Tag Archives: ihram

Niat Sholat Taubat 2 Rakaat yang Benar dan Cara Melakukannya


Jakarta

Niat sholat taubat 2 rakaat dibaca sebelum takbiratul ihram. Sebagaimana diketahui, niat termasuk rukun karena tak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan ibadah itu sendiri.

Sholat taubat dilakukan ketika seseorang menyesali dosa yang sudah diperbuat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Diterangkan dalam buku Ilmu Tasawuf oleh Imam Kanafi, orang yang bertaubat berarti membebaskan diri dari dosa-dosanya di masa lampau.

Terkait taubat disebutkan dalam surah At Taubah ayat 3,


وَأَذَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦٓ إِلَى ٱلنَّاسِ يَوْمَ ٱلْحَجِّ ٱلْأَكْبَرِ أَنَّ ٱللَّهَ بَرِىٓءٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ۙ وَرَسُولُهُۥ ۚ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى ٱللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Dalil sholat taubat merujuk pada hadits dari Abu Bakar RA. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik lalu ia berdiri untuk sholat dua rakaat, kemudian ia meminta ampunan kepada Allah melainkan Allah akan mengampuninya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

Niat Sholat Taubat 2 Rakaat

Dikutip dari buku Panduan Shalat untuk Wanita susunan Ria Khoerunnisa, berikut bacaan niat sholat taubat 2 rakaat.

أصلى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى .

Ushalli sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat sholat taubat dua raka’at Lillahi Ta’aalaa.”

Tata Cara Solat Taubat 2 Rakaat

  1. Takbiratul ihram
  2. Membaca doa iftitah
  3. Membaca surah Al Fatihah
  4. Membaca surah pendek dalam Al-Qur’an
  5. Rukuk
  6. Iktidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Sujud
  10. Bangun dari sujud dan melanjutkan rakaat kedua seperti rakaat pertama
  11. Tasyahud akhir
  12. Salam

Doa setelah Sholat Taubat

Masih dari sumber yang sama, terdapat doa setelah sholat taubat yang bisa dibaca oleh muslim. Pertama-tama, hendaknya membaca istighfar dengan lafaz berikut:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَآتُوبُ إِلَيْهِ

Astaghfirullaahal’adziim, alladzii laa Ilaaha illa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaiih.

Artinya: “Saya mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Dzat yang tiada Tuhan melainkan hanya Dia Yang Maha Hidup lagi Berdiri Sendiri. Aku bertaubat kepada-Nya.”

Lalu, lanjutkan dengan doa berikut:

اللهم انت ربي لا اله الا انتَ خَلَقْتَنِي وَأَنا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرَمَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَى وَابُوهُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا انْتَ

Allaahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa ana’abduka wa ana’alaa ‘ahdika wawa’ dika mastatha’tu a’uudzubika min syarri maa shana’tu. abuu ulaka bini’matika ‘alayya wa abuu u bidzanbi faghfirlii fa innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta.

Artinya: “Wahai Tuhan, Engkau adalah Tuhanku, tiada yang patut disembah melainkan hanya Engkau, Engkaulah yang menjadikan aku dan aku adalah hamba-Mu, dan aku dalam ketentuan dan janji-Mu yang Engkau limpahkan kepadaku dan aku mengakui dosaku, karena itulah ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat memberikan ampunan melainkan Engkau wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa yang telah aku perbuat.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat Sah Haji dan Umrah Menurut 4 Mazhab


Jakarta

Haji dan umrah adalah ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci Makkah. Ada sejumlah syarat sah haji dan umrah yang penting dipahami umat Islam sebelum menjalankan ibadah yang memakan perjalanan jauh itu.

Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Kewajiban menunaikan ibadah haji terdapat pad surah Ali ‘Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Perintah haji juga ditegaskan dalam hadits. Berikut bunyinya,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda, ‘Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan’.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Syarat Sah Haji dan Umrah

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait syarat sah haji dan umrah. Mengutip buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono berikut pendapat empat mazhab.

  • Menurut pendapat Hanafi syarat sah haji dan umrah adalah beragama Islam, ihram, dan dilakukan pada waktu yang tepat.
  • Menurut mazhab Maliki, syarat sah haji dan umrah hanya satu yakni beragama Islam.
  • Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, syarat sah haji dan umrah yakni:
  • Beragama Islam. Tidak sah haji dan umrah untuk agama selain Islam.
  • Mumayyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
  • Pelaksanaannya sesuai waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, empat mazhab sepakat sah jika wali mendampingi ihram anak yang belum mummayiz dengan hadir di Arafah, melempar jamrah baginya, tawaf dan sa’i.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, ada lima syarat haji dan umrah yang harus penuhi jemaah. Berikut di antaranya:

  • Islam.
  • Baligh (dewasa).
  • Aqil (berakal sehat).
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Istita’ah (mampu)

Apabila kelima syarat haji dan umrah tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban ibadahnya gugur.

Syarat istita’ah untuk ibadah haji dapat dilihat dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Berikut selengkapnya.

Jasmani

  • Sehat, kuat, dan sanggup fisik untuk menunaikan ibadah haji.

Rohani

  • Mengetahui dan memahami manasik haji.
  • Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan perjalanan jauh.

Ekonomi

  • Mampu menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan pemerintah, dengan dana yang diperoleh dari usaha atau harta yang halal.
  • Biaya haji yang dibayarkan tidak berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang jika dijual akan menyebabkan kesulitan bagi dirinya dan keluarganya.
  • Memiliki cukup biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Keamanan

  • Terjamin keselamatan dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
  • Terjamin keamanan bagi keluarga, harta benda, serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
  • Tidak mengalami hambatan, contohnya dalam mendapatkan kesempatan haji atau izin perjalanan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Haji Ifrad, Dalil, Tata Cara, Waktu dan Perbedaan dengan Jenis Haji Lainnya


Jakarta

Bagi umat Islam, melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Haji Ifrad adalah salah satu dari tiga jenis haji yang dikenal dalam ajaran Islam, selain Haji Tamattu’ dan Haji Qiran.

Haji Ifrad merupakan salah satu jenis ibadah haji di mana seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, dan umrah dilakukan secara terpisah setelahnya di luar musim haji. Dengan kata lain, dalam Haji Ifrad, umrah tidak dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan haji.

Apa Itu Haji Ifrad

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ifrad berasal dari kata mashdar dengan akar kata ‘afrada’, yang artinya memisahkan sesuatu sehingga menjadi sendiri-sendiri, atau memisahkan sesuatu yang sebelumnya digabungkan.


Secara harfiah, ifrad memiliki makna yang berlawanan dengan qiran, yaitu menggabungkan.

Dalam konteks ibadah haji, ifrad merujuk pada pemisahan antara ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, pelaksanaan haji tidak dilakukan bersamaan dengan umrah.

Orang yang melaksanakan haji ifrad hanya menunaikan ibadah haji tanpa melakukan umrah. Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan umrah, tetapi setelah seluruh rangkaian haji selesai.

Haji Ifrad adalah satu-satunya jenis haji yang tidak mengharuskan jemaah membayar denda berupa penyembelihan kambing sebagai dam. Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, yang mewajibkan jemaah untuk membayar dam.

Dalil Pelaksanaan Haji Ifrad

Haji Ifrad dilaksanakan berdasarkan dalil dari hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah memisahkan antara ibadah haji dan umrah saat menunaikan haji.

Dasar pelaksanaan Haji Ifrad bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA. Dia berkata,

“Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR Bukhari dan Muslim).

Tata Cara dan Rangkaian Haji Ifrad

Kembali mengacu pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, tata cara pelaksanaan Haji Ifrad adalah dengan menunaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan haji, jamaah kemudian mengenakan ihram untuk umrah dan melaksanakan rangkaian amalan umrah.

Secara ringkas, urutan pelaksanaan Haji Ifrad adalah menyelesaikan haji terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan umrah. Menurut buku Fiqh As-Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, terjemahan Khairul Amru Harahap dan kawan-kawan, mereka yang menunaikan Haji Ifrad melafalkan talbiyah dengan lafaz sebagai berikut:

Labbaika bi-hajjin

Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji.”

Secara lebih rinci berikut ini adalah tata cara dan rangkaian kegiatan haji Ifrad:

  1. Ihram di miqat untuk haji
  2. Tawaf qudum
  3. Sa’i haji
  4. Tanggal 8 Dzulhijjah, masih keadaan ihram
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di Arafah
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, mabit di Muzdalifah
  7. Lempar jumrah Aqabah
  8. Tahalul Awal
  9. Tawaf Ifadhah
  10. Tahalul Tsani
  11. Mabit di Mina
  12. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  13. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  14. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  15. Tanggal 13 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani

Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad

Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Wajib & Sunnah Haji dan Umrah karya H. Halik Lubis, berikut ini adalah waktu pelaksanaan Haji Ifrad:

8 Zulhijah – Mekah (pagi)

Berangkat menuju Mina bila melakukan sunah Tarwiyah atau menuju Arafah setelah meninggalkan sunah Tarwiyah.

8 Zulhijah – Mina (siang-malam)

Bermalam/mabit di Mina sebelum berangkat ke Arafah seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

9 Zulhijah – Mina (pagi)

Berangkat menuju Arafah setelah matahari terbit atau setelah melakukan salat Subuh.

9 Zulhijah – Arafah (siang-sore)

Sembari menunggu wukuf pada tengah hari, jangan lupa berdoa, berzikir, dan bertasbih. Selanjutnya meng-qashar salat Dzuhur dan Ashar. Kedua salat ini dilakukan pada waktu Dzuhur. Setelah salat selesai, berlanjut dengan wukuf dan berdoa, berzikir, dan bertalbiah, dilakukan terus menerus hingga waktu Maghrib tiba.

9 Zulhijah – Arafah (sore-malam)

Setelah matahari terbenam, dilanjutkan menuju Muzdalifah. Melakukan salat Maghrib di Muzdalifah dengan jamak salah Isya seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

9 Zulhijah – Muzdalifah (malam)

Menjamak takhir Maghrib dan Isya. Bermalam sebentar hingga lewat tengah malam sembari mengumpulkan 7 kerikil yang bertujuan untuk melempar jumrah aqabah.

10 Zulhijah – Mina

Melontarkan jumrah aqabah sebanyak 7 kali, melakukan tahalul awal, kemudian melanjutkan tawaf ifadah, sa’i, dan sunah melakukan tahallul qubra dengan cara mencukur rambut kepala. Jemaah harus sudah tiba di Mina sebelum waktu Magrib kemudian bermalam di Mina hingga tengah malam.

11 Zulhijah – Mina

Melontarkan jumrah Ula, wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali. Kemudian bermalam di Mina paling tidak sebelum Maghrib hingga tengah malam.

12 Zulhijah – Mina

Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah masing-masing 7 kali saat waktu subuh. Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib tiba. Hingga akhirnya dilanjutkan melakukan tawaf ifadah dan sa’i setelah tahallul qubra bagi yang belum melakukan.

13 Zulhijah – Mina (pagi)

Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali.

13 Zulhijah – Mekah (siang-malam)

Melakukan tawaf iafadah, sa’i, dan melakukan tahallul qubra bagi yang belum melaksanakannya. Setelah ini, ibadah haji pun selesai.

Perbedaan Haji Ifrad dengan Haji Qiran dan Tamattu

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali karya Mighniyah, Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan secara terpisah dari umrah. Dalam praktiknya, Haji Ifrad dimulai dengan pelaksanaan haji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah setelahnya.

Sementara itu, Haji qiran adalah ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan. Dalam haji qiran, jamaah berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.

Jenis Haji yang terakhir, Haji Tamattu merupakan ibadah haji yang diawali dengan melakukan umrah terlebih dahulu.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Dorong Desainer Lokal Lirik Produksi Seragam Batik Haji



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para desainer lokal yang sudah bersertifikat halal melirik pasar baju seragam batik untuk jemaah haji. Hal ini ditujukan agar lebih banyak lagi produksi kain baju seragam batik jemaah haji yang mengantongi sertifikat halal untuk digunakan jemaah.

“Saya kira itu pasar bagi para desainer ini untuk mengutamakan batik-batik haji kita, kan 200 ribuan per tahun. Kalau diproduksi ramai-ramai oleh para desainer ini, batik untuk jemaah haji itu lumayan, itulah tugas BPJPH menemukan produsen dengan konsumen,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham Media Gathering Indonesia Global Halal Fashion (IGHF) di Dapur Solo Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2024).

“Yang dalam negeri sudah banyak, seperti kain ihram, itu sudah ada ada kain ihram yang bersertifikasi halal. Kemudian kaos kaki, ada yang sudah bersertifikasi halal lalu ada sepatu yang saya sebut tadi, sudah bersertifikasi halal,” sambungnya.


Aqil juga menyebut, Indonesia menjadi pelopor di kancah internasional yang memberikan sertifikat halal pada barang gunaan, seperti kain halal.

“Kita makanya menjadi pelopor di dunia internasional, kita baru satu-satunya. Malaysia termasuk ingin belajar dengan Indonesia bagaimana sih kok kain bisa bersertifikasi halal. Karena di luar negeri di Malaysia sekalipun tetap belum mandatori halalnya. Walaupun halal, mereka masih prioritas ke makanan dan minuman,” ujar Aqil.

“Kita di situ lebih maju ke barang kegunaan. Saya kira momen ini kita ingin mendorong semua produksi dalam negeri yang barang gunaan ini juga segera bersertifikasi halal seperti yang sudah dilakukan oleh kain halal oleh (PT) Milangkori,” katanya lagi.

Selain untuk memprioritaskan makanan dan minuman halal untuk jemaah haji, Aqil mengatakan pihak BPJPH akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag untuk mempertimbangkan kerja sama dengan tender pengadaan haji yang sudah bersertifikasi halal.

Salah satunya tujuan utamanya untuk memfasilitasi pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal agar bisa turut berkontribusi memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga luar negeri.

“Kita ingin membuktikan dengan bersertifikat halal itu bisa naik kelas, bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa ekspor, daya saingnya tinggi dan seterusnya. Ini bisa menjadi satu hal, makanya kita membantu memfasilitasi untuk mempertemukan produsen dengan buyer itu,” ujar dia.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Umroh yang Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW


Jakarta

Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Ka’bah, yang dapat dilaksanakan kapan saja di luar waktu makruh, berbeda dengan haji yang terikat waktu tertentu.

Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap ridho-Nya. Bagi umat Islam, umroh juga menjadi kesempatan untuk meneladani Rasulullah SAW melalui tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan sunnah beliau.

Dengan mengikuti tata cara umroh yang telah diajarkan, diharapkan setiap langkah ibadah ini menjadi lebih bermakna dan bernilai di hadapan Allah SWT.


Hukum Umroh

Mengutip Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa ibadah umrah memiliki status hukum sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab mengenai kewajiban umrah. Ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama dari Mazhab Hambali menyatakan bahwa umrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Pendapat dari Mazhab Maliki dan Hanafi ini didasarkan pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Dalam hadits tersebut, Jabir menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai apakah umrah itu wajib atau tidak.

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).

Sementara itu, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Tata Cara Umroh

Umrah bisa dilakukan oleh umat Muslim asalkan memenuhi syarat-syarat, rukun, serta kewajiban umrah yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara umrah yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Berikut ini adalah tata cara umrah yang dinukil dari buku Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah karya Abu Abdillah.

1. Persiapan Sebelum Ihram

Sebelum memulai ibadah umrah, seseorang dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki keadaan ihram. Persiapan ini meliputi mandi seperti mandi junub, menggunakan wewangian terbaik khusus bagi laki-laki, serta mengenakan pakaian ihram.

Untuk laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua lembar kain yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Sementara itu, bagi wanita, mereka diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai syariat, yang menutupi seluruh tubuhnya.

2. Berihram

Langkah berikutnya dalam pelaksanaan umrah adalah memasuki keadaan ihram dari miqat dengan mengucapkan niat,

لَبَّيْكَ عُمْرَةً

Artinya: “Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah,”

3. Kalimat Persyaratan

Jika merasa khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau penghalang lain maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat ihram di atas dengan membaca,

“Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku,”

Dengan mengucapkan syarat ini, jika seseorang terhalang menyelesaikan manasiknya, dia diperbolehkan bertahallul tanpa wajib membayar dam.

4. Kalimat Talbiah

Setelah itu, jemaah dianjurkan untuk sering melafalkan kalimat talbiyah, dengan suara yang dikeraskan bagi laki-laki dan pelan bagi wanita, hingga tiba di Masjidil Haram dan melihat Ka’bah sebelum memulai Tawaf. Bacaan talbiyah yang dimaksud sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ

Bacaan latin: Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wani’mata lakawal mulk laa syarika lak.

Artinya: “Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,”

5. Memasuki Masjidil Haram

Sebelum memasuki kota Makkah, jika memungkinkan, jemaah disarankan untuk mandi terlebih dahulu. Setelah itu, ketika memasuki Masjidil Haram, dianjurkan untuk melangkah dengan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid.

أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin: A’ûdzu billâhil ‘azhîm wabiwajhihil karîm wasulthânihil qadîm minassyaithânir-rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wasallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin, Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Buka lah bagiku segala pintu rahmat-Mu.”

Langkah selanjutnya dalam tata cara umrah sesuai sunnah adalah mendekati Hajar Aswad, kemudian menghadapnya sambil mengucapkan takbir. Jemaah juga diperbolehkan menyentuh Hajar Aswad dengan tangan kanan dan menciumnya.

Namun, jika tidak memungkinkan untuk mendekat, cukup dengan memberi isyarat ke arah Hajar Aswad dengan tangan kanan, tanpa perlu mencium tangan yang digunakan untuk memberi isyarat.

7. Tawaf 7 Putaran

Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Selama tawaf, tidak ada bacaan khusus untuk setiap putaran, namun jemaah bebas membaca Al-Qur’an, berdoa, atau berzikir sesuai keinginannya.

Setelah selesai tawaf, jemaah laki-laki dapat menutup kedua pundaknya dan berjalan menuju Maqam Ibrahim sambil membaca Surah Al-Baqarah ayat 125.

Setibanya di sana, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah tawaf dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah itu, dianjurkan minum air zamzam dan menyiramkannya ke kepala.

8. Kembali ke Hajar Aswad

Kemudian, jemaah umroh kembali ke posisi di mana Hajar Aswad berada.

9. Sai di Bukit Safa

Jemaah kemudian menuju Bukit Safa untuk melaksanakan sa’i umrah. Saat mendekati Safa, dianjurkan untuk membaca Surah Al-Baqarah ayat 158.

Ketika tiba di puncak Bukit Safa dan menghadap ke arah Kakbah hingga terlihat, disunnahkan untuk mengucapkan takbir tiga kali. Kemudian, jemaah dianjurkan membaca doa berikutnya.

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: “Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian,”

Langkah selanjutnya, jemaah turun dari Bukit Safa dan berjalan menuju Bukit Marwah. Bagi laki-laki, disunnahkan berlari kecil di antara dua tanda lampu hijau di area Mas’a saat sa’i, lalu berjalan seperti biasa menuju Marwah dan menaikinya.

Setibanya di Marwah, jemaah dapat mengulangi apa yang dilakukan saat berada di Safa. Setelah itu, jemaah turun dari Marwah dan kembali ke Safa. Proses ini dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dengan putaran terakhir berakhir di Marwah.

11. Tahallul

Setelah selesai melakukan sa’i, jemaah dapat bertahallul dengan memotong pendek seluruh rambut kepala atau mencukur habis, di mana mencukur gundul lebih diutamakan.

Bagi wanita, cukup memotong rambut seukuran satu ruas jari. Tahap ini menandai selesainya seluruh rangkaian tata cara umrah yang telah dilaksanakan.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh



Jakarta

Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar berhasil menyentuh hati banyak orang. Ia adalah sosok di balik kebahagiaan Sunhaji, sang penjual es teh yang diolok oleh Gus Miftah.

Kepada detikHikmah, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menceritakan awal mula dirinya ingin memberangkatkan Sunhaji untuk umrah. Hatinya terluka ketika melihat video Sunhaji viral di media sosial.

“Qadarallah saya kemarin pas lagi pake kain ihram, lagi di stasiun kereta, kereta cepet di Madinah ngelihat itu tuh sedih banget, ngeliat video itu tuh. Responnya sedih banget. Langsung saya bikin videonya (untuk Sunhaji),” kata Ustaz Fakhrurrazi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).


Karena menurut Fakhrurrazi, umroh adalah hadiah yang sangat berkesan. Ia ingin mengobati luka Sunhaji dengan kebahagiaan yang tak terbayangkan.

“Niat saya cuman pengen ngebahagiain Bapak itu. Titik. Nggak ada yang lain,” ujarnya.

Namun siapa sangka, video Fakhrurrazi yang ingin memberangkatkan Sunhaji umrah ikut viral. Instagramnya pun dibanjiri ucapan terima kasih dari para netizen.

“Saya nggak pernah nyangka. Dan saya umrohin orang bukan pertama kali, udah banyak. Tapi ini viralnya luar biasa,” ungkap Fakhrurrazi.

Followers akun media sosialnya pun bertambah seiring berjalannya waktu. Ia pun takjub dengan kekuasaan Allah yang langsung membalas niat baiknya.

“Itu followers saya nambah luar biasa itu. Nggak tahu dari mana orang- orang itu. Semua, Facebook, TikTok, tapi paling cepet Instagram itu nambahnya nggak tahu berapa tuh. Sebelumnya 80 ribu sekian gitu lah,” papar Fakhrurrazi.

“Tapi mungkin Allah yang ngatur saya yang bikin video dan saya yang viral. Kita nggak tahu juga kenapa, itu udah pengaturan Allah juga. Lagi-lagi kembali ke niat sih kalau saya ngelihatnya. Mungkin saya pun merasa saya nggak ada kebutuhan apa-apa sama nih bapak waktu bikin video,” tukasnya.

Jika tak ada halangan, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan Sunhaji penjual es teh umrah pada bulan Ramadan. Tepatnya tanggal 3 Maret 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com