Tag Archives: hikmah

Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian Zakat Mal

Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Jenis Zakat Mal

Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
  • Zakat atas hasil penyewaan aset
  • Zakat atas hasil jasa profesi
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi

Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz (harta yang terpendam)

Syarat Zakat Mal

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

1. Kepemilikan Penuh

Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

3. Harta yang Dapat Bekembang

Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

4. Mencukupi Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

5. Bebas dari Utang

Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

5. Mencapai Haul

Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Fungsi Zakat Fitrah

Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Hikmah Zakat Fitrah

Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

Surah Asy-Syams ayat 9:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

Seperti dalil di bawah ini:

“Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

Penjelesannya:

وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

– Sudah berbuat baik kepada orang miskin

-Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

-Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

-Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

– Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti


Jakarta

Doa setelah zakat fitrah dibaca oleh penerima zakat. Bacaan ini disebut juga sebagai doa menerima zakat fitrah.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

Doa setelah Menerima Zakat Fitrah

Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.

Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Adapun, doa yang dibaca oleh pemberi zakat fitrah saat mengeluarkannya ialah sebagai berikut.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ketika membayar zakat, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan agar amalan wajib tersebut sah dan sempurna. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata caranya.

1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib turun dari mimbar menyelesaikan ceramah. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Merujuk pada sumber yang sama, berikut sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

  1. Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
  2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
  3. Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
  5. Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
  7. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
  8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Telat Bayar Zakat Fitrah, Bolehkan Diqadha?


Jakarta

Zakat fitrah wajib ditunaikan semua muslim saat Ramadan. Bagaimana hukumnya jika seseorang telat membayar zakat fitrah, bolehkan diqadha?

Batas mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Id Idul Fitri. Ketika salat Id telah ditunaikan maka tidak lagi diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,


فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

Terkait hadits tersebut, Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalaatul Mu’min yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM menjelaskan membayar zakat fitrah sebelum salat Id bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin pada hari Id serta mencegah mereka supaya tidak minta-minta.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batas awal dan batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Merangkum buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Ansory dijelaskan, untuk batas awal, sebagian ulama seperti mazhab Maliki dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah ini dibayarkan sebelum batas waktunya, yaitu dua hari sebelum jatuh tempo pada tanggal 1 Syawal.

Sedangkan sebagian dari ulama mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Sedangkan untuk batas akhir, jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Id Idul Fitri. Sehingga bila ada orang yang baru membayarkan zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri tanpa adanya udzur syar’i, maka dia berdosa.

Zakat fitrah yang telah terkumpul, nantinya akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima.

Dalam Al Umm jilid 3 yang diterjemahkan oleh Prof Ismail Yakub, Imam Asy-Syafi’i menjelaskan setiap zakat fitrah yang telah terkumpul harus dibagikan sesuai syariat yang termaktub dalam Al-Qur’an.

“Bagi pengurus zakat untuk memulai tugasnya dengan memerintahkan penulisan daftar orang-orang yang berhak menerima zakat, lalu masing-masing ditempatkan pada posisi mereka yang tepat. Setelah itu, hendaklah dihitung jatah mereka masing-masing. Kemudian dihitung nama-nama fakir miskin sehingga dapat diketahui berapakah zakat yang harus dikeluarkan kepada mereka disebabkan kefakiran dan kemiskinan sampai individu dengan batas minimal kecukupan.”

Hukum Mengqadha Zakat Fitrah

Terdapat beberapa ibadah yang diperbolehkan untuk diqadha, namun ada pula yang tidak. Zakat fitrah termasuk amalan yang tidak bisa diqadha.

Masih menurut Isnan Ansory dalam bukunya dijelaskan, jika seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah terlambat mengeluarkannya maka harus tetap ditunaikan kewajibannya.

Dengan demikian kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku, bukan malah dibatalkan. Seorang yang berkewajiban membayar zakat fitrah harus tetap menunaikan meskipun waktunya telah terlewat.

Kewajiban membayar zakat saat telah terlewat ini tidak disebut sebagai qadha. Menurut kesepakatan ulama apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan makna hakiki, dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Zakat Rikaz? Ini Arti, Kriteria dan Cara Mengalokasikannya


Jakarta

Semangat untuk berbagi dalam diri umat Islam sudah mendarah daging lewat zakat. Ada berbagai jenis zakat yang dikenal dalam Islam, salah satunya zakat rikaz.

Zakat rikaz ditujukan untuk harta atau barang temuan yang tersembunyi. Harta temuan itu harus berupa harta pendaman milik orang jahiliyah. Rikaz sering kali disebut dengan harta karun.

Lalu bagaimana tata cara mengeluarkan zakat rikaz? Simak uraian lengkapnya pada artikel di bawah ini!


Pengertian Zakat Rikaz

Dari segi bahasa, kata rikaz memiliki makna sesuatu yang tersembunyi atau terpendam di dalam tanah. Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz yaitu, harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah.

Selain makna itu, kata rikaz juga berasal dari kata rikz yang artinya suara yang tersembunyi, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 98:

وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُم مِّن قَرْنٍ هَلْ تُحِسُّ مِنْهُم مِّنْ أَحَدٍ أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًۢا

Arab-Latin: Wa kam ahlakna qablahum ming qarn, hal tuhissu min-hum min aḥadin au tasma’u lahum rikza

Artinya: Dan berapa banyak telah Kami binasakan umat-umat sebelum mereka. Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?

Mengutip dari buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din dan Zakat Al-Fithr oleh Abdul Bakir, M.Ag., secara istilah, jumhur ulama seperti Mazhab Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan rikaz sebagai harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim). Menurut Imam Malik dari Mazhab Maliki, barang temuan merujuk pada harta karun yang tersembunyi, asalkan tidak memerlukan modal, pekerjaan berat, atau kesulitan yang timbul.

Mayoritas ulama memutuskan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah barang-barang berharga yang berasal dari warisan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang belum memeluk Islam. Benda itu bisa saja berupa emas, perak atau benda lain yang berharga seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya. Semua hal tersebut termasuk dalam kategori harta rikaz yang wajib dizakati.

Kriteria Harta Rikaz

Bukan semua benda berharga yang ditemukan secara tiba-tiba termasuk dalam kategori harta rikaz, kecuali setelah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

1. Harta yang Ditemukan

Rikaz adalah harta yang dimiliki oleh pihak lain yang ditemukan. Baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik melalui pengeluaran modal atau tanpa sengaja.

Namun, prinsip utamanya adalah harta tersebut bukanlah pemberian yang diserahkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam konteks harta rikaz, tidak terjadi transfer kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

2. Asalnya Milik Orang Kafir

Para ulama sepakat bahwa harta rikaz pada dasarnya dimiliki oleh orang kafir. Sedangkan harta di masa lalu yang milik umat Islam tidak dapat dikategorikan sebagai harta rikaz.

Harta yang dahulu milik umat Islam, akan menjadi luqathah atau barang temuan, di mana ada ketentuan hukum tersendiri tentang masalah ini dalam syariat Islam. Namun, secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat untuk luqathah.

3. Pemiliknya Telah Meninggal

Kriteria berikutnya adalah bahwa pemilik asli harta tersebut sudah meninggal dunia, sehingga hak kepemilikan atas harta tersebut pada dasarnya sudah lenyap dengan kematiannya. Begitu juga dengan ketiadaan ahli warisnya.

4. Ditemukan Bukan di Tanah Pribadi

Syarat terakhir adalah harta itu ditemukan di tanah yang bukan aset milik pribadi seorang Muslim. Misalnya jalanan umum, atau tanah yang tidak bertuan, atau sebuah desa yang telah ditinggalkan. Bila seorang memiliki tanah yang luas dan menemukan harta peninggalan dari zaman dahulu, maka itu bukan harta rikaz dan tidak wajib dikeluarkan zakat.

Mengalokasikan Zakat Rikaz

Menukil buku Ahkam Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi, pengalokasian zakat dari harta rikaz tersebut sama dengan pengalokasian zakat wajib. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: “Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen),” (HR Bukhari dan Ahmad).

Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun (haul). Namun, jika ditemukan, zakatnya harus segera dibayarkan pada saat itu juga.

Contoh penerapan zakat rikaz dapat diilustrasikan dengan kasus berikut ini. Misalkan, seseorang menemukan harta temuan senilai Rp 2 juta. Maka, dia harus membayar zakat sebesar 20 persen dari jumlah tersebut, yakni sebesar Rp 400 ribu.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Bentuk Tim Akademisi-Konsultan Bidang Zakat dan Wakaf



Jakarta

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang zakat dan wakaf. Hal inilah yang kemudian membuat Kementerian Agama (Kemenag) berusaha mengoptimalisasikan zakat dan wakaf.

Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag membentuk Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia.

Seperti dikabarkan melalui laman resmi Kemenag, tim ini dibentuk sejak Januari 2024. Anggota dari tim ini antara lain para akademisi dan konsultan yang ahli di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.


Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Pria yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta keberadaan PMU dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap amanah yang diemban Bimas Islam. Hal ini terutama di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.

“Perlu instrumen yang kuat serta fokus dalam menjalankan program PMU. PMU harus menghasilkan progres yang baik dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya saat membuka Focus Group Discussion Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Forum diskusi ini turut dihadiri Tim PMU, serta pejabat dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Hadir juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dan Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin.

Selain sebagai wadah untuk diskusi, forum ini juga digelar untuk mematangkan langkah dan program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan dilibatkan hingga akselerasi implementasinya.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, “Supporting programe yang didanai dari APBN, dana zakat dan wakaf harus direncanakan secara mendalam dan benar-benar menghasilkan output yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Kita harus lebih concern dengan program karena ini merupakan program prioritas menteri agama,” ujarnya.

Harapan dan tujuan dibentuknya PMU adalah sebagai langkah untuk menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), Lembaga Wakaf, dan Pemerintah Daerah. Hal ini seperti disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.

Lebih lanjut, Muhibuddin juga menyampaikan, untuk membangun sinergi tersebut, dibutuhkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.

“PMU berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf,” bebernya.

“PMU akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan,” pungkas Muhibuddin.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bersedekah kepada Orang Tua, Apakah Termasuk Kewajiban?


Jakarta

Bersedekah tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin, melainkan juga kerabat terdekat seperti orang tua. Pada dasarnya, sedekah kepada orang tua sangat dianjurkan.

Orang tua memiliki hak mutlak atas harta kita sebagai anaknya yang sudah dewasa. Diterangkan dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi susunan Aditya Akbar Hakim, meski orang tua tidak meminta apapun sudah sepatutnya seorang anak memiliki kesadaran untuk berbuat baik terhadap keduanya salah satunya dengan cara bersedekah.

Amirulloh dalam bukunya yang berjudul Sedekah Mahabisnis dengan Allah mendefinisikan sedekah secara bahasa. Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu ash-shadaqah atau ash-shidq yang artinya benar.


Perintah sedekah sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Sedekah kepada Orang Tua Lebih Utama Dibanding Orang Lain

Mengutip buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya susunan Muhammad Anwar Ibrahim, sedekah atau memberi uang kepada orang tua termasuk salah satu cara menunjukkan bakti terhadap keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dalam ayat tersebut, apabila seseorang hidupnya berkecukupan dalam hal harta maka hendaknya ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk bersedekah kepada orang tua.

Imam al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menjelaskan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Begitu pula dengan anak laki-laki. Mereka harus bersedekah kepada orang tua setelah menunaikan kewajibannya menafkahi istri dan anak-anaknya.

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa golongan yang paling berhak menerima sedekah adalah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Muslim tidak boleh bersedekah jika harta yang digunakan masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Namun, apabila muslim tersebut mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya, barulah mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Pada riwayat lain turut dijelaskan hal serupa. Abu Hurairah RA bertanya kepada sang rasul,

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Paling Utama Diberikan kepada Siapa?


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang paling dianjurkan bagi kaum muslimin. Banyak keutamaan yang terkandung dari sedekah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Mengutip buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Mu’is, sedekah lebih utama diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Lantas kepada siapa sedekah paling utama diberikan?

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah

1. Sedekah kepada Orang yang Membutuhkan

Mengutip buku Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Muh Iqbal Santosa, sedekah yang paling utama adalah kepada orang yang paling membutuhkan. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air” (HR Ibnu Majah).

Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi sedekah yang paling utama jika dilakukan di tempat yang kekurangan air dan banyak orang mengalami kehausa. Jika tempat tersebut tidak kekurangan air, maka paling baik adalah mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air.

2. Sedekah kepada Kerabat yang Memusuhi

Menukil buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah susunan Ustaz Masykur Arif, Rasulullah SAW menyarankan muslim untuk selalu bersedekah kepada kerabat dekat yang memusuhi kita. Sebab, sedekah yang paling afdhal adalah yang diberikan kepada kerabat yang memusuhi.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Sedekah yang paling afdhal atau utama adalah sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Tujuan diberikannya sedekah pada orang yang memusuhi kita agar mereka berhenti memusuhi. Mereka akan kembali sadar sehingga persaudaraan tetap terjalin.

3. Sedekah kepada Keluarga dan Kerabat

Sedekah kepada keluarga dan kerabat dinilai lebih utama dibandingkan sedekah yang dilakukan untuk orang miskin. Sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang berbunyi,

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

4. Sedekah Suami kepada Istrinya

Pria muslim yang telah berkeluarga akan diganjar pahala yang besar apabila menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedekah jenis ini bahkan menjadi kewajiban setiap kepala keluarga.

Ustaz Haryadi Abdullah dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang menerangkan bahwa menafkahi istri dan anak mmenjadi sedekah yang pahalanya jauh lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Zakat Mal Lengkap dengan Jenis-jenisnya


Jakarta

Niat zakat mal bisa dilakukan kaum muslimin sebelum berzakat. Pada dasarnya, zakat mal juga disebut sebagai zakat harta.

Mengutip buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, surat berharga, pendapatan dari profesi, hasil barang tambang dan semacamnya. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Niat Zakat Mal

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat zakat mal yang dapat diamalkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata malii fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Saat memberi zakat, ada juga doa yang disunnahkan untuk dibaca. Berikut bunyinya,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Khuż min amwaalihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalaataka sakanul lahum, wallaahu samii’un ‘aliim

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Jenis-jenis Zakat Mal

Berikut jenis-jenis zakat mal yang dinukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan H Kamaluddin dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Dr Muh Hambali.

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya wajib dizakatkan. Nisab emas besarannya 85 gram dan nisab perak mencapai 595 gram. Persenan yang dikeluarkan sejumlah 2,5 persen dari harta emas dan perak yang dimiliki.

2. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang telah mencapai nisab dan haulnya juga termasuk ke dalam zakat mal. Kriterianya hewan ternak tidak cacat, tidak tua dan tidak sedang hamil. Contoh dari zakat hewan ternak adalah unta, sapi, kambing dan domba. Rincian hisabnya sebagai berikut,

  • Unta nisabnya 5 ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati 2 ekor kambing.
  • Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur 2 tahun.
  • Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah 1 kambing.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian. Contoh dari zakat ini berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering, seperti padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Terdapat dua jenis zakat pertanian. Pertama, apabila bertani dengan tanaman yang diairi air hujan maka zakat malnya sebesar 10 persen. Kedua, jika tanamannya diairi dengan peralatan atau biasa disebut pengairan manusia maka zakatnya sebanyak 5 persen.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain jika sudah mencapai haul dan nisabnya sebesar 652,8 kg. Waktu dikeluarkan zakat pertanian ini pada masa panen tiba serta hasil bersih

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan harus dikeluarkan dari harta atau benda selain emas, perak murni untuk diperjualbelikan. Ini berlaku secara pribadi maupun secara berkelompok seperti CV, PT dan sejenisnya.

Apabila sudah mencapai hisab dan haulnya, harta perniagaan harus dinilai pada akhir tahun dan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut.

5. Zakat Temuan dan Barang Tambang

Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam selama bertahun-tahun dan ditemukan secara tidak sengaja. Zakat rikaz sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan.

Tidak ada syarat nisab maupun haul dalam zakat rikaz. Sebab, rikaz bisa ditemukan kapan saja, di mana saja dan tanpa disengaja.

Sementara itu, mengenai zakat barang tambang bentuknya berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan semacamnya. Adapun, barang tambang cair berupa minyak bumi, aspal dan lainnya. Sebagian ulama mengatakan besaran zakat barang tambang sama dengan rikaz.

Beberapa lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen yang mana sama dengan zakat emas dan perak. Hitungan haul juga tidak berlaku pada zakat barang tambang.

6. Zakat Investasi

Sesuai dengan namanya, zakat investasi dikeluarkan dari hasil investasi. Contoh dari zakat investasi berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan semacamnya.

Apabila hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian. Harta dari zakat investasi berupa pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, tentu setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan mencapai 5-10 persen, sama dengan zakat pertanian. Nisab zakat investasi adalah total penghasilan bersih selama setahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat tabungan dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama setahun dan telah mencapai nisab. Maksud dari tabungan di sini berupa deposito dan semacamnya.

Sama dengan zakat emas dan perak, zakat tabungan pembayarannya dilakukan saat sudah mencapai haul dengan nisab 85 gram. Jadi, kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah mencapai nisab. Contohnya seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan dari profesi berupa uang. Jadi, zakat pendapatannya sama seperti zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Beramal tapi Tak Ikhlas, Apa Akibatnya?



Jakarta

Ikhlas salah satu sifat yang mesti dimiliki oleh umat Islam, dalam melakukan kebaikannya apapun harus disertai ikhlas kepada Allah SWT. Lantas bagaimana jadinya bila seseorang beramal tidak ikhlas, dan hanya menginginkan pujian dari manusia?

Mengutip buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas Muhammad SAW karya Amirulloh Syarbini, Jumari Haryadi Ikhlas berasa dari bahasa Arab “Khalasha” berarti murnis, bersih, suci, hingga terbebas dari segala sesuatu yang kotor.

Secara istilah para ulama mendefinisikan ikhlas dalam beberapa macam, seperti menjadikan tujuan hanya untuk Allah tatkala beribadah, membersihkan amalan dari penilaian manusia, dan kesamaan amalan-amalan seorang hamba antara yang nampak dengan yang ada di batin.


Sementara itu, mengutip buku Ikhlas Tanpa Batas karya 10 Ulama Psikologi Klasik mereka berpendapat bahwa orang yang ikhlas adalah mereka yang menyembunyikan amal kebaikannya sebagaimana menutupi amal keburukannya.

Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Ada empat tanda orang yang riya dalam beramal, yaitu malas beramal jika sendirian, rajin beramal jika banyak orang, semakin rajin beramal jika mendapat pujian, dan semakin malas beramal jika mendapat celaan.”

Diriwayatkan dari seorang ahli hikmah: sesungguhnya perumpamaan orang yang beramal karena riya dan sum’ah adalah seperti orang yang pergi ke pasar, namun memenuhi saku bajunya dengan kerikil.

Orang-orang mengatakan, kerikil itu tak dapat memenuhi kebutuhan orang itu. Ia tidak mendapatkan manfaat apa-apa selain ocehan dari orang lain. Jika ia ingin membeli sesuatu, maka ia tidak bisa membelinya dengan kerikil.

Demikian pula halnya dengan amalan yang dilakukan karena riya dan sum’ah, tidak ada manfaat amalnya, kecuali sanjungan dari manusia, dan tidak ada pahala sedikitpun baginya di akhirat nanti.

Ini ditegaskan dalam firman Allah. Al-Furqan ayat 23:

وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا ٢٣

Artinya: “Kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.”

Selain itu, Rois Mahfud dalam buku Mimbar Agama Islam menjelaskan dampak dari tidak ikhlas saat beramal baik.

Akibat banyak orang beramal hanya untuk mencari pengakuan dan persetujuan dari sesama manusia, tanpa memikirkan pahala dan balasan dari Allah. Tanpa disadari, mereka sebenarnya sedang mengejar sesuatu yang sia-sia.

Setiap perbuatan kita, baik atau buruk, besar atau kecil, pasti akan mendapatkan balasan yang sesuai. Bagi mereka yang beramal karena Allah, Allah telah menjanjikan pahala dan balasannya. Namun, bagaimana dengan mereka yang beramal tanpa keikhlasan?

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mencari keridhaan Allah meskipun ia memperoleh kebencian dari manusia, maka Allah akan mencukupkan dia dari ketergantungan kepada manusia. Dan barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah, maka Allah akan menyerahkannya kepada manusia.” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah menyebut riya’ sebagai “syirik kecil” karena sebenarnya, pelaku riya’ tidak sepenuhnya menjadikan amalannya sebagai bentuk ibadah kepada manusia atau sarana untuk mendekatkan diri kepada mereka. Meskipun demikian, bahayanya tidak boleh diremehkan.

Jauh-jauh hari Rasulullah sudah memperingatkan kita tentang betapa bahayanya “syirik kecil” ini. Beliau bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشَّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ

عِنْدَهُمْ جَزَاءً

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Riya’, Allah ‘azza wajalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat semua manusia diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihatkan amalmu kepada mereka di dunia, lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan disisi mereka?” (HR. Ahmad).

Demikianlah uraian tentang ganjaran atau konsekuensi bagi orang yang beramal dengan tidak ikhlas, maka sebaiknya kita berupaya untuk beramal semata-mata untuk meraih ridha dan kasih sayang Allah SWT.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com