Tag Archives: istri

Masa Iddah bagi Muslimah: Arti, Jenis dan Larangan



Jakarta

Masa iddah berlaku bagi seorang perempuan muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa iddah, muslimah ini tidak diperbolehkan menikah kembali.

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Masa Iddah Hingga Hukum Wanita Jadi Pejabat karya Hafidz Muftisany, iddah dalam bahasa arab artinya bilangan atau menghitung.

Hafidz mengartikan masa iddah yaitu waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya peristiwa tertentu, seperti perceraian dengan suami atau kematian suami.


Tujuan Masa Iddah

Terdapat beberapa tujuan masa iddah seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, yaitu:

– Untuk mengetahui kekosongan rahim seorang istri
– Memberikan kesempatan kepada suami untuk memilih antara rujuk atau tidak
– Merupakan unsur ta’abud dan rasa duka cita

Dalil tentang masa iddah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 228,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Jenis Masa Iddah

Abdul Qadir Manshur dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Iddah Karena Perceraian

Bagi perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi maka tidak wajib menjalani masa iddah.

Bagi perempuan yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya yaitu sampai bayinya lahir. Sedangkan jika perempuan yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah tiga kali menstruasi.

2. Iddah Karena Kematian

Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.

Sedangkan bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga bayinya lahir.

Larangan dalam Masa Iddah

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, Islam menentukan tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan ketika menjalani masa iddah.

– Haram Menikah dengan Laki-laki Lain

Perempuan yang sedang dalam masa iddahnya baik karena dicerai, fasakh, maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang telah menceraikannya itu. Jika dia menikah lagi, maka pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan, maka dia terkena hukuman al-hadd.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

– Haram Keluar Rumah Kecuali Karena Alasan Darurat

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah yang ditinggali bersuaminya sebelum bercerai kecuali jika ada keperluan mendesak.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Thalaq ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

– Wajib Melakukan Ihdad

Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan ihdad (menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya.

Ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar, dan celak mata, seperti sabda Rasulullah SAW, “Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian bermotif, tidak memakai perhiasan, tidak memacari kuku, dan tidak bercelak mata.” (HR Abu Dawud)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bagian Warisan untuk Istri Menurut Islam, Segini Besarannya



Jakarta

Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia. Bagian warisan untuk istri telah diatur dalam syariat Islam.

Dalil pembagian waris suami-istri bersandar pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 12. Dalam hal ini, besaran warisan mempertimbangkan ada tidaknya anak. Allah SWT berfirman,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢


Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, para ulama mazhab sepakat bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan jumlahnya ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dari jumlah tersebut, istri mendapat bagian seperempat dari harta suami jika suaminya yang meninggal itu tidak memiliki anak. Apabila suaminya memiliki anak, istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan.

Lebih lanjut dijelaskan, bagian-bagian al furudh tersebut bisa bertemu satu sama lain. Misalnya bagian seperdua bisa bertemu dengan bagian seperdelapan, yakni untuk anak perempuan dan istri. Dalam hal ini, istri mendapat seperdelapan, sedangkan anak perempuan mendapat seperdua.

Bagian seperempat juga bisa bertemu bagian sepertiga, misalnya bagian untuk istri dan beberapa kalalah ibu (jika yang meninggal tidak memiliki anak). Istri akan mendapat bagian seperempat, sedangkan beberapa orang kalalah tersebut mendapatkan sepertiga. Begitu seterusnya.

Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, pembagian warisan dilakukan setelah pelunasan utang dan penunaian wasiat. Ini merupakan kesepakatan para ulama. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT surah An Nisa ayat 11 dan ditegaskan lagi saat menafsirkan ayat 12.

“Pelunasan utang harus didahulukan atas penunaian wasiat; sesudah utang diselesaikan, maka barulah wasiat; dan sesudah wasiat, baru harta dibagikan kepada ahli waris si mayat,” jelas Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Amal Jariyah Seorang Istri Bisa Dimulai dari Rumah, Apa Itu?



Jakarta

Menjadi seorang istri sekaligus ibu bukanlah hal yang mudah. Tentu hal ini memiliki banyak tantangan dan kesulitannya tersendiri.

Seorang istri tidak boleh lelah atau capek, sebab dia adalah penyemangat suami dan anaknya ketika mereka lelah atau sedih. Ibu juga harus selalu tegar untuk anak-anaknya supaya mereka kuat menjalani kehidupan dunia.

Sejalan dengan beratnya peran seorang istri sekaligus ibu, pahala dan balasan dari Allah SWT untuk mereka juga tidak kalah besar. Allah SWT meninggikan derajat seorang ibu hingga tiga kali lipat daripada ayah.


Bahkan, seorang istri atau ibu bisa mendapatkan amal jariyah yang akan terus mengalir meskipun dirinya sudah meninggalkan dunia ini. Amal apakah itu? Berikut jawabannya.

Amal jariyah seorang istri didapat ketika mereka sabar dalam mendidik anak berhasil membentuk anak-anaknya menjadi anak yang saleh dan salihah,paham akan agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mendidik Anak: Membaca, Menulis, dan Mencintai Al-Qur’an karya Ahmad Syarifuddin.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

أِذَامَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَ : صَدَقَة جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (kedua orang tua).” (HR Muslim)

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa kegiatan mendidik Al-Qur’an pada anak-anak secara implisit termasuk amal jariyah. Orang tua, terutama istri sebagai ibu, guru, dan aktivis mengambil peran besar dalam pengajaran ini.

Seorang istri atau ibu mengambil peran penting dalam pendidikan anak sebab sekolah pertama seorang anak adalah ibu yang merupakan istri ayah. Seorang ibu harus mampu mendidik anaknya dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan Al-Qur’an agar anak bisa menjadi saleh dan salihah.

Proses mendidik anak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan hingga akhir hayat seorang ibu. Proses ini juga membutuhkan banyak kesabaran serta ketakwaan yang besar. Oleh sebab itu, Allah SWT sangat menjunjung tinggi ibu lebih daripada ayah.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits seperti yang dinukil dari buku Antologi Hadits Tarbawi: Pesan-Pesan Nabi SAW tentang Pendidikan karya Anjali Sriwijbant, dkk.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَارَسُوْلُ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ ؟ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ (رواه مسلم)

Terjemahan: “Dari Abu Hurairah RA Berkata: ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasul. Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak saya hormati? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang lebih dekat dan yang lebih dekat dengan kamu” (HR Muslim)

Menjadi seorang istri sekaligus ibu memang berat. Namun ketika dirinya berhasil mendidik anak-anaknya dengan sabar menjadi anak yang saleh dan salihah, maka ia akan mendapatkan pahala yang luar biasa banyak.

Amal jariyah seorang istri bisa diambil dari hal tersebut sebab anak yang saleh dan berbakti kepada orang tuanya akan selalu mendoakan walau sudah meninggal sekalipun, jelas buku Ketika Surga di Telapak Kaki Ibu karya Malahayati.

Apalagi ketika ilmu dan didikan anak dari istri yang salihah ini juga diajarkan dan disebarkan kepada orang banyak. Maka tentu saja istri atau ibu akan mendapat pahala dari ilmu yang sudah disebarkan tersebut.

Pahala yang akan didapatkan tentu juga akan berlipat ganda, yakni berhasil mendidik anak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan ilmu yang bermanfaat yang disebarkan kepada orang banyak.

Semoga kita bisa menjadi salah satu penghuni surga jalur mendidik anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Ciri Istri Salehah dalam Ajaran Islam, Muslimah Sudah Tahu?



Jakarta

Menjadi istri salehah tentunya menjadi keinginan setiap kaum muslimah untuk dapat meraih ganjaran besar di dunia dan akhirat. Istri salehah bagi seorang lelaki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits yang dinukil dari buku Menjadi Istri Seperti Khadijah karya Ibnu Watiniyah, dari Amr Ibnu RA, beliau bersabda:

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR Muslim).


Pahala bagi istri salehah juga telah diterangkan melalui beberapa hadits. Salah satunya diriwayatkan dari Abu Umamah, beliau berkata, “Seorang wanita menemui Rasulullah SAW sambil membawa dua anak kecil. Dia menggendong satu anaknya dan menuntun yang lain.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita-wanita yang hamil, melahirkan, dan penuh kasih sayang, jika mereka tidak melakukan keburukan kepada suami dan mereka rajin mengerjakan sholat, pasti mereka masuk surga.'” (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).

Lantas, apa saja ciri-ciri istri salehah dalam Islam? Dilansir dari buku Ajak Aku ke Surga Ibu karya Rizem Aizid, berikut ini di antaranya.

Ciri-ciri Istri Salehah dalam Islam

1. Taat dan Bertakwa kepada Allah SWT

Istri salehah tentunya taat dan bertakwa kepada Allah SWT beserta perintah-Nya. Salah satu perintah Allah SWT kepada para istri yaitu menaati perintah suaminya (kecuali dalam hal kemaksiatan) dan menjaga anak dari api neraka.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman:

فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ

Artinya: “Wanita (istri) salehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (QS An-Nisa: 34).

2. Rajin Mengaji dan Mengkaji Al-Qur’an

Istri salehah yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT, tentunya senantiasa membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan isi kandungannya. Dengan bekal kemampuan ini, istri salehah akan mampu menjaga anaknya dari api neraka.

Bahkan ketika sang anak masih berada dalam kandungan, ia dianjurkan untuk membiasakan diri mendengarkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

3. Memiliki Akhlak Terpuji

Wanita salehah tentu memiliki akhlak terpuji. Artinya, ia tidak akan melakukan perbuatan maksiat maupun lalai terhadap tanggung jawabnya, baik kepada Allah SWT, suami, anak, maupun keluarganya.

4. Selalu Menjaga Rahasia dan Aib Suami

Istri salehah hendaknya selalu menjaga rahasia dan aib suami. Artinya, ia tidak mudah menceritakan rahasia atau aib suaminya kepada teman-temannya. Istri yang salehah juga tidak akan pernah menceritakan perihal hubungan intim mereka kepada orang lain.

Hal tersebut telah diterangkan dalam sebuah riwayat dari Asma binti Yazid RA, ia pernah berada di sisi Rasulullah SAW ketika kaum lelaki dan wanita juga sedang duduk. Rasulullah SAW kemudian bertanya,

“Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka semua orang yang ada di sana diam, tidak menjawab.

Kemudian Asma binti Yazid RA menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami). Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad)

5. Penuh Kasih Sayang

Seorang istri salehah memiliki sifat penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya, dan mencari maafnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga, yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya.

Jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata, ‘Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.'” (HR An-Nasa’i).

6. Sabar dan Mampu Meredam Amarah

Istri salehah mampu meredam dan menahan amarahnya. Seberat apapun cobaan yang datang menerjang selalu diterimanya dengan sabar. Seberapa besar masalah yang menimpa rumah tangganya, ia akan menerimanya dengan penuh kesabaran.

Sebab, istri seperti inilah yang mampu menjaga dan menjauhkan anak dari api neraka. Melalui Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 153, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah SWT beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 153).

7. Hanya Berdandan untuk Suami

Wanita salehah hanya berdandan untuk suaminya saja, sebab perbuatan berdandan tidak untuk suami termasuk tabarruj dan warisan orang-orang jahiliyah. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bisa dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi akan menjaga dirinya.” (HR Abu Dawud).

8. Bersegera ketika Melayani Suami

Salah satu kewajiban istri kepada suaminya yaitu memenuhi kebutuhan biologisnya ketika diminta, kecuali dalam keadaan atau alasan tertentu yang tidak memungkinkan untuk istri memenuhinya, seperti saat haid atau nifas.

Istri salehah hendaknya akan bersegera untuk memenuhi permintaan suami tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR Muslim).

Itulah 8 ciri istri salehah dalam ajaran Islam yang perlu diketahui muslimah. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Adab Istri terhadap Suami Menurut Ajaran Islam


Jakarta

Ketika terikat melalui perkawinan, seorang suami dan istri diharuskan memenuhi hak dan kewajibannya. Istri memiliki kewajiban dalam rumah tangga termasuk yang berkaitan dengan adab terhadap suami.

Mengenai adab istri terhadap suami, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab istri terhadap suami sebagai berikut:

آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، وإظهار السرور عند الرؤية له..


Artinya: “Adab istri terhadap suami, yakni: selalu merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa taat atas perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara, menjaga harta suami, menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, menampakkan qana’ah, menampilkan sikap belas kasih, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, melihat kenyataan suami dengan keutamaan, menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya, menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.”

Syaikh Khalid Abdurrahman Al-‘Ak dalam bukunya Adab Berumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah menjelaskan ada tiga poin adab penting yang harus dimiliki seorang istri. Apa saja itu? Berikut rinciannya.

1. Akhlak Istri dalam Berperilaku

  • Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
  • Istri taat dan patuh terhadap suami.
  • Mengatur rumah tangga dengan baik.
  • Istri bergaul baik dengan keluarga suami.
  • Selalu hemat dan suka menabung.
  • Tidak keluar rumah tanpa izin suami.
  • Usahakan tidak membebani suami dengan banyak menuntut.
  • Bersikap selalu santun dan sabar.
  • Menerima kesalahan suami dengan bersikap lemah lembut.
  • Jauhkan diri dari hal yang menyulitkan suami.
  • Tidak bermuka asam di depan suami.
  • Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami.
  • Ridha dan bersyukur atas pemberian suami.
  • Jangan terlalu cemburu.
  • Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami.
  • Menerima apapun kondisi dan rezeki yang diberikan suami.
  • Menjaga suaminya baik saat keluar rumah maupun di dalam rumah.
  • Tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami.
  • Tidak mengkhianati suami.
  • Bersalaman ketika suami hendak bekerja dan pulang kerja.

2. Akhlak Istri dalam Bertutur Kata

Ketika berbicara hendaknya selalu bertutur kata dengan lemah lembut, sehingga dapat menarik hati sang suami. Perkataan yang halus dan lembut dapat mendorong suami untuk menjaga keutuhan serta keharmonisan rumah tangga.

Sebab, perkataan yang lembut dan manis akan membuat hubungan rumah tangga semakin erat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk istri, melainkan suami juga harus bertutur kata lemah lembut.

3. Akhlak Istri dalam Bergaul dengan Suami

  • Berdandan dan mengenakan wewangian ketika hendak tidur, menyikat gigi, jangan sampai mulut berbau tidak sedap.
  • Bersolek ketika suami berada di rumah, bukan hanya ketika pergi keluar rumah.
  • Tidak boleh menolak ajakan suami.
  • Saat ingin melakukan hubungan, keduanya harus menutup aurat. Maka hendaklah keduanya berada di dalam selimut.

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com