Tag Archives: hukumnya

Ini Masalah yang Kerap Timbul saat Perjalanan Pulang setelah Libur Panjang


Jakarta

Berkendara pada masa libur panjang seperti libur Isra Miraj dan Imlek 2025 wajib menjadi perhatian, terutama detikers yang mengendarai mobil. Soalnya jika tidak diperhatikan dengan serius, bisa menjadi permasalahan sendiri dan bisa merugikan detikers.

Auto2000 mengingatkan ada beberapa hal yang kerap menjadi masalah saat hendak pulang ke rumah setelah melakukan perjalanan liburan panjang. Tercatat ada 7 permasalahan yang kerap terjadi dan wajib diwapadai, berikut daftarnya:

1. Pengemudi Lelah

Keadaan ini paling jamak terjadi, khususnya buat detikes yang mengemudi sendirian. Padahal, badan yang lelah akan memicu masalah lanjutan yang dapat berbuah kecelakaan, seperti microsleep atau tidak dapat mengendalikan emosi.

Karena itu, wajib hukumnya bagi pengemudi untuk tidur minimal 6 jam di malam sebelum perjalanan kembali ke rumah agar tubuh kembali bugar. AutoFamily juga harus menjaga kesehatan, seperti mengonsumsi vitamin dan obat-obatan rutin.


2. Microsleep

Perjalanan panjang dengan tubuh lelah akan memicu serangan microsleep, terutama untuk jarak jauh dan membosankan seperti di Jalan Tol Trans Jawa. Selain tidur cukup, pastikan untuk istirahat setiap 2 jam berkendara, dimana pada istirahat kedua sempatkan untuk tidur minimal selama 30 menit.

3. Emosional

Akibat ingin segera sampai di rumah, detikers mengemudi secara agresif selama perjalanan pulang. Perilaku ini akan membuat emosi meningkat sehingga berisiko terjadinya pertikaian dengan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, kendalikan emosi supaya tidak memicu masalah lebih besar.

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di jalur wisata menuju Puncak, Ciawi,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/1/2025). Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan yang menuju Puncak saat libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di jalur wisata menuju Puncak, Ciawi,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/1/2025). Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan yang menuju Puncak saat libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

4. Mobil Muatan Penuh

Masalah timbul ketika mobil membawa penumpang mendekati kapasitas maksimal mengingat titik keseimbangan berubah ke atas sehingga meningkatkan potensi limbung. Kendala lain terkait kesulitan dalam melakukan pengereman dan akselerasi yang berbahaya lantaran bobot mobil yang besar.

Untuk itu, kurangi kecepatan mobil karena lebih sulit menjaga keseimbangannya. Termasuk pula tidak mengemudi agresif karena berpotensi limbung sehingga mobil terguling. detikers juga wajib bijaksana ketika akselerasi dan mengerem karena beban muatan besar membuat komponen penting bekerja lebih keras.

5. Jalan Macet

Pemerintah akan menerapkan aturan-aturan khusus seperticontra flowatauone wayuntuk mengurangi kemacetan di beberapa simpul keramaian atau jalan tol. Alhasil, ada potensi macet di beberapa titik jalan. Solusinya, patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban.

6. Hujan

Namanya musim hujan, risiko hujan turun akan tetap besar saat berkendara pulang. Padahal, pengemudi sudah mulai lelah dan ada kemungkinan jalan macet atau rusak. Solusinya, segera kurangi kecepatan dan jaga jarak aman di area yang sedang turun hujan atau jalannya licin.

7. Kondisi Mobil Turun

Sebelum pulang, telah melakukan perjalanan panjang menuju kampung halaman atau tujuan wisata. Saat itu, sangat mungkin mobil mengalami masalah seperti menghantam lubang, tabung radiator kena batu, atau melewati jalan dengan medan yang ekstrem dan menantang.

Auto2000 menyediakan bengkel yang tetap buka sesuai jam operasional supaya pelanggan tetap dapat memperbaiki mobilnya. Bengkel lain juga buka di hari biasa sehingga AutoFamily tidak perlu khawatir kalau sebelum kembali ke rumah ingin mengecek kondisi mobil di bengkel Auto2000 di kota tujuan.

“Setelah melewati momen yang menggembirakan di masa libur, pengendara harus memastikan seluruh komponen kendaraan tidak ada masalah berarti yang dapat mengganggu kinerjanya ketika akan pulang ke rumah. Segera booking servis berkala via websiteAuto2000.co.idatau melalui sambungan telepon cabang yang bisa dilihat pada websiteAuto2000.co.id,” jelas ChiefMarketing Auto2000, Yagimin.

(lth/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Selain Oli Mesin, Ini 4 Jenis Oli pada Mobil Matic yang Harus Rutin Diganti


Jakarta

Bagi pemilik mobil bertransmisi otomatis atau matic, wajib hukumnya untuk mengganti oli secara rutin. Selain oli mesin, ada beberapa jenis oli lainnya pada mobil matic yang juga perlu diganti.

Mengganti oli mobil matic dengan yang baru bisa disesuaikan dengan jarak tempuh per kilometer atau hitungan per bulan. Setiap jenis oli juga memiliki waktu penggantian yang berbeda-beda.

Namun, penggantian oli bisa dilakukan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Hal ini berlaku jika mobil digunakan hampir setiap hari atau telah menempuh jarak yang jauh.


Lantas, apa saja oli pada mobil matic yang harus diganti secara rutin? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Oli pada Mobil Matic yang Perlu Diganti

Dilansir situs Daihatsu Indonesia, ternyata ada beberapa jenis oli pada mobil matic yang harus diganti selain oli mesin. Berikut rinciannya:

1. Oli Transmisi

Oli transmisi berfungsi sebagai pelumas persneling mobil. Jika dilakukan penggantian oli secara rutin, maka transmisi mobil matic dapat berjalan dengan baik.

Umumnya, penggantian oli transmisi mobil matic dilakukan setelah mencapai jarak 40.000 km. Namun, beberapa pabrikan mungkin mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga ada yang menyarankan mengganti oli transmisi ketika jarak tempuh mencapai 80.000 km.

2. Oli Rem

Pelumas yang satu ini juga tak kalah penting untuk diganti secara rutin. Mengganti oli rem wajib dilakukan agar rem dapat berfungsi secara optimal.

Volume oli rem harus dicek secara konsisten agar kadar oli tidak berada di bawah garis minimal. Idealnya, oli rem mobil bisa diganti setiap 40.000 km atau dua tahun sekali.

Selain mengetahui waktu penggantian oli rem, kamu juga harus memperhatikan perubahan warna pada oli. Apabila sudah berubah warna menjadi cokelat atau kehitaman, segera ganti dengan oli yang baru meskipun mobil belum menempuh jarak 40.000 km.

3. Oli Power Steering

Jenis oli berikutnya adalah oli power steering pada mobil yang masih menggunakan sistem power steering hidrolik. Pelumas yang satu ini berfungsi sebagai pompa hidrolik agar pengemudi lebih mudah mengendalikan setir. Selain itu, oli power steering juga berperan dalam menjaga ritme kerja komponen sistem kemudi mobil.

Oli power steering harus dilakukan penggantian secara berkala jika sudah berubah warna menjadi cokelat atau hitam. Biasanya, oli power steering diganti setiap empat tahun sekali atau ketika mobil sudah menempuh jarak 80.000 km.

4. Oli Gardan

Pemilik mobil matic juga perlu mengganti oli gardan secara rutin. Sedikit informasi, gardan adalah gear yang terletak di as roda mobil. Oli gardan mirip dengan oli transmisi, tetapi hanya dapat digunakan untuk penggerak roda belakang.

Fungsi oli gardan yakni untuk menyambungkan transmisi dan gardan agar kemampuan kerja mesin tetap lancar. Pada umumnya, oli gardan diganti saat mobil sudah menempuh jarak tempuh 20.000 km atau dua tahun sekali.

Lakukan pengecekan oli gardan secara rutin. Jika oli sudah berubah warna menjadi cokelat atau hitam, itu tandanya harus diganti dengan pelumas yang baru.

Demikian empat jenis oli pada mobil matic yang wajib diganti secara rutin. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : oto.detik.com

Progres Terkini Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu yang Luas Lahannya 1,2 Ha



Jakarta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dari negara yang didirikan di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Rumah yang sudah dibangun lebih dari setahun ini tampak sudah hampir selesai.

Berdasarkan pantauan detikJateng, sudah tampak beberapa atap bangunan dari luar area pembangunan. Pada halaman depan terlihat banyak tanaman berbunga dan pohon yang tampak asri.

Pada bagian belakang, terlihat bangunan dua lantai. Rumah tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terlihat atap sudah terpasang pada bangunan berbentuk L tersebut.


Kades Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah mencapai sekitar 95 persen. Saat ini para pekerja sedang masuk tahap finishing.

“Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, seperti yang dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Di sisi lain, pengerjaan taman dan pagar masih berlangsung dan baru selesai sekitar 50 persen dari target.

“Yang jelas pada intinya pembangunannya tampaknya juga hampir selesai mungkin finishing-finishing pekerjaan taman, pagar, nampaknya sudah 50 Persen meski belum berdiri,” bebernya.

Slamet mengaku belum pernah melihat bangunannya secara langsung. Selama pengerjaan, tidak pernah ke dalam sama sekali. Proyek tersebut dijaga oleh pihak kontraktor dan pihaknya tidak pernah diajak terutama untuk pengamanannya.

“Untuk sampai saat ini, kami pemerintah Desa belum ada itu (koordinasi pengamanan). Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,” pungkasnya.

Jika melihat ke belakang, rumah pensiun tersebut mulai dibangun sejak Juli 2024 lalu. Camat Colomadu pada saat itu, Dwi Adi Susilo, mengungkapkan kemungkinan hingga pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, rumah pensiun Presiden Joko Widodo masih dalam proses pembangunan.

“Ini sudah dibangun, targetnya Desember. Kemungkinan untuk masa berakhir presiden belum (selesai), tapi masih progress pembangunan,” kata Dwi kepada detikJateng, Jumat (20/9/2024).

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi. Semula luas rumah tersebut 9.000 meter persegi, kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi.

“Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan luas lahan telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


Jakarta

Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Rukun Zakat Mal

Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

  • Niat dalam hati.
  • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
  • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
  • Ada harta yang dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka yang artinya bukan budak.
  • Baligh dan berakal.
  • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
  • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
  • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
  • Tidak dalam keadaan berhutang.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
  • Zakat atas hasil penyewaan aset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta yang terpendam).

Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

Hukum Utang-piutang dalam Islam

Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

Hukum tentang Sedekah

Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

1. Sunnah

Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

2. Haram

Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

3. Wajib

Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam


Jakarta

Infaq adalah bentuk amal yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Infaq juga bisa diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Ini adalah salah satu cara Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dalam syariat Islam, terdapat urutan tertentu mengenai siapa saja yang berhak menerima infaq.

Dasar Hukum Infaq

Mengutip buku Mengenal Islam: Pengantar Sederhana Menuju Agama Rahmatan lil ‘Alamin oleh Agusta Konsti Embly kata “infaq” berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang artinya membelanjakan harta atau memberikan harta.


Secara definisi, infaq adalah memberikan sebagian rezeki/harta yang kita miliki luar dari zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Hal tentang infaq disebutkan sebanyak 73 kali dalam Al Qur’an. Salah satu daftar hukumnya terdapat dalam Al Qura’n surat Al-Baqarah ayat 195:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

Latin: wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn

Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Urutan Pertama Penerima Infaq
Dikutip dari buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua adalah urutan pertama penerima infaq. Kedua anak-anak yatim, lalu orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Dalam Islam, berikut adalah urutan pertama yang wajib diberi infaq:

  • 1. Kedua orang tua
  • 2. Kerabat
  • 3. Anak-anak yatim
  • 4. Orang miskin
  • 5. Orang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Urutan pertama penerima infaq tertuang dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) mengenai apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Hikmah Infaq

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian
oleh Muh. Hambali, berikut adalah keutamaan orang berinfak:

  • Orang-orang yang berinfaq akan didoakan Malaikat.
  • Membantu dan meringankan beban orang lain.
  • Untuk menjadi bekal menuju akhirat.
  • Manfaat berinfaq bisa mendapat pengampunan dosa dari Allah SWT.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Mal

Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

1. Emas dan Perak

Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

4. Peternakan dan Perikanan

Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

– Unta
– Sapi dan kerbau
– Kambing

Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

5. Barang Temuan

Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
  2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
    – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
    – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
    – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
    – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
  3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

Ketentuan Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Junub Wanita Lengkap dari Awal sampai Akhir


Jakarta

Tata cara mandi junub wanita perlu diketahui muslimah. Mandi junub merupakan salah satu cara bersuci dari hadats besar bagi umat Islam.

Menukil dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh ustaz Abd Hamid dkk, mandi junub diartikan sebagai perbuatan mengaliri air ke seluruh tubuh dengan niat, syarat, dan rukun-rukun tertentu. Karenanya, mandi junub memiliki ketentuan tersendiri, berbeda seperti mandi biasa.

Muhammad Anis Sumaji dalam karyanya yang berjudul 125 Masalah Thaharah mengutip dari kitab Fathul Bari oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar mengartikan mandi junub kerap disebut sebagai mandi janabah. Artinya, mandi junub dilakukan karena junub.


Menurut Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah susunan Muhammad Jawab Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A B, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan seseorang dalam keadaan junub. Pertama, keluarnya air mani dalam keadaan tidur maupun bangun, mazhab Syafi’i berpendapat kewajiban mandi junub tetap harus dikerjakan meski keluarnya mani tidak diakibatkan syahwat.

Kedua, wajib hukumnya mandi junub jika muslim bersetubuh. Seluruh ulama mazhab sepakat terkait hal ini, meskipun air mani tidak keluar ketika berhubungan.

Dalil mandi junub tercantum surah An Nisa ayat 43,

وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Artinya: “Jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”

Lantas, seperti apa tata cara mandi junub bagi wanita? Berikut bahasannya.

Tata Cara Mandi Junub Wanita

Berikut tata cara mandi junub wanita dari awal sampai akhir seperti dikutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin.

  1. Membaca niat mandi junub wanita
  2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
  3. Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
  4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
  5. Berwudhu seperti akan salat
  6. Memasukkan tangan ke dalam air, lalu sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Setelah itu, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut terkena air
  7. Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
  8. Ketika menjalankan tata cara mandi junub wanita, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin dan Terjemahnya

Menukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari yang ditulis Muh Hambali, berkikut niat mandi junub wanita yang dapat dilafalkan muslimah.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

Rukun Mandi Junub Wanita

Mengacu dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, rukun dan syarat mandi junub tidak boleh ditinggalkan agar mandinya sah.

Rukun mandi junub terdiri dari niat. Jika niat ditinggalkan maka mandi wajibnya tidak sah, terlebih Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya pernah menyebut segala sesuatu bergantung pada niatnya.

Selain niat, rukun lainnya adalah menghilangkan najis. Dalam hal ini, jika badan terdapat najis maka harus dihilangkan terlebih dahulu dengan niat membersihkan diri dari hadats besar.

Rukun yang terakhir adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh hingga mengenai kulit serta rambut. Dalam mandi junub, wajib hukumnya meratakan air ke seluruh tubuh.

Doa setelah Mandi Junub Wanita

Selain niat, muslimah juga dapat mengamalkan doa lainnya setelah menyelesaikan rangkaian mandi junub. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab tulisan Isnan Ansory,

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Keutamaan Mandi Junub bagi Muslim

Mandi junub memiliki keutamaan sendiri. Terlebih, mandi junub menjadi syarat untuk pelaksanaan salat dan tawaf sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya kepada Fatimah binti Abu Hubaish,

“Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

Demikian tata cara mandi junub wanita disertai informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com