Tag Archives: hikmah

Perintah Zakat Selalu Disandingkan dengan Ibadah Salat, Ini Dalilnya



Jakarta

Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠

Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”


Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma’ umat Islam.

Zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija’, karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari kotoran.

Menukil dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur’an susunan Rufi’ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa berat.

Dr KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 kali.

Selain surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah),”

Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,”

Kedudukan Zakat dalam Islam

Kedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

Jenis-jenis Zakat

Merangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut pembahasannya.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

2. Zakat Mal

Yang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Demikian pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga bermanfaat.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mewakafkan Harta, Benarkah Dapat Pahala yang Terus Mengalir?



Jakarta

Wakaf merupakan salah satu perbuatan hukum wakif (seseorang yang memberikan wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau juga jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Pemberian wakaf bisa untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Lantas, apa hukum seseorang yang mewakafkan hartanya?

Menurut buku Hukum Wakaf di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya yang ditulis oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., wakaf pada mulanya hanya sekadar keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan atau rezeki yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti.


Namun, setelah masyarakat Islam merasakan manfaat besar dari lembaga wakaf, kemudian timbul keinginan untuk mengatur perwakafan. Lantas dibentuklah lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu maupun keluarga.

Di sisi lain, berdasarkan sejarah Islam, wakaf telah dikenali sejak masa Rasulullah SAW sebab wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Sebagaimana yang tercantum dalam buku Hukum Wakaf karya HR. Daeng Naja, Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

Selain itu Rasulullah SAW juga mewakafkan perkebunan Mukhairik yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan tersebut untuk menafkahi keluarganya selama setahun dan sisanya digunakan untuk membeli kuda perang, senjata, dan kepentingan kaum muslimin.

Dasar Hukum Wakaf

Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H., terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah yang dapat dijadikan tumpuan atau hal yang mendasari wakaf dalam Islam.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui

Selain itu, ayat yang menjelaskan tentang anjuran mewakafkan harta ada pada surat Al Baqarah ayat 267,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Adapun sunnah Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni shadaqah jariyah yang mengalir terus menerus, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).

Hadits Rasulullah lainnya yang lebih menegaskan perkara wakaf ada pada perintah Nabi kepada Khalifah Umar RA untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar. “Dari Ibnu Umar RA dia berkata bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk.

Umar berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Kahibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab, “Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan (hasilnya).”

Kemudian, Umar melakukan shaqadah, tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, “Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR Muslim).

Berdasarkan sumber-sumber yang telah disebutkan, hukum mewakafkan harta adalah sunnah muakkad. Dalam hal ini adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Sebab, wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.

Manfaat dan Keutamaan Mewakafkan Harta

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-Hari yang ditulis oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut ini adalah beberapa manfaat dari mewakafkan harta di jalan Allah beserta keutamaan-keutamaannya.

1. Mendapatkan Pahala Yang Terus Mengalir

Selama masih dimanfaatkan oleh orang lain dalam melaksanakan kebaikan, seseorang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala meskipun telah wafat. Rasulullah bersabda terkait tiga amalan yang tidak akan pernah putus dan salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf).

2. Mendapatkan Kebaikan Sesuai yang Diwakafkan

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Al Bukhari).

3. Mendapatkan Balasan Surga di Sisi Allah

Dalam hadits yang sanadnya bersumber pada Utsman bin Affan disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Al Bukhari).

4. Dikaruniai Ketenangan Hati dan Kelapangan Jiwa

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

Dengan mengetahui keutamaan berwakaf, umat muslim dapat mencontoh sikap terpuji Rasulullah SAW dan para sahabat yang memilih untuk mewakafkan harta mereka untuk kepentingan umat muslim.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

FEB UGM Luncurkan Aplikasi SAMAWI, Permudah Nazhir Kelola Wakaf



Jakarta

Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia).

Peluncuran aplikasi ini diresmikan dengan penandatanganan MOU antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digelar di Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, pada Selasa (13/6/2023).

Aplikasi SAMAWI (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia) merupakan salah satu output dari riset Tim Peneliti ENTROPY (Enhancing the Role of Islamic Philanthropy in Alleviating the Economic Impacts of Covid-19 Outbreak) yang diketuai oleh Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D., dan didanai oleh LPDP.


Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. dalam acara press conference peluncuran aplikasi SAMAWI, menyatakan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf dengan jargon “semudah update status”.

Sebagai informasi, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Aplikasi ini insya Allah membantu para nazhir untuk memudahkan pengelolaan wakaf, melaporkan wakaf sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 112,” tutur Mahfud.

“Jargon kami, melaporkan wakaf berdasarkan SAK 112, semudah update status, karena tinggal mengentry lalu kemudian sudah jadi laporan keuangannya, tidak perlu repot-repot, realtime dan web based,” sambungnya.

Sementara ini, aplikasi SAMAWI baru dapat diakses melalui website. Akan tetapi, pengembangan kedepannya akan merambah pada aplikasi khusus yang tersedia di app store atau playstore.

Peluncuran Aplikasi SAMAWI Sekaligus Jadi Sosialisasi Perwakafan

Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. De. Ir. H. Mohammad Nuh, D.E.A., menyatakan bahwa peluncuran aplikasi ini turut menjadi sosialisasi perwakafan supaya seluruh mahasiswa, dosen, karyawan, dan tenaga kependidikan dapat memahami wakaf.

Dalam keterangannya, UGM akan menempatkan sebagian dana abadinya untuk dikelola Badan Wakaf Indonesia melalui instrumen cash waqf linked sukuk, yaitu instrumen yang diterbitkan oleh kementerian keuangan sejak tahun 2019 lalu.

“Cash waqf linked sukuk ini beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menempatkan, mulai dari ITS, IPB, ITB, UNPAD, dan UNDIP. Insya Allah dalam waktu dekat, tidak terlalu lama lagi akan ada UGM. Ini kita fokuskan pada perguruan-perguruan tinggi yang PTNBH,” terang Prof. Mohammad.

“Semua perguruan tinggi PTNBH harus punya dana abadi, endowment fund, atau bahasa aslinya wakaf. Kita menyambut dan sangat bangga betul UGM sudah merintis dana abadi itu,” imbuhnya.

Prof. Mohammad menyampaikan dalam keterangannya, bahwa instrumen cash waqf linked sukuk ini risikonya dijamin oleh pemerintah dan memberikan return atau keuntungan yang jauh lebih besar dari deposito, tidak kena pajak, dan bebas pajak.

Terakhir, ia menuturkan bahwa diluncurkannya aplikasi manajemen wakaf SAMAWI oleh FEB UGM bersama Badan Wakaf Indonesia menjadi peran besar dari perguruan tinggi dalam mengembangkan dunia perwakafan dengan sentuhan teknologi.

“Wakaf itu jangan diartikan sebagai konservatif dan tradisional. Kita sekarang lebih modern, beyond IT, beyond digital. Ini peran besar dari perguruan tinggi untuk mengembangkan perwakafan Indonesia. Perguruan tinggi kan setiap tahun mahasiswanya ganti, jadi kalau setiap anak lulusan paham tentang wakaf, maka akan tersebar di masyarakat terus,” pungkasnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Mauquf Alaih dalam Wakaf? Begini Penjelasannya



Jakarta

Mauquf alaih erat kaitannya dengan perwakafan. Wakaf sendiri tergolong ke dalam amal kebaikan yang termasuk sedekah jariyah.

Nantinya, orang yang mewakafkan harta tetap mendapat pahala meski telah wafat. Wakaf telah ada sejak zaman Rasulullah.

Menukil dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman, wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqoda-yaqifu-waqfa” yang artinya ragu-ragu, berhenti memperlihatkan, memerhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri.


Ditinjau dari segi istilah definisi wakaf ialah pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud dari menahan berarti menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad yang mana dianjurkan karena termasuk ke dalam sedekah jariyah. Dalil penganjuran wakaf termaktub dalam firman Allah SWT pada surat Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,”

Dalam wakaf, terdapat juga beberapa rukun yang harus dipenuhi agar sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan. Nah, pada rukun wakaf itu terdapat mauquf alaih.

Lantas, apa yang dimaksud dengan mauquf alaih?

Pengertian Mauquf Alaih

Mengutip buku Wakaf Uang: Konsep dan Implementasinya susunan Dr H Acep Zoni Saeful Mubarok M Ag dkk, mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sederhananya, mauquf alaih berarti penerima wakaf perorangan yang harus disebutkan namanya.

Apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Dijelaskan melalui Hukum Perdata Islam karya Siska Lis Sulistiani, mauquf alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah. Ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.

Selain itu, mauquf alaih juga dibedakan ke dalam dua macam, yaitu mauquf alaih yang bersifat tertentu dan mauquf alaih yang bersifat umum. Menurut Imam Al-Ghazali, syarat dari mauquf alaih yang bersifat tertentu ialah orang yang pantas dalam menerima hadiah dan wasiat, sementara syarat dari mauquf alaih yang sifatnya umum yaitu hal-hal yang bertujuan untuk pendekatan kepada Allah SWT seperti dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF tulisan Dr Tika Widiastuti S E M Si.

4 Rukun Wakaf

Selain mauquf alaih, ada sejumlah rukun lainnya yang harus dipenuhi ketika hendak berwakaf. Apa saja? Berikut pemaparannya seperti dikutip dari buku Hukum Wakaf Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H.

1. Wakif

Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Contohnya seperti barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf Alaih

Mauquf alaih adalah penerima wakaf. Mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta wakaf, tetapi dapat memanfaatkan harta tersebut.

4. Sighat

Sighat wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Demikian pembahasan mengenai mauquf alaih dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengenal Syarat Wakaf, Lengkap dengan Rukun dan Keutamaannya



Jakarta

Syarat wakaf penting diketahui oleh umat Islam. Wakaf adalah salah satu sedekah jariyah yang mana ketika pewakaf wafat maka pahalanya tetap mengalir.

Secara istilah, wakaf merupakan pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya, seperti dikutip dari buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman.

Wakaf hukumnya sunnah muakkad yang berarti dianjurkan. Dalil mengenai anjuran wakaf tersemat dalam surat Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,”

Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam syarat wakaf? Berikut pembahasannya sebagaimana dinukil dari buku Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia oleh Dr Mardani.

Syarat Wakaf dalam Islam

Menurut Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, syarat wakaf terdiri atas 4 hal yaitu:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Sementara itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  2. Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  6. Jangka waktu wakaf

4 Rukun Wakaf dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H, berikut merupakan 4 rukun wakaf:

1. Pewakaf

Seorang wakif harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Keutamaan Wakaf

Keutamaan dari wakaf yaitu diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surat Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Pada surat Al Baqarah ayat 261, dikatakan Allah akan melipatgandakan ganjaran bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui,”

Itulah pembahasan tentang syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Jenis Harta Wakaf, Bisa Benda Bergerak dan Tidak Bergerak



Jakarta

Wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Banyak jenis harta yang bisa diwakafkan, mulai dari benda bergerak hingga benda tidak bergerak.

Mengutip buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Ahmad Mujahidin, kata wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab wa-qa-fa yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Secara istilah, wakaf terkadang bermakna objek atau benda yang diwakafkaan (al-mauquf bih).

Istilah wakaf juga bermakna menahan zat benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan zat dan menyedekahkan manfaatnya.


Dalil tentang wakaf banyak tercatat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al Baqarah ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Syarat Harta yang Diwakafkan

Harta yang diwakafkan disebut Al-Mauquf. Harta itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan:

  • Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • Harta nyag diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
  • Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
  • Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’)

Jenis Harta Wakaf

Adapun jenis benda yang diwakafkan terbagi menjadi tiga macam, berikut rinciannya:

Wakaf benda tak bergerak (diam)

Contohnya seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.

Wakaf benda bergerak (bisa dipindah)

Contohnya seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits: “Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Wakaf berupa uang

Uang juga dapat menjadi harta yang sah diwakafkan. Uang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha yang keuntungan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan.

Mengutip buku Sejarah Perkembangan Wakaf dalam Persepektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia oleh Nur Afifuddin, Lilik Rosidah dan Edy Sutrisno dijelaskan bahwa di Indonesia ada hukum yang mengatur tentang wakaf. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

Selama harta yang diwakafkan memiliki manfaat bagi masyarakat, maka pahala yang didapat oleh orang yang memberi wakaf akan terus mengalir. Hal ini dijelaskan melalui satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Orang yang Berzakat dan Harta Zakat



Jakarta

Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi ketika membayar zakat, yakni syarat wajib dan syarat sah.

Apabila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat terhitung masih belum ada. Walaupun jika seseorang tetap mengeluarkan sebagian hartanya untuk disedekahkan, maka hukumnya tetap sah dan mendapat pahala dengan catatan secara syariat tidak dikategorikan ke dalam zakat karena bukan kewajiban.

Ahmad Sarwat, Lc, M.A menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, apabila seorang muslim sudah memenuhi semua ketentuannya, maka wajib hukumnya menunaikan zakat. Orang yang melalaikannya akan mendapatkan dosa di akhirat dan ancaman di dunia sebab zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Sementara terkait syarat sah, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi maka amalan zakat dianggap tidak sah.


Mengutip buku Anak Rajin Sedekah yang ditulis oleh Baihaqi Nu’man, syarat wajib zakat terdiri dari dua macam, yakni syarat bagi orang yang wajib berzakat dan syarat bagi harta yang dizakatkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Bagi Orang yang Wajib Berzakat

1. Beragama Islam

Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam (umat muslim) saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Hal ini didasari oleh hadits Nabi ketika beliau berkata kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal yang akan diutus ke Negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan Ahli Kitab. Oleh sebab itu, tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyerukan kepada mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah.

Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan sholat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diserahkan kepada para fakir-fakir miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

2. Merdeka Jiwa dan Raga

Para ulama telah menyepakati bahwa budak (hamba sahaya) tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal itu disebabkan karena secara hukum mereka tidak memiliki harta. Ini berlaku sampai dengan zaman sebelum perbudakan dihapus. Setelah adanya pelarangan perbudakan, syarat ini sudah tidak relevan lagi.

3. Baligh dan Berakal Sehat

Hanya umat muslim yang telah baligh dan sehat akalnya yang perlu berzakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak berfungsi dengan baik akalnya (gila) tidak dikenai kewajiban berzakat.

Hal tersebut dilandasi oleh hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu): anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh.” (HR Al-Hakim).

Syarat bagi Harta yang Wajib Dizakatkan

1. Merupakan Hak Milik

Harta yang merupakan hak milik maksudnya adalah harta yang dizakatkan mutlak dimiliki oleh orang yang wajib zakat dan tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Harta tersebut harus benar-benar diperoleh dengan usahanya dengan cara yang halal dan memenuhi syariat Islam.

Apabila berzakat dengan harta yang bukan hak milik sepenuhnya maka zakatnya tidak sah. Seperti misalnya dengan harta hasil berutang, harta hasil mencuri, harta pinjaman, dan lain sebagainya.

2. Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya adalah harta yang dengan sengaja dibiarkan akan memiliki kemungkinan untuk berkembang dalam rangka mendapatkan keuntungan. Sementara itu, bersumber dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Sri Oftaviani, dkk., disebutkan bahwa harta berkembang yang dimaksud dapat tumbuh melalui kegiatan usaha maupun perdagangan.

Adapun terkait estimasi yang menjadi syarat wajib zakat artinya adalah harta yang nilainya memiliki kemungkinan bertambah, seperti emas, perak, dan mata yang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya.

3. Telah Mencukupi Nisabnya

Nisab adalah jumlah minimal dari harta yang wajib dizakati berdasarkan ketetapan agama Islam. Kebanyakan standar zakat harta (zakat mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, dan pendapatan.

4. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang jumlahnya telah mampu menutupi seluruh kebutuhan pokok seperti belanja keluarga sehari-hari (makanan), rumah, pakaian, dan barang-barang pelengkap milik pribadi dan keluarga maka harta tersebut sudah termasuk cukup untuk dizakatkan.

Apabila masih kekurangan dari segi finansial atau hanya pas-pasan untuk menyambung hidup, maka zakat tidak diwajibkan. Sebab, Allah mempermudah setiap hamba-Nya yang kesulitan dengan menyamakan bahwa bersedekah pada keluarga sendiri dengan menafkahi mereka juga sama-sama mendapatkan pahala.

5. Bebas dari Utang

Maksudnya, harta yang sudah mencapai satu nisab terbebas dari utang. Apabila utang tersebut tidak mengurangi nisab harta yang wajib dizakatkan, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

6. Telah Cukup Haul

Dalam hal ini, harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (12 bulan), sekitar 354 hari menurut penanggalan Hijriah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi. Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlaku satu tahun (haul).” (HR Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).

Demikian penjelasan dari syarat wajib zakat yang perlu diketahui. Secara garis besar, syarat wajib zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal) sama, yang membedakannya hanya waktu pelaksanaannya sehingga sifatnya kondisional (menyesuaikan). Adapun pada zakat mal pembayaran dilaksanakan jika telah mencapai nisab dan haul.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sighat Wakaf Bisa Berupa Tulisan, Lisan dan Isyarat, Begini Penjelasannya


Jakarta

Sighat wakaf bisa berupa tulisan, lisan, atau suatu isyarat yang bisa dipahami maknanya. Sighat wakaf juga kerap disebut sebagai pernyataan pemberian wakaf dan penerimanya.

Menurut buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf susunan Sri Oftaviani, sighat atau lafaz adalah pernyataan yang dikemukakan dengan berbagai bentuk, baik itu tulisan, lisan atau isyarat. Umumnya, pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sementara secara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan cara tulisan atau lisan.

Namun, pernyataan dengan isyarat harus sampai benar-benar dipahami agar pihak penerima wakaf dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.


Sighat Wakaf Sebagai Salah Satu Rukun

Sighat atau ikrar termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf yang disepakati oleh jumhur Fuqaha. Maka, jika sighat wakaf tidak ada tentu wakafnya belum sempurna.

Maksud dari sighat sendiri yaitu pernyataan yang berupa penyerahan barang-barang wakaf kepada nazhir untuk dikelola sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi wakaf seperti dijelaskan dalam Hukum Wakaf oleh HR Daeng Naja.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Sighat Wakaf

Pada buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia oleh Abdul Ghofur Anshori, sighat berarti ijab kabul yang dilafazkan. Berkaitan dengan itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam sighat wakaf, antara lain sebagai berikut:

  • Hendaklah dilafazkan bagi orang yang bertutur
  • Hendaklah diganti dengan tulisan bagi orang yang tidak boleh bertutur
  • Lafaz wakaf mesti dipahami oleh penerima wakaf atau saksi
  • Lafaz wakaf harus jelas dari segi jenis, luas, tempat, bentuk dan jumlah

Apa Saja yang Dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf?

Dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elbeth Bauer, dalam Pasal 21 UU Nomor 41 Tahun 2004, suatu pernyataan wakaf dituangkan dalam akta ikrar waqaf yang memuat:

  1. Nama dan identitas wakif
  2. Nama dan identitas nazhir
  3. Data dan keterangan harta benda wakaf
  4. Peruntukan harta benda wakaf
  5. Jangka waktu wakaf

4 Rukun dalam Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin S H M H, berikut merupakan 4 rukun wakaf:

1. Pewakaf

Seorang wakif harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.

Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Sighat wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Demikian pembahasan mengenai sighat wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat!

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Zakat Mal Bertujuan untuk Menyucikan Harta Benda, Ini Jenis-jenisnya



Jakarta

Zakat mal bertujuan untuk menyucikan harta benda yang dimiliki oleh kaum muslimin dari hak-hak dhuafa. Zakat jenis ini berbeda dengan zakat fitrah, sebab pada zakat mal tidak ada batasan waktu membayarnya.

Karenanya, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya terpenuhi. Zakat mal wajib ditunaikan oleh umat Islam sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah


Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq melalui Fiqih Sunnah, pengertian zakat menurut istilah yaitu sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Nantinya, zakat diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Menukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr Muh Hambali M Ag, zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Syarat dari zakat mal terdiri atas lima hal, yaitu beragama Islam, merdeka yang artinya bukan hamba sahaya, punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya, dan telah mencapai haul.

Jenis-jenis Harta yang Termasuk Zakat Mal

Mengacu pada sumber yang sama, berikut merupakan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat malnya. Antara lain sebagai berikut:

1. Emas dan Perak

Jika emas dan perak yang dimiliki mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 85 gr, sementara nisab perak 595 gram. Kaum muslimin harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan peraknya.

2. Zakat Temuan dan Barang Tambang

Barang temuan atau rikaz adalah harta terpendam di dalam Bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan secara tidak sengaja. Baik itu ditemukan di wilayah miliknya, maupun wilayah yang tidak berpemilik.

Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan tersebut ialah seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan. Pada zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul.

Sementara pada barang tambang, jumlah zakat yang dikeluarkan sama dengan rikaz. Namun, ulama lainnya berpendapat barang tambag besi dan sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5% disamakan dengan zakat emas dan perak. Tidak ada hitungan haul dalam zakat tambang.

3. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil. Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kambing dan domba, berikut rinciannya:

(bullets)
Unta nisabnya 5 ekor dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Apabila punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing.
Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun.
Kambing termasuk domba nisabnya 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat satu ekor kambing.

4. Zakat Pertanian

Zakat pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Ada dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen).

5. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan atau zakat perdagangan wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Muslim yang memiliki harta perniagaan dan jumlahnya mencapai nisab serta haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

6. Zakat Profesi

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

7. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

8. Zakat Tabungan

Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

Demikian pembahasan mengenai zakat mal. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Zakat? Ini Definisi, Jenis-jenis dan Golongan yang Berhak Menerimanya



Jakarta

Apa itu zakat? Umumnya, kaum muslimin diwajibkan untuk menunaikan zakat. Bahkan, zakat sendiri termasuk ke dalam salah satu rukun Islam yang mana wajib diimani.

Perintah zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”

Dalam kaitannya, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Sebelum membahas lebih jauh mengenai keduanya, berikut pembahasan mengenai pengertian zakat itu sendiri.

Apa Itu Zakat?

Menurut buku Fiqih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, secara bahasa zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Dari segi istilah, makna zakat ialah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3, Wahbah Az-Zuhaili menyebut hukum menunaikan zakat ialah wajib. Ini ditinjau dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma’ umat Islam. Kewajiban zakat dimulai ketika di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

2 Jenis Zakat dalam Islam

Mengutip dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr Muh Hambali M Ag, berikut 2 jenis zakat yang dikenal dalam Islam.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Wujud dari zakat fitrah ini seperti beras, gandum, dan sejenisnya yang sesuai dengan daerah tempat tinggal. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang namun ketentuannya harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat.

Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id),” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Zakat Mal

Selain zakat fitrah, ada juga yang namanya zakat mal. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai nisab dan haulnya.

Nisab sendiri ialah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Adapun, haul merupakan masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah atau tahun hijriah.

Jika zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika sudah memenuhi syarat.

Zakat mal terdiri atas beberapa jenis zakat, antara lain sebagai berikut:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz atau barang temuan

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an disebutkan terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ini tercantum pada surat At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,”

Golongan fakir miskin disebutkan lebih dulu karena mereka lebih membutuhkan ketimbang yang lainnya. Beberapa ulama dan ahli hadits menyebut orang miskin lebih rendah tingkatannya dibandingkan orang kafir, seperti disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir.

Selanjutnya amil yang artinya petugas pengumpulan dan distribusi zakat. Lalu ada mualaf yang berarti orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta syariatnya.

Kemudian golongan keempat ada riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Ibnu Abbas dan Al Hasan menyebut bahwa tidak masalah jika budak memerdekakan dirinya menggunakan harta zakat.

Golongan kelima ada gharimin, mereka adalah orang-orang yang harus berhutang untuk memenuji kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lalu ada fisabilillah yang berjuang demi Allah, zaman dahulu kelompok ini termasuk mereka yang terjun ke dalam medan perang.

Golongan yang terakhir yaitu ibnu sabil, orang yang berhak menerima zakat lantaran kehabisan bekal ketika berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT. Abdul Bakir melalui buku Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil menyebut bahwa ulama sepakat mendefinisikan ibnu sabil sebagai orang yang terputus dari hartanya, baik di luar maupun dalam negerinya atau melewatinya.

Itulah pembahasan mengenai apa itu zakat beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com