Tag Archives: hukum

Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Panduan Awasi Kontraktor biar Nggak Rugi


Jakarta

Pembangunan rumah biasanya membutuhkan jasa kontraktor untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Kontraktor dapat memudahkan pengerjaan apalagi kalau pemilik rumah tidak punya pengalaman bangun rumah.

Namun, terkadang ada oknum kontraktor yang membangun rumah secara asal-asalan. Hasil pembangunan tidak sesuai harapan, seperti tampilan tidak rapi, atap bocor, dan dinding retak.

Kalau seperti itu, bisa-bisa pemilik rumah kecewa dan merugi dengan hasil pembangunannya. Oleh karena itu, pemilik perlu memantau kerja kontraktor untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.


Cara Mengawasi Kerja Kontraktor Saat Bangun Rumah

Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan pemilik rumah agar pembangunan sesuai harapan.

1. Pahami Desain Rumah dan RAB

CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengatakan pemilik harus memahami desain rumah dan rencana anggaran biaya (RAB). Dengan memahami dua hal itu, pemilik akan lebih mudah berkomunikasi dengan kontraktor nantinya.

“Bangun rumah itu kan biasanya kan ada desain, ada gambar kerja, ada RAB. Nah itu kalau bangun rumah yang benar semua itu sesuai spek yang ada di gambar, yang ada di desain, dan yang ada di RAB,” kata Taufiq saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Kontrak yang Jelas

Kemudian, ia menyarankan agar pemilik membuat perjanjian kerja yang jelas dengan kontraktor. Kontrak ini menjadi panduan selama bekerja. Pemilik bisa menyertai perjanjian kalau kontraktor bersedia bertanggung jawab kalau ada kerusakan usai rumah rampung.

“Rumah itu kan biasanya ada kontrak tuh, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Tadi kan ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama, nah itu biasanya ada gitu,” katanya.

3. Minta Didampingi Arsitek

Selain itu, pemilik bisa minta pendampingan dari arsitek, insinyur, atau jasa pengawas pembangunan agar lebih memahami soal pembangunan. Langkah itu dapat mengantisipasi kesalahpahaman atau penipuan.

“Kalau nggak ngerti harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur. Apa kata mandor, kontraktor, (bisa) dibohongi gitu kan, kita cari orang yang ngerti,” ucapnya.

4. Tentukan Cara Pembayaran

Pemilik dan kontraktor dapat menyepakati cara pembayaran. Salah satu metodenya adalah pembayaran setiap ada progres.

Cara seperti itu memberikan peluang ke pemilik buat memeriksa hasil pekerjaan sebelum membayar. Jika hasilnya tidak sesuai, pemilik bisa menahan pembayaran sampai perbaikan selesai.

“Jadi kalau mau bikin kamar mandi, fondasinya dulu. Fondasi udah selesai dibayar. Naik ke dinding, dinding selesai dibayar, terus atap, atap selesai dibayar. Keramik, keramik selesai dibayar,” jelas Taufiq.

Selain itu, ada juga pembayaran kontraktor langsung secara penuh. Pembayaran itu bisa di muka atau di akhir.

5. Sering Tanya Progres

Untuk mencegah kesalahan pembangunan, pemilik rumah harus aktif bertanya soal progres ke kontraktor. Terus bertanya sampai tidak ada keraguan. Jika kurang paham, pemilik bisa minta pendampingan ke arsitek atau ahli lainnya.

“Cara yang paling gampang, tanya sama yang mengerjakan, ‘itu bocor apa nggak’, ‘gimana caranya’, itu nanti dijelasin sama dia gitu. ‘Bisa ditunggu waktu hujan nggak?’, ‘nanti bapak cek, ceknya yang mana?’,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Lahan Rumah Pensiun Jokowi 12 Ha, Segini Perkiraan Harga Tanahnya Per Meter



Jakarta

Progres rumah pensiun milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa sudah 95 persen. Rumah itu merupakan ‘hadiah’ dari negara untuk mantan presiden setelah masa jabatannya habis.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 12.000 meter persegi. Kira-kira berapa ya harga tanahnya?

Dalam catatan detikcom pada Juni 2024, menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, harga tanah di sekitar rumah pensiun Jokowi antara Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.


“Ya kemarin paling kisaran Rp 10-12 juta per meter, sekarang ada yang Rp 15-17 juta per meter,” katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/6/2024).

Pada Juni 2024, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menuturkan, pada awalnya, rumah pensiun milik Jokowi berada di atas tanah seluas 9.000 meter persegi kemudian bertambah jadi 12.000 meter persegi.

“Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

Walau demikian, ia menuturkan luas tanah telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

“Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,” ujarnya.

Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara pada pasal 5 dijelaskan untuk bangunan rumahnya maksimal seluas 1.500 meter persegi.

Akan tetapi, pada pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden bisa saja melebihi ketentuan pada pasal 3 dan 5 selama total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran. Apabila total biaya penyediaan rumah melebihi pagu anggaran yang ada, maka kelebihan tersebut tidak ditanggung APBN atau Menteri Sekretaris Negara harus mencari lokasi lain.

Sebagai informasi, per Oktober 2025, pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah 95 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono.

“Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikJateng.

Rumah yang berada di atas tanah seluas 12.000 meter persegi ini juga dilengkapi dengan taman yang dipenuhi bunga dan pepohonan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Bank Targetkan Penyaluran Jor-joran buat Program Kredit Perumahan



Jakarta

Pemerintah telah meluncurkan program Kredit Program Perumahan (KPP). Program tersebut didukung oleh perbankan yang sudah mempunyai basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menargetkan menjadi penyalur terbesar program kredit perumahan itu. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya telah membangun ekosistem pembiayaan perumahan lengkap dari hulu ke hilir yang memberikan berbagai kemudahan bagi para debitur.

“Kami sudah mengidentifikasi ada 2.878 developer rumah, 5.442 kontraktor, dan 4.032 toko bangunan yang bisa mengakses KPP di BTN. Bahkan ada juga pedagang rumah. Kami berharap bisa menjadi mayoritas dalam menyalurkan kredit ini,” ujar Nixon dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).


Menurutnya, kehadiran program KPP akan menjadi stimulan buat mempercepat penyaluran pembiayaan. Hal ini turut mengakselerasi pemenuhan Program 3 Juta Rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.

Skema kredit tersebut mirip dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki bunga khusus, penjaminan, dan proses yang mudah. KPP sendiri mempunyai dua segmen penyaluran, yaitu untuk sisi supply dan demand perumahan.

Dari sisi supply, para developer UMKM bisa mengajukan kredit hingga Rp 5 miliar per debitur. Pengajuan itu bisa diperpanjang hingga empat kali dengan total plafon Rp 20 miliar.

Kemudian, kredit untuk sisi demand dapat mencapai Rp 500 juta bagi para debitur. Hal ini dapat dimanfaatkan debitur untuk membeli, merenovasi rumah, atau membangun ruko hingga kos-kosan.

“Dengan bunga hanya 6 persen, program ini diharapkan membantu masyarakat memiliki rumah untuk usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Nixon menilai limit yang lebih besar dan proses yang sederhana membuat masyarakat lebih mudah membeli rumah sekaligus menjalankan usaha. Adapun pada sisa dua bulan tahun ini, Nixon memprediksi BTN akan menyalurkan KPP pada tahap awal sekitar Rp 2 triliun.

“Tahun depan akan kami speed up karena penyaluran KPP juga tentunya akan meningkatkan permodalan sehingga menambah kecepatan developer membangun rumah,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 130 triliun untuk KPP. Dari alokasi tersebut, penyalurannya Rp 113 triliun untuk sisi supply dan Rp 17 triliun untuk sisi demand.

“Anggaran tersebut ditargetkan bisa membangun 320 ribu rumah untuk masyarakat dan mendorong Program 3 Juta Rumah,” tutur Airlangga.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya


Jakarta

Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

“Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).


Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa TimurAkad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur Foto: Dok. Kementerian PKP

Syarat Dapat KPP

KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” katanya.

Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

– WNI atau badan hukum Indonesia
– Memiliki usaha produktif dan layak
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
– Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha

– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan

– Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
– Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
– Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar

Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?


Jakarta

Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.


Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

BPKH Tetapkan 30 Bank Syariah sebagai Penerima Setoran Dana Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng 30 bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Bank tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi serta 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.


“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” lanjutnya.

Senada, Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab tersebut. “Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” kata Hery.

Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan terkait lainnya.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga diberikan kepercayaan untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji dan menjadi mitra BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dan 30 BPS BPIH ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

Seperti diketahui, BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Munas Ke-2 Asosiasi Mutiara Haji, Perkuat Sinergi demi Kemaslahatan Jemaah



Jakarta

Asosiasi Mutiara Haji (Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 2-3 Agustusdi Hotel Gren Alia Jakarta. Munas ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota asosiasi demi memperkuat kemaslahatan para jemaah yang melakukan perjalanan haji dan umrah.

Kegiatan Munas dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam, serta puluhan anggota asosiasi.

Dalam kegiatan dengan agenda utama pemilihan pengurus inti Asosiasi Mutiara Haji ini, Ustaz Khalid menyampaikan sambutan mengenai 10 program unggulan Asosiasi Mutiara Haji. Sederet program tersebut diharapkan dapat membantu para anggota asosiasi dalam membimbing maupun memberi arahan bagi para jemaahnya sesuai dengan syariat Islam.


“Alhamdulillah, kami dalam 2 hari ke depan akan mengadakan Munas. Setelah 3 tahun berjalan, banyak sekali kegiatan-kegiatan walaupun belum maksimal semuanya dikerjakan, tapi intinya kami hadir untuk mempermudah perjalanan haji dan umrah untuk masyarakat kita,” ujar Ustaz Khalid dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

10 Program Mutiara Haji

Adapun program pertama, kata Ustaz Khalid, anggota yang tergabung ke dalam Asosiasi Mutiara Haji bebas dari iuran keanggotan. Ia menjelaskan Asosiasi Mutiara Haji didirikan dengan semangat kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan perjalanan haji dan umrah bagi jemaah di Tanah Air.

“Asosiasi kami mungkin berbeda dengan asosiasi-asosiasi lainnya, walaupun teman-teman yang lain sudah jauh lebih besar dari kami. Kami tidak pungut iuran sama sekali karena memang pertama bekerja sama tujuannya bekerja sama,” ungkap Ustadz Khalid.

Program kedua, Asosiasi Mutiara Haji menerapkan Standarisasi Pelayanan dan Fasilitas dengan membuat umrah-umrah konsorsium meliputi pelayanan di bandara, transportasi, hotel, hingga fasilitas saat city tour ke Madinah, lokasi Perang Uhud, serta Kota Makkah bagi para jemaah haji maupun umrah. Tujuannya adalah agar ibadah para jemaah lebih berkualitas.

Ketiga, Asosiasi Mutiara Haji juga memfasilitasi Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi para profesional di bidang ini. Program ini memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga kerja di sektor haji dan umrah, memastikan mereka memiliki kualifikasi yang memadai.

“Sertifikasi tour guide dan tour leader itu kalau tidak salah program dari pemerintah dan ini kita coba untuk membantu siapapun anggota yang butuh bantuan kita bantu fasilitasi,” terangnya.

Keempat, Asosiasi Mutiara Haji yang menyadari pentingnya kepatuhan hukum menyediakan bantuan dalam pemenuhan legalitas perusahaan. Program ini membantu anggota dalam memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk operasional yang sah dan teratur.

“Kita ada bantuan-bantuan legalitas perusahaan, jadi bisa saja anggota yang masih PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) pindah ke PUHK (Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus) atau upgrade kepada yang lebih baik, bahkan di mana jika ada yang di bawah itu lagi legalitasnya, maka akan ada divisi hukum insyaallah akan membantu,” ucapnya.

tagsite_mutiara_haji

Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

Selanjutnya kelima, Koperasi Mutiara Haji. Program koperasi ini bertujuan memperkuat kerja sama di antara anggota dengan membentuk sebuah koperasi yang menyediakan berbagai layanan dan fasilitas. Koperasi Mutiara Haji akan memungkinkan anggota untuk berbagi sumber daya, informasi, dan dukungan dalam operasional dan pengembangan bisnis.

“Alhamdulillah, koperasi yang selama ini berjalan untuk membuat konsorsium tersebut. Insyaallah program ke depannya kita ada perusahaan PT khusus untuk menjalankan konsorsium-konsorsium tersebut,” jelasnya.

“Insyaallah ke depannya juga ada program di koperasi seperti pengadaan semua perlengkapan jemaah haji dan umrah, dari koper, ihram dan lain-lainnya, maka itu koperasi yang menyiapkan untuk para anggota dengan harga terjangkau, dengan merk logo masing-masing anggota,” imbuhnya.

Keenam, untuk membantu anggota dalam menyusun paket haji dan umrah yang sesuai dengan kebutuhan jemaah, asosiasi juga menawarkan bantuan konsultasi. Program ini mencakup perencanaan dan pengembangan paket yang menarik, serta strategi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi jamaah secara efektif.

“Ini siapa saja anggota yang membutuhkan untuk konsultasi kira-kira seperti apa membuat paket dari yang standar, kemudian yang medium, kemudian yang misalnya, lebih bagus lagi dari itu, biasanya kami namakan paket platinumnya, maka ini insyaallah bisa konsultasi, agar kita bisa meng-upgrade membuat paket sebagai pilihan di travel kita,” jelasnya.

Ketujuh, Pelatihan dan Pengembangan IT yang bertujuan memperkuat keterampilan teknis anggota asosiasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan pelatihan ini, anggota dapat memanfaatkan sistem dan aplikasi digital untuk meningkatkan operasional perusahaan.

Kedelapan, kegiatan taklim rutin menjadi salah satu inisiatif penting untuk memperdalam pengetahuan agama dan meningkatkan kualitas ibadah. Program ini melibatkan seluruh anggota asosiasi untuk membahas berbagai topik seperti terkait haji, umrah, dan ajaran Islam. Tujuannya memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berdiskusi dalam menambah ilmu agama.

“Ini mungkin belum terlalu intens kita rembukkan pada waktu-waktu lalu, tapi insyaallah ini lillahitaala, karena itu kepadatan jadwal yang ada, tapi insyaallah ke depannya kita akan buat taklim rutin minimal sebulan sekali, dengan seluruh anggota yang memberikan warna berbeda, karena dengan taklim ini kita ada penambahan ilmu agama,” terang Ustadz Khalid.

Kesembilan, dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi, asosiasi juga menerapkan sistem transparansi dalam profit sharing. Program ini memastikan informasi mengenai pembagian keuntungan disampaikan dengan jelas, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan integritas dalam bisnis.

“Kita ada transparansi profit sharing dan ini juga akan dilihat sendiri oleh anggota pada saat laporan Munas kami sampaikan, berapa kali konsorsium, berapa HPP-nya, berapa keuntungannya, akan kita sampaikan semua kepada anggota, dan semua anggota akan mendapatkan hasil dari situ, artinya hasil di sini kalau kami buat umrah konsorsium dengan harga sekian misalnya maka akan ada setiap anggota bisa mendapatkan harga khusus dari mutiara haji dan akhirnya mereka dapat margin,” jelasnya.

Terakhir kesepuluh, Asosiasi Mutiara Haji juga menawarkan program Muslim Tour yakni pengalaman perjalanan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan memastikan semua aspek perjalanan mematuhi standar halal, program ini memberikan kenyamanan dan kepastian bagi jemaah selama perjalanan haji dan umrah.

“Ini memang mungkin belum berjalan, Muslim tour kami ingin buat 2 program, pertama itu ke negeri-negeri yang punya sejarah Islam, yang mungkin selama ini saya pribadi yang diamanatkan oleh Allah untuk membuat Uhud Tour saya sudah sering buat di 4 negara,” jelasnya.

“Pertama itu negara Palestina sendiri dengan Jordan, cuman di saat sekarang kami yang membatalkannya, walaupun Masjid Al-Aqsa masih bisa dikunjungi, cuman perasaan hati yang masih ada iman, saya yakin tidak mungkin mau melakukan perjalanan ke sana, karena pembayaran visa ke pemerintah Israel, ada 3 penerbangan kami yang terakhir dari perjalanan Gaza sudah kami batalkan,” tuturnya.

tagsite_mutiara_haji

Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

Maksimalkan Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, yang hadir dalam kesempatan ini berharap Musyawarah Nasional Asosiasi Mutiara Haji bisa menghasilkan program kerja yang dapat memaksimalkan pelayanan jemaah haji dan umrah di Tanah Air.

“Pelaksanaan Munas Mutiara Haji ini mudah-mudahan menghasilkan program kerja yang dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan selanjutnya mudah-mudahan rumusan program kerja yang betul-betul dapat kita lakukan dan juga kita maksimalkan pelayanan jemaah haji,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini hanya ada 11 asosiasi di Indonesia yang menaungi Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK). Namun, banyak PPIU dan PUHK lainnya yang belum tergabung ke dalam asosiasi.

Dia mendorong Asosiasi Mutiara Haji dapat mengajak PPIU dan PUHK yang belum tergabung untuk ikut masuk ke dalam asosiasi, sehingga pelayanan haji dan umrah di Indonesia lebih maksimal. Khususnya dalam koordinasi, informasi, dan sebagainya.

“Pada hari ini di Indonesia ada 11 Asosiasi, saya ingin mengungkap data dari semua asosiasi, ini dari Mutiara Haji sudah diterima. Masih ada PUHK yang belum masuk asosiasi, saya ingin mendorong, kecepatan untuk berkoordinasi, informasi dan sebagainya penting,” ungkapnya.

“Karena hampir PPIU dan PUHK 50% ada yang belum masuk dalam keanggotaan, terutama untuk umroh mungkin 500an, tinggal bapak ibu sekalian berkoordinasi dengan PPHU dan PUHK yang belum masuk di dalam asosiasi di 11 ini agar bisa masuk,” tambahnya.

tagsite_mutiara_haji

Di sisi lain, mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam mengucapkan selamat kepada Asosiasi Mutiara Haji yang hari ini melaksanakan Munas kedua. Ia berharap Munas kedua ini bisa menghasilkan output atau program yang konkret.

“Selamat kepada Mutiara Haji yang hari ini Munas kedua, semoga Munas ini dapat berjalan dengan baik lancar dan menghasilkan output yang konkret dan bisa dilaksanakan ke depan, dan tentunya lebih bermanfaat dan lebih baik buat para anggotanya dan juga bangsa ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Neil setuju dengan program standarisasi Mutiara Haji yang disampaikan Ustaz Khalid. Menurutnya, program ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan selama ibadah haji dan umrah memenuhi standar tinggi yang konsisten.

“Betul kita ini butuh standardisasi, jadi siapapun penyelenggara, haji dan umrah ini, kalau standarnya benar-benar dibuat sedemikian rupa, sedemikian baik, minat dan kualitas, dan saya suka tadi yang disampaikan Pak Ustaz terkait dengan halal dan toyiban, selama ini kita fokusnya halal tapi lupa yang toyibannya, harusnya yang halal dan berkualitas,” terangnya.

Mengacu pada data BPKH dan juga data yang lain yang sudah ada, tambah Neil, PT BSI telah melakukan kajian dan menyampaikan nilai ekonomi haji dan umrah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 63 triliun. Sebagian besar atau lebih dari 80%-nya yang menikmati adalah Saudi Arabia.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenparekraf membentuk Tim 7 yang berisikan Kemenparekraf dan swasta untuk mempercepat masuknya produk ekonomi kreatif ke dalam ekosistem haji dan umrah.

“Contoh dari ekonomi kreatif dari haji dan umrah itu, adalah butuh ihram, selama ini ihramnya apakah buatan indonesia atau dibeli di Indonesia, tentunya kalo dibuat di Indonesia akan menjadi peluang ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, selain pakaian, kemudian makanan sebetulnya, makanan juga bagian termasuk yang cukup besar, orang Indonesia,” pungkasnya.

(Tagsite/Mutiara Haji)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Tepis Isu Adanya Jual Beli Kuota Haji 2024



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menepis isu terkait jual beli kuota haji. Isu ini diangkat dan dibeberkan dalam rapat Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membantah adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen sebagaimana pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam agenda rapat bersama Pansus Angket Haji, di Gedung DPR RI, Jakarta hari ini.

Mengutip keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (21/8/2024), Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kemenag.


“Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

Ia juga menegaskan kepada siapa pun yang mengetahui adanya informasi terkait jual beli kuota haji bisa melaporkan ke Kemenag. Melalui laporan ini nantinya bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.

Marak Isu Jual Beli Kuota Haji

Isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

Dalam rapat ini, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

Tidak hanya menepis anggapan soal Kemenag melakukan jual beli kuota haji, Hilman juga mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari adanya fitnah dan merusak kepercayaan publik.

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

Pansus Angket Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Kuota Haji Indonesia 2024

Untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Indonesia juga kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan.

Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kemenag tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

“Dan lagi pula, sebelum sampai ke pansus, ada proses atau mekanisme yang harus dilalui dulu, yakni forum evaluasi haji. Evaluasinya saja belum, tapi langsung lompat ke pansus. Ya, beginilah kalau motifnya politik, bukan untuk mencapai perbaikan,” beber Mustolih.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


Jakarta

Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

(aeb/dvs)



Sumber : www.detik.com