sebagai penolak bala, sedekah juga memiliki keutamaan mulia lainnya. Berikut penjelasannya.

Sedekah Penolak Bala

Sedekah memiliki berbagai keutamaan, salah satunya yaitu sedekah bisa sebagai penolak bala. Rasulullah SAW bersabda, “Pelaku kebaikan dapat mencegah kejadian buruk, bersedekah dengan rahasia dapat mencegah murka Tuhan, dan silaturahmi dapat memperpanjang usia.” (HR At-Thabrani)


Dirangkum dari buku The Power of Tahajud oleh Ahmad Farid, sedekah dapat menolak 70 pintu keburukan. Salah satu keburukan itu adalah wafat dalam keadaan su’ul khatimah (buruk).

Sebab, dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam murka Tuhan dan menolak mati dalam keadaan buruk. Dan mati dalam keadaan buruk adalah mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah SWT…”

Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits juga menjelaskan keutamaan sedekah yakni dapat menyelamatkan diri dari api neraka. Rasulullah SAW bersabda, “Selamatkanlah dirimu dari api neraka, walaupun hanya dengan sebagian butir kurma. Jika kalian tidak memilikinya, bersedekahlah dengan ucapan yang baik.”

Dirangkum dari buku Mukjizat Sedekah oleh M. Thobroni, jika ada orang yang bermaksud jahat atau ada penyakit yang menyerang, sedekah akan menangkal bala. Sebab itulah, hendaknya menyegerakan untuk bersedekah.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW berpesan, “dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW. Dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?’ Beliau menjawab, ‘Bersedekahlah sedangkan kamu masih sehat, suka harta, takut miskin dan masih berkeinginan kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda, sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan, maka kamu baru berkata: ‘Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli warisnya)’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bencana dapat muncul kapanpun dan dimanapun. Sedekah yang ditunaikan seseorang akan menghindarkannya dari bala atau malapetaka. Maka, bersegeralah bersedekah.

Keutamaan Sedekah

Selain sebagai penolak bala, sedekah memiliki keutamaan lainnya. Seperti yang dirangkum dari sumber sebelumnya, berikut beberapa keutamaan sedekah:

1. Sedekah dapat Melipatgandakan Rezeki

Sedekah akan memberikan sugesti kepada orang yang melaksanakannya untuk selalu bekerja keras. Itulah berkah bahwa sedekah akan membuat rezeki berlipat. Allah SWT akan melipatgandakan rezeki orang yang bersedekah hingga sebesar Gunung Uhud.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersedekah dengan syarat dari harta yang halal, bukan dari harta yang haram, maka Allah akan memelihara sedekah itu sebagaimana kita memelihara anak kuda kalian, sehingga sedekah itu akan menjadi besar seperti gunung.”

Sedekah akan membuat seseorang selalu ingat bahwa ia mencari rezeki di bawah pengawasan Allah SWT. Maka dari itu, sedekah akan membuatnya berusaha mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal.

3. Sedekah dapat Meningkatkan Kepedulian Sosial dan Kekerabatan

Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berbuka puasa, hendaklah ia berbuka dengan kurma, karena mengandung berkah. Jika tidak ada, hendaklah dengan air karena air itu suci.” Beliau juga bersabda, “Sedekah kepada orang miskin hanya mendapatkan pahala sedekah saja, sedangkan sedekah kepada sanak-kerabat, mengandung dua macam keutamaan, yaitu sedekah dan menghubungkan tali kekerabatan.” (HR Tirmidzi)

4. Sedekah Mengajarkan Hidup Sederhana dan Rendah Hati

Seseorang yang menunaikan sedekah akan mendidik ia menjadi pribadi yang rendah hati dan ia akan belajar hidup bersahaja. Dengan bersedekah, seseorang akan hidup dengan sederhana.

Ia akan menghindari gaya hidup yang berfoya-foya dan mubadzir. Allah SWT mengibaratkan bahwa orang yang berfoya-foya adalah saudara setan.

5. Sedekah Dapat Membersihkan Harta

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan, seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Kepada Siapa Sedekah Terbaik dan Paling Utama? Ini Penjelasannya



Jakarta

Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dan memliki banyak keutamaan. Sedekah dilakukan agar umat manusia gemar mengorbankan harta, membangkitkan kepedulian, serta menjalin silaturahmi.

Sedekah merupakan perbuatan kebaikan. Termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92, Allah SWT berfirman,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢


Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Sedekah Terbaik

Mungkin sebagian umat Islam memiliki pertanyaan mengenai kepada siapa seharusnya sedekah diberikan? Sedekah terbaik kepada siapa? Berikut penjelasannya.

1. Sedekah Kepada Orang yang Membutuhkan

Dirangkum dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq, sedekah terbaik diberikan kepada orang yang membutuhkan dan yang manfaatnya dapat dirasakan terus menerus. Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Sedekah Kepada Kerabat yang Memusuhi

Merujuk pada buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah oleh Masykur Arif, sedekah terbaik diberikan kepada kerabat yang memusuhi. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Tujuan sedekah kepada kerabat yang memusuhi adalah agar mereka tidak lagi memusuhi, menjadi lembut dan sadar, serta agar persaudaraan tetap terjalin sehingga kebahagiaan hidup berkeluarga tercapai.

3. Sedekah Suami kepada Istri

Merujuk pada buku 36 Solusi Cerdas Sedekah Tanpa Uang oleh Haryadi Abdullah, sedekah terbaik ditujukan suami kepada istri. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Abu Dawud dan Hakim)

Sedekah kepada istri dan anak adalah sedekah yang paling utama bagi laki-laki. Sebab, istri dan anak adalah tanggungan suami yang wajib dipenuhi semua kebutuhannya. Menafkahi istri dan anak merupakan suatu sedekah yang pahalanya jauh lebih besar daripada sedekah kepada orang lain.

Keutamaan Sedekah

Sedekah memiliki keutamaan yang mulia. Dirangkum dari buku Dalil-dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Arifin, berikut beberapa keutamaan sedekah:

1. Sedekah Membersihkan Harta

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan. seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

2. Sedekah itu Lebih Baik

Dari Ibnu Umar RA berkata bahwa aku mendengar Rasulullah SAW berkhotbah, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Tangan di atas adalah tangan orang yang berinfak dan tangan yang di bawah adalah tangan peminta.” (HR Bukhari)

3. Sedekah Mencegah Musibah

Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

4. Sedekah Menghindarkan Panasnya Kubur

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah itu dapat menghindarkan dari panasnya kubur dan sesungguhnya seorang mukmin di hari kiamat bernaung di bawah naungan sedekahnya.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

3 Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan Sederhana Pelancar Rezeki


Jakarta

Sedekah Subuh adalah amalan yang bisa dikerjakan kaum muslimin pada pagi hari. Terlebih, sedekah merupakan ibadah yang dianjurkan.

Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud)


Mengutip buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima. Sedekah terdiri dari berbagai macam, tidak hanya sebatas harta.

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, berikut bunyi haditsnya:

“Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai keutamaan sedekah Subuh, kaum muslimin perlu memahami arti dari sedekah Subuh itu sendiri.

Apa Itu Sedekah Subuh?

Sedekah Subuh adalah amalan yang dikerjakan setelah salat Subuh. Seseorang dapat menyedekahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas dan untuk kebaikan. Secara istilah, tidak ada yang membedakan sedekah Subuh dengan sedekah biasa kecuali waktu pelaksanaannya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

“Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Bukhari)

M Arifin Ilham dan M Nurani melalui karyanya yang berjudul Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki menerangkan bahwa waktu terbaik melakukan sedekah Subuh ialah setelah salat Subuh hingga menjelang Dzuhur, sebagaimana merujuk pada hadits di atas.

Keutamaan Sedekah Subuh

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Allah SWT telah menjamin siapa saja yang mendermakan hartanya di jalan-Nya dengan ikhlas dan niat semata-mata mengharap ridha dari-Nya dalam firmannya, dalam Al Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Setiap Subuh akan ada malaikat yang mendoakan kita agar rezeki kita terus mengalir dan lancar. Oleh karenanya, ada baiknya berbagi rezeki dengan orang lain ketika mengawali hari. Nantinya, rezeki tersebut akan kembali kepada kita berkali-kali lipat.

3. Melancarkan Rezeki

Dijelaskan dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, menaati kewajiban berzakat, menunaikan sedekah, dan rajin berinfak, sesungguhnya hal tersebut merupakan ‘bisnis’ dengan Allah SWT.

Bisnis tersebut maksudnya adalah janji Allah terkait seseorang yang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan, maka akan mendapatkan gantinya sebanyak dua kali lipat bahkan lebih.

Itulah pembahasan mengenai keutamaan sedekah Subuh dan keutamaannya. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal



Jakarta

Potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar hingga mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski demikian, sejak dicanangkan pada 2010 silam potensinya belum terserap secara maksimal.

Kini, akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.

“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar RP 2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” jelasnya dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta Sabtu (24/2/2024).


Imam menuturkan, ada beberapa faktor penyebab yang menyebabkan hal itu. Salah satunya, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

“Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyarakat,” katanya.

Peningkatan literasi soal wakaf uang, lanjut Imam, memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

Imam menjelaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat.

“Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” tambahnya.

Karenanya Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

Walau demikian, perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang baik secara umum. Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.

Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” terang Imam.

Begitu pula dari sisi regulasi. baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” tandasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com