Tag Archives: inggris

Terobosan di Dunia Medis! Inggris Setujui Suntikan untuk Cegah Penularan HIV


Jakarta

Kabar gembira datang dari Inggris. Injeksi dengan efek jangka panjang yang berfungsi mencegah infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) telah disetujui untuk digunakan di Inggris dan Wales.

Suntikan pencegahan HIV yang dikenal sebagai Prep (profilaksis pra-pajanan) dengan nama dagang cabotegravir (CAB-LA) ini akan diberikan setiap dua bulan sekali, menawarkan alternatif bagi mereka yang selama ini harus mengonsumsi pil Prep setiap hari.

Harapan Baru Bagi Kelompok Rentan

National Institute for Health and Care Excellence (NICE) merekomendasikan CAB-LA bagi orang dewasa dan kaum muda yang berisiko tertular HIV tetapi tidak dapat menjalani Prep oral harian karena alasan medis atau hambatan lain.


“Bagi orang-orang rentan yang tidak dapat mengambil metode pencegahan HIV lainnya, ini adalah harapan,” Menteri Kesehatan Inggris, Wes Streeting, dikutip dari The Guardian.

Diperkirakan hingga 1.000 orang di Inggris akan mendapatkan manfaat dari pengobatan injeksi baru ini setiap tahunnya.

Persetujuan injeksi ini semakin memperkuat ambisi Inggris untuk menjadi negara pertama di dunia yang mengakhiri transmisi HIV pada tahun 2030.

“Inggris akan menjadi negara pertama yang mengakhiri transmisi HIV pada tahun 2030, dan pengobatan terobosan ini adalah alat ampuh lain dalam gudang senjata kami untuk mencapai tujuan penting itu,” tegas Streeting.

Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) melaporkan bahwa penggunaan Prep telah meningkat sebesar 7% dari tahun sebelumnya, dengan lebih dari 111.000 orang mengaksesnya di klinik kesehatan seksual pada tahun 2024.

Peluncuran suntikan ini diharapkan dimulai sekitar tiga bulan setelah NICE menerbitkan panduan finalnya pada akhir tahun ini.

(kna/kna)



Sumber : health.detik.com

WHV Australia 2025 Resmi Dibuka, Gen-Z yang Ingin Kerja di Aussie Cek Nih!



Jakarta

Pendaftaran Surat Dukungan Usulan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia telah dibuka mulai 15 Oktober 2025. Surat ini adalah salah satu dokumen pendukung untuk mengikuti program Work and Holiday Visa (WHV) Australia.

Working Holiday Visa (WHV) adalah jenis visa untuk liburan sekaligus bekerja di luar negeri.WHV merupakan program kerja sama antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).


Khusus Australia, terdapat dua subkelas dalam program ini, yakni subclass 417 dan subclass 462. Jenis yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subclass 462 yang merupakan visa “Work and Holiday”.

Melalui visa ini, pemegang bisa dapat berlibur, bekerja fleksibel (full-time, part-time, shift) selama enam bulan, serta mengikuti kursus atau pelatihan hingga empat bulan. Masa berlaku WHV adalah selama 12 bulan, tetapi dalam kondisi tertentu, visa bisa diperpanjang atau diperoleh hingga 2-3 tahun.

Syarat WHV Australia 2025

Agar memperoleh WHV kelas 462, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat berikut seperti dilansir dari laman Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia:

1. Pemohon harus berada dalam rentang usia 18 hingga 30 tahun pada saat mengajukan permohonan.

2. Pemohon memiliki kualifikasi pendidikan di perguruan tinggi, atau telah menyelesaikan setidak-tidaknya dua tahun pendidikan perguruan tinggi

3. Belum pernah mengikuti WHV

4. Kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:

IELTS dengan skor rata-rata minimal 4,5 dari keempat komponen
TOEFL iBT minimal total 32 dari empat komponen tes
PTE Academic minimal 30 dari empat komponen tes
Cambridge English Advanced (CAE) dengan minimal 147 dari empat bagian tes
Sertifikat bahasa Inggris umumnya harus diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 12 bulan, sebelum permohonan diajukan.

5. Bukti keuangan yang memadai untuk biaya awal tinggal di Australia dan tiket pulang ke Indonesia, yaitu sekitar AUD 5.000 atau setara. Per Jumat (17/10), AUD 5.000 adalah sekitar Rp53 juta.

6. Pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan bebas dari catatan kriminal

7. Surat dukungan dari pemerintah Indonesia (SDUWHV)

8. Dokumen pendukung umum

Beberapa dokumen lain yang harus disiapkan meliputi:

Paspor dengan masa berlaku minimal sekitar 12 bulan atau lebih dari tanggal pengajuan.
Foto terbaru latar polos
Ijazah / transkrip / surat keterangan mahasiswa aktif
SKCK
Dokumen identitas (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga)
Sertifikat bahasa Inggris
Bukti kepemilikan dana dan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Cara Pengajuan SDUWHV Australia 2025

Cara Buat Akun SDUWHV

  1. Kunjungi laman resmi sduwhv.imigrasi.go.id
  2. Klik menu “Login” di pojok kanan atas, lalu pilih “Buat Akun Baru”
  3. Masukkan data diri dengan benar, seperti email, nomor paspor, nama lengkap, hingga tanggal lahir;
    Klik tombol “Submit”
  4. Setelah itu, cek kotak masuk pada email untuk verifikasi akun. Jika tidak ada, buka di folder spam.

Cara Pengajuan SDUWHV Australia 2025

  1. Kembali ke halaman utama di sduwhv.imigrasi.go.id
  2. Pilih opsi “Login” dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  3. Kemudian klik “Ajukan Permohonan”
  4. detikers akan diarahkan ke halaman antrean, tunggu hingga slot pengisian formulir tersedia
  5. Saat menunggu antrean, tidak perlu me-refresh halaman karena akan mengulang antrean
  6. Jika slot sudah tersedia, lengkapi formulir dengan mengisi data yang diminta, lalu klik “Lanjutkan”
  7. Isi riwayat pendidikan, mulai dari lokasi perguruan tinggi, NIM, status mahasiswa, hingga kolom deskripsi tujuan
  8. Setelah memastikan data terisi dengan benar, klik “Lanjutkan”
  9. Unggah dokumen yang telah disebutkan di atas
  10. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah benar
  11. Setujui persyaratan dan peraturan yang berlaku, kemudian klik “Submit”
  12. Selanjutnya, lakukan swafoto (selfie) dan pilih tombol “Ambil Foto”
  13. Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses pengajuan
  14. Sistem akan melakukan verifikasi data selama 60 menit
  15. Jika disetujui, SDUWHV dapat diunduh dengan memilih tombol “Download SDUWHV”.

Informasi selengkapnya mengenai SDUWHV Australia dapat dicek melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi atau laman Kedutaan Besar Australia https://indonesia.embassy.gov.au/.

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

10 Bahasa Resmi dalam Sidang Umum Unesco 2025, Indonesia Termasuk!



Jakarta

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) telah menetapkan 10 bahasa resmi yang akan digunakan dalam Sidang Umum tahun 2025. Diketahui, Indonesia tercatat sebagai salah satu bahasa resmi tersebut.

Dalam forum internasional sepertiUNESCO, penggunaan bahasa resmi tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi dan kerja sama antarnegara, tetapi juga sebagai simbol penghormatan terhadap identitas setiap bangsa.


Perbedaan Bahasa Resmi dan Bahasa Kerja UNESCO

Berdasarkan Rules of Procedure of the General Conference UNESCO, terdapat dua kategori bahasa yang digunakan, yakni bahasa resmi (official languages) dan bahasa kerja (working languages).

Menurut Antara, bahasa kerja (working languages) digunakan dalam komunikasi selama sesi debat, interpretasi simultan, dan penyusunan dokumen harian selama sidang berlangsung. Kemudian bahasa resmi (official languages) digunakan dalam komunikasi penerjemahan dokumen resmi seperti amandemen konstitusi, resolusi, dan laporan hasil sidang.

10 Bahasa Resmi Sidang UmumUNESCO 2025

Mengacu pada peraturan tersebut, 10 bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO 2025 adalah:

  1. Arab
  2. Bahasa Indonesia
  3. Mandarin
  4. Inggris
  5. Prancis
  6. Hindi
  7. Italia
  8. Portugis
  9. Rusia
  10. Spanyol

Kemudian bahasa kerja dalam Sidang Umum UNESCO tetap pada enam bahasa, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol. Namun ada keadaan khusus yang membolehkan para delegasi menggunakan bahasa non-kerja.

Dalam kondisi ini, para delegasi harus menyediakan interpretasi ke salah satu bahasa kerja, dan Sekretariat UNESCO akan menyediakan interpretasi ke bahasa kerja lainnya.

Bahasa Indonesia Telah Menjadi Bahasa Resmi UNESCO Sejak 2023

Jika melihat catatan sejarah, bahasa Indonesia telah menjadi menjadi bahasa resmi ke-10 UNESCO sejak 2023. Momen itu tepatnya pada Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah mengajukan proposal terkait pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam sidang UNESCO sekitar 29 Maret 2023. Bahasa Indonesia akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi dan sidang pleno.

Adapun Sidang Konferensi Umum ke-43 UNESCO akan diadakan pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan. Lalu, berlanjut pada 24-25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa S2 di Swedia 2026, Uang Saku Rp 21 Juta Per Bulan


Jakarta

Badan publik Swedia, Swedish Institute (SI), membuka beasiswa kuliah program magister melalui program SI Scholarship for Global Professional. Para profesional asal Indonesia bisa mendaftar.

Dikutip dari laman SI, beasiswa kuliah ini dibuka untuk studi 1 tahun maupun 2 tahun di universitas-universitas Swedia yang menyelenggarakan studi dalam bahasa Inggris. Simak komponen beasiswa, syarat pendaftar, dan jadwal seleksinya di bawah ini.


Beasiswa Kuliah di Swedia 2026

Berikut komponen beasiswa S2 Swedia yang ditanggung dalam program SI Scholarship for Global Professional:

  • Biaya kuliah penuh, dibayarkan langsung oleh SI ke kampus per semester
  • Tunjangan hidup 12.000 krona Swedia (Rp 21 juta) per bulan selama masa studi
  • Ongkos 15.000 krona Swedia (Rp 26,3 juta), tidak berlaku bagi yang sudah tinggal di Swedia.
  • Keanggotaan dalam Jaringan SI untuk Profesional Global (NFGP)
  • Menjadi Jaringan Alumni Swedia usai lulus untuk berjejaring dan mengembangkan diri secara profesional.

Beasiswa ini tidak meliputi:

  • Asuransi, kontak kampus masing-masing perihal asuransi untuk mahasiswa internasional
  • Tunjangan tambahan untuk anggota keluarga
  • Biaya pendaftaran ke kampus tujuan
  • Izin perubahan program studi
  • Perpanjangan atau perubahan pada periode beasiswa

Syarat Beasiswa S2 Swedia 2026

  • Warga negara dari salah satu negara eligible, termasuk Indonesia, tidak harus sedang tinggal di RI
  • Mendaftar ke program magister yang memenuhi syarat untuk beasiswa SI, dengan bidang meliputi:
    • Tata kelola
    • Kesehatan masyarakat
    • Kewirausahaan dan inovasi
    • Sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM)
  • Bertanggung jawab untuk membayar biaya pendaftaran kuliah ke kampus tujuan
  • Memiliki pengalaman kerja dengan akumulasi minimal 3.000 jam kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetapi tidak harus sedang bekerja saat mendaftar beasiswa
  • Pengalaman kerja diutamakan relevan dengan bidang studi yang dilamar
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan dari pemberi kerja saat ini atau sebelumnya, atau dari keterlibatan masyarakat sipil, contohnya:
    • Pengalaman kepemimpinan melibatkan pengalaman memimpin kolega/organisasi lain
    • Diberi mandat untuk memengaruhi strategi pengembangan organisasi tempat kerja
    • Mengalokasikan tugas kepada kolega
    • Terbiasa dengan proses pengambilan keputusan.

Jadwal Beasiswa S2 Swedia 2026

Informasi beasiswa S2 di Swedia 2026 lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi SI, klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers!

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Sekolah Terintegrasi? Prabowo Targetkan 7.000 Sekolah Mulai 2026



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto berencana akan membangun sebanyak 7.000 sekolah terintegrasi mulai 2026 mendatang. Apa sekolah terintegrasi itu?

“Kita bangun sekolah terintegrasi di setiap kecamatan. Berarti kita mungkin mesti membangun 7.000 sekolah terintegrasi ini,” kata Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna setahun pemerintahan dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, dikutip Selasa (21/10/2025).

Ide Prabowo dalam menggagas sekolah terintegrasi muncul karena selama ini jenjang sekolah SD hingga SMA masih terpisah. Padahal, ia melihat saat ini sudah mulai banyak SD kosong karena angka kelahiran menurun.


“Maksudnya sekarang SD-SMP-SMA/SMK terpisah. Padahal ada fenomena, mungkin angka kelahiran menurun, banyak SD kita kosong,” tuturnya.

Apa Itu Sekolah Terintegrasi?

Mengutip Antara, secara sederhana sekolah terintegrasi dapat dipahami sebagai sekolah yang menyatukan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK. Jenjang-jenjang tersebut akan disatukan dalam satu kawasan terpadu.

Sekolah terintegrasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk kategori desil 3-5. Sekolah ini menjadi bagian dari pemerataan pendidikan, di samping Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Fasilitas hingga Kurikulum Sekolah Terintegrasi

Prabowo berharap sekolah terintegrasi memiliki fasilitas yang tak kalah lengkap. Ia juga ingin keberadaan sekolah ini memiliki dampak yang luas.

“Tiap sekolah terintegrasi harus punya laboratorium yang cukup bagus, laboratorium matematika, kimia, biologi, laboratorium bahasa,” katanya.

Selain itu, kurikulum sekolah terintegrasi menurut Prabowo harus mendorong siswa mahir dalam berbagai bahasa, seperti Inggris, Mandarin, Arab, Jepang hingga Korea. Tak hanya itu, sekolah terintegrasi juga harus mencetak lulusan yang siap bersaing menghadapi kebutuhan pasar global.

“Ini belum boleh disebut prestasi, baru embrio konsep. Namun, sudah saatnya kita pikirkan sistem pendidikan yang terintegrasi, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masa depan,” jelas Presiden.

Prabowo Akan Bentuk Satgas Sekolah Terintegrasi

Prabowo menyebut pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) yang berfokus menyiapkan pembangunan sekolah terintegrasi. Nantinya, sekolah ini akan tersebar di setiap kecamatan.

Satgas ini akan melibatkan kementerian yang menangani pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Ini sedang saya susun, saya minta Kemendiktisaintek sama Kemendikdasmen, mungkin dibantu oleh kementerian lain juga, menyusun suatu satgas khusus untuk mempelajari. Kita membangun sekolah terintegrasi di setiap kecamatan,” katanya.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Sehat jasmani dan rohani.

Syarat Khusus

  • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
    • TOEFL ITP: 450
    • Duolingo: 75
    • TOEFL IBT: 45
    • IELTS: 5.0
    • TOEIC: 440
    • English Score 290
  • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

Syarat Dokumen

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan NUPTK
  • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
  • Scan surat rekomendasi dari atasan
  • Scan esai/personal statement
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
  • Scan surat tugas mengajar
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
  • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

  • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
  • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
  • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
  • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


Jakarta

Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
  3. Pilih jenis tugas yang diminati.
  4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
  5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
  7. Klik “Daftar.”
  8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
  9. Kemudian buat akun di SINI.
  10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
  11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Siskohat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
  • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
C. Pelaksana Siskohat
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


Jakarta

Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com