Tag Archives: ibnu majah

Asal-usul Nikah Syighar dan Mengapa Rasulullah Melarangnya


Jakarta

Nikah syighar termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan syariat. Larangan pernikahan ini ditetapkan dalam hadits.

Menurut penjelasan dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar.


Tak ada kewajiban atas nafkah, waris, dan maskawin dalam nikah syighar, sebagaimana dijelaskan Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ terjemahan M. Abdul Ghoffar. Segala bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan suami istri pada umumnya juga tidak berlaku dalam pernikahan ini.

Asal-usul Nikah Syighar

Nikah syighar sudah ada sejak zaman jahiliah, sebagaimana termuat dalam penjelasan kitab Ar-Risalah Imam Asy Syafi’i mengacu pada kitab An Nihayah. Penyebutan syighar karena tidak ada mahar dalam pernikahan itu. Setelah datangnya Islam, Rasulullah SAW melarang pernikahan tersebut.

Sejumlah hadits turut menceritakan nikah syighar juga pernah terjadi pada zaman sahabat. Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya dan Abdurrahman menikahkan (Al ‘Abbas) dengan anak wanitanya, pertukaran ini dijadikan sebagai mahar. Mu’awiyah kemudian menulis surat pada Marwan dan memerintahkan agar menceraikan keduanya karena adanya larangan nikah syighar.

Berikut bunyi haditsnya,

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj, bahwa Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya (Al ‘Abbas) dengan anak wanitanya dan pertukaran itu dijadikan sebagai maharnya. Kemudian Mu’awiyah menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan: “Ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Abu Daud dari Mu’awwiyah bin Abiy Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabat negeri hidup Syam dan wafat tahun 60 H. Hadits ini dinyatakan hasan menurut al Albani)

Alasan Rasulullah Melarang Nikah Syighar

Rasulullah SAW dengan tegas melarang nikah syighar. Larangan ini ditetapkan dalam hadits Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة –

Artinya: “Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR An-Nasa’i)

Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad mengatakan para ulama berbeda pendapat terkait alasan Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ada yang mengatakan mengapa nikah syighar dilarang adalah karena masing-masing dari kedua akad nikah itu dijadikan syarat dalam masing-masing dari kedua akad tersebut.

Pendapat lain mengatakan alasannya karena menjadikan kemaluan (budh’u) dari kedua perempuan yang dinikahkan sebagai mahar padahal si perempuan itu tidak bisa memanfaatkannya sehingga maharnya tidak untuknya tetapi justru untuk si wali.

“Yaitu dia memiliki budh’u istrinya dengan cara menyerahkan budh’u perempuan yang berada di bawah perwaliannya,” jelas Ibnu Qayyim seperti diterjemahkan Masturi Irham dkk.

Ibnu Qayyim sendiri menilai tindakan itu adalah bentuk kezaliman terhadap dua perempuan yang dinikahkan dan menjadikan pernikahan keduanya tanpa adanya mahar yang bisa dimanfaatkan olehnya. Pendapat ini dinilai sebagai alasan yang sesuai dengan bahasa Arab dalam arti syighar.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur


Jakarta

Menyemir rambut diperbolehkan dalam Islam asal tidak berwarna hitam. Sebab, Rasulullah SAW melarang warna tersebut.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk rambut jenggot maupun kepala. Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dikatakan,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dikatakan,

اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

Artinya: “Ajaklah dia kepada istri-istrinya agar mereka mengubah warna rambutnya tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan berperang karena ada ijma mengenai kebolehannya. Sementara ulama dari mazhab asy-Syafi’iyah menyatakannya haram kecuali bagi yang akan berperang.

Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut merek dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Warna yang Dianjurkan untuk Menyemir Rambut

Menyemir rambut, termasuk untuk menutupi uban, boleh pakai warna selain hitam. Dianjurkan dengan warna kuning atau merah, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin.

“Dianjurkan menyemir uban dengan pacar dan selainnya, baik uban pada jenggot atau selainnya,” jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Misbah.

Adapun, bahan yang baik untuk menyemir rambut yang beruban adalah inai dan katam, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ.

Artinya: “Sungguh, sesuatu yang paling baik untuk mengubah warna uban adalah inai dan katam.” (HR Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Bagaimana Jika Telanjur Menyemir Hitam?

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, apabila sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam, cukup biarkan sampai warna rambut kembali seperti semula, dan bertobat tidak mengulanginya.

“Kalau sudah terlanjur ya biarkan saja sampai rambut kan berganti nanti. Taubat itu sudah selesai ‘insyaallah saya tidak akan melakukan lagi’. Selesai, bertobat, dan berakhir, akan berganti dengan rambut yang asli,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikcom telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Meremehkan Orang Lain



Jakarta

Manusia itu tidak boleh sombong karena yang berhak sombong hanya Allah SWT. tidak ada yang lain. Cukuplah Iblis menjadi pelajaran bagi hamba-hamba Allah SWT. akan bahayanya sifat sombong tersebut. Iblis tidak mau menaati perintah Allah SWT. untuk bersujud kepada Nabi Adam AS. karena sombong, meremehkan dan merasa lebih baik daripada Adam AS.

Rasulullah SAW. bersabda : “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan walau sebesar zarah di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, apakah itu kesombongan?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia” (HR Muslim).


Ini penting bahwa orang yang sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Orang yang bersikap seperti ini tentu akan dijauhi oleh para sahabatnya dan akan terkucil dalam komunitasnya. Ajaran Islam yang luhur melarang seseorang berlaku sombong karena yang berhak memiliki sifat sombong hanya Allah SWT. Dia berfirman dalam sebuah hadis qudsi,”Sifat sombong adalah selendangku dan keagungan adalah busanaku. Barangsiapa yang merebut salah satunya dariku, maka akan Aku lemparkan dia ke neraka Jahanam.” (HR Ibnu Majah).

Orang yang menolak kebenaran itu dalam diskusi maupun berdebat, biasanya semua orang yang tidak sesuai dengan dirinya dianggap berseberangan dan ia musuhi. Sejatinya ada kaum seperti itu selalu menolak kebenaran meskipun berulang diberitahu. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah Yasin ayat 9 yang terjemahannya, “Kami memasang penghalang di hadapan mereka dan di belakang mereka, sehingga Kami menutupi (pandangan) mereka. Mereka pun tidak dapat melihat.”

Makna ayat di atas adalah : Telah digambarkan pula bahwa orang-orang yang tidak beriman itu memandang baik perbuatan jahat yang mereka kerjakan. Hal demikian menyebabkan mereka menjadi sombong, sehingga mereka enggan mengikuti ajaran rasul. Pikirannya tertutup dari kebenaran, dari apa yang dapat mendatangkan manfaat.

Oleh karena itu, tidak ada yang bisa mereka pahami kecuali apa yang telah diwariskan dari nenek moyang mereka. Ringkasnya, mereka selalu berada dalam penjara kebodohan, seolah-olah hati mereka dipisahkan oleh dinding, sehingga mereka tidak bisa berpikir dan merenungkan dalil-dalil kebenaran ajaran yang dibawa rasul. Ada pula yang mengartikan dinding yang menghalangi itu dengan hijab; hingga berarti Allah SWT. menjadikan hijab yang menghalangi orang-orang musyrik untuk menyakiti Rasul. Sedang mata yang tertutup diartikan, mereka tidak bisa mengindra dengan baik sesuatu yang dilihatnya, dan tidak satu pun petunjuk yang dapat meluruskan pikiran mereka.

Betapa ruginya jika seseorang muslim telah diuji dengan ditutupi ( diberi hijab ) sehingga meskipun matanya melihat, tetapi hatinya tetap keruh dan tiada bisa menangkap makna yang dilihatnya.

Biasanya dalam kehidupan sehari-hari dia menjadi orang yang “merasa” paling benar hingga tidak mengindahkan opini orang lain. Itulah termasuk penyakit hati yang seharusnya kita jauhi.

Jika diamati pada group-group medsos, akan muncul orang-orang yang berkarakter seperti ini. Bagaimana kita menyikapinya ? Tentu tidak perlu terbawa arus emosi untuk menjadi seperti itu, hindari dan jauhi ketika sudah tidak mempan diberitahu dengan lembut maupun terbuka. Berdo’alah pada Sang Pencipta agar hijab yang menutup mata hatinya untuk disingkapkan.

Dalam pandangan Islam, Bani Israil, meskipun mengetahui akan datangnya utusan terakhir (Nabi Muhammad SAW), banyak yang mengingkari dan menolak kerasulan beliau. Ini karena ketidaktawaran sebagian besar dari mereka untuk menerima kebenaran, meskipun telah mengetahui tanda-tanda dan bukti-bukti kebenaran Islam.

Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya surah al-Baqarah ayat 83 yang terjemahannya, “Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT. telah mengambil perjanjian dari Bani Israil untuk tidak menyembah selain-Nya dan berbuat baik kepada sesama, namun mayoritas mereka mengingkari perjanjian tersebut.Para pengingkar selalu meremehkan orang lain, ini menjadi ciri-cirinya. Sikap meremehkan orang lain itu muncul dari dalam dirinya sebagai orang yang berderajat tinggi. Kebanggaan diri ini mengarah sikap ujub, padahal sikap jelas dilarang.

Perasaan diri berderajat tinggi itu menjadikan dia sia-sia hidupnya. Ketinggian derajat yang menjadi ukuran di dunia seperti kepandaian, harta, kekuasaan maupun ketenaran. Semua itu tidaklah menjadi ukuran saat manusia dihisab karena timbangan amal perbuatan baik yang membawamu pada keselamatan. Semoga kita semua dalam lindungan-Nya, agar hidup dalam keselamatan di dunia dan di akhirat.

Aunur Rofiq

Penulis adalah Pendiri Himpunan Pengusaha Santri Indonesia

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa dan Dzikir Setelah Sholat Witir: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Sholat Witir merupakan penutup dari seluruh rangkaian sholat malam, termasuk sholat Tahajud, Tarawih, atau Qiyamul Lail. Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya melaksanakan sholat witir dan membaca doa setelahnya.

Doa setelah sholat witir menjadi bentuk permohonan hamba kepada Allah SWT setelah mengakhiri ibadah malamnya. Dalam doa ini terkandung makna permohonan ampun, rahmat, perlindungan, dan ridha Allah, sebagai wujud kesempurnaan ibadah dan ketundukan hati seorang mukmin di hadapan Tuhannya.


Dikutip dari Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, secara bahasa, “witir” berarti ganjil. Dalam istilah fikih, sholat Witir adalah sholat malam yang jumlah rakaatnya ganjil, bisa dilakukan sebanyak satu rakaat, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Jadikanlah akhir sholat malam kalian dengan Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sholat Witir merupakan penutup ibadah malam, dan setelahnya dianjurkan berdoa dengan penuh keikhlasan.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat Witir merupakan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits disebutkan:

نَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ، فَأَوْتِرُوْا يَاأَهْلَ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai orang-orang yang melakukan salat witir, maka sholat Witir-lah, wahai para ahli Al-Qur’an.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Waktu pelaksanaan sholat Witir dimulai setelah sholat Isya hingga menjelang waktu subuh. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa doa setelah sholat Witir dianjurkan untuk dibaca setelah salam terakhir.

Doa Setelah Sholat Witir

1. Sholat Witir

Menjalankan sholat witir dengan rakaat ganjil.

2. Baca Syahadat, Istigfar, Mohon Rida Allah

Setelah salam, membaca syahadat, istigfar dan permohonan ridho dan surga Allah SWT.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
أَسْتَغْفِرُ اللهَ
أَسْأَلُك رِضَاك وَالْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِك مِنْ سَخَطِك وَالنَّارِ

Asyhadu an lā ilāha illallāh, Astaghfirullāh, Allāhumma innī as’aluka ridhāka wal jannah, wa a’ūdzu bika min sakhathika wan nār (3 kali)

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Aku memohon ampunan Allah. Tuhanku, aku memohon ridha dan surga-Mu. Aku juga berlindung kepada (rahmat)-Mu dari murka dan neraka-Mu.”

3. Baca Tasbih

Membaca tasbih seperti ini:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Subhānal malikil quddūs (3 kali)

Artinya:

“Mahasuci Tuhan yang kudus,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

4. Baca Pujian Kesucian

Membaca pujian kesucian seperti ini:

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ

Subbūhun, quddūsun, rabbunā wa rabbul malā’ikati war rūh

Artinya: “Suci dan qudus Tuhan kami, Tuhan para malaikat dan Jibril,” (HR Al-Baihaqi dan Ad-Daruqutni).

5. Baca Pujian Keluasan Ampunan

اللَّهُمَّ إنَّك عَفْوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي يَا كَرِيْمُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Allāhumma innaka ‘afuwwun karīmun tuhibbul ‘afwa, fa’fu ‘annī (3 kali)
Yā karīmu, bi rahmatika yā arhamar rāhimīna

Artinya: “Tuhanku, sungguh Kau maha pengampun lagi pemurah. Kau menyukai ampunan, oleh karenanya ampunilah aku. Wahai Zat yang maha pemurah, (aku memohon) atas berkat rahmat-Mu, wahai Zat yang paling penyayang dari segenap penyayang.”

6. Mohon Ampun dan Keselamatan

اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِمُعَافَاتِك مِنْ عُقُوبَتِك وَأَعُوذُ بِك مِنْك لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْك أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْت عَلَى نَفْسِك

Allāhumma inī a’ūdzu bi ridhāka min sakhathika, wa bi mu’āfātika min ‘uqūbatika. Wa a’ūdzu bika minka, lā uhshī tsanā’an alayka anta kamā atsnayta ‘alā nafsika.

Artinya: “Tuhanku, aku berlindung kepada ridha-Mu dari murka-Mu dan kepada afiat-Mu dari siksa-Mu. Aku meminta perlindungan-Mu dari murka-Mu. Aku tidak (sanggup) membilang pujian-Mu sebanyak Kau memuji diri-Mu sendiri,” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

7. Doa Sholat Witir

Selanjutnya membaca doa sholat Witir seperti ini:

أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا أَللهُ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Allaahumma innaa nas-aluka iimaanan daa-iman. Wanas- aluka qalban khaasyi’an. Wanas-aluka ‘ilman naafi’an. Wanas-aluka yaqiinan shaadiqan. Wanas-aluka ‘amalan shaalihan. Wanas-aluka diinan qayyiman. Wanas-aluka khairan katsiiran. Wanas-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah. Wanas-aluka tamaamal ‘aafiyah. Wanas-alukasy syukra ‘alal ‘aafiyati, wanas-alukal ghinaa-a ‘anin naas. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhassyu’anaa watadharru’anaa wata’abbudanaa watammim taqshiiranaa yaa allaah yaa allaah yaa allaah yaa arhamar raahimiin. Wasallallaahu ‘alaa khairi khalqihii muhammadin wa ‘alaa aalihii wasahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiina

Artinya:

“Ya Allah, kami mohon kepada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyuk, ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar, amal yang saleh, agama yang lurus, kebaikan yang banyak. Kami mohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesama manusia. Ya Allah, Tuhan kami terimalah dari kami: sholat, puasa, ibadah, kekhusyu’an, rendah diri dan ibadah kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad SAW, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.”

9. Penutup

Setelahnya membaca surat Al-Fatihah.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan



Yogyakarta

Menunaikan zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat berakhirnya puasa Ramadan bagi setiap umat muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, budak ataupun orang yang merdeka.

Disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah telah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


Artinya: “Dari Ibnu Abbas ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang berpuasa dari ucapan yang jelek (yang sia-sia) dan memberi makan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul Fitri maka zakat itu diterima dan barangsiapa membayarnya sesudah sholat maka zakat itu dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR Ibnu Majah).

Seperti ibadah lainnya, saat menunaikan zakat fitrah tentu harus diawali dengan niat. Mengutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah yang bisa diamalkan.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa Saat Mengeluarkan atau Menerima Zakat Fitrah

Adapun doa saat menerima atau mengeluarkan zakat fitrah seperti yang terdapat dalam buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, yaitu sebagai berikut.

1. Doa Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

2. Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

Itulah bacaan niat dan doa zakat fitrah yang dapat diamalkan untuk diri sendiri, keluarga, dan orang yang diwakilkannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah Lengkap Disertai Ketentuan Mengeluarkannya



Jakarta

Niat zakat fitrah penting diketahui oleh kaum muslimin. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan bagi setiap orang yang beragama Islam.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Adapun, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan usai berakhirnya puasa Ramadan, ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka.

Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,


..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah?

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Setelah membahas tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.

Yang terakhir adalah waktu haram yang bertepatan seusai salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu tersebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.

Tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.

Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan berupa satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya yang merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.

Demikian pembahasan mengenai niat zakat fitrah beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal?


Jakarta

Waktu setelah salat Subuh merupakan waktu utama untuk bersedekah. Amalan ini dikenal dengan sedekah subuh. Bolehkah sedekah subuh untuk orang yang sudah meninggal?

Sedekah menjadi salah satu amalan yang disenangi Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ


Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Mengutip buku Penakluk Subuh karya Muhammad Iqbal, salah satu keutamaan bersedekah adalah memadamkan panasnya kubur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits,

“Sesungguhnya sedekah itu memadamkan panasnya kubur dan hanyalah seorang Mukmin yang mendapat naungan pada hari kiamat nanti dengan sedekahnya.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

Sedekah Subuh

Sedekah dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi, terdapat beberapa waktu utama untuk melakukan sedekah, salah satunya setelah salat Subuh. Sedekah seperti ini biasa disebut sebagai sedekah subuh.

Menukil buku Bahagia Tanpa Jeda karya Nurhasanah Leubu, keutamaan sedekah subuh dijelaskan dalam salah hadits Rasulullah SAW,

“Tidak ada suatu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang-orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah, termasuk pula bersedekah waktu Subuh untuk orang yang sudah meninggal merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Ini karena pahala sedekah dapat mengalir ke orang yang sudah meninggal.

Diterangkan dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani yang diterjemahkan A.M. Basalamah, hal ini bersandar pada beberapa riwayat.

Pertama, diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa ada seorang laki-laki yang berkata, “Ibuku telah meninggal mendadak (tanpa berwasiat sebelumnya), dan aku mengira jika dia sempat berbicara sebelum meninggalnya, pastilah ia akan bersedekah. Apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan pahala pula untukku)?”

Rasulullah SAW menjawab, “Benar.” Orang itu pun bersedekah atas nama ibunya. (HR Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

Berikutnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal sedangkan ia tidak menghadirinya. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat sedangkan aku tidak hadir pada saat kematiannya, apakah berguna baginya sedekah atas namanya?”

Rasulullah menjawab, “Ya, tentu.”

Sa’ad bin Ubadah pun berkata, “Aku persaksikan di hadapan engkau bahwa buah hasil dari kebun yang dikelilingi tembok itu akan aku sedekahkan atas namanya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Baihaqi, dan Ahmad)

Terakhir, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ibuku telah meninggal dan meninggalkan harta tetapi tidak berwasiat, lalu apakah jika aku bersedekah atas namanya dapat mengganti kedudukannya?”

Rasulullah SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Nu’aiman, Sahabat Nabi yang Suka Menjahili Rasulullah SAW



Jakarta

Nu’aiman adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal suka bercanda. Meski demikian, Nu’aiman pernah ikut serta menjadi bagian pasukan Islam dalam Perang Badar yang dipimpin Rasulullah SAW.

Dikutip melalui buku Saring Sebelum Sharing karya Nadirsyah Hosen, salah satu kisah Nu’aiman yang menarik untuk diceritakan yakni saat ia mengerjai Rasulullah SAW. Nu’aiman bin Ibnu Amr bin Raf’ah adalah nama lengkapnya. Nu’aiman diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa ia akan memasuki surga dengan keadaan tertawa.

Saat Nu’aiman Mengerjai Rasulullah SAW

Kisah ini dimulai ketika Nu’aiman mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan membawakan buah-buahan sebagai hadiah. Tak lama kemudian ternyata datanglah seorang penjual buah-buahan yang menagih uang pembayaran buah-buahan tersebut kepada Nabi Muhammad SAW.


Rasulullah SAW yang terkaget sontak bertanya kepada Nu’aiman, “Bukankah engkau memberikan buah-buah ini sebagai hadiah kepadaku?”

Tanpa disangka ternyata Nu’aiman berhutang terlebih dahulu kepada penjual buah-buahan tersebut. Ia ternyata berkata kepada penjual tersebut bahwa buah-buahan itu sudah dibebankan tagihan atas nama Rasulullah SAW.

Nu’aiman menjawab pertanyaan Rasulullah SAW tadi, “Benar, ya Rasulullah, aku sungguh ingin memakan buah-buahan ini bersamamu, akan tetapi aku sedang tidak memiliki uang.”

Respons suri tauladan umat Islam ini tertawa, lalu ia membayar harga buah yang ditagihkan kepadanya itu.

Saat Nuaiman ‘Menjual’ Sahabatnya

Kisah selanjutnya yang juga masih diceritakan dari buku yang sama, dipastikan sumbernya melalui Ibnu Majah. Pada suatu hari Nu’aiman pernah diajak untuk berjualan bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq juga dengan sahabat lainnya ke Negeri Syam. Negeri Syam dapat dikatakan menjadi salah satu negeri paling maju saat itu.

Salah satu dari sahabat itu namanya adalah Suwaibith bin Harmalah. Dikisahkan ketika hari beranjak siang, Nu’aiman yang sedang merasa kelaparan menghampiri Suwaibith yang saat itu ditugaskan untuk menjaga makanan.

Suwaibith yang bersikap patuh serta amanah kemudian menolak dengan tegas saat Nu’aiman hendak meminta satu potong roti untuknya. Hingga Nu’aiman berkata, “Kalau memang begitu, artinya kamu setuju saya buat ulah yang membuatmu marah!”

Ulah yang dimaksudkan oleh Nu’aiman adalah ketika ia bertemu dengan sekelompok kafilah, ia bertanya kepada mereka, “Apakah kalian hendak membeli budak? Saya memiliki budak yang tangkas dan pandai bicara,” ujarnya.

Kafilah yang tertarik dengan budak yang ditawarkan Nu’aiman itu kemudian membayarnya dengan sepuluh ekor unta. Dengan cerdik seakan membaca masa depan Nu’aiman berkata, “Budak itu nantinya akan berkata, ‘Saya adalah orang merdeka dan bukan budak!’ Apabila demikian, jangan hiraukan perkataannya,”

Setelah beberapa saat para kafilah itu datang ke tempat Suwaibith berada dan berkata “Kami telah membelimu!” Suwaibith pun menjawab “Dia (Nuaiman) itu pembohong, saya adalah seorang lelaki merdeka!”

Lalu, para kafilah itu menjawab, “Dia telah mengatakan kepada kami bahwa engkau akan berkata yang sedemekian itu.” Mereka pun menghiraukan perkataan Suwaibith kemudian mengikatkan tali di lehernya dan langsung pergi.

Ketika beberapa waktu, Abu Bakar yang datang Negeri Syam kemudian diberi tahu akan kejadian tersebut. Ia dan para sahabat pun akhirnya bergegas pergi untuk menemui kafilah untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Setelah berunding, kafilah pun sepakat untuk mengembalikan Suwaibith dan dikembalikan juga sepuluh ekor unta yang dibayarkan mereka untuk ‘budak’ Suwaibith.

Setelah beberapa lama, Rasulullah SAW pun juga mendengarkan mengenai kisah ini. Ketika kisah ini diceritakan kepada Rasulullah SAW, beliau merespons dengan tertawa karena kelucuan atas aksi jahil Nuaiman tersebut.un

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid untuk Raih Malam Lailatul Qadar



Jakarta

Lailatul qadar disebut sebagai malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Bahkan, keistimewaan malam lailatul qadar hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa para nabi terdahulu ingin kembali hidup meski tidak membawa ajarannya hanya demi menjadi umat Rasulullah SAW dan mendapatkan malam lailatul qadar. Pada malam yang diprediksi jatuh pada 10 hari terakhir Ramadan itu, umat Islam berbondong-bondong meraih keutamaan dengan mengerjakan berbagai amalan.

Menukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah, di malam lailatul qadar Allah SWT memerintahkan para malaikat-Nya untuk turun ke Bumi dan menuliskan segala urusan seperti takdir, rezeki dan ajal yang ada pada tahun tersebut. Hal ini didasarkan dalam surat Al-Qadr ayat 4 yang berbunyi:


تَنَزَّلُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

Arab latin: Tanazzalul-malā`ikatu war-rụḥu fīhā bi`iżni rabbihim, ming kulli amr

Artinya: “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan,”

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti yang kita ketahui, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah salat ataupun membaca Al-Qur’an.

Amalan bagi Wanita Haid untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Muhammad Adam Hussain SPd MQHi dalam bukunya yang bertajuk Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan bahwa ada sejumlah amalan yang bisa dikerjakan oleh wanita haid untuk meraih malam lailatul qadar. Salah satunya membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ini sesuai dengan pendapat dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata:

“Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Irak, dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. inilah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya,”

Selain membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ada juga amalan lainnya yang dapat dikerjakan. Antara lain sebagai berikut:

  • Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan zikir lainnya
  • Memperbanyak istighfar
  • Memperbanyak doa

Menurut buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas karya Himatu Mardiah Rosana, wanita dalam kondisi haid bisa mengerjakan amalan-amalan tersebut karena tergolong ibadah mahdhah yang tidak mensyaratkan kesucian dalam melakukan istighfar, zikir, dan doa. Ada juga yang menyarankan untuk perbanyak doa yang dilafalkan oleh Aisyah RA sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Dari Aisyah RA, beliau berkata:

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku ketepatan mendapatkan malam lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan?”

Nabi SAW menjawab:

“Ucapkanlah; ya Allah, sesungguhnya Engkau maha pemaaf mencintai kemaafan, maka maafkanlah daku,” (HR Ibnu Majah).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Surat At Tahrim Ayat 4, Kisahkan Sikap Cemburu Istri Rasulullah dan Jelaskan Keutamaan Bertaubat



Jakarta

Surat At Tahrim bermakna mengharamkan. Surat ini diturunkan di Madinah sesudah surat Al Hujurat dan diturunkan pada masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah sehingga ia disebut sebagai surat Madaniyyah. Adapun surat At Tahrim adalah surat ke-66 dalam Al-Quran dan terdiri dari 12 ayat.

Bacaan Surat At Tahrim Ayat 4

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Artinya: Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.


Isi Kandungan Surat At Tahrim Ayat 4

Secara keseluruhan, surat At Tahrim menjelaskan tentang sikap para istri Nabi SAW yang disebabkan oleh rasa cemburu dan beberapa peristiwa lain yang terjadi di kalangan mereka, serta perintah agar mereka bertaubat, dan jangan terus-menerus bersikap menantang (melawan).

Surat ini diturunkan oleh Allah sebagai bentuk respons atas sikap Hafshah dan Aisyah, yang menjadi sebab Rasulullah mengharamkan dirinya dari sesuatu yang dia senangi. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah menyukai makanan-makanan yang manis dan madu.

Singkat cerita, Hafshah dan Aisyah bekerja sama dalam kecemburuan mereka sehingga Rasulullah pun bersumpah tidak akan meminum madu. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah pun menawarkan pertaubatan kepada dua istri Nabi tersebut. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa mereka yang bertaubat. Allah pun mengampuni tindakan Nabi yang tidak mau meminum madu, padahal madu itu halal diminum.

Dalam ayat ini terdapat keutamaan dan kemulian Nabi Muhammad SAW. Demikian juga terdapat peringatan terhadap dua istri Nabi SAW tersebut, dan pada ayat selanjutnya terdapat peringatan yang lebih besar lagi, yaitu talak (cerai).

Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Tahrim ayat 5 yang berbunyi, “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”

Cemburunya Hafshah dan Aisyah

Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 4 memaparkan jika mereka berdua (Hafshah dan Aisyah) bertaubat kepada Allah dari dosa yang telah mereka kerjakan, maka berarti hati mereka telah cenderung kembali kepada kebajikan dan mereka telah menunaikan tugas mereka terhadap Rasul.

Menurut sebuah riwayat, Nabi meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Nabi bersumpah tidak akan meminum madu lagi kepada Hafshah, dan Hafshahlah yang membuka rahasia itu kepada Aisyah. Maka, Hafshah dan Aisyahlah yang dimaksud, “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah.”

Jika mereka berdua bekerja sama untuk menyakiti Nabi karena cemburu, maka Nabi akan tetap memperoleh penolong. Allah adalah penolongnya. Adapun Jibril, orang-orang mukmin yang saleh, dan para malaikat akan menjadi penolong Nabi dan bahu-membahu mendatangkan keridhaan kepada Nabi.

Menjelaskan Keutamaan Bertaubat

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan, ayat ke-4 Surat At Tahrim memberikan pengajaran bahwa Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun. Ia menurunkan ayat sebagai bentuk peringatan dan juga kepeduliannya terhadap rumah tangga Rasul-Nya.

Allah bahkan berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Mengutip buku Ilmu Tasawuf: Penguatan Mental-Spiritual dan Akhlaq oleh Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag., Rasulullah bersabda, “Seseorang yang bertaubat dari dosanya itu adalah sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa.” (HR Ibnu Majah).

Senada dengan hal tersebut, orang-orang yang mau bertaubat akan lebih dekat dengan Allah dan hal-hal yang bersifat kebajikan. Atas kemauan memperbaiki kesalahan dan mengingat dosa-dosa yang telah lalu, Allah juga selalu turunkan rahmat dan hidayah-Nya untuk seseorang tersebut.

Dengan demikian, Surat At Tahrim ayat 4 menjelaskan betapa Allah Maha Pemaaf. Ia menyukai hamba-Nya yang mau memperbaiki dirinya, mengoreksi kesalahannya, dan juga memohon ampun pada-Nya. Allah juga tidak akan menurunkan siksa pada mereka yang mau bertaubat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com