Tag Archives: idul fitri

Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



Jakarta

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

Ketentuan Zakat Fitrah

Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan, Tata Cara, dan Waktunya


Jakarta

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam, terutama zakat fitrah yang hukumnya wajib ditunaikan saat Ramadan. Ada bacaan doa bayar zakat fitrah yang perlu diketahui muslim sebelum menunaikan zakat.

Perintah mengeluarkan sebagian harta untuk menunaikan zakat termaktub dalam surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menunjukkan manfaat dan hikmah dari pengamalan zakat, yakni untuk menyucikan dan membersihkan sebagian harta yang muslim miliki. Selain itu juga zakat fitrah yang dikeluarkan akan ditujukan kepada golongan yang berhak, misalnya fakir miskin.

Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang harus diawali dengan niat. Diambil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut ini beberapa lafal niat zakat fitrah.

1. Niat Zakat Fitrah

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

3. Doa saat Menerima Zakat Fitrah oleh Amil

Tidak hanya doa zakat fitrah bagi pemberinya, para golongan penerima zakat fitrah atau amil juga disunnahkan untuk membaca doa saat menerimanya. Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menganjurkan untuk mendoakan seseorang yang telah memberi zakat fitrah sebagai ucapan terima kasih.

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, adapun doa ketika menerima atau mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.

أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

Tata Cara Membayar Zakat Fittrah

Muslim juga perlu memperhatikan tata cara membayar zakat agar ibadahnya sah dan sempurna. Dirangkum dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib dan buku Hanya Jauhari yang Mengenal Manikam karya Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar, Shabri Shaleh Anwar bin Anwar Bujang, berikut tata caranya.

1. Pastikan Waktunya

Sebelum menunaikan zakat fitrah, muslim harus pastikan jika sudah masuk waktu membayarnya. Untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu terbaik untuk membayar zakat memang saat setelah salat subuh pada 1 Syawal. Namun, bukan berarti muslim hanya boleh membayarnya di hari tersebut. Masih mengutip buku sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah.

  • Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan (bulan puasa) sampai hari penghabisan bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
  • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
  • Waktu haram dan tidak sah, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sesudah salat Idul Fitri. Apabila dikeluarkan setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, zakat itu diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam bisshawab.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik


Jakarta

Wajib hukumnya umat Islam menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Belum lagi, zakat salah satu rukun iman yang mesti ditegakkan. Diketahui, ada hikmah zakat fitrah bagi muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

Pengamalan zakat ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

Muzaki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Dilansir buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, ajaran Islam mengajak umatnya untuk menyucikan hartanya, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Untuk itu, zakat dikeluarkan bukan hanya perihal membantu orang lain yang sedang kesulitan, melainkan memberikan manfaat bagi si pemberi zakat tersebut. Berikut hikmah zakat fitrah bagi muzaki:

  • Menyempurnakan iman
  • Telah berbuat baik kepada orang miskin
  • Membersihkan diri dari sifat kikir, akhlak tercela, serta melatih kerendahan hati
  • Alat pembersih harta dari ketamakan orang-orang jahat
  • Simbol rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan
  • Untuk mengembangkan potensi umat

Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Hadits Abdullah bin Abbas RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Mustahik

Mustahik adalah sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terbagi ke dalam beberapa golongan seperti, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya sebagai berikut.

  • Meningkatkan rezeki
  • Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
  • Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
  • Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan

Golongan yang Dikenai Wajib Zakat

Menurut buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.

Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.

Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.

Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahinya.

Untuk pembantu atau pelayan, terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu, ada pula yang mengatakan, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka juga berkewajiban membayar zakat fitrah pelayannya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Fungsi Zakat Fitrah

Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Hikmah Zakat Fitrah

Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

Surah Asy-Syams ayat 9:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

Seperti dalil di bawah ini:

“Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

Penjelesannya:

وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

– Sudah berbuat baik kepada orang miskin

-Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

-Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

-Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

– Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

Sesuai hadits di bawah ini:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

· Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

· Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

· Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

· Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

· Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

· Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

· Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

· Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

· Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


Jakarta

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


Jakarta

Doa mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri atau pun keluarga termasuk dalam bagian syarat terlaksananya zakat fitrah. Terutama, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.”

Adapun perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Imam Ghazali yang dirangkum dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Abdul Rosyad Siddiq, menyebutkan syarat zakat fitrah yang pertama adalah doa atau niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah. Niat tersebut mencakup atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya.

Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Menerimanya

  • Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

  • Doa saat Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya ole M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga adalah syarat terlaksananya zakat fitrah. Zakat fitrah ini sebaik-baiknya ditunaikan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Berkenaan hal itu, waktu mengeluarkan zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits yang berbunyi. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR Bukhari)

Selain itu, perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

Doa Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

Zakat Fitrah buat Siapa?

Berdasarkan surah At Taubah ayat 60, berikut golongan penerima zakat fitrah jika dirinci sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Hasanah.

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Mualaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah dan Seorang Anak Yatim di Hari Raya Idul Fitri



Jakarta

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen suka cita bagi seluruh umat Islam. Pasalnya, setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk merayakan Idul Fitri.

Berkenaan dengan itu, terdapat sebuah kisah mengenai Rasulullah SAW dengan seorang anak yatim di hari Idul Fitri. Menukil dari buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanuddin, pada siang itu di sudut Kota Madinah ada sejumlah anak kecil yang bermain.

Mereka mengenakan pakaian baru dan terlihat sangat gembira di hari raya. Namun, agak jauh dari mereka ada seorang anak yang tengah menangis dan bersedih hati.


Rasulullah SAW yang melihat pemandangan itu lantas mendekati sang anak, beliau kemudian bertanya, “Wahai ananda, mengapa engkau tidak bermain seperti teman-temanmu itu?”

Dengan air mata yang bercucuran, si anak menjawab, “Wahai Tuan, saya sangat sedih. Teman-teman saya gembira memakai pakaian baru dan saya tak punya siapa-siapa untuk membelikan pakaian baru,”

Mendengar hal itu, Nabi SAW kembali bertanya terkait keberadaan orang tua dari sang anak. Ia lalu mengatakan bahwa ayahnya telah syahid karena berperang, sementara ibunya menikah lagi dan seluruh harta sang ayah dibawa oleh ayah tirinya. Anak itu juga mengaku diusir dari rumah.

Rasulullah lantas segera memeluk dan membelai anak tersebut sambil berkata, “Wahai ananda, maukah engkau saya menjadi ayamu, Aisyah sebagai ibumu, dan Fatimah menjadi saudarimu?”

Anak itu awalnya terkejut dan tampak gembira. Rasulullah SAW lalu membawanya ke rumah dan memberikan pakaian yang layak untuk si anak.

Kisah ini juga diceritakan dalam kitab Durratun Nashihin oleh Syekh Utsman Hasan bin Ahmad as-Syakir al-Khuwairy, seorang ulama pada abad ke-13. Semula sang anak tidak mengetahui bahwa laki-laki tersebut adalah Nabi SAW, namun setelah menyadarinya anak tersebut berkata,

“Bagaimana mungkin aku tidak senang wahai Rasulullah?” ujarnya.

Setelah diberikan pakaian yang layak, anak tersebut kemudian kembali menemui teman-temannya. Dia tampak lebih bahagia dengan mengenakan pakaian yang baru.

Melihat itu, teman-teman sebayanya bingung. Si anak lantas berkata, “Kemarin aku lapar, haus, dan yatim. Tetapi, sekarang aku bahagia karena Rasulullah SAW menjadi ayahku, Aisyah ibuku, Ali pamanku, dan Fatimah saudariku. Bagaimana aku tak bahagia?”

Anak-anak lain yang mendengar pengakuan itu merasa iri. “Andai saja bapak kami syahid saat peperangan, pasti sudah seperti engkau,”

Ketika Rasulullah SAW wafat, anak tersebut kembali yatim. Abu Bakar RA kemudian mengasuhnya.

Kisah antara Rasulullah SAW dan anak yatim di Hari Raya Idul Fitri ini memberi pelajaran bahwa menyantuni, memelihara, dan mengasuh anak yatim merupakan tanggung jawab setiap muslim, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad. Terlebih dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

“Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya,” (HR Imam Al-Bukhari)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang mengasuh anak yatim kelak akan menjadi tetangga Nabi Muhammad SAW di surga, sebagaimana diterangkan Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz dalam Kitab Mausu’ah Al-Huquq Al-Islamiyah.

Pengibaratan tersebut dimaksudkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yakni lebih cepat masuk surga dan disediakan kedudukan tertinggi di dalamnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pemuda Jerman Ini Bersepeda ke Masjid Al Aqsa selama 2 Bulan, Ada Apa?



Jakarta

Seorang pemuda berusia 27 tahun asal Jerman bernama Billal Higo melakukan perjalanan dari Jerman ke Palestina pada Idul Fitri lalu. Perjalanan sejauh kurang lebih 3.500 kilometer tersebut ditempuhnya hanya menggunakan sepeda.

Billal melakukan perjalanan tersebut untuk mengunjungi Masjid Al Aqsa yang berada di Palestina. Ia menjelaskan tujuannya bersepeda ke Masjid Al Aqsa untuk menghabiskan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan sekaligus merayakan Idul Fitri di sana.

“Aku ke sini untuk menghabiskan sepuluh malam terakhir Ramadan di rumah kita (Palestina),” kata Billal kepada TRT World, dikutip Jumat (26/4/2024).


Billal mulai mengayuh sepedanya dari kota Munich, Jerman menuju Palestina selama dua bulan. Sebelum melakukan perjalanan, ia mengaku telah berlatih selama dua sampai tiga tahun sebagai bentuk persiapan.

Selama perjalanan tersebut, Billal telah melintasi 14 negara. Dimulai dari Jerman, Austria, Slovenia, Kroasia, Bosnia, Serbia, Kosovo, Makedonia, Bulgaria, Yunani, Turki, Siprus, Yordania, dan destinasi akhir Palestina. Setibanya di Masjid Al Aqsa, Billal mengunggah foto dirinya sembari mengangkat sepedanya dengan caption, “Selamat Idul Fitri, teman-teman! 3.500 km dan 2 bulan bersepeda demi ke sini pada 10 malam terakhir Ramadan dan Idul Fitri. Beberapa pengalaman memang tidak bisa dibeli dengan uang tetapi pengorbanan,”

Billal kemudian membagikan pengalamannya selama melakukan perjalanan panjang dengan sepeda melalui unggahan video selama 1 menit 8 detik. Ia mengawalinya dengan menggambarkan perjalanan yang panjang ia tempuh merupakan bentuk representasi dari kehidupan.

“Aku bisa bilang bahwa perjalanan ini merupakan seperti bentuk representasi dari kehidupan yang dijalani. Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi esok hari tetapi kamu terus lewati dengan usaha terbaik dan menyerahkan segalanya kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga memberikan tantangan terbesar selama melakukan perjalanan jauhnya dengan hanya bermodal sepeda. “Aku pikir bagian terberat dari perjalanan ini adalah harus menjaga kondisi tubuh selalu sehat dan tetap termotivasi apabila perjalanan tidak sesuai rencana,” ujarnya.

Billal pun menutup video itu dengan ucapan yang dapat memotivasi banyak orang. “Ketika kamu harus mengorbankan segala untuk pergi ke suatu tempat, kamu akan lebih menghargainya,” pungkasnya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com