Tag Archives: hikmah

Lampaui Target, Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp 171, 65 T Per Akhir 2024



Jakarta

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melampaui target dengan jumlah Rp 171,65 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Terlihat juga tren kenaikan pada pendaftar haji baru di 2024 yang semula ditarget 385.000 orang menjadi 398.744 jemaah calon haji. Selain itu, nilai manfaat juga tumbuh positif hingga melampaui target Rp 11,52 triliun menjadi 11,56 triliun.

“Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp169,95 triliun,” kata Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Jumat (7/2).


Kepala Badan Pelaksana BPKH itu menilai bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) serta terencana dengan baik dalam penempatan investasi. Fadlul menguraikan tren itu terjadi berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.

“Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia,” tambah Fadlul.

Melalui RDP tersebut, Fadlul juga menguraikan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun.

Adapun untuk nilai manfaat, BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun pada 2025. Sementara itu, distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, lanjut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, tiga bulanan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Dewan pengawas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH. Tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

“Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut,” ungkapnya.

Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas BPKH. Ini bertujuan agar dana kemaslahatan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung.

“Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, BPKH Beberkan Alasannya



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji. Kenaikan diusulkan menjadi Rp 35 juta dari yang sebelumnya Rp 25 juta.

Usulan kenaikan setoran awal ibadah haji 2025 itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (6/10/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kenaikan itu merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya.


Fadlul menguraikan, pada 2010 setoran awal haji adalah Rp 25 juta dengan total BPIH Rp 35 juta. Mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp 89 juta, setoran awal seharusnya berada di angka Rp 40 juta hingga Rp 45 juta, ini jika mengikuti proporsi 50 persen dari total biaya haji.

Namun, angka setoran awal haji tetap di angka Rp 25 juta dalam beberapa tahun belakangan. Padahal, biaya haji terus mengalami kenaikan.

“Kenaikan setoran menjadi Rp 35 juta seharusnya tidak menjadi masalah. Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” kata Fadlul dalam keterangannya saat kegiatan Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

Fadlul menjelaskan BPKH telah melakukan survei untuk menentukan angka kenaikan setoran awal tersebut. Survei ini melibatkan penilaian terhadap kemampuan bayar (Ability to Pay) jemaah haji di berbagai daerah, serta analisis terhadap pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah.

Berdasarkan survei tersebut, BPKH yakin angka Rp 35 juta merupakan nominal yang wajar dan dapat diterima oleh jemaah haji.

Selain itu, Fadlul menegaskan keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji adalah wewenang serta melibatkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Dengan begitu, usulan kenaikan setoran awal haji masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kedua pihak.

“Keputusan ini adalah keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami juga paham betul bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, dengan fasilitas dan sebagainya sehingga kami melihat maupun sadari hal ini bukan menjadi prioritas. Tapi Insyaallah ke depannya setelah semua selesai mudah-mudahan kita sudah siap dengan setoran kenaikan menjadi Rp 35 juta,” pungkasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Bakal Maksimalkan Peluang Investasi di Arab Saudi



Jakarta

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pembukaan investasi di Arab Saudi.

“Pasti, pasti kita akan maksimalkan (peluang investasi),” katanya kepada wartawan dalam acara Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

Seperti diketahui, BPKH sendiri telah memiliki anak perusahaan bernama BPKH Limited. Tujuan pembentukannya sendiri untuk memperkuat ekosistem haji Indonesia di Arab Saudi.


Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan tentang tantangan terbesar saat ini dalam berinvestasi di Arab Saudi, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM).

“Challenge kita terbesar adalah SDM sekarang. SDM kita harus punya kompetensi mengelola akomodasi, catering, transportasi, pesawat. Itu kan harus punya dan itu harus yang berskala internasional,” ungkapnya.

Dalam memanfaatkan peluang investasi maka diperlukan SDM berskala internasional. Ini tentu mengingat vendor-vendor yang menjadi mitra juga merupakan masyarakat internasional.

“Karena ini kita melakukan kegiatan itu di luar negeri dan kita punya vendor orang-orang internasional,” tambah Fadlul.

Bisnis di Arab Saudi, lanjutnya, hampir semuanya melibatkan impor. Oleh karena itu, ketika ingin berinvestasi, vendor yang diperoleh dipastikan dari luar Saudi.

“Karena di Arab itu kalau kalian tahu hampir semuanya impor. Jadi otomatis vendornya pasti orang di luar dari Arab. Orang Arabnya sendiri sebenarnya hanya dia sebagai pengusaha yang juga melakukan impor terhadap barang-barang yang diperlukan,” ujarnya menerangkan.

Kepala BPKH itu juga menjelaskan bahwa terkait dana tidak menjadi masalah. Tantangan terbesarnya tetap pada sumber daya manusia.

“Makanya challenge terbesar kita adalah lebih kepada SDM. Kalau masalah dana Alhamdulillah ada, cukup. Cuman akselerasinya gimana? Karena untuk meningkatkan misalnya dari 1 triliun menjadi 2 triliun itu nggak gampang,” tandas Fadlul.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

“Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

“Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



Jakarta

Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka hingga 21 Februari 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang masa konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus hingga 21 Februari 2025. Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengumumkan masih ada sisa 1.838 kuota yang belum terisi.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Sampai penutupan, setidaknya terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan serta pembayaran setoran lunas. Nugraha juga menyebut ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.


“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nugraha menerangkan terkait Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M. Pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” lanjut Nugraha Stiawan.

Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan pembayaran setoran lunas khusus, lanjutnya, tetapi tak terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tak berlaku maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Pelunasan itu dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah haji khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Minta BPIH untuk Operasional Petugas Diatur dalam RUU Haji



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menilai pemisahan dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Perlu klausul tambahan di revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasionalisasi petugas haji,” usulnya dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (20/2/2025).

Meski perlu dimuat dalam RUU, Hilman bilang harus tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Usulan muncul karena selama ini pendanaan dari APBN sering tak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.


Persoalan tersebut menjadi kendala yang dialami Kemenag, utamanya Ditjen PHU dalam penyusunan rencana anggaran dari APBN mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman juga menjelaskan kendala lain yang dijumpai Kemenag terkait anggaran untuk program khusus.

“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” urainya.

Selain itu, ada juga kendala terkait belum adanya pemisahan yang jelas pada komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

“Sering kali ada kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang harus segera diterapkan. Kebijakan dimaksud diberlakukan kepada semua pihak, tidak hanya jemaah haji bahkan juga untuk para petugas haji,”

Hilman yang menjabat sebagai Dirjen PHU sejak 2021 itu mengungkap bahwa kebijakan baru dari pemerintah Saudi terkadang menjadi kendala yang dijumpai Kemenag pada pelaksanaan haji. Terlebih, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jemaah melainkan semua pihak.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut, Hilman berharap Komisi VIII DPR RI dapat mempertimbangkan agar usulan dari Kemenag dimasukkan ke RUU Haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Kisah Nabi Luth dalam Al-Qur’an, Azab Allah SWT kepada Kaum Homoseksual



Jakarta

Nabi Luth AS adalah nabi yang diutus untuk berdakwah kepada kaum yang tinggal di negeri Sadum, Syam, Palestina. Ia juga merupakan anak keponakan dari Nabi Ibrahim AS dan menjadi orang pertama yang beriman kepada Nabi Ibrahim AS.

Nabi Luth AS diutus oleh Allah SWT untuk memperbaiki iman dan akhlak Kaum Sadum atau biasa dikenal sebagai Kaum Sodom. Kaum Sodom adalah kaum dengan iman dan akhlak yang rusak sebab maksiat dan kemungkaran telah merajalela dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Mengutip dari buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi karya Rizem Aizid, kisah Nabi Luth AS dalam Al-Qur’an terdapat pada 85 ayat di 12 surat, yaitu beberapa di antaranya surat Al-Anbiyaa’, surat Asy-Syu’ara, surat Hud, dan surat Al-Qamar. Berikut kisah selengkapnya.


Kisah Kaum Sodom

Dalam buku 25 Kisah Nabi & Rasul karya Woro Lestari, dkk., kaum Sodom digambarkan memiliki sikap yang sangat kasar dan tidak memiliki sopan santun. Mereka terkenal sangat keji, gemar merampok, menindas yang lebih lemah, dan melakukan kemungkaran di mana saja.

Kaum Sodom bahkan melakukan perbuatan yang sangat kotor dan belum pernah dilakukan oleh penduduk di bumi sebelumnya, yaitu saling menyukai sesama jenis. Allah SWT sangat membenci perbuatan ini dan melarang umatnya untuk menyukai sesama jenis.

Allah SWT telah menyebutkan dalam firmannya pada Al-Qur’an surat Al Anbiya ayat 74-75 bahwa semua penduduk di negeri Sodom melakukan perbuatan keji, kecuali orang-orang yang tinggal di rumah Nabi Luth AS.

وَلُوْطًا اٰتَيْنٰهُ حُكْمًا وَّعِلْمًا وَّنَجَّيْنٰهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِيْ كَانَتْ تَّعْمَلُ الْخَبٰۤىِٕثَ ۗاِنَّهُمْ كَانُوْا قَوْمَ سَوْءٍ فٰسِقِيْنَۙ وَاَدْخَلْنٰهُ فِيْ رَحْمَتِنَاۗ اِنَّهٗ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ ࣖ

Artinya: “Kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya, mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik. Kam memasukkannya (Nabi Luth) ke dalam rahmat Kami. Sesungguhnya dia termasuk golongan orang-orang yang saleh.” (QS Al-Anbiyaa’: 74-75).

Banyak pendatang di Kota Sadum yang seringkali menjadi korban perbuatan buruk mereka. Mereka yang berani melawan, tak segan-segan akan dibunuh. Jika orang yang menjadi pendatang merupakan pria tampan, maka ia akan menjadi rebutan penduduk pria, begitupun sebaliknya pada kaum perempuan.

Dakwah Nabi Luth kepada Kaum Sodom

Nabi Luth AS dengan sabar membimbing mereka agar menyadari perbuatannya, tetapi tak seorang pun ada yang mau mendengar. Bahkan kaum Sodom mengancam dan melakukan kejahatan kepada Nabi Luth hingga berniat untuk mengusir Nabi Luth dari kota tersebut. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Asy-Syu’ara ayat 160-167:

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوْطِ ِۨالْمُرْسَلِيْنَ ۖ اِذْ قَالَ لَهُمْ اَخُوْهُمْ لُوْطٌ اَلَا تَتَّقُوْنَ ۚ اِنِّيْ لَكُمْ رَسُوْلٌ اَمِيْنٌ ۙ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوْنِ ۚ وَمَآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ اَجْرٍ اِنْ اَجْرِيَ اِلَّا عَلٰى رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ۗ اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ ۙ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ قَالُوْا لَىِٕنْ لَّمْ تَنْتَهِ يٰلُوْطُ لَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِيْنَ

Artinya: “Kaum Luth telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul terpercaya (yang diutus) kepadamu. Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. imbalanku tidak lain hanyalah dari tuhan semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” Mereka menjawab, “Wahai Luth, jika tidak berhenti (melarang kami), niscaya engkau benar-benar akan termasuk orang-orang yang diusir.” (Asy-Syu’ara: 160-167).

Nabi Luth AS kemudian berdoa kepada Allah SWT agar kaumnya mendapat azab atas perbuatan buruk mereka. Akhirnya, Allah SWT mengirimkan malaikat sebagai tamu yang menyamar dalam bentuk para pemuda tampan. Hal ini membuat kaum Sodom berbondong-bondong mendatangi rumah Nabi Luth dan meminta untuk menyerahkan para pemuda tampan tersebut kepada mereka.

Kemudian para malaikat itu pun mengungkapkan siapa mereka sebenarnya dan mengabarkan bahwa Allah SWT akan segera menurunkan azab di waktu subuh. Nabi Luth AS dan para pengikutnya diminta untuk meninggalkan Kota Sadum di malam hari. Selama keluar dari Kota Sadum, mereka tidak boleh menoleh ke belakang supaya tidak melihat siksaan yang akan terjadi.

Kisah kedatangan para malaikat ini digambarkan dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 77-81 sebagai berikut:

وَلَمَّا جَاۤءَتْ رُسُلُنَا لُوْطًا سِيْۤءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَّقَالَ هٰذَا يَوْمٌ عَصِيْبٌ وَجَاۤءَهٗ قَوْمُهٗ يُهْرَعُوْنَ اِلَيْهِۗ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ السَّيِّاٰتِۗ قَالَ يٰقَوْمِ هٰٓؤُلَاۤءِ بَنَاتِيْ هُنَّ اَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَلَا تُخْزُوْنِ فِيْ ضَيْفِيْۗ اَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَّشِيْدٌ قَالُوْا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِيْ بَنٰتِكَ مِنْ حَقٍّۚ وَاِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيْدُ قَالَ لَوْ اَنَّ لِيْ بِكُمْ قُوَّةً اَوْ اٰوِيْٓ اِلٰى رُكْنٍ شَدِيْدٍ قَالُوْا يٰلُوْطُ اِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَّصِلُوْٓا اِلَيْكَ فَاَسْرِ بِاَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ الَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ اَحَدٌ اِلَّا امْرَاَتَكَۗ اِنَّهٗ مُصِيْبُهَا مَآ اَصَابَهُمْ ۗاِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۗ اَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيْبٍ

Artinya: “Ketika para utusan Kami (malaikat) datang kepada Luth, dia merasa gundah dan dadanya terasa sempit karena (kedatangan) mereka. Luth berkata, “Ini hari yang sangat sulit.” Kaumnya bergegas datang menemuinya. Sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan keji. Luth berkata, “Wahai kaumku, inilah putri-putri (negeri)-ku. Mereka lebih suci bagimu (untuk dinikahi). Maka, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)-ku di hadapan tamuku ini. Tidak adakah di antaramu orang yang berakal sehat?” Mereka menjawab, “Sungguh, engkau pasti tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan (syahwat) terhadap putri-putrimu dan engkau tentu mengetahui apa yang (sebenarnya) kami inginkan.” Dia (Luth) berkata, “Sekiranya aku mempunyai kekuatan untuk menghalangi (perbuatan)-mu atau aku dapat berlindung kepada kerabat yang kuat (tentu aku lakukan).” Mereka (para malaikat) berkata, “Wahai Lut, sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu. Mereka tidak akan dapat mengganggumu (karena mereka akan dibinasakan). Oleh karena itu, pergilah beserta keluargamu pada sebagian malam (dini hari) dan jangan ada seorang pun di antara kamu yang menoleh ke belakang, kecuali istrimu (janganlah kamu ajak pergi karena telah berkhianat). Sesungguhnya dia akan terkena (siksaan) yang menimpa mereka dan sesungguhnya saat (kehancuran) mereka terjadi pada waktu subuh. Bukankah subuh itu sudah dekat?” (QS Hud: 77-81).

Azab Allah SWT kepada Kaum Sodom

Di kala subuh tiba, Allah SWT menurunkan azab yang sangat dasyat berupa longsor dan hujan batu di negeri Sadum. Bebatuan besar menimpa para Kaum Sodom secara berturut-turut hingga mereka binasa.

Kisah diturunkannya azab kepada Kaum Sodom disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Qamar ayat 33-39:

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوْطٍ ۢبِالنُّذُرِ اِنَّآ اَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ حَاصِبًا اِلَّآ اٰلَ لُوْطٍ ۗنَجَّيْنٰهُمْ بِسَحَرٍۙ نِّعْمَةً مِّنْ عِنْدِنَاۗ كَذٰلِكَ نَجْزِيْ مَنْ شَكَرَ وَلَقَدْ اَنْذَرَهُمْ بَطْشَتَنَا فَتَمَارَوْا بِالنُّذُرِ وَلَقَدْ رَاوَدُوْهُ عَنْ ضَيْفِهٖ فَطَمَسْنَآ اَعْيُنَهُمْ فَذُوْقُوْا عَذَابِيْ وَنُذُرِ وَلَقَدْ صَبَّحَهُمْ بُكْرَةً عَذَابٌ مُّسْتَقِرٌّۚ فَذُوْقُوْا عَذَابِيْ وَنُذُرِ

Artinya: “Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya, Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing. Sebagai nikmat dari kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan, sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami. Maka, mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. Dan, sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka. Maka, rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan, sesungguhnya pada esok harinya, mereka ditimpa azab yang kekal. Maka, rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.” (QS Al-Qamar: 33-39)

Itulah kisah Nabi Luth dan kaumnya di Negeri Sodom yang diberi azab oleh Allah SWT karena menyukai sesama jenisnya. Semoga umat muslim dapat memetik hikmah dari kisah ini dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah dan Seorang Anak Yatim di Hari Raya Idul Fitri



Jakarta

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen suka cita bagi seluruh umat Islam. Pasalnya, setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk merayakan Idul Fitri.

Berkenaan dengan itu, terdapat sebuah kisah mengenai Rasulullah SAW dengan seorang anak yatim di hari Idul Fitri. Menukil dari buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanuddin, pada siang itu di sudut Kota Madinah ada sejumlah anak kecil yang bermain.

Mereka mengenakan pakaian baru dan terlihat sangat gembira di hari raya. Namun, agak jauh dari mereka ada seorang anak yang tengah menangis dan bersedih hati.


Rasulullah SAW yang melihat pemandangan itu lantas mendekati sang anak, beliau kemudian bertanya, “Wahai ananda, mengapa engkau tidak bermain seperti teman-temanmu itu?”

Dengan air mata yang bercucuran, si anak menjawab, “Wahai Tuan, saya sangat sedih. Teman-teman saya gembira memakai pakaian baru dan saya tak punya siapa-siapa untuk membelikan pakaian baru,”

Mendengar hal itu, Nabi SAW kembali bertanya terkait keberadaan orang tua dari sang anak. Ia lalu mengatakan bahwa ayahnya telah syahid karena berperang, sementara ibunya menikah lagi dan seluruh harta sang ayah dibawa oleh ayah tirinya. Anak itu juga mengaku diusir dari rumah.

Rasulullah lantas segera memeluk dan membelai anak tersebut sambil berkata, “Wahai ananda, maukah engkau saya menjadi ayamu, Aisyah sebagai ibumu, dan Fatimah menjadi saudarimu?”

Anak itu awalnya terkejut dan tampak gembira. Rasulullah SAW lalu membawanya ke rumah dan memberikan pakaian yang layak untuk si anak.

Kisah ini juga diceritakan dalam kitab Durratun Nashihin oleh Syekh Utsman Hasan bin Ahmad as-Syakir al-Khuwairy, seorang ulama pada abad ke-13. Semula sang anak tidak mengetahui bahwa laki-laki tersebut adalah Nabi SAW, namun setelah menyadarinya anak tersebut berkata,

“Bagaimana mungkin aku tidak senang wahai Rasulullah?” ujarnya.

Setelah diberikan pakaian yang layak, anak tersebut kemudian kembali menemui teman-temannya. Dia tampak lebih bahagia dengan mengenakan pakaian yang baru.

Melihat itu, teman-teman sebayanya bingung. Si anak lantas berkata, “Kemarin aku lapar, haus, dan yatim. Tetapi, sekarang aku bahagia karena Rasulullah SAW menjadi ayahku, Aisyah ibuku, Ali pamanku, dan Fatimah saudariku. Bagaimana aku tak bahagia?”

Anak-anak lain yang mendengar pengakuan itu merasa iri. “Andai saja bapak kami syahid saat peperangan, pasti sudah seperti engkau,”

Ketika Rasulullah SAW wafat, anak tersebut kembali yatim. Abu Bakar RA kemudian mengasuhnya.

Kisah antara Rasulullah SAW dan anak yatim di Hari Raya Idul Fitri ini memberi pelajaran bahwa menyantuni, memelihara, dan mengasuh anak yatim merupakan tanggung jawab setiap muslim, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad. Terlebih dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

“Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya,” (HR Imam Al-Bukhari)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang mengasuh anak yatim kelak akan menjadi tetangga Nabi Muhammad SAW di surga, sebagaimana diterangkan Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz dalam Kitab Mausu’ah Al-Huquq Al-Islamiyah.

Pengibaratan tersebut dimaksudkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yakni lebih cepat masuk surga dan disediakan kedudukan tertinggi di dalamnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com