Tag Archives: hukum

2 Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP Online Secara Gratis

Jakarta

Melacak lokasi pemilik nomor HP mungkin dibutuhkan untuk berbagai situasi. Saat ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Mulai dari menggunakan aplikasi, layanan online, hingga cara yang aman dan sesuai hukum. Simak cara melacak lokasi pemilik nomor HP online yang bisa dicoba.

1. Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP lewat Google Maps

Google Maps bisa digunakan untuk melacak nomor HP. Google Maps akan berbagi lokasi secara real-time dengan orang lain melalui fitur Location Sharing.


Namun, metode ini memerlukan persetujuan dari pemilik nomor HP yang ingin kamu lacak, karena mereka harus mengaktifkan fitur berbagi lokasi di perangkat mereka.

Berikut adalah cara melacak lokasi pemilik nomor HP dengan Google Maps:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Pastikan HP atau laptop terhubung dengan koneksi internet karena akan menggunakan fitur Google Earth.
  • Pilih menu Option.
  • Lalu ke Friend List atau Daftar Teman.
  • Pilih Add Friend atau Tambah Teman.
  • Undang nomor HP orang yang ingin kamu lacak lokasinya dan pastikan nomor HP tersebut sudah menerima undangan dari kamu.
  • Klik kontak yang ingin dilacak.
  • Secara otomatis, Google Maps akan menampilkan lokasi nomor HP yang ditargetkan.

2. Cara Melacak Lokasi Nomor WhatsApp (WA)

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Simpan nomor HP yang ingin dilacak.
  • Cobalah cari kontak tersebut.
  • Informasi akan muncul pada kolom About and Phone Number.
  • Melalui aplikasi WA, kita juga bisa menggunakan fitur berbagi lokasi untuk melacak lokasi dengan memilih live location dan share location.

Itu tadi informasi mengenai cara melacak lokasi nomor HP gratis secara online. Perlu diingat, gunakan fitur aplikasi dan layanan pelacak lokasi dengan bijak ya.

(khq/fds)



Sumber : inet.detik.com

Di Kampung Ini Jalak Bali Dikonservasi dengan Adat dan Gotong-royong Warga



Tabanan

Jalak bali nyaris punah. Di kampung ini, satwa itu dilindungi lewat adat.

Adalah di Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, jalak bali mempunyai rumah. Di kampung itu dilakukan konservasi jalak bali berbasis kekuatan hukum adat yang ditaati masyarakat setempat.

Bendesa Adat Tengkudak, I Nyoman Oka Tridadi, menyebutkan bahwa Banjar Tingkihkerep memiliki awig-awig (aturan adat) khusus yang melindungi lingkungan dan habitat jalak Bali. Salah satu aturan pentingnya adalah larangan menebang pohon tanpa izin. Jika dilanggar, pelakunya diwajibkan menanam dua pohon pengganti, terutama pohon buah-buahan yang bisa menjadi sumber pakan bagi burung jalak Bali.


“Kalau ada warga, bahkan dari luar banjar, yang nebang pohon, dia harus tanam dua pohon. Terutama yang bisa jadi makanan jalak Bali,” ujar Oka Tridadi, Minggu (8/6/2025), dikutip dari detikbali.

Menariknya, aturan pelestarian itu hanya berlaku di Banjar Tingkihkerep dan tidak diberlakukan di banjar adat lain di desa tersebut.

“Masyarakat di sini memang memiliki semangat tinggi dalam menjaga satwa dan lingkungan sekitarnya,” Oka menambahkan.

Banjar Tingkihkerep bukan dipilih secara sembarangan sebagai lokasi konservasi. Project Manager dari Yayasan FNPF I Made Sugiarta mengatakan bahwa pemilihan lokasi dilakukan setelah observasi mendalam, mempertimbangkan faktor geografis, kekuatan hukum adat, dan karakter masyarakatnya.

burung jalak Bali di Kampung Jalak Bali, Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (8/6/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta)burung jalak Bali di Kampung Jalak Bali, Banjar Tingkihkerep, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (8/6/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta)

“Kampung Jalak Bali ini bukan sekadar tempat wisata, tapi kawasan konservasi berbasis edukasi. Hanya saja, yang masih kurang itu ruang informasi. Jadi wisatawan belum terlalu paham soal karakter atau perkembangan jalak Bali di sini,” ujarnya.

Yayasan FNPF bekerja sama dengan Balai KSDA dan sejumlah akademisi Universitas Udayana dalam program ini, yang kini menjadi salah satu contoh konservasi berbasis masyarakat yang berhasil.

Camat Penebel, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menilai keberadaan Kampung Jalak Bali sangat potensial untuk menjadi destinasi pendukung pariwisata Jatiluwih yang telah mendunia sebagai warisan budaya UNESCO.

“Desa Jatiluwih itu ikonnya Penebel. Nah, desa-desa di sekitarnya, seperti Tengkudak, bisa jadi penyangga. Apalagi Kampung Jalak Bali ini punya konsep yang sangat menarik dan ramah lingkungan,” kata dia.

Kecamatan juga terus menggali potensi lokal lainnya, mulai dari pertanian, budidaya kopi, durian, lebah madu, hingga wisata religi untuk memperkuat daya tarik kawasan Penebel secara keseluruhan.

Saat ini, tantangan utama yang dihadapi Kampung Jalak Bali adalah minimnya fasilitas dasar untuk wisatawan, seperti ruang informasi dan toilet. Manik Mastawa akan mengusulkan kebutuhan ini kepada Dinas Pariwisata Tabanan agar bisa segera direalisasikan.

“Saya rasa ini wajib ada, dan akan kami sampaikan ke pemerintah daerah,” kata dia.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Bali Genjot 3 Destinasi Wisata Baru



Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membeberkan tiga destinasi wisata baru yang dibangun untuk pemerataan ekonomi.

Tiga destinasi tersebut adalah kawasan Turyapada Tower di Buleleng, Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, dan Taman Wisata KBS Park di Jembrana.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya menjelaskan perekonomian di Bali saat ini lebih banyak terpusat di wilayah selatan. Ia berharap pembangunan destinasi wisata baru itu bisa menggeliatkan pariwisata di wilayah Bali lainnya.


“Untuk menyeimbangkan perekonomian wilayah Bali utara, timur, dan barat,” kata Sumarajaya saat memimpin rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pariwisata, dan Asian Development Bank di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Sumarajaya juga menyampaikan arah kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan Bali. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengendalikan pembangunan hotel di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Selain itu, dia berujar, Pemprov Bali juga berupaya mengembangkan sistem transportasi berkualitas untuk meningkatkan daya saing pariwisata.

Ia mengklaim arah kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas ekosistem alam dan lingkungan. Ia juga memaparkan penguatan tata kelola kepariwisataan Bali untuk mengatur orang asing di Pulau Dewata.

Hal itu dilakukan sebagai respons atas banyaknya turis asing yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dan budaya Bali.

Kemudian, menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama perekonomian lokal Bali dengan meningkatkan penggunaan produk lokal Bali,” imbuh Sumarajaya.

Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, mengungkapkan Bali menjadi wajah pariwisata Indonesia.

Menurutnya, kepala daerah perlu memiliki visi yang jelas terkait pengembangan pariwisata di daerahnya.

“Menjadi contoh bagi pengembangan di daerah-daerah lain, khususnya dalam hal keterbukaan masyarakatnya, kebudayaan masyarakatnya, serta bagaimana pemdanya memiliki visi yang jelas terhadap pengembangan pariwisata di daerah,” ujar Herfan.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku Lewat Literasi Keuangan


Ambon

“Hai, aku Sore; istri kamu dari masa depan.”

Penggalan kalimat di atas adalah salah satu dialog yang berasal dari web series dan film layar lebar garapan Yandy Laurens dengan judul serupa: Sore.

Namun Sore kali ini datang bukan demi menyadarkan Jonathan agar hidup sehat, melainkan untuk menjalani hidup yang benar dalam merencanakan keuangannya. Sore ingin pasangannya mengubah kebiasaan-kebiasaan finansialnya yang buruk agar tidak mengorbankan risiko masa depan yang boncos, utang menumpuk, tabungan kosong, atau jatuh miskin saat krisis.


Sore datang memberi peringatan dan membawa pengetahuan supaya kita bisa memperbaiki kebiasaan finansial sebelum terlambat.

Re-imajinasi Sore dalam semesta lain tersebut adalah upaya ‘menyusun ulang’ masa depan yang lebih baik dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Bukan sekadar agar terhindar dari miskin atau boncos, tapi supaya hidup bisa dinikmati dengan lebih tenang, lega, dan bahagia di masa depan.

Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku

Literasi keuangan menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Masih rendahnya literasi keuangan di sejumlah daerah berpotensi menimbulkan kerugian berbiaya mahal di kemudian hari.

Seperti halnya yang kami temui di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Pada sejumlah titik wilayah dan segmen masyarakat yang kami temui di wilayah tersebut, diketahui masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa rentenir dengan bunga hingga 20%, dibandingkan meminjamnya ke bank yang notabene legal dan punya bunga kredit jauh lebih wajar.

Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraAnak-anak di Pulau Geser, Maluku. Foto: Didik DH

Rentenir masih sering menjadi pilihan utama masyarakat ketika membutuhkan dana cepat lantaran mudah diakses dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai. Mulai dari bunga yang mencekik, beban utang berlipat, hingga potensi tekanan sosial yang tinggi. Tak jarang masyarakat malah terjebak dalam lingkaran setan dengan mencari utang baru untuk menutup utang lama.

Beda halnya dengan lembaga keuangan resmi seperti bank misalnya. Memang, prosesnya terkesan lebih panjang, seperti persyaratan administrasi, penilaian kelayakan, hingga perhitungan bunga. Tapi di balik itu semua, ada perlindungan hukum, transparansi biaya, dan sistem bunga yang terukur. Nasabah tahu apa yang mereka bayar, apa risikonya, dan hak-hak apa yang mereka miliki sebagai peminjam.

“Saya berharap akan ada peningkatan pada semangat masyarakat untuk berinteraksi ke penyedia jasa keuangan yang legal, sehingga perekonomian dari daerah pun bisa meningkat juga.” kata Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, saat ditemui detikcom di kantornya.

Hal tersebut juga cukup menggambarkan kondisi literasi keuangan masyarakat di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang ada di Kabupaten SBT. Penetrasi masyarakat yang sudah tersentuh layanan perbankan jauh lebih rendah dibandingkan wilayah perkotaan seperti Ambon atau Tual.

Angka literasi keuangan Provinsi Maluku juga tergolong rendah dan di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), provinsi Maluku memiliki tingkat literasi keuangan sebesar 40,78% dan inklusi keuangan 78,7%.

Angka literasi tersebut masih di bawah rata-rata nasional 2022 yang berada di level 49,68% (tingkat literasi keuangan nasional 2025 sebesar 66,46%). Posisi Maluku bahkan berada di lima terbawah bersama dengan Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu.

Padahal, tanpa literasi keuangan yang baik dan timpang dengan inklusivitasnya, dapat membuka celah terjadinya kegagalan yang berulang, bahkan kejahatan.

“Literasi keuangan perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan inklusinya. Terciptanya inklusi keuangan, atau penetrasi masyarakat unbankable untuk memiliki akses ke produk keuangan formal, harus dibarengi dengan literasi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal.

Kebahagiaan warga Maluku pun terancam tak lagi sama di masa depan. Maluku diketahui menjadi salah satu wilayah dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku bahkan menempati tiga besar provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi sejak 2014. Kedekatannya dengan alam, seni, dan budaya membuat warga Maluku menemukan kebahagiaannya sendiri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi 2021, Maluku menjadi provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di bawah Maluku Utara dan Kalimantan Utara. Namun sayang, tingkat kebahagiaan ini tidak berbanding lurus dengan capaian ekonominya.

Pada 2022, laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) provinsi Maluku hanya berada di angka 5,31. Angka tersebut kalah jauh dibandingkan Maluku Utara yang PDB-nya tumbuh 22,94% pada 2022, namun juga punya indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku juga masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia dengan persentase penduduk miskin terbesar.

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, indeks kebahagiaan di suatu daerah memang tak serta merta berbanding lurus dengan tingkat literasi keuangannya. Andi bilang, unsur kebahagiaan pada masyarakat Maluku bisa jadi tak hanya dari ekonomi, melainkan kedekatannya dengan alam dan budaya masyarakatnya yang lekat dengan seni seperti musik dan tarian.

“Masyarakat petani dan nelayan di sini dengan sangat mudah mendapatkan pangannya. Protein itu dengan sangat mudah didapat di sini karena 97% wilayahnya laut. Jadi itu dimanjakan. Karena tidak ada struggling, itu mendorong ekonominya merasa cepat puas.” jelas Andi.

Namun demikian, Andi mendorong masyarakat Maluku dan wilayah 3T yang ada untuk terus ditingkatkan literasi keuangannya. Peningkatan literasi keuangan dipercaya dapat menyempurnakan kebahagiaan warga Maluku dan menjaga keberlanjutannya di masa depan.

“Tentu saja aspek ekonomi bisa menambah kebahagiaan. Kita mendorong kemandirian ini tercipta, termasuk dari APBD agar ekonominya mendapatkan nilai tambah. Melalui tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD), kita kolaborasi dengan Pemda.” kata Andi.

Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraMaluku menyimpan sejuta pesona keindahan bahari. Salah satunya Tanusang, pasir timbul yang cantik di Pulau Geser. Foto: Didik DH

Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tujuan finansial, perencanaan anggaran, dan keputusan keuangan akan dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penggunaan produk keuangan, terutama dalam membedakan kebutuhan dan keinginan. Itu pula yang saat ini tengah digencarkan oleh OJK Maluku.

Pihaknya mendorong perbankan untuk memperbanyak agen laku pandai sehingga masyarakat memilih menggunakan layanan bank resmi, skema kredit pembiayaan melawan rentenir, hingga kerja sama dengan pemda dan bank daerah untuk memberikan pembiayaan yang terjangkau dengan subsidi bunga.

OJK juga melakukan Training of Trainers (ToT) bagi guru dan perangkat desa agar mereka menjadi agen literasi keuangan lokal. Selain itu, OJK memperkuat sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini sudah terbentuk di semua provinsi.

Di Maluku, OJK bersama TPAKD dan Women’s World Banking membangun Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di perdesaan-mulai dari pra‑inkubasi, pembukaan rekening, agen Laku Pandai, hingga penguatan pendanaan mikro untuk nelayan dan petani

Pemahaman tentang produk keuangan, kegunaannya, risiko dalam konteks tujuan finansial, diharapkan dapat mendukung keselarasan literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat dalam upaya menakar kebutuhan dan mencapai kesejahteraan.

Jangan sampai literasi keuangan yang rendah menggerogoti kebahagiaan masyarakat Maluku di masa depan. Tak jarang masyarakat yang terjerumus dalam bahaya disebabkan oleh minimnya literasi keuangan hingga akhirnya gagal mempertahankan kebahagiaannya.

Hal tersebut salah satunya bisa dilihat dari jumlah kerugian yang diderita masyarakat dengan adanya investasi bodong. OJK mencatat, kerugian masyarakat akibat terjerat pada investasi ilegal atau bodong di Indonesia mencapai angka Rp 139,67 triliun pada rentang 2017-2023.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada mereka mencapai Rp 700,2 miliar pada periode 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

Kata orang, uang tidak bisa membeli kebahagiaan-tetapi cara kita menanganinya mungkin bisa membantu.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Beasiswa MA-JICA 2026 Dibuka, Kuliah S2 Hukum Gratis di Kampus Jepang



Jakarta

Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) membuka beasiswa S2 untuk mahasiswa Indonesia. Program dinamakan JICA Knowledge Co-Creation (JFY) 2026.

Beasiswa ini menyediakan bantuan pendidikan dengan kampus tujuan di Jepang. Sasaran penerima beasiswa ini adalah pejabat pemerintah di sektor hukum dan peradilan.

Durasi pembiayaan beasiswa selama 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun jika menjadi research student terlebih dahulu. Batas pendaftaran JFY 2026 adalah 8 Oktober 2025.


Mengutip Instagram @pusdiklat.teknis.ma, berikut ketentuan lengkap seputar beasiswa JFY 2026:

Komponen Pembiayaan Beasiswa MA-JICA 2026

  1. Biaya pendidikan: sesuai dengan besar biaya kampus masing-masing
  2. Tunjangan hidup: JPY 143.000-147.000 (Rp 16,1 juta-Rp 16,5 juta per bulan)
  3. Tiket pesawat: sesuai tiket kedatangan dan kembali ke negara asal
  4. Tunjangan pakaian: JPY 100.000 (Rp 11,2 juta)
  5. Tunjangan perpindahan: up to JPY 164.000-224.000 (Rp 18,5 juta-Rp 25,2 juta)
  6. Tunjangan penelitian: up to JPY 360.000 per tahun (Rp 40,6 juta)
  7. Asuransi kesehatan

Syarat Pelamar Beasiswa MA-JICA 2026

  • Bertanggung jawab dan memiliki pengalaman dalam pekerjaan terkait hukum atau peradilan di berbagai sektor dengan potensi memimpin reformasi hukum dan peradilan
  • Memiliki pengalaman lebih dari 2 tahun di bidang hukum atau peradilan
  • Memiliki pengetahuan yang cukup di bidang penelitian hukum persaingan usaha atau hukum secara umum
  • Berusia kurang dari 40 tahun per 1 April 2026
  • Mahir dalam bahasa Inggris dengan skor TOEFL iBT minimal 80 atau IELTS minimal 6.0
  • Kondisi kesehatan baik secara fisik dan mental
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain dari pemerintah Jepang atau Japan Student Service Organization (JASSO), Japan Society for the Promotion of Science (JSPS), Japan Science and Technology Agency (JST), maupun The Japan Foundation (JF)
  • Pelamar sangat perempuan direkomendasikan.

Dokumen Pendaftaran Beasiswa MA-JICA 206

1. Formulir pendaftaran

Isi formulir meliputi:

  • Informasi pribadi
  • Latar belakang pendidikan
  • Organisasi saat ini dan nominasi
  • Pengalaman kerja
  • Pernyataan (syarat dan ketentuan yang harus disetujui oleh pelamar)
  • Rencana penelitian
  • Rencana karier
  • 2 foto identitas (ukuran 4 cm x 3 cm) ditempel pada formulir pendaftaran (asli dan salinan)

2. Fotokopi paspor

Fotokopi harus memuat informasi berikut:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Jenis kelamin
  • Nomor paspor
  • Tanggal kedaluwarsa paspor

3. Bukti skor kemampuan bahasa Inggris

Diserahkan bersama formulir pendaftaran, apabila pelamar memiliki dokumen resmi kemampuan bahasa Inggris (misalnya TOEFL, IELTS)

4. Ijazah kelulusan

Ditulis dalam bahasa Inggris atau dilampiri dengan terjemahan resmi.

5. Transkrip nilai

  • Transkrip akademik resmi
  • Harus memuat seluruh nilai yang diperoleh di universitas tempat pelamar menempuh pendidikan. Ditulis dalam bahasa Inggris atau dilampiri terjemahan resmi dalam bahasa Inggris.

6. Sertifikat kesehatan dalam format JICA

  • Sertifikat kesehatan dalam format JICA (diserahkan kemudian)
  • Pelamar wajib menyerahkan Sertifikat Kesehatan beserta Riwayat Medis dalam format JICA ke kantor JICA di negaranya masing-masing dengan biaya sendiri, paling lambat 30 April 2026.
  • Biaya pemeriksaan tidak akan diganti oleh JICA.
  • Sertifikat kesehatan dengan format JICA adalah syarat wajib. Tanpa sertifikat tersebut, pendaftaran dapat ditolak.

7. Rencana Penelitian

Harus diserahkan bersama formulir pendaftaran.

Lamaran beasiswa MA-JICA 2026 ini bisa diajukan langsung ke kantor JICA di Jakarta. Selamat mencoba.

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


Jakarta

Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

1. Prof Dr Notonegoro

Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

2. Prof RMT Sukamto

Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

3. John Locke

Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

4. Immanuel Kant

Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

5. Miriam Budiardjo

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara

Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com

Ada Lowongan Kerja Astra International untuk Fresh Graduate, Syaratnya Ini


Jakarta

Lowongan kerja dibuka oleh PT Astra International Tbk untuk fresh graduate dan berpengalaman. Lowongan kerja ini dibuka untuk berbagai posisi dan dibuka hingga awal tahun 2026 mendatang.

Astra International merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Mulai dari perdagangan umum, perindustrian, transportasi, pertanian, hingga konstruksi.

Bidang-bidang industrinya antara lain otomotif, layanan keuangan, agribisnis, properti, infrastruktur, dan logistik.


Berikut lowongan kerja yang dibuka dan persyaratannya.

3 Lowongan Kerja Astra International

1. Strategic Group Business Analyst

Batas lamaran: 1 Maret 2026

Persyaratan

– S1 fresh graduate atau mempunyai pengalaman terkait dengan lulusan dari latar belakang teknik industri, hukum, kriminologi

– Menjalin komunikasi dan hubungan baik di internal dan eksternal

– Kemampuan strategic planning

– Mengembangkan dan menerapkan rencana serta kebijakan kesiapsiagaan bencana.

– Mempunyai kemampuan berkoordinasi dengan tim tanggap darurat.

– Memimpin operasi tanggap bencana dan memastikan intervensi yang tepat waktu.

2. Strategic Operation Analyst

Batas lamaran: 1 Maret 2026

Persyaratan

– Fresh graduate/berpengalaman dengan latar belakang teknik sipil, teknik industri, kriminologi, hukum, kajian ilmu kepolisian

– Menjalin komunikasi dan hubungan baik ke seluruh bagian Astra Head Office dan pihak eksternal

– Kemampuan strategic planning

– Kemampuan dalam mengelola pelanggan

– Mampu menganalisis dan menindaklanjuti masukan dari pelanggan

3. Environment & Social and Responsibility Analyst

Batas lamaran: 1 Maret 2026

Persyaratan

– Lulusan S1/S2 dari jurusan teknik rlektro, teknik industri, teknik mesin, teknik kimia, teknik lingkungan, dan semua jurusan teknik, psikologi, sosiologi, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, K3, dan bidang terkait.

– Diutamakan kandidat dengan pengalaman kerja 2-3 tahun di bidang terkait sustainability, environment (spesifik biodiversity), OHS, dan/atau CSR.

– Terbuka juga untuk fresh graduate.

– Menunjukkan semangat kerja (drive), keberanian (courage), dan integritas (integrity) dalam lingkungan profesional.

– Memiliki kemampuan yang kuat dalam perencanaan dan analisis untuk pemecahan masalah secara efektif.

– Terampil dalam presentasi dan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan audiens yang beragam.

– Memiliki kesadaran terhadap isu-isu global terkait keberlanjutan / sustainability dan ESG.

– Pengetahuan dan/atau pengalaman dalam praktik ESG, termasuk perencanaan, pengukuran, dan pelaporan.

Cara Melamar Lowongan Kerja Astra International

1. Cek laman https://career.astra.co.id/lowongan

2. Cari ‘Astra International’ di kolom pencarian lowongan kerja

3. Pilih lowongan yang ingin dilamar

4. Klik lamar

5. Buat akun

6. Login

7. Lengkapi formulir sampai tahap selesai

Informasi lebih lanjut bisa cek di laman https://career.astra.co.id/lowongan. Semoga bermanfaat, detikers!

(faz/twu)



Sumber : www.detik.com

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim


Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Darpawan membacakan sejumlah alasan Nadiem sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Ia mengatakan, proses penyidikan oleh Kejakasan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.


Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak adanya alat bukti berupa perhitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya. Pihaknya menilai perhitungan ini harus ada pada satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Darpawan menyatakan soal alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Soal Calon Tersangka

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Merespon hal ini, Darpawan mengatakan hal ini bukan soal pemberian status calon tersangka secara formal, tetapi pemeriksaan terhadap orang yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya agar bisa memahami dan menyiapkan diri atas peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang,” kata Darpawan.

“Melainkan orang tersebut harus sudah sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” sambungnya.

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi


Jakarta

Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

“Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)


Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

“Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya.

Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

“Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan,” katanya.

Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud,” ujarnya.

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tonton juga video “Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bank Tanah-Pemprov Maluku Utara Teken MoU Optimalisasi Lahan 273 Ribu Ha


Jakarta

Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Negara di Provinsi Maluku Utara. Agenda ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan aset tanah negara sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan MoU dengan Pemprov Maluku Utara ini terkait dengan pemanfaatan dan analisis mengenai potensi tanah-tanah di kawasan.

“Kami meyakini bahwa pengelolaan negara, tanah negara. Tidak hanya berbicara tentang aset fisik, tapi juga bagaimana lahan dikelola menjadi sumber berpenghasilan yang baik, menambah perekonomian, sebagaimana layaknya sebidang tanah memberikan manfaat bagi pemanfaatnya,” ujar Hakiki, dalam acara Landbank Strategic Partnership Forum di Wisma BNI 46, Jakarta, Kamis (23/10/2025).


Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengatakan tanah Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan data yang kita miliki, ada kawasan hutan sekitar 2,5 juta hektare, dan ada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 273 ribu hektare.

Adapun lahan APL seluas 273 ribu hektare adalah potensi lahan yang bisa dimanfaatkan bagi pengembangan hilirisasi berbagai produk, mulai dari kelapa, cengkeh, pala, hingga jagung. Saat ini sudah ada dua pabrik produk turunan kelapa, dan dua lainnya sedang dalam pembangunan. Maluku Utara juga saat ini menghasilkan sekitar 6 juta buah kelapa perharinya.

“Tetapi masih banyak potensi yang belum dioptimalkan dari Maluku Utara. Oleh karena itu, momentum event hari ini sangat penting, bagaimana kita bekerja sama dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, untuk me-mapping-kan semua potensi lahan yang ada di Maluku Utara,” kata Sherly.

Sherly mengatakan, pemetaan akan dilakukan menyesuaikan dengan kecocokan komoditas untuk dikembangkan pada tanah tersebut. Nantinya data hasil pemetaan tersebut kemudian dapat diakses oleh para investor sehingga harapannya dapat mempermudah proses investasi itu sendiri.

“Dan jika cocok, sudah ada BNI yang siap memberikan financing. Jadi ini one stop solution. Butuh tanah, ada Bank Tanah dan datanya adanya di Kementerian ATR/BPN. Butuh legalitas, Bank Tanah bantu. Butuh perizinan dan data-data teknis dengan pemerintah provinsi,” ujar dia.

Di samping itu, saat ini Pemprov Maluku juga sangat fokus dalam mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan untuk ditanami kelapa. Hal ini mengingat permintaan buah kelapa sangat tinggi, termasuk untuk produk olahannya seperti santan hingga coconut milk.

“Maluku Utara punya lahan tidur yang siap dioptimalkan untuk ditanam kelapa. Selain itu ada jagung, cengkeh, pala, coklat. Melalui kemitraan dengan badan-badan tanah, diharapkan bahwa kepastian hukum dan legalitas tanah lebih aman dan lebih cepat,” katanya.

Selain MoU dengan Pemprov Maluku, juga turut dilangsungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank tanah dengan Desa Kutuh. PKS terkait dengan pemanfaatkan lahan Bank Tanah di Desa Kutuh seluas 5.000 meter.

Tonton juga video “Menimipas-Kapolri Teken MoU: Antisipasi Kejahatan Transnasional” di sini:

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com