Tag Archives: ihya ulumuddin

Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

Hukum Sedekah yang Haram

Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

“Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Nisfu Syaban bagi Wanita Haid, Apa Saja?


Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu momen istimewa bagi muslim di bulan Syaban. Umat Islam dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah ketika Nisfu Syaban.

Menukil dari buku Nasehat-nasehat Kebaikan oleh Agus Hermanti dan Romhi Yunai’ah, amal manusia akan diangkat seluruhnya pada malam Nisfu Syaban. Selain itu, pintu langit dibuka dan doa tergolong mustajab pada momen ini.

Nisfu Syaban jatuh pada 15 Syaban. Imam Al Ghazali melalui Ihya Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Purwanto menyebut Nisfu Syaban sebagai salah satu malam istimewa.


Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, 15 Syaban 1446 H atau Nisfu Syaban 2025 bertepatan dengan Jumat, 14 Februari 2025. Muslim bisa mulai mengerjakan amalan-amalan Nisfu Syaban pada Kamis, 13 Februari 2025 setelah waktu Maghrib.

Adapun, amalan yang dianjurkan pada Nisfu Syaban yaitu salat Maghrib berjamaah, membaca surah Yasin, puasa, hingga salat Nisfu Syaban.

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti diketahui, muslimah yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa, memegang mushaf Al-Qur’an dan sebagainya.

Amalan bagi Wanita Haid pada Nisfu Syaban

1. Sholawat

Menurut buku Keagungan Rajab & Syaban tulisan Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, wanita haid bisa membaca sholawat ketika Nisfu Syaban. Anjuran bersholawat ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW dari Mu’adz bin Jabal RA,

“Pada malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban) Allah akan mengumumkan kepada manusia, bahwa Dia akan mengampuni orang-orang yang mua beristighfar, kecuali kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya, juga orang-orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim.” (HR Thabrani & Ibnu Hibban)

2. Istighfar

Amalan lain yang dilakukan ketika Nisfu Syaban bagi wanita haid adalah beristighfar. Dengan beristighfar, maka seseorang memohon ampunan dan pahala kepada Allah SWT.

Melalui hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa malam Nisfu Syaban merupakan momen pengampunan. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya di malam Nisfu Syaban kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab (maksudnya pengampunan yang sangat banyak).” (HR Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad Bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibban)

Berikut bacaan istighfar yang bisa diamalkan wanita haid,

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Arab latin: Astaghfiru llâhal ‘adhzim

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.

Selain itu, bisa juga mengamalkan bacaan Sayyidul Istighfar dengan lafaz berikut,

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Arab latin: Allahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa anna ‘abduka wa anaa ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika. Mastatha’tu a’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu u laka bini’ matika ‘alayya wa abuu-u bidzanbii faghfir lii fa innahu laa yagfirudz dzunuuba illa anta

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.” (HR Bukhari)

3. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf

Dikutip dari buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustazah Umi A Khalil, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushafnya. Jadi, muslimah bisa menggunakan aplikasi Al-Qur’an online di tablet atau ponsel untuk membacanya.

Itulah beberapa amalan Nisfu Syaban yang bisa dikerjakan oleh wanita haid. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com