Tag Archives: istri

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Honeymoon Berujung Duka di Solok: Istri Meninggal-Suami Kritis



Solok

Niat hati ingin berbulan madu, tapi pasangan suami istri (pasutri) di Solok malah berujung duka. Sang istri meninggal dunia, sedangkan suaminya kritis.

Pasutri yang sedang berbulan madu itu mengalami kejadian tragis saat menginap di sebuah glamping di kawasan pinggir Danau Diateh, Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat.

Pasangan yang baru menikah itu diduga mengalami keracunan akibat kebocoran gas dari tabung pemanas air di bagian kamar mandi glamping.


Sang istri bernama Cindy Desta Nanda (28 tahun) meninggal dunia. Sementara sang suami, Gilang Kurniawan (28 tahun) sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih menyebutkan peristiwa berawal saat pasutri itu masuk ke penginapan pada Rabu (8/10/2025) siang.

Pasutri asal Padang itu kemudian menginap untuk berbulan madu. Pada Kamis (9/10/2025) pagi, datang pelayan mengantarkan sarapan pagi.

“Saat pelayanan mau mengantarkan sarapan pagi pasutri itu masih merespons atau menyahut kedatangan pelayan,” kata Barata kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Namun saat itu sarapan belum sempat diberikan karena pasutri tersebut sedang mandi. Setelah pelayan itu kembali lagi dan mau mengantarkan sarapan, pasutri tersebut sudah tidak lagi merespons.

“Saat pelayan datang untuk kedua kalinya, pasutri itu tidak lagi menyahut,” kata Barata.

Kemudian pelayan itu memberitahu ke rekannya lain lalu mereka masuk ke dalam kamar dengan cara membuka paksa pintu.

“Mereka menemukan kedua pasutri sedang tergeletak di lantai kamar mandi,” kata Barata.

Kemudian kedua korban dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang. Di Puskesmas itu, sang istri Cindy Desta Nanda (28) dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan suami, Gilang Kurniawan dirujuk ke RSUD Arosuka dengan kondisi kritis.

Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian korban, meskipun ada dugaan akibat kebocoran tabung gas untuk kebutuhan air panas yang ada di dalam kamar mandi. Lokasi penginapan tersebut memang berada di dekat danau, sehingga lokasi sangat dingin

“Kondisi suami saat ditemukan dalam kondisi kritis. Dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, lalu dirujuk ke RSUD Aro Suka. Kemudian dirujuk lagi ke SPH Padang,” kata Barata Rahmat.

“Kami belum bisa menyimpulkan. Kalau untuk kemungkinan-kemungkinan bisa semua. Tapi belum bisa dipastikan,” katanya lagi.

——–

Artikel ini telah naik di detikSumut.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Pesawat Putar Balik gegara Ada Penumpang Request Pindah Tempat Duduk



Boston

Sebuah penerbangan JetBlue putar balik lagi ke terminal keberangkatan setelah seorang penumpang dinilai mengganggu. Namun penumpang lain menyayangkan dan menilai pramugari berlebihan.

Diberitakan Independent, Kamis (23/10/2025) penerbangan JetBlue dari Boston ke Las Vegas, harus kembali lagi ke Bandara Internasional Logan pada Senin malam karena adanya penumpang yang mengganggu. Padahal menurut seorang saksi yang duduk berseberangan dengan pria tersebut, menilai sikapnya biasanya saja.

“Dia sadar dan tidak pernah berdiri sekali pun selama kami di pesawat, tidak pernah meninggikan suaranya, tidak pernah mengumpat, tidak sama sekali,” ujarnya kepada NBC Boston.


Menurut saksi, situasi memanas setelah pria itu bertanya kepada pramugari apakah ia boleh pindah ke salah satu dari banyak kursi kosong. Pramugari pun mengatakan ia perlu memeriksa dengan awak kabin lain, yang mendorong seorang pramugari untuk bergegas ke lorong dan bertanya apakah ada masalah.

“Penumpang itu berkata kepadanya, ‘Baiklah, saya akan mengajukan keluhan terhadap Anda ke JetBlue. Saya telah merekam semua ini karena Anda akan mengajukan laporan palsu terhadap saya,'” cerita saksi.

Pramugari kemudian meminta pesawat untuk berbalik arah di dekat Rochester, New York. Saksi pun yang menunjukkan foto polisi mengawal pria itu turun dari pesawat. Dan dia menyayangkan respon awak kabin dalam menanggapi masalah ini.

“Lihat berapa banyak uang yang mungkin mereka keluarkan untuk memutarbalikkan pesawat itu. Merusak hari orang ini. Merusak malam kami..,” katanya.

Saksi juga mengatakan dua orang lainnya, sepasang suami istri yang mencoba membela pria yang disebutkan mengganggu itu, juga dikawal keluar di Boston.

Belum ada keterangan dari kepolisian dan NBC Boston melaporkan bahwa pria itu menghadapi tuduhan mengganggu awak pesawat.

JetBlue mengatakan penerbangan dilanjutkan ke Las Vegas setelah penumpang yang mengganggu diturunkan. Penerbangan akhirnya mendarat di Vegas sekitar empat jam lebih lambat dari perkiraan, yaitu pukul 02.30.

“Keselamatan adalah prioritas utama JetBlue, dan kami menghargai kesabaran semua orang selama kami menangani situasi ini,” kata JetBlue dalam sebuah pernyataan.

(sym/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Kisah Abu Salamah bin Abdul Asad, Andalan Rasulullah SAW di Medan Perang


Jakarta

Abu Salamah bin Abdul Asad adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki kisah penuh perjuangan dan pengorbanan. Ia dikenal sebagai sosok yang beriman kuat, setia pada Rasulullah, serta menjadi bagian penting dalam sejarah awal Islam.

Kisah Abu Salamah bin Abdul Asad tidak hanya mencakup perjalanan hijrahnya, tetapi juga pengabdiannya dalam jihad di medan perang. Ia adalah pejuang yang ikhlas hingga akhir hayatnya, sekaligus suami dari Ummu Salamah yang kelak menjadi salah satu istri Nabi Muhammad SAW.


Mengenal Abu Salamah bin Abdul Asad

Dijelaskan di dalam buku Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi oleh Muhammad Raji Hassan, Abu Salamah bin Abdul Asad adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki nama asli Abdullah bin Abdul Asad al-Makhzumi. Ia mendapatkan kunyah “Abu Salamah” dari nama anak pertamanya, Salamah.

Sejak awal Islam disebarkan, Abu Salamah termasuk golongan sahabat yang segera menerima dakwah Rasulullah. Bersama istrinya, Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayah, ia menjadi bagian dari kelompok muslim pertama yang beriman yang dikenal sebagai As Sabiqun Al Awwalun.

Dalam perjalanan hidupnya, Abu Salamah menghadapi berbagai ujian besar, termasuk tekanan dari kaum Quraisy. Meski demikian, keimanan dan keteguhannya tidak pernah luntur sedikit pun.

Ia pernah mengikuti hijrah ke Habasyah untuk mencari tempat aman dalam beribadah. Di sanalah anak pertamanya, Salamah, lahir sebelum akhirnya ia kembali ke Mekah bersama keluarganya.

Saat perintah hijrah ke Madinah datang, Abu Salamah memutuskan untuk taat dan melaksanakan perintah Allah serta Rasul-Nya. Walau harus berpisah dengan istri dan anaknya karena tekanan kaumnya, ia tetap berangkat menuju Madinah.

Setelah satu tahun penuh perpisahan, Ummu Salamah akhirnya diizinkan menyusul ke Madinah bersama anaknya. Kisah perjuangan ini menunjukkan betapa kuatnya kesabaran dan keteguhan Abu Salamah dalam mempertahankan keimanan.

Kisah Abu Salamah di Medan Perang

Masih mengutip dari sumber yang sama, Abu Salamah bin Abdul Asad adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal berani di medan perang. Ia turut serta dalam dua pertempuran besar, yaitu Perang Badar dan Perang Uhud.

Dalam Perang Uhud, Abu Salamah mengalami luka yang cukup parah akibat pertempuran sengit melawan pasukan Quraisy. Luka tersebut membuatnya menderita dalam waktu lama dan tidak segera pulih.

Meskipun kondisi tubuhnya belum sepenuhnya sembuh, Rasulullah SAW tetap mempercayainya untuk memimpin pasukan. Ia diberi tanggung jawab memimpin 150 sahabat untuk menghadapi ancaman dari Bani Asad bin Khuzaimah.

Bani Asad saat itu tengah mempersiapkan serangan rahasia terhadap Madinah. Pergerakan mereka dipimpin oleh dua bersaudara, Thalhah dan Salamah bin Khuwailid.

Dengan strategi yang matang, Abu Salamah berhasil memimpin pasukan muslim melumpuhkan Bani Asad. Keberhasilan ini terjadi pada bulan Muharram tahun ke-4 Hijriah, dan menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah jihad kaum muslimin.

Namun, kemenangan tersebut juga harus dibayar dengan penderitaan Abu Salamah. Luka-lukanya dari Perang Uhud kambuh semakin parah hingga akhirnya menyebabkan wafatnya pada bulan Jumadil Akhir tahun ke-4 Hijriah.

Syahidnya Abu Salamah meninggalkan jejak mendalam bagi keluarganya. Ia meninggalkan istri, Ummu Salamah, serta empat anak, termasuk Zainab yang masih dalam kandungan saat ia wafat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Hukum dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian suci yang melibatkan Allah SWT. Ikatan ini dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan hingga akhir hayat. Perselisihan, ketidakharmonisan, atau perbedaan prinsip sering kali menjadi penyebab berakhirnya ikatan tersebut melalui perceraian.

Menariknya, dalam beberapa kasus, perceraian justru terjadi ketika sang istri sedang mengandung. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah talak saat hamil diperbolehkan? Bagaimana hukum cerai saat sedang hamil menurut syariat Islam?


Hukum Talak Saat Sedang Hamil

Dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man Hasan, dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hukum cerai saat istri hamil adalah mubah atau boleh. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut jenis perceraian ini sebagai bentuk talak yang sesuai dengan syariat.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar bahwa menjatuhkan talak pada istri yang sedang mengandung diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk kategori cerai yang dilarang.

Apabila seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya akan berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Hak dan Kewajiban Istri yang Diceraikan

Dalam jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam karya Abdul Moqsith disebutkan bahwa perempuan yang ditalak memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, serta kebutuhan hidup lainnya dari mantan suaminya.

Rasulullah SAW pun menegaskan hal tersebut melalui sabdanya yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang masih berada dalam masa iddah.

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Selama menjalani masa iddah, seorang wanita tidak diperbolehkan menerima lamaran dari laki-laki lain, baik secara langsung maupun melalui sindiran (ta’ridh). Larangan ini berlaku hingga ia melahirkan dan tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama fiqih, seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.

Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin, dijelaskan bahwa masa iddah memiliki beberapa konsekuensi yang dianggap kurang menguntungkan bagi suami, misalnya larangan menikahi perempuan kelima jika masih memiliki empat istri. Sebab, wanita yang berada dalam masa iddah masih berstatus sebagai istri sah, dan baru setelah masa iddah berakhir, sang suami diperbolehkan menikahi perempuan lain yang halal baginya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Ratu Rania Al Abdullah Jadi Muslim Woman of the Year, Ini Sosok dan Kiprahnya


Jakarta

Ratu Yordania Rania Al Abdullah menyabet penghargaan Woman of the Year 2025 pada daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025 yang dirilis The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Istri dari Raja Yordania Abdullah II ini adalah muslimah berpengaruh nomor 1 di dunia.

“Selama lebih dari 10 tahun, Yang Mulia Ratu Rania dari Yordania telah menjadi wanita muslim paling berpengaruh nomor 1 di dunia (dalam kapasitas pribadinya, bukan sebagai Ratu Yordania) di media sosial, dalam hal statistik dan pengikut,” tulis publikasi RISSC, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Sejak pecahnya perang Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, Ratu Rania menjadi tokoh yang paling vokal membela rakyat Palestina yang mengalami pembantaian oleh Israel. Ia terus berjuang mengubah persepsi negeri Barat tentang perjuangan masyarakat Palestina.


Rania Al Abdullah merupakan wanita keturunan Palestina. Ia merupakan suara ‘Palestina’ di dunia sekaligus satu-satunya wanita yang mampu membeberkan penderitaan warga Palestina di media-media Barat ternama melalui caranya sendiri.

Sebagian besar masyarakat Barat mulanya terpengaruh dengan narasi Israel yang menggambarkan rakyat Palestina sebagai agresor atau teroris. Ratu Rania turun tangan dan menanggapi misinformasi tersebut, ia menawarkan narasi tandingan yang menyoroti penderitaan rakyat Palestina terutama warga sipil dalam konflik itu.

Lantang Menentang Propaganda Israel

Salah satu peran Ratu Rania adalah menentang narasi terkait Hamas yang memenggal 40 bayi. Sang ratu membantu membongkar beberapa kepalsuan yang menarik perhatian media Barat.

Dalam wawancara dan pernyataan publiknya, Ratu Rania menentang keabsahan dari klaim tersebut. Ia bahkan dengan lantang menunjukkan konsekuensi berbahaya dari narasi palsu yang disebarluaskan Israel.

Ratu Rania tampil di banyak media ternama internasional, seperti melakukan wawancara dengan CNN, BBC, Al Jazeera, hingga The New York Times. Ia mengungkap kekhawatirannya akan krisis kemanusiaan di Gaza. Kemampuannya dalam menyampaikan pesan dengan fasih dan menyentuh hati dapat diterima dengan baik oleh jutaan orang hingga mengubah perspektif mereka.

Melalui berbagai wawancara itu, Ratu Rania dengan konsisten menyatakan bahwa dunia harus mengakui kemanusiaan rakyat Palestina dan mencari solusi seadil-adilnya untuk menjamin martabat serta hak-hak mereka. Sang ratu tak segan menantang para pemimpin dan khalayak Barat untuk melihat lebih jauh dari sekadar berita utama dan propaganda yang dilakukan Israel.

Kecam Genosida Israel terhadap Rakyat Palestina

Ratu Rania menentang keras terhadap genosida yang dilakukan oleh Israel. Ia mengecam pengeboman tanpa pandang bulu dan mengingatkan dunia akan warga sipil Gaza yang menjadi korban, termasuk anak-anak dan wanita.

Cara penyampaiannya sangat efektif. Ia bahkan menyoroti trauma psikologis dan fisik yang timbul dari anak-anak Palestina imbas perlakuan Israel yang mengabaikan korban jiwa dalam konflik tersebut.

Kiprahnya itu menjadikan Ratu Rania menyandang Woman of the Year 2025 dari RISSC.

(aeb/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Ahmed

Kisah Pasutri Baru Pergi Umrah ke Tanah Suci Bersama NRA Tour



Jakarta

Menjalankan Ibadah Umrah bersama Istri, tentu menjadi Impian bagi sebagian besar pria muslim. Umrah bersama pasangan halal bisa menjadi momen yang sangat bahagia. Tak hanya bahagia, kegiatan ini tentunya juga akan lebih menyenangkan dan berkesan.

Sepasang pengantin baru yang berangkat umroh melalui travel umrah dan haji NRA Group adalah Muhammad Rizal Baharuddin dan isteri yang bernama Juwita Mustafa keduanya berasaldariMakassar. Jemaah Umrah NRA Group untuk keberangkatan 11 September 2024 pukul 11:50 WIB, dengan mengambil paket Makkah – Madinah.

adv nra tour(Foto: dok. NRA Group)

“Memberikan kesan saat ikut manasik, sangat menyenangkan dan menarik. Alhamdulillah tempat manasik juga nyaman, niat umrah bersama adalah untuk memenuhi panggilan Allah SWT,” ujar Rizal, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).


Rizal juga tidak lupa mengucapkan syukur Alhamdulillah dan rasa terima kasih untuk NRA. Ia berdoa semoga NRA semakin sukses dan maju.

“Semoga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah, ibadah umrahnya Mabrur dan Mabrurah. Aaamiin Yaa Robbal’alamiin. Bersama NRA, semua bisa umrah, Alhamdulillah,” pungkasnya.

(Content Promotion/NRA Tour)



Sumber : www.detik.com

Penjual Es Teh Viral dan Istri Akan Berangkat Umrah Saat Bulan Ramadan



Jakarta

Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan umrah Sunhaji, penjual es teh di Magelang, Jawa Tengah, pada bulan Ramadan 2025. Tak tanggung-tanggung, Sunhaji akan diberi fasilitas mewah dengan penginapan bintang 5.

“Saya kasih bintang 5. Apa lagi Ramadan, harga hotel naik. Mahal,” kata Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, kepada detikHikmah, Rabu (4/12/2024).

“Ada yang nanya berapaan? Mungkin hampir Rp 50 juta (biaya umrahnya). Karena bulan Ramadan nih umrahnya, hotel bintang 5,” sambungnya.


Beliau bahkan berencana agar keduanya bisa sekamar selama di Tanah Suci. Fakhrurrazi akan membimbing langsung sang penjual es teh dalam menjalani ibadah umrah.

“Saya niatnya dia sekamar sama saya. Saya niatnya kayak gitu,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang ingin mengikuti jejak kebaikan Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar. Diantaranya ada yang ingin memberikan uang saku untuk Sunhaji selama berada di Tanah Suci. Ada pula yang ingin membiayai istri Sunhaji untuk berangkat umrah.

“Jadi memang luar biasa. Masya Allah. Video ajakan saya yang untuk umroh itu memang viral banget. Luar biasa. Tanpa pernah saya berniat juga,” ungkap Fakhrurrazi.

Melihat animo masyarakat yang begitu besar, Fakhrurrazi berencana ingin menggalang dana untuk memberangkatkan kedua anak Sunhaji umrah. Ia ingin memfasilitasi niat baik orang-orang yang ingin berbagi kebahagiaan untuk Sunhaji.

“Saya tentu mengetahui bahwa namanya kejadian itu nggak akan terus begitu. Paling seminggu lagi reda. Jadi mumpung masih hangat, kalau saya bikin galang dana anaknya dua orang bisa ikut juga ini. Udah lah sekalian aja dibahagiain sekeluarga. Karena belum tentu momentum ini datang lagi, keulang lagi sama dia,” beber Fakhrurrazi.

Sebelumnya, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar prihatin dengan kejadian yang menimpa Sunhaji. Ia dihina oleh Gus Miftah di depan banyak orang karena jualan es tehnya masih banyak yang belum laku.

Untuk membahagiakan Sunhaji, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akhirnya membuat video di Instagram. Isinya berupa ajakan pergi umrah gratis untuk Sunhaji.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com