Tag Archives: insentif guru honorer

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan pada 2026


Jakarta

Ada kabar baik untuk para guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan insentif guru honorer naik menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Menteri Mu’ti menyebut, insentif bagi guru honorer merupakan suatu hal baru yang ada di 2025. Tahun ini, insentif diberikan untuk lebih dari 300 ribu guru yang masing-masingnya menerima Rp 300 ribu.

“Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025,” tutur Mu’ti dalam acara Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025).


Ditambah Rp 100 Ribu

Untuk tahun anggaran 2026, Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas perjuangan Komisi X DPR RI karena tunjangan atau insentif guru honorer naik Rp 100 ribu. Dengan demikian, mulai 2026, guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

“Ini merupakan terobosan-terobosan yang Alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun-tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Mu’ti, pada 2025 bantuan insentif telah disalurkan sebesar Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru. Target dari bantuan ini pada dasarnya 363.680 guru, sehingga tingkat capaian dari program ini di 2025 adalah 95,5%.

Berbagai Tunjangan Guru Kemendikdasmen di 2025

Kemendikdasmen memberikan berbagai tunjangan untuk guru ASN maupun Non ASN di 2025, adapun rinciannya adalah:

Aneka Tunjangan Guru Non ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 6,56 triliun kepada 395.967 guru dari target 392.802 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 100,8%. TPG di 2025 naik dari semula Rp 1,5 juta/bulan menjadi Rp 2 juta/bulan yang disalurkan langsung ke rekening guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 337,28 miliar kepada 26.763 guru dari target 28.892 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 92,6%.

3. Bantuan Insentif

Telah disalurkan Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru dari target 363.680 guru. Tingkat capaian 95,5%. Insentif guru non ASN diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini dilakukan perluasan cakupan penerima insentif guru yang semula 57 ribu guru menjadi 363.680 guru.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Telah disalurkan Rp 143,44 miliar kepada 239.061 guru PAUD Nonformal dari target 253.407 guru. Tingkat capaian 94,3%. Pendidik PAUD nonformal nonASN menerima BSU sebesar Rp 600 ribu sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi.

Aneka Tunjangan Guru ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 34,70 triliun kepada 1.460.952 guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 1,15 triliun kepada 56.134 guru.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP)

Untuk guru ASN Daerah telah disalurkan Rp 220,75 miliar kepada 147.245 guru.

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

Mendikdasmen Ungkap Usul Insentif Guru Honorer Naik Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui



Jakarta

Insentif bagi guru honorer naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu. Ternyata, ada cerita di balik kenaikan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kenaikan insentif tersebut merespons kesejahteraan guru sebagau hal krusial yang perlu ditangani. Pihaknya menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Sehingga untuk pertama kali kan tunjangan atau insentif Rp 300 ribu itu baru sekarang diberikan, sebelumnya belum pernah ada,” ujar Mu’ti kepada Eduardo Simorangkir dari detikSore dalam sebuah wawancara, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).


Mendikdasmen Usul Kenaikan Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui

Untuk tahun anggaran 2026, Menteri Mu’ti menyebut telah mengusulkan penambahan insentif guru honorer sebesar Rp 200 ribu. Namun, usulan ini belum disetujui.

“Nah kami sempat mengusulkan supaya dinaikkan Rp 200 ribu sehingga menjadi Rp 500 ribu per bulan per guru. Tapi belum disetujui,” cerita Mu’ti.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan tersebut tetap direspons DPR dan Kementerian Keuangan. Hanya saja, jumlah yang disetujui baru setengahnya, yakni Rp 100 ribu.

Karena itu, guru honorer akan menerima insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan per guru pada 2026. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Ketika ditanya apakah kenaikan ini akan berlangsung setiap tahun, Menteri Mu’ti tak bisa memastikan. Ia berharap Menteri Keuangan bisa berbaik hati menambah kenaikan setiap tahunnya.

“Nah nanti kita lihat keuangannya. Mudah-mudahan Pak Menteri Keuangan berbaik hati bisa setiap tahun. Paling tidak kalau misalnya tahun depan Rp 100 ribu, 2027 bisa Rp 100 ribu lagi, (jadi) Rp 500 ribu kan, mudah-mudahan,” harapnya.

Pendapatan Guru Tidak Single Salary

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan pendapatan guru pada dasarnya tidak single salary atau pendapatan dari satu komponen tunggal. Untuk guru honorer sendiri, ada beberapa tunjangan lain dari pemerintah daerah.

Ia berharap, besaran total pendapatan guru dari gaji dan tunjangan tersebut bisa mencapai Upah Minimum Regional (UMR).

“Kalau nanti dikumulatifkan dari pemerintah pusat berapa, pemerintah daerah berapa, kemudian dari yayasan atau sekolahnya di mana guru honorer ini bekerja berapa, dikumulatif ya, mudah-mudahan lah bisa mencapai jumlah UMR setempat, mudah-mudahan,” ucapnya.

Mu’ti mengaku gaji guru seharusnya memang di atas UMR. Kendati demikian, ia mengatakan keadaan keuangan Indonesia dinilai belum bisa memenuhinya.

“Idealnya memang di atas UMR ya, tapi kan keuangan negara memang belum memudahkan untuk itu semuanya bisa dipenuhi,” sambungnya.

Sebagai catatan, pemberian insentif ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja. Mu’ti menilai, kesejahteraan guru ASN sudah baik dengan kebijakan yang juga jelas.

Ia menjabarkan, guru ASN mendapatkan gaji berdasarkan aturan pemerintah sesuai golongannya. Para guru yang sudah bersertifikasi pendidik juga mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji per bulan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Sementara itu, peningkatan gaji guru ASN ditegaskan Mu’ti berada di luar kewenangan kementeriannya.

“Tergantung nanti apakah Kementerian Keuangan bersama Pak Presiden akan meningkatkan lagi gajinya atau tunjangannya. Itu kan nanti kebijakannya di luar kami,” kata Mu’ti.

(det/twu)



Sumber : www.detik.com