Tag Archives: hr abu dawud

Doa Buka Puasa Shahih 13, 14 dan 15 Muharram Arab-Latin


Jakarta

Mendahului doa buka puasa sebelum membatalkan puasa pada waktunya adalah sunnah berpuasa seperti pada pengamalan puasa 13, 14, dan 15 Muharram. Puasa tiga hari tersebut yang dikenal juga dengan puasa Ayyamul Bidh.

Dijelaskan Said Hawwa dalam buku Al-Islam membaca doa ketika hendak berbuka puasa termasuk sunnah yang dianjurkan karena termasuk dalam salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ


Artinya: “Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil, dan doanya orang yang terzalimi.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Dalam riwayat lainnya bersumber dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash RA yang mendengar perkataan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya, bagi orang yang berpuasa, pada saat berbuka ada doa yang tidak ditolak.” (HR Ibnu Majah)

Adapun puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang diamalkan pada 13, 14, dan 15 tiap bulannya. Landasannya didasarkan dari sebuah hadits Abu Dzar Al Ghifari, Rasulullah SAW bersabda, “Hai Abu Dzar, kalau kau hendak berpuasa sunnah setiap bulan, lakukanlah puasa pada 13, 14 dan 15.” (HR Tirmidzi)

Doa Buka Puasa Shahih 13, 14, 15 Muharram

Puasa pertengahan bulan ini dikerjakan mulai dari masuknya waktu Subuh hingga terbenam matahari. Untuk membatalkan puasa, muslim dianjurkan untuk mengawalinya dengan doa buka puasa.

1. Doa Buka Puasa Muharram Versi Pertama

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah

Artinya: “Rasa dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah dan atas kehendak Allah pahala telah ditetapkan. Insya Allah.” (HR Abu Dawud)

Doa ini termaktub dalam Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Edisi Indonesia) karangan Imam Nawawi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.

2. Doa Buka Puasa Muharram Versi Kedua

اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina.

Artinya: “Ya Allah karenaMu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bacaan doa ini termasuk dalam himpunan doa dan dzikir dari Abu Hurairah Abdul Salam terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.

Waktu Buka Puasa

Untuk waktu berbuka dapat disesuaikan pada masing-masing wilayah. Acuannya bersumber dari riwayat Rasulullah SAW yang menyebutkan buka puasa dimulai pada waktu Magrib atau saat matahari tenggelam.

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Artinya: “Jika malam telah datang dari sini dan siang telah tertutup dari sini, serta matahari terbenam, itulah waktu berbuka bagi yang berpuasa.” (HR Bukhari)

Sementara itu, dikutip dari buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, dan Thibbun Nabawi oleh Maryam Kinanti N, ada perbedaan pendapat yang menyatakan kapan doa buka puasa diamalkan.

Ada yang berpendapat diamalkan setelah membatalkan puasa dengan air, kurma, atau semacamnya pertama kali. Pendapat lainnya menyebut doa buka puasa diamalkan sebelum berbuka puasa.

Jadwal Puasa 13, 14, 15 Muharram

Pemerintah menetapkan awal Muharram 1446 H jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024. Hal ini juga sejalan dengan hasil hisab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sudah memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS. Dengan kata lain, berikut jadwal puasa pertengahan bulan Muharram yang bisa diamalkan:

  • 13 Muharram 1446 H bertepatan dengan Jumat, 19 Juli 2024
  • 14 Muharram 1446 H bertepatan dengan Sabtu, 20 Juli 2024
  • 15 Muharram 1446 H bertepatan dengan Minggu, 21 Juli 2024

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyahnya menetapkan 1 Muharram 1446 H sehari setelah pemerintah yaitu pada Senin, 8 Juli 2024 berdasarkan istikmal. Jadi, jadwal puasa Ayyamul Bidh berdasarkan kalender Hijriah NU adalah sebagai berikut:

  • 13 Muharram 1446 H bertepatan dengan Sabtu, 20 Juli 2024
  • 14 Muharram 1446 H bertepatan dengan Minggu, 21 Juli 2024
  • 15 Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin, 22 Juli 2024

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah Larang Semir Rambut dengan Warna Hitam, Ini Haditsnya


Jakarta

Islam memperbolehkan menyemir rambut. Namun, ada satu warna yang harus dihindari, yaitu hitam.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam kitab Riyadhus Shalihin, hadits larangan menyemir rambut dengan warna hitam tersebut mengandung pelajaran untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek sekalipun itu hal remeh.

Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menyemir rambut selain warna hitam. Dijelaskan dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq yang diterjemahkan Asmuni, jumhur ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan lainnya berpandangan bahwa itu sunnah.

Sementara ulama lain seperti Imam Malik berpendapat mewarnai rambut selain dengan warna hitam hukumnya mubah. Pendapat Imam Malik yang diutarakan dalam Al-Muwaththa ini kemudian menjadi pendapat jamaah dari kalangan ulama.

Terkait warna yang dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah warna merah atau kuning. Sebagaimana Abu Umamah RA berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau berkata, ‘Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab’.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Larangan Mencabut Uban

Dalam kitab Riyadhus Shalihin terdapat hadits yang berisi larangan mencabut uban, baik uban pada jenggot, kepala, maupun lainnya. Dikatakan, uban akan menjadi cahaya bagi muslim pada hari kiamat kelak.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ ، قَالَ : (( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ؛ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَالتَّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ ، قَالَ التَّرْمِذِيُّ : (( هُوَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Artinya: “Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat’.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad-sanad hasan)

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com