Tag Archives: hilman latief

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Sederet Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah


Jakarta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Biaya haji 2025 ini turun dari tahun sebelumnya setelah dilakukan sejumlah efisiensi.

Penetapan biaya haji 2025 dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M dan RDP dengan Dirjen PHU Kemenag.

Mereka menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M Rp 89,4 juta. Angka ini turun Rp 4 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 93,4 juta.


“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.

Marwan menjelaskan, komposisi BPIH tersebut bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 68 persen dari rata-rata BPIH.

Biaya haji yang dibayar jemaah ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun lalu. Pada 2024, rata-rata jemaah haji membayar Rp 56,04 juta.

Marwan merinci, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini turun sekitar Rp 1,3 triliun dari tahun sebelumnya. Biaya nilai manfaat akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Sementara itu, Bipih yang dibayar jemaah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah

Rapat Panja Haji pembahasan BPIH 1446 H/2025 M digelar sejak 2-6 Januari 2025 di tengah masa reses. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai usulan Kemenag pada 30 Desember 2024.

Setelah menuai sorotan publik dan melalui kajian pemerintah, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah kemudian mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta dengan biaya yang dibayar jemaah haji Rp 55,5 juta. Usulan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam RDP Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1/2025), sebelum rapat internal Panja Haji DPR.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Panja Haji. Hasilnya, saat penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Rencana Pembatasan Jemaah Haji Lansia, DPR Minta Menag Lobi Saudi



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi disebut berencana membatasi jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan tidak mengizinkan jemaah di atas 90 tahun. Mereka juga disebut akan membatasi persentase jemaah yang berusia 70-80 tahun.

Menanggapi isu itu, Komisi VIII DPR RI menilai pembatasan usia jemaah lansia akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia. Pihaknya mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan lobi intensif dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI untuk… melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi terkait rencana kebijakan pembatasan jemaah haji yang berumur di atas 90 tahun, karena akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


Marwan mengatakan hal itu saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Rencana pembatasan usia jemaah haji maksimal 90 tahun ini sebelumnya disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Panja Haji DPR, Jumat (3/1/2025) pekan lalu.

“Informasi sementara bahwa mereka (Pemerintah Arab Saudi) mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen DPR RI.

Meski demikian, Hilman mengatakan Kemenag RI belum mendapat surat resmi mengenai pembatasan usia jemaah haji ini.

“Tapi ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.

“Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu,” tambah Hilman.

Diketahui, Kemenag memberikan kuota khusus bagi jemaah lansia sebanyak 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Karenanya, isu pembatasan usia jemaah lansia ini menjadi perhatian mengingat masih ada jemaah yang berusia 90 tahun ke atas.

“Kami akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan meninggal kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha’ah yang sudah kita buat dan mudah-mudahan tahun ini kita terapkan,” kata Hilman.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Kunci Biaya Haji Turun Tahun Ini dari Efisiensi hingga Negosiasi di Saudi



Jakarta

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.


Dalam keterangan rilis Kemenag yang diterima detikHikmah (07/01/25), Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan, “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat.”

Ia juga menambahkan, “Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.”

Sebagai wakil Kementerian Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief menjelaskan beberapa alasan yang membuat biaya haji turun.

Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

“Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri,” jelas Hilman.

“Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” tambahnya.

Kedua, alasan juga disebutkan dalam Panja BPIH yang membahas usulan awal dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. Efisiensi biaya haji cukup signifikan karena proses negosiasi.

Disebutkan bahwa usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih dekat dengan realisasi haji 2024. “Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses negosiasi penyediaan layanan tahun ini,” sambungnya.

“Saya mengapresiasi tim pengadaan Kemenag yang cukup ulet dalam bernegosiasi sehingga langkah melakukan efisiensi bisa dioptimalkan,” ujar Hilman.

Alasan ketiga, penurunan biaya haji tahun ini karena ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan pada 2024. Sehingga tahun ini belum perlu membeli lagi.

“Kita optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya. Alhamdulillah ini bisa menurunkan biaya haji,” ungkap Hilman.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Rencana Perjalanan Haji 2025, Jemaah Akan Terbang ke Saudi pada 2 Mei



Jakarta

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Sedangkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Rencana ini sudah ditandatangani oleh Dirjen PHU, Hilman Latief pada 3 Januari 2025.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.


Pada 1 Mei 2025 jemaah haji akan masuk asrama haji. Dan ditanggal 2 Mei 2025 menjadi awal pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Tanah Air ke Madinah.

Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Rencana Perjalanan Haji 1446 H / 2025 M

Berikut rencana perjalanan haji 2025 yang dilansir dari laman Kemenag:

1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji

2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah

31 Mei 2025 (4 Zulhijah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

31 Mei 2025 (4 Zulhijah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)

4 Juni 2025 (8 Zulhijah 1446), Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah

5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446), WUKUF DI ARAFAH

6 Juni 2025 (10 Zulhijah 1446), Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 (11 Zulhijah 1446), Hari Tasyrik I

8 Juni 2025 (12 Zulhijah 1446), Hari Tasyrik II (Nafar Awal)

9 Juni 2025 (13 Zulhijah 1446) Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)

11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446), Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Tanah Air

18 Juni 2025 (22 Zulhijah 1446), Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

25 Juni 2025 (29 Zulhijah 1446), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN BARU HIJRIYAH 1447 H

26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

2 Juli 2025 (7 Muharam 1447), Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

10 Juli 2025 (15 Muharam 1447), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

11 Juli 2025 (16 Muharam 1447), Akhir Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bertolak ke Saudi, Menag Cari Penyedia Layanan Terbaik untuk Haji 2025



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk menjalankan amanah dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah mencari penyedia layanan terbaik untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Melansir laman Kemenag, keberangkatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan persiapan haji 2025 dilakukan secara optimal. Tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga menawarkan kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Harapan Presiden RI, Pak Prabowo Subianto, ke depan haji selain murah juga harus lebih baik. Ini tantangan bagi kami semua,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat ditemui di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (11/1/2025).


Selama di Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar didampingi oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Mereka akan menghadiri sejumlah agenda penting.

Salah satunya yaitu menghadiri pameran penyedia layanan haji. Di sana, mereka akan menentukan mitra terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Di pameran kita akan menyaksikan para penyedia layanan. Kita bisa melihat, kira-kira siapa (penyedia layanan) yang paling tepat untuk dilakukan kerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini,” jelas Menag.

Selain itu, Menag juga akan bertemu dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, untuk memfinalisasi sejumlah perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Menag menegaskan bahwa persiapan haji tahun ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan. Dalam kunjungan kali ini, Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, juga turut mendampingi.

“Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan tertib,” kata Menag.

Menag Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, mengajak masyarakat untuk mendoakan kelancaran persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini. Jika nantinya ada kekurangan, ia minta dimaklumi karena hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

“Doakan kami supaya bisa bekerja dengan baik, tenang, efektif, dan efisien sesuai harapan kita semua. Mudah-mudahan haji tahun ini bisa lebih baik. Meski biayanya sedikit turun, kami ingin kualitas pelayanan dan pelaksanaannya insyaallah akan lebih baik,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus



Jakarta

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperkenalkan langkah baru untuk operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji secara terbuka.

Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan hal ini dalam rapat daring bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman Latief dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).


Langkah ini menyamakan mekanisme pelunasan biaya haji khusus dengan jemaah haji reguler, di mana daftar nama diumumkan secara terbuka. Selama ini, jemaah haji khusus dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun mulai tahun ini semua jemaah dapat langsung mengakses daftar nama tersebut.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” lanjutnya.

Hilman juga meminta para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar ini agar jemaah dapat segera mengetahui dan memproses pelunasan. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.

“Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji reguler. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” imbuhnya.

Tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri atas 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, proses pengisian kuota jemaah haji khusus berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka pengisian tahap kedua dibuka pada 17-21 Februari 2025, dan tahap akhir pada 27-28 Februari 2025.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

“Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Sederet Larangan Jemaah Haji pada Musim 2025 yang Disepakati RI-Saudi



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim 1446 H/2025 M. Ada sederet larangan bagi jemaah yang tertuang dalam kesepakatan itu.

Salah satu larangan yang disepakati terkait keamanan. Jemaah haji dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Aturan lain terkait penggunaan perangkat fotografi dan telepon genggam agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Jemaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik atau partai atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.

Selain menyepakati aturan bagi jemaah, Pemerintah RI-Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, salah satunya kuota haji 2025. Total ada 221 ribu jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional tahun ini.

Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan terbagi di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Menag berharap melalui penandatanganan MoU ini persiapan penyelenggaraan haji segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

Penandatanganan MoU dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (12/1/2025) kemarin. Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

Kemudian, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Indonesia Didominasi Masyarakat Menengah di Pedesaan



Jakarta

Ibadah umrah masih menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Jemaahnya tidak hanya berasal dari perkotaan, tetapi juga didominasi oleh masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.

“Saat ini, semua orang bisa melakukan direct order, memesan melalui digital, tetapi ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah kosmopolit, yang tinggal di kota, sudah sering bepergian ke luar negeri sendiri,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag (8/2/2025).

“Namun, karakteristik dan demografi jemaah umrah di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok pengajian, majelis taklim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa sepenuhnya melepas, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah terlindungi dan dilayani dengan baik,” bebernya.


Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah. Hilman menekankan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend (diperpanjang), kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya perlindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hilman.

Hilman kembali mengingatkan tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama:

  1. Pastikan travel umrahnya berizin.
  2. Pastikan jadwalnya.
  3. Pastikan penerbangannya.
  4. Pastikan hotelnya.
  5. Pastikan visanya.

“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” papar Hilman.

Terkait kesehatan jemaah umrah, Hilman menegaskan akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah.

“Jadi, jika ada jemaah yang sakit, setiap travel dapat memberikan pelayanan yang sama baiknya,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com