Tag Archives: hukum

Hotel-Hotel di China Tolak Turis Asing, Ada Apa?



Jakarta

Banyak turis asing yang liburan ke China mengeluhkan pengalaman kurang menyenangkan. Mereka ditolak oleh hotel meskipun telah memiliki reservasi.

Dikutip dari ABC News, Kamis (23/10/2025), penolakan itu didapatkan dengan alasan si traveler tidak memiliki kartu residensi permanen China. Mereka pun terpaksa mencari akomodasi lain.

Pengalaman itu didapatkan oleh Alice Jiao, yang memesan kamar di sebuah hotel di Nanjing pada Februari. Saat memesan kamar di Nanjing Rest Yizhi Hotel, dia sudah memastikan bahwa hotel tersebut menerima tamu asing. Namun, setibanya di hotel, staf hotel menyatakan bahwa mereka hanya menerima tamu asing dengan kartu residensi permanen China.


Pengalaman serupa dibagikan oleh wisatawan dari Malaysia, Singapura, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) melalui berbagai platform, seperti Reddit, Xiaohongshu, dan Booking. Penolakan itu paling sering terjadi di hotel kecil atau hotel dengan tarif ekonomis.

Pada Januari 2025, wisatawan asal Malaysia, Emily Qin, mengaku ditolak oleh Royal International Apartment di Guangzhou. Dia mengatakan pada aplikasi pemesanan tidak mencantumkan batasan tersebut.

Para traveler yang mendapatkan pengalaman itu menilai penolakan itu menyulitkan, apalagi bagi mereka yang liburan bersama keluarga dengan anak kecil atau wisatawan lanjut usia.

Di aplikasi domestik seperti Meituan, Ctrip, dan Qunar, banyak hotel secara eksplisit menyatakan bahwa mereka hanya menerima tamu dengan kartu identitas China daratan. Namun, informasi ini sering kali tidak tercantum di platform internasional seperti Booking dan Expedia.

Seperti dikutip Channel News Asia, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Masuk dan Keluar China, hotel wajib mendaftarkan tamu asing dan melaporkan data mereka ke polisi setempat dalam waktu 24 jam. Bagi beberapa hotel, terutama hotel di kota-kota kecil, sering kali menghadapi kesulitan dalam sistem registrasi tamu asing, dan memerlukan pelaporan kepada pihak berwenang setempat. Beberapa hotel juga tidak memiliki pelatihan atau fasilitas yang memadai untuk menangani tamu dari luar China.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan upaya China memulihkan pariwisata usai wabah Covid. Pada 2024, jumlah kedatangan wisatawan asing mencapai 131,9 juta, naik 61% dibandingkan tahun sebelumnya, didukung oleh relaksasi visa dan reformasi lainnya.

Sebelumnya, hukum China memang mewajibkan hotel memiliki lisensi khusus “kualifikasi akomodasi asing” untuk menerima tamu internasional. Aturan itu mulai dilonggarkan dan resmi dihapus pada Mei 2024 sebagai bagian dari reformasi pariwisata usai pandemi.

Konsultan perjalanan seperti The China Guide menyarankan wisatawan untuk memesan hotel bintang empat atau lebih tinggi, yang biasanya memiliki staf bilingual dan proses registrasi paspor yang lebih lancar. Wisatawan juga disarankan untuk membaca ulasan, memeriksa detail listing dengan cermat, dan menghubungi hotel untuk konfirmasi sebelum memesan.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 T, Investor Diwanti-wanti Soal Risiko Pasar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di pasar spot dan derivatif mencapai Rp 446,55 triliun hingga September 2025. Secara rinci, pasar spot mencatat transaksi sebesar Rp 136,31 triliun di kuartal III 2025 atau naik 16% dibanding kuartal sebelumnya sebesar Rp 117,52 triliun.

Indodax menilai, capaian ini menunjukkan permintaan stabil dari investor ritel maupun institusional yang tercatat tumbuh konsisten. Sementara untuk pasar derivatif naik dengan transaksi mencapai Rp 52,71 triliun atau sekitar 118% dibanding kuartal II 2025.

Pertumbuhan ini dianggap menandai besarnya adopsi instrumen derivatif, yang memungkinkan investor menerapkan strategi hedging maupun diversifikasi portofolio lebih kompleks. Jumlah pengguna aktif tercatat 18,08 juta per Agustus 2025, memperlihatkan penetrasi yang semakin luas ke berbagai segmen masyarakat, dari investor pemula hingga institusi.


Sementara berdasarkan data internal Indodax, tercatat volume tahun berjalan (YTD) hingga 20 Oktober 2025 mencapai Rp 164,2 triliun, meningkat 93,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan likuiditas pasar domestik terus bertumbuh seiring bertambahnya aktivitas trading dan diversifikasi aset digital.

“Pertumbuhan pasar kripto bukan hanya soal angka transaksi. Ini merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme investasi kripto yang aman dan transparan. Literasi serta pemahaman risiko menjadi fondasi utama agar investor dapat mengambil keputusan secara rasional,” ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma, Kamis (23/10/2025).

Diversifikasi produk dan layanan menjadi faktor kunci perkembangan industri kripto. Keberadaan tokenisasi aset riil, stablecoin lokal, dan instrumen derivatif disebut memperkaya ekosistem untuk memberi opsi untuk pengelolaan portofolio, dan membuka peluang inovasi finansial.

Meski begitu, Antony mengingatkan pentingnya regulasi adaptif. Kepastian hukum terhadap platform berizin menjadi fondasi bagi perkembangan industri yang berkelanjutan. Ia percaya tindakan preventif terhadap platform ilegal adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah praktik merugikan investor.

“Kami melihat pengawasan proaktif bukan sekadar kewajiban regulator, tapi juga tanggung jawab ekosistem untuk memastikan investor terlindungi dan pasar tetap sehat,” jelasnya.

Selain itu, Antony menyebut pasar global juga menjadi faktor penentu sentimen investor lokal. Volatilitas harga aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dipengaruhi oleh dinamika geopolitik dan kebijakan moneter internasional, termasuk hubungan dagang AS-Tiongkok dan keputusan The Fed.

“Investor yang cerdas harus selalu adaptif terhadap fluktuasi global. Kesadaran ini merupakan bagian dari literasi finansial modern yang kami dorong, agar keputusan investasi lebih strategis dan tidak semata mengikuti sentimen pasar,” pungkasnya.

Tonton juga video “Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Santunan Jasa Raharja Capai Rp 2,4 Triliun hingga September


Jakarta

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp 2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak awal Januari hingga September 2025.

Rinciannya, sebanyak Rp 1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp 1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.


Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuh masyarakat.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya.

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” terangnya.

Tonton juga video “DPR Ingin Perkuat Hukum Jasa Raharja Demi Kepastian Klaim Kecelakaan” di sini:

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

Dilelang, Lamborghini-Porsche Doni Salmanan Laku Segini



Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang mobil-mobil mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU, Doni Salmanan. Total mobil dan motor Doni Salmanan yang dilelang Kejagung laku seharga Rp 9,8 miliar!

Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi ‘dermawan’. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.


Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech. Mobil-motor milik Doni Salmanan itu laku dalam lelang.

“Total perolehan penjualan lelang senilai Rp 9.810.900.000 yang akan disetor ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis seperti dikutip detikNews.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” jelas Anang.

Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU laku dalam lelang itu senilai Rp 4,7 miliar. Sedangkan Porsche laku Rp 903 jutaan dan BMW Seri 8 di angka Rp 1,1 miliar.

Berikut mobil dan motor mewah Doni Salmanan yang laku terjual dalam lelang:

1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp 903.135.000;

2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp 4.751.582.000;

3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp 1.153.067.000;

4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 313.089.000;

5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp 289.089.000;

6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp 410.223.000;

7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp 117.136.000;

8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp 436.129.000;

9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp 343.582.000;

10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp 93.868.000.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Burj Khalifa Jadi Gedung Tertinggi di Dunia, Isinya Ada Kantor-Penthouse



Jakarta

Gelar gedung tertinggi di dunia dipegang oleh Burj Khalifa di Dubai, Uni Emirat Arab. Bangunan fenomenal ini memukau dunia dengan ketinggiannya mendekati satu kilometer.

Dilansir dari AD Middle East, bangunan Burj Khalifa setinggi 2.722 kaki atau sekitar 829 meter. Ketinggian tersebut diukur dari dasar gedung hingga antena di paling atas.

Saking tingginya, Burj Khalifa lebih tinggi daripada dua Menara Eiffel yang ditumpuk. Saat pembangunan rampung pada 2010, gedung ini pun menyabet rekor bangunan tertinggi dari Taipei 101 di Taipei, China yang tingginya sekitar 508 meter.


Pembangunan Burj Khalifa merupakan karya desain arsitek Adrian Smith. Untuk mewujudkan desain tersebut, total biaya konstruksinya dilaporkan mencapai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 24,86 triliun (kurs Rp 16.578).

Dengan bangunan menjulang tinggi itu, apa saja yang ada di dalam Burj Khalifa?

Awalnya, pengembang berencana membangun gedung itu seluruhnya untuk residensial. Namun, rencana itu berubah menjadi bangunan mixed use sehingga kini ada beberapa fungsi bangunan.

Arsitek Adrian Smith mengatakan gedung super tinggi memang biasanya dibuat mixed use. Sebab, semakin tinggi bangunan, bagian dasar akan semakin besar dari bagian atasnya.

“Jadi Anda membangun mungkin dua juta, tiga juta kaki persegi ruang, dan jika itu hanya satu penggunaan maka butuh waktu untuk mengisinya, dan biaya pemeliharaan menjadi berlebihan sementara Anda mencoba menyewakan gedung tersebut,” kata Smith dikutip dari AD Middle East, Minggu (19/10/2025).

Burj Khalifa sendiri terdiri dari tiga fungsi utama, yakni residensial, perkantoran, dan perhotelan. Terdapat 900 unit hunian yang berupa studio maupun kamar mulai dari satu hingga empat kamar tidur. Lantai residensial ada di tingkal 19-108 gedung.

Tak heran kalau Burj Khalifa juga punya penthouse tertinggi di dunia. Penthouse seluas 1.950 meter persegi itu ada di ketinggian 396,24 meter di atas kota.

Selain bisa tinggal di bangunan tertinggi di dunia, penghuni punya akses ke berbagai fasilitas. Burj Khalifa dilengkapi dengan kolam renang indoor dan outdoor, jacuzzi, perpustakaan, lounge, spa, dan gym.

Pemandangan dari Burj Khalifa, gedung tertinggi di duniaPenampakan di Dalam Burj Khalifa, gedung tertinggi di dunia Foto: Ine Yordenaya

“Di lantai fasilitas, kami punya kolam renang yang bisa masuk ke dalam dan luar. Kolam renangnya berada di bawah dinding luar, jadi Anda bisa berenang di bawah dinding dan keluar,” jelasnya.

Tak hanya penghuni, pengunjung bisa menginap di Burj Khalifa, tepatnya di Armani Hotel Dubai. Lalu, pengunjung juga dapat menikmati hidangan restoran mewah di lantai 122. Ada juga dua lounge yang tersebar di lantai 124, 125, 148, 152,153, dan 152.

Sementara itu, area perkantoran ada di lantai 112 hingga 154. Bentuk ruang kantornya terbilang unik karena struktur bangunannya menghasilkan denah lantai yang agak tidak biasa. Meski begitu, pemandangan ke luar gedung dari ketinggian sangat memukau.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Cara Dapat Bantuan Arsitek Gratis di Jakarta Khusus Bergaji UMR, Cek Syaratnya!



Jakarta

Pembangunan rumah harus melibatkan tenaga profesional, bukan hanya kontraktor dan tukang bangunan, tapi juga arsitek. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak melibatkan arsitek karena keterbatasan dana.

Padahal arsitek adalah nahkoda sekaligus sosok penting dalam pembangunan untuk memastikan keamanan, keindahan, dan kenyamanan rumah.

Apabila detikers ada yang hendak membangun rumah di Jakarta dan belum memiliki dana untuk bekerjasama dengan arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta membuka kesempatan untuk berkonsultasi secara gratis mengenai pembangunan rumah, terutama soal desain.


Ketua IAI Jakarta Teguh Aryanto mengungkapkan nama layanan ini adalah Lembaga Bantuan Arsitektur (LBA) yang konsepnya mirip dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang umumnya dilakukan oleh pengacara.

Konsultasi tersebut dibuka di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025 yang berlangsung pada 16-26 Oktober di Blok M Hub.

Layanan tersebut akan membantu masyarakat Jakarta, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai dari konsultasi desain hingga proses persiapan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua proses tersebut akan dibantu oleh arsitek berpengalaman dan profesional tanpa ada pungutan biaya.

“Kita akan membuka open participant dan saya rasa anggotanya 10-20 arsitek bisa kami kumpulkan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga bisa lebih kalau memang banyak yang kita harus bantu. Karena kami sendiri di Jakarta itu memiliki arsitek kurang lebih 1.500 arsitek,” kata Teguh saat dihubungi detikcom, pada Sabtu (18/10/2025).

Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan LBA secara gratis ini? Berikut detikcom rangkum.

Syarat Masyarakat yang Bisa Mendapat Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Warga Jakarta dan memiliki tanah di Jakarta

2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dapat dibuktikan

3. Ingin membangun rumah atau membangun ulang

4. Status tanah milik sendiri dan memiliki sertifikat tanah

5. Luas tanah maksimal 45 meter persegi.

Langkah Pendaftaran Hingga Mendapatkan Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Datang ke meja konsultasi di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025. Setelah 26 Oktober 2025 atau JAF 2025 selesai, masyarakat bisa menghubungi hotline 0852 3579 1142 (Layanan hotline aktif mulai 27 Oktober 2025).

2. Masyarakat yang memenuhi syarat awal akan diminta untuk mengirimkan berkas yang sudah diminta

3. Tim LBA akan mengecek dan menyeleksi berkas yang sudah diserahkan

4. Menghubungi pemilik rumah yang pengajuannya disetujui

5. Melakukan pertemuan untuk membahas pembangunan rumah. Tim LBA akan membantu dalam desain, menyarankan material yang tepat, dan detail-detail lainnya

6. Apabila PBG telah terbit, proses bantuan dari LBA dinyatakan telah selesai. Pemilik rumah bisa melanjutkan pembangunan rumahnya.

Teguh menyampaikan untuk saat ini pihak LBA baru bisa memberikan bantuan jasa gratis. Sementara untuk bantuan biaya pembangunan belum memungkinkan. Sebagai gantinya, tim LBA akan menyarankan material bangunan yang terjangkau dan bagus agar total pembangunan rumah tidak begitu mahal.

“Kita saat ini memang belum bisa membantu pendanaan. Tetapi saat ini kami bisa arahkan biaya material yang cukup affordable, namun dengan kualitas yang cukup baik. Mungkin ke depannya, kita bisa bekerjasama dengan pihak lain, dengan CSR, pihak lain yang bisa mungkin mau membantu apa namanya, membantu program ini ya,” jelasnya.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

BP Tapera-PKP Godok Skema Luas Rusun Subsidi Jadi 45 Meter



Jakarta

Pemerintah berencana untuk memperluas ukuran rumah susun (rusun) subsidi jadi 45 meter persegi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas hal tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan sudah bertemu dengan Kementerian PKP, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, untuk membahas hal-hal teknis guna mewujudkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan apabila luas rusun subsidi benar-benar jadi 45 meter persegi.

“Ya, apakah dari sisi regulasi, tipe 45 ini bisa masuk kategori tipe rumah, baik itu rumah vertikal maupun rumah tapak, yang bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan yang bersumber dari APBN, itu kan harus kita cek betul-betul. Nah, kalau memang ada aturan yang masih menghambat itu, tentunya ya tadi perlu kita ubah dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Menurutnya, rusun subsidi seluas 45 meter persegi bisa menjadi pilihan masyarakat urban yang penghasilannya di atas UMP tapi masih punya keterbatasan kemampuan untuk bisa memiliki rumah.

Selain dari sisi aturan, nantinya dari sisi harga satuan per meter persegi maupun satuan luasan juga akan ditinjau ulang agar para pengembang tertarik untuk masuk ke segmen tersebut. Selain itu, peninjauan harga juga dilakukan agar hunian bisa tetap terjangkau.

Heru juga mengatakan sempat ada diskusi mengenai skema pembiayaan untuk rusun subsidi tipe 45 yaitu skema hybrid.

“Misalkan nih kalau sampai dengan tipe 45 harga satuan rusunnya, rusunami atau pun apartemen atau pun rumah tapak, itu sampai dengan ya mungkin Rp 500 atau bisa Rp 600 juta bisa pakai skema pembiayaan hybrid seperti ini. Ya, FLPP mungkin sampai dengan nilai tertentu, dengan bunga tertentu, yang nggak 5% kan ini yang disasar dalam masyarakat yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atas atau yang masyarakat di atasnya MBR, ya. Tapi yang termasuk penghasilan tanggung,” katanya.

Heru mencontohkan, misalnya skema FLPP masuk hingga nilai tertentu dengan bunga 5 persen, nanti selisihnya dilanjutkan dengan likuiditas perbankan yang bunganya mengikut pasar.

“Ini kalau di-blended kan tetap aja nanti akan bisa menurunkan cost of funds secara keseluruhan yang ditanggung oleh end user,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar rusun subsidi, yang luas maksimalnya 36 meter persegi, diperluas jadi 45 meter persegi. Menurut Purbaya, rusun tipe 45 lebih manusiawi.

“Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable,” usul Purbaya kepada PKP Maruarar Sirait (Ara) saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP, pada Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal ini, Ara menyetujui usulan tersebut. Ia menyebut rumah susun tipe 45 jauh lebih manusiawi. Namun, rencana ini perlu dibahas lebih lanjut.

“Beliau tadi bagus sekali memikirkan (perluasan ukuran rumah) untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan,” timpal Ara.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Sumur Bor vs Sumur Gali, Mana yang Lebih Baik buat Rumah?


Jakarta

Rumah membutuhkan pasokan air bersih untuk kebutuhan penghuninya. Air tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber, salah satunya dengan membuat sumur air di rumah.

Untuk membuat sumur air, pemilik rumah bisa memilih antara dua jenis, yaitu sumur bor dan sumur gali. Pembuatan sumur boro menggunakan mesin bor, sedangkan sumur gali dengan teknik gali secara manual.

Menurut Hasan, tukang sumur bor di kawasan Bogor, sumur bor punya banyak keunggulan daripada sumur gali. Jenis sumur tersebut menjadi sumber air yang diandalkan ketika musim kemarau.


“Lebih baik bikin sumur bor apalagi kalau musim kemarau karena debit lebih kencang dan air lebih bersih,” kata Hasan kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Memang apa saja perbedaan antara sumur bor dan sumur gali? Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan Sumur Bor dan Sumur Gali

Inilah beberapa hal yang membedakan sumur bor dengan sumur gali.

1. Dimensi Lubang

Pembuatan sumur bor dengan mesin memudahkan tukang untuk menentukan kedalaman buat menemukan sumber air. Berbeda halnya dengan sumur gali yang tidak bisa dibuat terlalu dalam karena pembuatannya menggunakan tenaga manual.

“Kita kalau bikin sumur bor itu punya diameter sekitar 2 inci sampai 6 inci terus kedalaman bisa sampai 60 meter nggak masalah,” katanya.

“Kalau sumur gali kita butuh buat diameter 50 cm sampai 1 meter dan buat kedalaman juga terbatas kalau di daerah Bogor atau Jakarta paling kuat maksimal gali sampai kedalaman 20 meter,” Sambung Hasan.

2. Waktu Pengerjaan

Membuat sumur gali memang lebih murah ketimbang sumur bor karena pakai cara manual. Namun, pengerjaannya cukup lama, bisa berhari-hari untuk menggali sumur sedalam dua puluh meter.

Sementara itu, penggalian sumur bor lebih cepat dengan bantuan mesin. Dengan begitu, proses penggalian lebih cepat. Kedalaman lubang pun tidak menjadi kendala selama sumber air bersih ditemukan.

3. Debit Air

Sumur gali dibuat dengan diameter yang besar sehingga memungkinkan debit air juga besar. Sementara itu, besarnya debit air sumur bor mengandalkan pompa air.

“Kalau sumur bor itu debit airnya lebih kencang dan kualitas airnya lebih bersih karena itu tergantung kedalaman tanahnya,” tuturnya.

Itulah perbedaan antara sumur bor dan sumur gali. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Saksikan Live DetikPagi :

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 36 Butuh Berapa? Ini Estimasi Lengkapnya!



Jakarta

Pemilik tanah kosong bisa membangun rumah sendiri. Tak harus langsung bangun rumah megah, pemilik bisa memulai dengan rumah yang sederhana.

Jika lahan yang dimiliki terbatas, pemilik dapat mempertimbangkan rumah tipe 36. Namun, kalau butuh lebih banyak ruang, rumah tersebut bisa dibuat dua lantai. Tipe rumah ini cocok buat keluarga kecil di perkotaan.

Saat hendak membangun rumah, pemilik perlu mengetahui gambaran biayanya. Hal ini penting untuk menyiapkan dan yang cukup dan menjalankan proyek sesuai budget.


Lalu, berapa estimasi biaya untuk membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai? Berikut ini penjelasannya.

Estimasi Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 36

Kontraktor dari Rebwild Construction Wildan mengatakan pembangunan rumah dua lantai bisa memakan biaya mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi. Biaya tersebut berbeda tergantung lokasi pembangunan.

Biaya itu sudah mencakup semua material konstruksi, seperti pasir, semen, bata ringan, genteng, dan cat. Begitu juga dengan upah tukang borongan, biayanya sudah termasuk dalam harga tersebut.

Pemilik bisa saja mendapatkan harga yang lebih murah tergantung pemilihan material bangunan. Misalnya, lantai rumah menggunakan keramik kualitas KW 1 yang lebih terjangkau.

“Kalau misalkan atapnya pakai yang genteng keramik tuh lebih mahal lagi, karena dia per pieces-nya sudah Rp 12 ribu, beda dengan atap spandek karena lembaran,” kata Wildan saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Biaya pembangunan juga hanya berlaku untuk membuat bangunan rumah standar. Pemilik mesti menyiapkan dana lebih untuk instalasi listrik, pembuatan taman, pagar rumah, dan kanopi.

Terpisah, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki pernah mengingatkan agar pemilik menyiapkan dana darurat sekitar 10-15 persen dari total biaya bangun rumah. Langkah tersebut untuk mengantisipasi kalau membutuhkan biaya lebih saat bangun rumah.

Sebagai contoh, pemilik tanah ingin membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai. Dengan asumsi biaya pembangunannya sekitar Rp 4,8 juta per meter persegi, berikut ini estimasi biaya yang perlu disiapkan.

  • Biaya konstruksi: 72 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 345.600.000.
  • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 51.840.000

Total Biaya: Rp 345.600.000 + Rp 1.000.000 + Rp 51.840.000 = Rp 398.440.000

Secara keseluruhan, biaya yang perlu disiapkan pemilik untuk bangun rumah tipe 36 dengan dua lantai sekitar Rp 398 jutaan. Perlu diingat, biaya ini hanya estimasi untuk pembangunan rumah sederhana.

Pemilik bisa menekan biaya kalau menggunakan material sederhana tapi berkualitas. Sebaliknya, biaya akan semakin mahal kalau mengusung konsep hunian tertentu, misalkan modern atau skandinavia.

Itulah perkiraan biaya untuk membangun rumah tipe 36 dengan dua lantai. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com