Tag Archives: ibnu abbas r . a

Niat Puasa Ganti Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya


Jakarta

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan syar’i seperti sakit, haid, nifas, bepergian jauh (safar), atau sebab lain yang dibenarkan agama.

Bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan secara syariat, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Ibadah pengganti tersebut dikenal dengan istilah puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan.

Dikutip dari Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, secara bahasa, qadha berarti mengganti, menunaikan, atau melaksanakan sesuatu di luar waktu yang telah ditentukan. Dalam ibadah puasa, qadha puasa Ramadhan berarti melaksanakan puasa sebagai pengganti hari-hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.


Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan syar’i wajib mengganti puasanya di hari lain ketika sudah memungkinkan.

Dalam hadits, Aisyah RA berkata, “Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha puasa Ramadhan dilakukan setelah Ramadhan berakhir, bahkan bisa hingga menjelang Ramadhan berikutnya selama belum melampaui batas waktu satu tahun.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Membaca niat puasa qadha Ramadhan dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu Subuh. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

DR. Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan, menunda qadha puasa tanpa uzur sampai datang Ramadhan berikutnya tidak membatalkan kewajiban qadha, tetapi menambah kewajiban membayar fidyah.

Menurut ulama, fidyah ini dibayarkan berupa makanan pokok (seperti beras) seukuran satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang tertunda.

Hal ini berdasarkan fatwa sahabat Nabi SAW, seperti Ibnu Abbas r.a. yang berkata:

“Apabila seseorang memiliki utang puasa Ramadhan lalu ia tidak menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa qadha dan memberi makan (fidyah) kepada satu orang miskin untuk setiap hari.” (HR Daruquthni)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

12 Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadits, Jangan Lupa Dibayar Ya!



Jakarta

Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim.

Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang.

Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.


Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.

Dalam Islam, perintah menunaikan zakat fitrah telah disyariatkan sejak tahun kedua Hijriyah. Dalil tentang zakat fitrah juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, berikut di antaranya.

Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an

1. Al-Baqarah Ayat 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

2. Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah: 5).

3. At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).

4. Al-A’la Ayat 14 dan 15

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

Artinya: “(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri).” (QS Al-A’la: 14-15).

5. An-Nur Ayat 56

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur: 56).

6. Al-Anbiya Ayat 73

وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

Artinya: “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,” (QS Al-Anbiya: 73).

7. Maryam Ayat 55

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا

Artinya: “Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (QS Maryam: 55).

8. At-Taubah Ayat 60

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).

Dalil tentang Zakat dalam Hadits

Dilansir dari Kitab Syarah Riyadhus Shalihin jilid 2 karya Imam an-Nawawi, beberapa dalil tentang zakat yang termaktub dalam hadits antara lain sebagai berikut.

1. Hadits dari Ibnu Umar r.a.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

2. Hadits dari Ibnu Abbas r.a.

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Hadits dari Abu Ayyub r.a.

Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata:

أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.'” (HR Bukhari dan Muslim).

4. Hadits dari Jarir bin Abdullah r.a.

Dari Jarir bin Abdullah r.a., ia berkata:

بَايَعْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: “Aku telah berbaiat kepada Nabi SAW untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap Muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah 12 dalil tentang zakat dalam Al-Qur’an dan hadits yang menegaskan kewajiban bagi umat muslim, semoga bermanfaat. Untuk detikers yang ingin menghitung besaran zakat penghasilan juga dapat cek di Kalkulator Zakat detikHikmah DI SINI ya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com