Tag Archives: hikmah

Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

وداوُوا مرضاكم بالصدقة

“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

“Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ini Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan, Apa Saja?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang erat kaitannya dengan harta. Pemberiannya dilakukan secara ikhlas tanpa jumlah yang ditentukan.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah tulisan Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah dimaknai sebagai ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridhai Allah SWT.

Hukum sedekah sendiri ialah sunnah seperti dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah susunan Reza Pahlevi Dalimuthe. Sedekah sendiri sebetulnya terdiri dari berbagai bentuk, tidak hanya melalui harta.

Berkaitan dengan itu, terdapat sedekah yang sangat dianjurkan. Apa saja? Simak bahasannya yang dinukil dari sumber yang sama.

Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan

1. Salat Dhuha

Sedekah yang pertama ialah salat Dhuha. Amalan yang satu ini hukumnya sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan.

Pelaksanaannya dilakukan pada pagi hari sampai siang sebelum masuk waktu Dzuhur. Imam Nawawi melalui Syarah Riyadhus Shalihin menukil hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, Nabi SAW bersabda:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Mengutip buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah susunan Syamsul Rijal Hamid, Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslimin mengerjakan salat Dhuha ialah 2, 4, 8, dan 12 rakaat. Anjuran salat Dhuha ini bukan tanpa sebab. Amalan sunnah tersebut mengandung banyak manfaat dan keutamaan.

2. Wakaf

Rasulullah SAW bersabda bahwa wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah yang artinya pahala tersebut akan terus mengalir meski orang tersebut telah meninggal dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA,

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa artinya “berdiri, berhenti, dan menahan.”

Sementara itu, dari segi bahasa wakaf artinya menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.

Orang yang Paling Utama Bersedekah

Dalam buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Prof Wahbah Az-Zuhaili, yang paling utama memberi sedekah mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dinafkahi. Namun, jika orang yang bersedekah dengan harta dapat mengurangi nafkah orang-orang yang ditanggung maka dosa hukumnya.

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi.” (HR Abu Dawud)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Amalan sedekah perlu ditunaikan dengan niat tuntunan yang tepat. Sebab, ada sejumlah bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam.

Menurut Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, bersedekah harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata mengharap rida Allah SWT. Bila sebaliknya maka pahala sedekahnya gugur dan tak diterima oleh-Nya.

Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.


اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

Sebaliknya, ada perbuatan dari sedekah yang bukannya mendatangkan keutamaan namun malah mendatangkan kecaman dari Allah SWT. Simak informasi selengkapnya mengenai bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam berikut.

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam

1. Bersedekah dengan Riya

Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, salah satu bentuk sedekah yang dilarang yakni, adanya riya atau kesombongan dalam diri orang yang bersedekah. Seperti, orang yang bersedekah tersebut mengungkit-ungkit pemberiannya atau menyebut-nyebutnya sehingga melukai perasaan yang menerima sedekah.

Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa riya termasuk dalam salah satu jenis syirik. Beliau bersabda, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

2. Bersedekah dengan Harta Haram

Melakukan sedekah dengan harta yang haram adalah suatu perkara terlarang. Harta yang haram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 267,

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…”

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah sebanyak satu butir kurma dari penghasilan baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima sedekah itu (sekalipun kecil) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia suburkan sedekah itu bagi pemiliknya seperti salah seorang dari kalian memelihara seekor anak kedelai sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam juga menyebutkan bahwa sedekah dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim, Ahmad, & Tirmidzi)

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Sedekah dan Zakat, Muslim Wajib Tahu



Jakarta

Sedekah dan zakat memang sama-sama amalan yang dianjurkan, bahkan dalam beberapa perkara, amalan ini bisa menjadi wajib. Umat muslim harus tahu perbedaan sedekah dan zakat sebelum mengerjakan amalan ini.

Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag dalam bukunya yang berjudul 100 Kesalahan dalam Sedekah menjelaskan bahwa A-Ashfahani dalam Mufradat Alfazh Al-Qur’an menerangkan arti sedekah yakni apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedekah dapat berupa harta maupun tidak. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,


“Hendaknya setiap muslim bersedekah. “Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah Saw menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu? “Jawab Rasulullah Saw, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.”

Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?” Rasulullah Saw bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR. Ahmad bin Hambal).

Mengutip buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin, zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu. Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus. (Al-Mu’jam Al-Wasith -396)

Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih), al-namâ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari), al madh (terpuji), dan al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits.

Imam Asy Syarkhasyi al Hanafi dalam kitabnya Al Mabsuth mengatakan bahwa dari segi bahasa zakat adalah tumbuh dan bertambah. Disebut zakat, karena sesungguhnya ia menjadi sebab bertambahnya harta di mana Allah SWT menggantinya dengan nikmat di dunia dan pahala di akhirat, sebagaimana firman-Nya termaktub dalam surat Saba ayat 39,

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya.”

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengenai ayat ini mengatakan bahwa, “apa pun yang engkau infakkan di jalan Allah maka oleh Allah akan digantinya di dunia ini dan di akhirat dengan pahala surga.”

Sedangkan pengertian “Zakat” secara fikih adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib (dikeluarkan) pada harta-harta tertentu.

Perbedaan Sedekah dan Zakat

Zakat hukumnya wajib, sementara sedekah hukumnya sunnah. Adakalanya dalam Al-Qur’an, zakat juga disebut dengan sedekah tapi sedekah yang wajib dikeluarkan

Zakat dan sedekah sama-sama mengeluarkan harta di jalan Allah SWT dengan tujuan membersihkan harta tersebut. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Merangkum dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid, B.Ed., M.A. dijelaskan dari segi subjek (orang yang bersedekah), sedekah dianjurkan kepada setiap orang yang beriman, baik miskin maupun kaya, baik orang kuat maupun orang lemah, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun yang tua, baik yang lapang rezekinya maupun yang sempit, baik yang bakhil maupun yang dermawan, sedangkan zakat diwajibkan kepada orang-orang tertentu yaitu orang-orang kaya atau orang-orang yang mempunyai harta yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat.

Dari segi yang disedekahkan, sedekah yang diberikan tidak terbatas pada harta secara fisik, perkataan yang baik, tenaga, memberi maaf kepada orang lain, memberi pertolongan kepada yang membutuhkannya baik materi atau sumbangsih ide atau pikiran, memberi solusi masalah, menunjukkan jalan orang yang sesat, maupun bantu menyeberangkan orang tua atau buta di jalan, melainkan mencakup semua kebaikan.

Sedangkan pada zakat, yang dikeluarkan terbatas pada harta kekayaan secara fisik, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.

Dari segi penerima (objeknya), zakat hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an, yaitu kepada golongan yang delapan. Adapun sedekah selain diberikan kepada yang delapan golongan tersebut, juga boleh diberikan kepada istri, anak-anak, kerabat, tetangga, anak yatim, janda, orang yang sedang ditawan, pelayan dan lain-lain.

Zakat harus diberikan secara terang-terangan. Sebaliknya, sedekah sebaiknya diberikan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Ini bertujuan agar tidak akan timbul rasa pamer dan dikenal oleh orang banyak karena kedermawanannya, tujuan sedekah memang harus semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Ini Golongan yang Tidak Berhak Menerima Sedekah, Siapa Saja?



Jakarta

Sedekah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah adalah memberikan sebagian harta atau benda yang dimiliki kepada orang lain yang membutuhkan dengan ikhlas.

Anjuran mengeluarkan sedekah termaktub dalam dalil Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Namun, tidak semua orang berhak menerima sedekah. Terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah, baik karena sudah memiliki harta yang cukup, atau karena ada larangan yang syar’i.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Sedekah

Siapa saja golongan yang tidak berhak menerima sedekah? Berikut penjelasannya:

Menurut beberapa sumber, dijelaskan beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah yaitu:

1. Orang kafir

Dikutip dari Buku Saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, bahwa para ulama dan ahli fikih menyepakati bahwa memberikan sedekah kepada orang kafir atau atheis hukumnya haram.

Ibnu Mundzir mengatakan bahwa semua ulama sepakat bahwa kafir dzimmi (orang kafir yang dilindungi) tidak berhak menerima sedekah, hanya yang beragama Islam saja yang mendapatkan sedekah.

Tidak diperbolehkan memberi sedekah pada orang kafir karena mereka adalah orang yang tidak mempercayai keberadaan Allah SWT dan tidak beriman kepada risalah Islam serta kenabian Muhammad SAW.

Namun mereka boleh diberi harta berupa sedekah sunnah. Allah berfirman dalam surat Al-Insan ayat 8,

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا ٩

Artinya: “(Mereka berkata,) “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanya demi rida Allah. Kami tidak mengharap balasan dan terima kasih darimu.”

Artinya, orang muslim yang memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir tetap mendapatkan pahala.

2. Bani Hasyim dan Budak Mereka

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa yang dimaksud Bani Hasyim adalah keturunan Ali bin Abi Thalib, keturunan Uqail bin Abi Thalib, keturunan Ja’far Abi Thalib, keturunan al-‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib, dan keturunan Harits bin Abdul Muthalib.

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sedekah itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad. Sebab, sedekah adalah kotoran harta manusia.” (HR Muslim).

Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum Bani Hasyim menerima zakat maupun sedekah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang tidak memperbolehkan.

Namun, Manshur Abdul Hakim dalam bukunya membenarkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa Bani Hasyim boleh menerima zakat ataupun sedekah jika mereka tidak mendapatkan jatah dari Baitul Mal dan seperlima untuk kerabat rasul..

3. Orangtua, anak, dan istri

Para ulama sepakat untuk melarang memberi zakat dan sedekah kepada orangtua, anak, dan istri karena mereka adalah orang yang harus diberi nafkah, bukan sedekah.

Namun jika mereka tergolong miskin dan terlilit hutang, maka suami boleh memberikan zakat atau sedekah.

4. Proyek konstruksi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa zakat atau sedekah tidak boleh diserahkan untuk pembangunan konstruksi seperti pembangunan masjid, jembatan, perbaikan jalan, dll meskipun bernilai ibadah.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Takut Miskin dan Menunda Sedekah Jadi Tanda Orang Kikir



Jakarta

Orang yang menunda melakukan sedekah karena takut miskin termasuk dalam golongan orang kikir. Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang kikir.

Sedekah bisa dikerjakan kapan pun dan di mana pun. Sedekah tidak harus dengan harta, oleh karenanya amalan ini termasuk yang harus dikerjakan dengan segera.

Dalam bersedekah, seorang muslim terkadang melakukan kesalahan yang tidak disadari padahal dampaknya besar. Misalnya menunda melakukan sedekah atau merasa khawatir akan menjadi susah dan miskin jika bersedekah.


Mengutip buku 100 Kesalahan dalam Sedekah oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag dijelaskan bahwa orang yang menunda melakukan sedekah menjadi tanda ketidakikhlasan, ketidaktulusan, ketidakteguhan jiwa, dan ada rasa takut miskin. Padahal dianjurkan ketika seseorang mempunyai keinginan untuk bersedekah, hendaknya ia segera mendistribusikannya dengan segera tanpa berpikir banyak lagi.

Diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,

“Haritsah bin Wahab berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ʻBersedekahlah sesungguhnya akan datang suatu zaman kepadamu di mana seseorang membawa sedekahnya, namun dia tak menemukan seorang pun yang mau menerimanya. Orang itu berkata. Kalau kamu datang kemarin, mungkin aku akan menerimanya, tetapi hari ini aku tidak sedang membutuhkannya.”

Hadits ini menegaskan bahwa sedekah sebaiknya langsung dilakukan tanpa menunda dan berpikir tentang hal-hal negatif yang akan terjadi.

Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 79, Allah SWT berfirman,

ٱلَّذِينَ يَلْمِزُونَ ٱلْمُطَّوِّعِينَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ فِى ٱلصَّدَقَٰتِ وَٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ ۙ سَخِرَ ٱللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: (Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.

Orang yang Takut Miskin karena Bersedekah

Ketulusan dalam melakukan sedekah semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT akan menumbuhkan rasa aman bagi orang yang bersedekah.

Seseorang yang terbiasa melakukan sedekah dengan ikhlas maka tidak akan ragu dan merasa takut dalam memberi sedekah. Dengan rasa ikhlas juga, seseorang tidak takut miskin atau kekurangan harta maupun kebahagiaan dan kemudahan di masa depan.

Sementara, sedekah yang tidak tulus akan menghalangi semua kebahagiaan dan ganjaran yang dijanjikan.

“Abu Mas’ud RA berkata, “Tatkala ayat sedekah turun (At Taubah ayat 79), kami mengamalkannya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Salah seorang sahabat bersedekah dengan banyak sekali, kemudian orang munafik berkata, ‘Mereka melakukannya dengan riya.’ Dan salah seorang sahabat lainya bersedekah dengan semampunya (sedikit). Mereka (orang munafik) mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah SWT terlalu kaya untuk menerima sedekah yang sedikit itu. Oleh karena itu, turunlah ayat tersebut.” (HR Bukhari)

Seorang muslim yang takut bersedekah karena khawatir dirinya akan menjadi miskin, termasuk dalam golongan orang yang kikir. Orang-orang seperti ini biasanya mendapat bisikan dalam hatinya, baik dari dalam dirinya atau dari orang lain, yang menganjurkannya untuk tidak bersedekah atau tidak terlalu banyak memberi.

Yang paling berperan dalam membisikkan rasa takut akan kemiskinan dalam bersedekah adalah setan. Setan sering membisikkan dalam hati manusia dan menghasut agar tidak melakukan sedekah.

Melalui surat Al-Baqarah ayat 268, Allah SWT berfirman,

ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.

Ketika setan telah berhasil menghasut seseorang pada sikap kikir, mereka akan terus menggoda agar orang tersebut melakukan aneka kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan sebagainya. Di sisi lain, kekikiran melahirkan sifat rakus dan pada gilirannya menjadi lahan yang subur bagi setan untuk mengantar kepada aneka kejahatan.

Orang dengan kepribadian pelit selalu enggan mengeluarkan sedekah, atau apapun, kepada orang lain. Orang pelit akan selalu merasa kalau ia bersedekah maka rezekinya akan jauh berkurang dan ia takut jatuh miskin karenanya. Padahal sesungguhnya orang yang kikir akan berakibat buruk bagi dirinya sendiri. la bukan hanya akan mendapat cap buruk dari lingkungan sekitarnya, namun Allah SWT juga tidak menyukai orang yang kikir.

Orang yang kikir sebenarnya bukan pelit pada orang lain, namun hakikatnya ia sedang kikir pada dirinya sendiri.

Rasulullah pernah bersabda, “Tidak akan berkurang harta seorang hamba karena disedekahkan.” (HR Tirmidzi)

Mengutip buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? oleh Ustaz Ahmad Zacky el-Syafa dijelaskan bahwa sedekah yang terbaik pahalanya adalah sedekah di saat tubuh masih sehat dan tidak menunda melakukan sedekah.

Dalam sebuah hadits dijelaskan, suatu ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah SAW, apakah sedekah yang paling besar pahalanya? Rasul menjawab, ‘Sedekahmu ketika kamu masih sehat, merasa takut miskin dan mendambakan kekayaan. Janganlah menunda-nunda sedekah. Sehingga, apabila ajalmu sampai di kerongkongan maka barulah kamu katakan, ‘Berikan hartaku sekian pada si Fulan dan sekian pada si Fulan. Ketahuilah bahwa harta tersebut pada hakikatnya memang untuk si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Syarat Sahnya


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri perlu dipahami oleh kaum muslimin. Terlebih, niat menjadi unsur penting dalam suatu ibadah.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Semua perbuatan tergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan.” (HR Bukhari)


Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin tanpa mengenal usia. Dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, zakat fitrah disebut juga sebagai zakat badan.

Maksud dari zakat badan ialah tidak berkaitan dengan harta kekayaan (mal) seseorang. Dalil kewajiban zakat fitrah mengacu pada hadits dari Ibnu Umar, ia berakta:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia.” (HR Muslim)

Pembacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Hal ini disebabkan masing-masing niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Lalu bagaimana bunyi niat zakat fitrah untuk diri sendiri?

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Menukil buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat dipanjatkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Syarat Zakat Fitrah

Setidaknya ada sejumlah syarat sah zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Berikut bahasannya yang dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K H IMaduddin Utsman al-Bantanie.

  1. Islam
  2. Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan
  3. Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak diberikan kepada sembarang orang. Golongan yang berhak menerimanya tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah.

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Paling Berhak Menerima Sedekah, Siapa Saja?


Jakarta

Sedekah termasuk ke dalam amalan yang mengandung banyak keutamaan. Dalam bersedekah, seorang muslim harus dilandasi dengan niat ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Dalam surat Saba ayat 39 dijelaskan bahwa sedekah dapat melapangkan rezeki seseorang, Allah SWT berfirman:

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ


Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.

Tidak ada nominal khusus saat bersedekah. Pemberiannya dilakukan secara sukarela tanpa jumlah yang ditentukan tanpa rasa pamrih.

Mengutip buku Fiqih susunan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, hukum pemberian sedekah sendiri ialah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Dalam kondisi tertentu sedekah dapat berubah menjadi wajib.

Salah satu contoh dari perubahan hukum sedekah yaitu ketika ada seseorang datang dengan keadaan yang memprihatinkan. Kondisinya kelaparan dan apabila tidak diberi makan maka ia akan sakit atau meregang nyawa. Pada momen ini, maka hukum sedekah dari sunnah muakkad berubah menjadi wajib.

Hukum sedekah juga dapat menjadi haram jika barang atau harta yang disedekahkan berasal dari kejahatan atau perbuatan maksiat. Lantas, siapa yang paling berhak menerima sedekah?

Golongan yang Paling Berhak Menerima Sedekah

Sayyid Sabiq melalui karyanya yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menerima sedekah ialah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya. Tidak boleh bersedekah apabila harta yang digunakan untuk sedekah masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.

Lain halnya jika orang tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan diri sendiri. Maka mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

‘Sedekahlah kalian!’ Seorang sahabat berkata, ‘Ya Rasul, aku punya satu dinar?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada dirimu sendiri.’ Ia berkata, ‘Aku masih punya uang lagi?’ ‘Sedekah kepada anakmu,’ jawab Rasul. Ia berkata, ‘Aku masih punya uang?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah kepada pelayanmu.’ Ia berkata lagi, ‘Aku masih punya uang lainnya?’ Rasul menjawab, ‘Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'” (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Dalam riwayat lainnya, dijelaskan terkait sedekah yang paling utama. Dari Abu Hurairah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Manfaat Sedekah bagi Kaum Muslimin

Menukil buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, berikut sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari bersedekah.

1. Membuka Pintu Rezeki

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Nabi Muhammad bersabda: “Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Baihaqi)

2. Memperpanjang Usia

Manfaat sedekah lainnya ialah memperpanjang umur. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi, “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

3. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

Selain itu, sedekah juga menjadi naungan di hari kiamat kelak. Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul, Bagaimana Zakatnya?



Yogyakarta

Dari lima rukun Islam, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang mengharuskan umat muslim memberikan sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan.

Anjuran mengeluarkan zakat terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Salah satu persyaratan utama untuk wajib membayar zakat adalah mencapai nisab atau haul. Namun, bagaimana jika harta seseorang tidak mencapai nisab? Berikut penjelasannya.

Arti Nisab dan Haul

Dikutip dari buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, haul merupakan kepemilikan terhadap kekayaan wajib zakat selama satu tahun.

Setiawan Badi Utomo dalam bukunya yang berjudul Penetapan Nisab Zakat mendefinisikan nisab adalah jumlah atau batas minimal kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya.

Besaran nisab dan haul dapat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Terdapat empat jenis harta dengan nisab atau haul yang berbeda, yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Harta yang Tidak Mencapai Nisab

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, jika harta seseorang tidak mencapai nisab atau haul, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Sedangkan jika harta seseorang telah mencapai hisab atau haul, maka mereka diwajibkan untuk membayar zakat.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, Imam Nawawi berkata bahwa sepanjang tahun mengalami kekurangan nisab, maka hitungan tahun akan terputus. Jika setelah itu nisab kembali mencukupi, maka hitungan berlaku lagi sejak tercapainya nisab tersebut.

Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab

Mengutip buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karya Setiawan Badi Utomo, hasil pendapatan seperti hasil pertanian, buah-buahan, madu, barang tambang, dan sejenisnya, zakatnya harus dikeluarkan ketika diperoleh, dan tidak menunggu sampai waktu satu tahun.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah 5 Jilid Lengkap Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, harta yang tidak boleh dibayarkan sebagai zakat yaitu:

1. Zakat binatang yang tidak ternak

Zakat tidak wajib dikeluarkan pada kuda dan keledai, kecuali jika dikomersilkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku memaklumi kuda dan budak untuk tidak dikeluarkan zakat pada keduanya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

2. Zakat anak hewan yang belum berumur satu tahun

Jika hewan ternak telah beranak di pertengahan tahun, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat jika anak hewan tersebut telah berusia satu tahun.

3. Zakat rikaz (harta karun) dan tambang

Abu Hanifa, Ahmad, dan Malik berpendapat bahwa zakat harta karun adalah wajib, dalam jumlah sedikit maupun dalam jumlah banyak, tanpa harus satu nisab.

4. Zakat hasil laut

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat hasil laut tidak diwajibkan seperti mutiara, marjan, zubarjad, ikan paus, dll. Namun menurut riwayat dari Ahmad, zakat mutiara dan ikan paus wajib dikeluarkan jika telah mencapai satu nisab.

5. Zakat harta dari hasil usaha

Jika seseorang mempunyai satu-satunya harta yang mencapai satu nisab, atau mempunyai harta sejenis yang tidak mencukupi satu nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan menggabungkan hasil usahanya tersebut hingga mencukupi masa satu tahun.

6. Zakat harta milik bersama

Jika suatu harta menjadi milik bersama, maka masing-masing dari mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya hingga harta yang mereka miliki mencapati nisab secara sempurna.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sedekah yang Paling Besar Pahalanya, Apa Itu?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang paling mudah dilakukan dan mengandung banyak keutamaan. Anjuran bersedekah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”


Dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah susunan Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, sedekah artinya apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah tidak hanya selalu berkaitan dengan harta, namun juga hal-hal lainnya.

Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, sedekah bahkan dapat menjauhkan dari api neraka.

“Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

Lantas, sedekah apa yang paling besar pahalanya?

Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

Terkait sedekah yang paling besar pahalanya pernah dibahas dalam sebuah hadits yang bersumber dari riwayat Abu Hurairah RA melalui kitab Zakat. Seorang lelaki mendatangi Nabi Muhammad seraya bertanya,

“Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

Beliau bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih).

Menurut Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 oleh Imam Nawawi, hadits tersebut ditafsirkan bahwa ketika seorang muslim bersedekah dalam keadaan sehat, maka pahala yang didapatkannya begitu besar. Menurutnya, sifat kikir dalam diri seseorang paling terlihat ketika mereka dalam keadaan sehat.

Imam Nawawi menjelaskan, ketika seorang muslim bersikap dermawan dan bersedekah dalam keadaan sehat maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cinta yang besar pada Allah SWT. Tentu berbeda dengan kondisi orang yang tengah sakit atau berada di penghujung ajal.

Kondisi tersebut, lanjut Imam Nawawi, membuat seorang muslim melihat harta bukan lagi miliknya. Sebab, kondisi mereka sudah putus asa dengan hidup.

Hadits di atas menunjukkan bahwa muslim dianjurkan untuk bersedekah dalam keadaan sehat, kaya, dan kikir agar mendapat pahala yang besar sebagaimana dikatakan oleh Asy Syarqawi. Dalam keterangannya yang diterjemahkan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Imarah melalui Jawahir Al-Bukhari, dikatakan bahwa keadan tersebut menunjukkan kebenaran tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan untuk mendekatkan diri kepada-nya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com