Tag Archives: izin

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Barcelona Akhirnya Kembali ke Camp Nou… untuk Latihan


Barcelona

Barcelona akhirnya kembali ke Camp Nou setelah dua tahun. Namun tim asuhan Hansi Flick baru sebatas latihan di sana, bukan menjalani pertandingan resmi.

Proses renovasi Camp Nou telah berlangsung sejak Juni 2023, dan selama itu mereka harus mengungsi ke Estadi Olímpic Lluís Companys di bukit Montjuic. Barca ingin cepat kembali ke sana, hanya saja proses pembangunan berjalan molor dari jadwal semula.

Namun seperti dilaporkan The Athletic dan ESPN pada Jumat (7/11/2025) atau 894 hari sejak mereka terakhir bertanding di sana, Barcelona kembali menggunakan Camp Nou. Namun bukan untuk bertanding, melainkan latihan tim utama.


Sebanyak 23 ribu penonton berbayar dibolehkan hadir untuk menyaksikan sesi latihan yang berlangsung sekitar satu jam itu. Jumlah tersebut mengacu pada izin yang dikeluarkan pemerintah lokal.

Sejak Oktober, Barca sudah boleh memakai Camp Nou sebagai lokasi pertandingan, namun hanya boleh dihadiri 25,991 ribu penonton, sebab renovasi belum sepenuhnya tuntas. Angka itu hanya sekitar 25 persen kapasitas stadion baru nantinya.

Barca memilih tak mengambil opsi tersebut karena mereka ingin bermain di Camp Nou jika sudah bisa dihadiri 45 ribu penonton. Sampai lampu hijau itu diberikan, mereka memilih tetap berkandang di Montjuic yang bisa dihadiri sampai 50 ribu fan dan memberi pemasukan lebih banyak.

Presiden Joan Laporta menargetkan izin baru untuk menambah jumlah penonton di Camp Nou bisa turun usai jeda internasional bulan ini. Harapannya Barca sudah bisa main di sana saat menjamu salah satu dari Athletic Bilbao (22 November), Alaves (29 November), atau Atletico Madrid (2 Desember).

Renovasi Camp Nou awalnya ditargetkan selesai pada Juni 2026. Namun sekarang sudah dimundurkan hingga Juni 2027, tanpa menghitung pemasangan atap yang bisa memakan waktu hingga satu tahun setelahnya.

BARCELONA, SPAIN - 2025/11/07: Supporters of FC Barcelona seen during the FC Barcelona's first training at Spotify Camp Nou following its renovation. (Photo by Felipe Mondino/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)Suporter Barcelona hadir menyaksikan latihan tim kesayangan mereka. Foto: SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images

(adp/adp)



Sumber : sport.detik.com

Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


Jakarta

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


“Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

“Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

“Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

“Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

“Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Arab Saudi Umumkan Semua Jenis Visa Bisa buat Umrah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jenis visa dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah selama berada di Kerajaan Arab Saudi. Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan prosedur bagi para jamaah umrah.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa (7/10/2025), visa yang termasuk dalam kebijakan itu mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik, visa transit, visa kerja, dan jenis visa lainnya.

Dalam jangka panjang, langkah itu untuk mencapai Visi Saudi 2030, yakni meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.


“Langkah itu sebagai komitmen Kerajaan Saudi untuk mempermudah umat Islam dari berbagai penjuru dunia dalam menjalankan ibadah umrah dengan nyaman dan lancar,” demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah.

Untuk mendukung kemudahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan platform digital Nusuk Umrah. Platform itu memungkinkan jemaah untuk memilih paket umrah secara mandiri tanpa perantara, mendapatkan izin digital dengan cepat, serta mengatur jadwal ibadah secara fleksibel sesuai kebutuhan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi terus berinovasi untuk mendukung Visi Saudi 2030. Salah satunya adalah penyediaan layanan digital di Masjidil Haram, seperti peta interaktif yang dapat diakses melalui ponsel.

Di samping itu disediakan pula layanan khusus untuk jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas juga tersedia, termasuk fasilitas kursi roda dan skuter listrik untuk kebutuhan tawaf di Dua Masjid Suci.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Arab Saudi (GASTAT), jumlah jemaah umrah pada kuartal pertama 2025 mencapai 15.222.497 orang, meningkat 10,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan tren positif dalam kunjungan jemaah asing ke Tanah Suci.

Dengan berbagai terobosan ini, Arab Saudi terus memperkuat posisinya sebagai destinasi utama bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan lebih mudah dan nyaman.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Soal Larangan Pendaki Masuk ke Goalpara-Curug Sudin, Ini Kata TNGGP



Sukabumi

Ramai soal papan merah bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional” di jalur kampung sekitar Kecamatan Sukaraja, Sukabumi. Ini penjelasan pihak TNGGP.

Kawasan hijau dengan pemandangan sejuk itu viral karena ramai dikunjungi wisatawan untuk trekking ke Curug Sudin atau Curug Rasta.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni pun menjelaskan, kawasan tersebut termasuk ke dalam area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.


Salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Agus menegaskan, papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Hingga saat ini, kata dia, potensi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) curug tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” tegasnya.

Pesona Curug Sudin Masih Sangat Alami

Curug Sudin, atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” tutupnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Tips Sukses Lalui Seleksi Substansi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Catat!


Jakarta

Rangkaian seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2025 memasuki tahap Seleksi Substansi. Seleksi Substansi adalah tahap akhir yang harus dilalui peserta sebelum akhirnya dinyatakan sebagai awardee LPDP.

Pada tahap ini, peserta akan melalui proses wawancara tatap muka baik secara daring ataupun luring. Dalam jadwal reseminya, seleksi ini sudah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan akan berakhir pada 19 November 2025 mendatang.

Bagi peserta yang belum menjalani Seleksi Substansi, LPDP memberikan tips sukses yang bisa diterapkan. Dikutip dari postingan resmi Instagram LPDP, Jumat (10/10/2025) berikut penjelasanya.


Tips Sukses Seleksi Substansi LPDP

Tim LPDP mengingatkan, Seleksi Substansi tidak hanya menilai apa yang peserta tahu, tetapi tentang siapa peserta sebenarnya. Terutama tentang nilai, motivasi, dan misi peserta untuk Indonesia.

Adapun tips sukses yang tim LPDP berikan yaitu:

1. Pastikan Jadwal dan Akses Wawancara

  • Cek jadwal wawancara di aplikasi pendaftaran.
  • Link Zoom tersedia 2 jam sebelum jadwal.
  • Klik “Setuju” untuk perekaman agar bisa masuk ke laman Zoom.

2. Persiapan Teknis Wawancara

  • Pastikan laptop/PC memiliki webcam dan mic yang berfungsi.
  • Pastikan internet stabil.
  • Gunakan headset/earphone sesuai izin LPDP.
  • Pastikan gunakan aplikasi Zoom versi terbaru.
  • Masuk laman Zoom 1 jam sebelum jadwal agar setelah penguji masuk wawancara bisa dimulai lebih cepat.
  • Setelah wawancara jangan lupa isi survei di aplikasi.

3. Ketahui Tata Tertib Wawancara

  • Jangan terlambat! Terlambat lebih dari 10 menit akan dianggap tidak hadir.
  • Harus di ruangan yang tenang dan bebas dari gangguan.
  • Tidak boleh ada orang lain kecuali dengan ketentuan khusus.
  • Berpenampilan profesional dengan kemeja atau batik.
  • Gunakan laptop/PC, penggunaan HP hanya diizinkan secara darurat dan dengan izin LPDP.
  • Kamera menyala selama wawancara.

4. Pahami Larangan Saat Wawancara

  • Pakai masker/penutup wajah.
  • Keluar ruangan.
  • Makan (minum boleh).
  • Menggunakan virtual background.
  • Merekam atau melakukan dokumentasi pribadi.

5. Akses Internet

LPDP menyediakan fasilitas seleksi substansi daring bagi calon awardee yang memiliki tantangan akses jaringan. Peserta bisa datang ke Gedung Keuangan Negara atau kantor vertikal Kementerian Keuangan yang tersedia di beberapa wilayah, seperti:

  • Palembang
  • Mataram
  • Manado
  • Makassar
  • Kupang
  • Ambon
  • Merauke
  • Jayapura
  • Biak
  • Manokwari
  • Sorong
  • Ternate.

Untuk informasi lebih lengkap, jangan lupa untuk membaca panduan Seleksi Substansi yang telah dibagikan panitia ke akun pendaftaran masing-masing.

Demikian informasi tentang Seleksi Substansi LPDP tahap 2 tahun 2025. Semoga lancar ya detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Operasional Jembatan Kaca Bromo Belum Jelas, Belum Ada Operator Ajukan Izin



Malang

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut operasional Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo belum dapat dipastikan. Hingga kini, belum ada pihak yang mengajukan izin resmi untuk menjadi operator pengelola wahana wisata tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, membeberkan syarat utama bagi operator. Yakni, si operator yang akan mengoperasikan Jembatan Kaca harus mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaan terhadap bangunan itu.

“Masih harus diproses perizinannya. (Operator) bisa swasta atau bisa badan usaha milik daerah (BUMD), prinsipnya entitas bisnis. Karena ini ketentuan aturan pemanfaatan wisatanya seperti itu,” kata Rudijanta dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).


Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten ProbolinggoGubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo (Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Timur)

Berdasarkan keterangan dari Balai Besar TNBTS, dokumen kepemilikan Jembatan Kaca di Bromo telah diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA), di Jakarta, Selasa (7/10).

Serah terima dokumen kepemilikan Jembatan Kaca diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak menggabungkan fungsi dan estetika, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengurusan izin sebagai operator Jembatan Kaca juga dimungkinkan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah daerah (pemda) pengampu wilayah.

“Kalau pengelolaan menjadi satu berarti mengikuti aturan pemda, wilayahnya di Probolinggo,” ujar dia.

“Kalau ada, juga secara aturan langsung ke pusat,” ujar dia.

Dia menambahkan meski belum beroperasi atau buka untuk umum, proses perawatan pada seluruh komponen Jembatan Kaca tetap berjalan dengan optimal.

“Masih ada bantuan pengawasan dari PU,” kata Rudi.

Jembatan Kaca itu memiliki panjang bentang 120 meter dengan lebar 1,8 meter. Jembatan yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru ini memiliki ketinggian 80 sampai 100 meter.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Viral Restoran Berdiri di Lahan Konservasi, BKSDA Bali Minta Maaf



Bangli

Viral sebuah restoran berdiri di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan yang merupakan lahan konservasi. BKSDA Bali pun meminta maaf.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali buka suara atas desakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan.

Hal ini terkait berdirinya restoran di lahan konservasi tersebut. Semua bermula ketika beredar foto dan video yang menunjukkan bangunan berbeton yang diketahui sebagai sebuah restoran di lahan tersebut.


Tentu saja hal itu ramai menjadi perbincangan di media sosial. Diduga telah terjadi pembukaan lahan demi pembangunan fasilitas wisata di wilayah konservasi seluas 574,27 hektare tersebut.

“Tidak pernah tahu ada bangunan itu. Menurut informasi di lapangan, sudah mulai 8 bulanan kegiatannya di situ. Masyarakat baru tahunya setelah kelihatan dari desa kami. Kok ada bangunan di tengah hutan. Sangat memprihatinkan karena ada pembabatan hutan yang seharusnya tidak boleh dilakukan di sana,” ungkap Perbekel Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangl bahkan telah merekomendasikan agar Kepala BKSDA Bali memerintahkan kepada pemilik restoran, I Ketut Oka Sari Merta, agar membongkar bangunan di kawasan konservasi TWA Penelokan.

Dijelaskan bahwa hak pemegang sertifikat standar hanya memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak memerlukan bangunan gedung.

Terkait hal itu, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bangunan tersebut berada pada Blok Pemanfaatan, salah satu bagian dari Blok Pengelolaan TWA Penelokan.

I Ketut Oka Sari Merta yang merupakan warga Desa Batur Tengah yang telah mengantongi Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar: 23082200271370004 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 7 Oktober 2024.

“Berdasarkan pemahaman I Ketut Oka Sari Merta, dalam merealisasikan izin jasa wisata alam dan menjalankan usahanya, perlu membuat bangunan yang akan digunakannya sebagai fasilitas penyediaan makanan dan minuman. Bangunan yang telanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan ditempuh melalui proses hibah kepada negara sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran,” terang Moko dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/10/2025).

Meskipun sudah membangun restoran ukuran 10,9 x 10 meter, toilet dan dapur ukuran 7,4 x 4,8 meter, area taman depan 14,3 x 36 meter, maupun area parkir 11,7 x 38,7 meter, tidak menutup kemungkinan jasa wisata alam itu dievaluasi secara partisipatif bersama masyarakat adat dan para pemangku kepentingan.

Tujuannya untuk mengecek kelengkapan administrasi hingga kesesuaian rencana usaha dengan daya dukung kawasannya. Untuk itu, BKSDA mengagendakan bertemu tokoh adat Desa Kedisan, Bupati Bangli, maupun Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada 13-15 Oktober 2025.

Sebelumnya BKSDA sudah melaporkan permasalahan ini kepada Direktur Jenderal KSDAE dan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.

“BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya dinamika yang timbul. BKSDA Bali mengakui bahwa dalam proses pembangunan kedai makanan terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar. Ke depannya, BKSDA Bali akan lebih berhati-hati dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan pelibatan masyarakat sekitar,” ucap Moko.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Dua Produsen Dalam Negeri Siap Produksi Pesawat Tanpa Awak


Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan ada dua produsen lokal yang siap memproduksi pesawat tanpa awak (drone). Keduanya merupakan perusahaan yang berlokasi di Bandung, yakni PT Iter Aero Industri serta PT Vela Prima Nusantara.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Sokhib Al Rohman mengatakan Indonesia telah menjadi tempat demonstrasi terbang drone dari beberapa negara, seperti China. Untuk itu, ia mendorong produsen lokal untuk memproduksi drone. Saat ini, setidaknya ada dua produsen yang siap memproduksi drone.

“Maka untuk itu kita ingin mendorong produsen dalam negeri, ada dua produsen dalam negeri yang siap untuk membuat drone. Dua-duanya ada di Bandung. Yang pertama adalah PT Inter Aero, yang kedua adalah PT Vela,” ujar Sokhib dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).


Sokhib menerangkan PT Iter Aero telah mengantongi Design Organization Approval (DOA) dari Kemenhub sehingga sudah mempunyai izin untuk melakukan perancangan desain. Sementara, DOA untuk PT Vela Prima Nusantara masih dalam proses.

“Namun demikian Vela juga sudah membuat prototype 1 banding 3. 1 banding 3-nya sudah terbang, dia akan menuju ke 1 banding 1. Dan Insya allah kalau ini bisa, drone besar tanpa pilot bisa mengangkut kurang lebih 700 kilogram,” imbuhnya.

Ia menilai pengembangan teknologi drone ini penting untuk mendukung transportasi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, operasional drone ini akan lebih diprioritaskan di wilayah 3T dibandingkan kota-kota besar.

“Apa yang kita capai dari keuntungan mengoperasikan pesawat udara tanpa awak di atas Jakarta? Tadi Pak Tatan (Kepala PPTB) menyampaikan kereta ada. Tadi menyampaikan ojol ada, semua ada, angkot ada, semua sudah lengkap. Justru yang kita butuhkan bagaimana wilayah-wilayah 3T yang kita perlukan. Sekaligus untuk mendapatkan data parameter yang bisa kita olah dalam rangka menyusun regulasi yang berguna untuk kita,” tambahnya.

Tonton juga video “Elon Musk Siapkan Pesawat Tanpa Awak Mendarat ke Mars” di sini:

(rea/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Ramai Sengketa Akses Jalan Balboa Ciputat vs Warga, Siapa yang Harus Mengalah?



Jakarta

Perselisihan terjadi antara pengembang perumahan Balboa Estate dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Warga memprotes pihak Balboa yang menggunakan akses masuk ke dalam kompleks lewat perumahan Pondok Hijau.

Masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir karena pihak Balboa tidak izin kepada warga Pondok Hijau untuk membuat akses masuk ke kompleks perumahan. Di sisi lain, pihak pengembang juga sudah membangun jembatan untuk menghubungkan kompleks Balboa dengan pintu masuk.

Menanggapi permasalahan antara Balboa Estate dan warga Pondok Hijau, Muhammad Rizal Siregar selaku Pengacara Properti mengatakan kasus ini dapat diselesaikan dengan mendengar keinginan warga. Apabila warga masih tidak memberi izin, tandanya pihak pengembang tidak melakukan perencanaan yang matang dalam pembangunan perumahan.


Jika pihak Balboa tetap ingin menggunakan akses jalan dari Pondok Hijau, maka mereka harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, kompensasi bisa berupa uang atau pembangunan fasilitas yang akan diberikan kepada pihak RT dan RW setempat.

“Posisinya di sini warga tidak salah dan developer juga tidak salah karena perizinan ini ada di tangan pemerintah. Pilihannya adalah developer harus melakukan pertemuan dengan warga untuk meminta persetujuan dengan memberikan kompensasi atau retribusi kepada warga terkait mengenai penggunaan jalan yang digunakan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Rizal, pihak Balboa Estate tidak salah untuk menggunakan jalan di Pondok Hijau. Sebab, jalan tersebut sudah tidak termasuk kategori jalan pribadi milik kompleks, melainkan sudah menjadi fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

“Artinya kan sebenarnya posisi developer tidak salah menggunakan jalan warga karena jalan publik, tetapi kan warga tidak mau diganggu kenyamanannya karena jalannya digunakan, itu yang harus digarisbawahi,” paparnya.

Jika ada perumahan selain Balboa Estate yang juga menggunakan pintu masuk lewat jalan di Pondok Hijau, Rizal mengatakan hal tersebut sah untuk dilakukan. Sebab, peruntukan jalan yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah pasti ada persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, sehingga ada master plan atau blue print terhadap ruas jalan yang bisa diakses.

Meski begitu, pengembang perumahan juga tidak bisa sepihak untuk menggunakan akses jalan tersebut walaupun statusnya jalan umum. Kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan bisa memicu konflik seperti yang terjadi antara warga Pondok Hijau dan Balboa Estate.

“Namun kan yang terjadi adalah tidak ada fungsi kontrol. Artinya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh developer untuk menggunakan jalan tersebut, walau itu jalan publik. Jadi sebenarnya konteksnya adalah bukan regulator yang melarang, tapi karena warga yang melakukan pelarangan itu,” ungkap Rizal.

Apabila pihak Balboa tetap ngotot menggunakan pintu masuk dari jalan di Pondok Hijau, warga tetap bisa menuntut secara hukum. Soalnya, jalan tersebut berada di dalam kawasan Pondok Hijau dan warga yang menggunakan akses jalan tersebut tidak menyetujui digunakan oleh orang lain.

“Warga bisa menuntut pastinya, secara hukum bisa dituntut. Kenapa? Karena artinya warga tidak setuju jika akses jalannya dipakai. Jadi, mereka menolak jalan warga yang dipakai oleh orang lain, meski judulnya itu adalah jalan umum dan siapapun bisa pakai, tapi warga menuntut pengguna jalan itu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tutur Rizal.

Dari kasus Balboa Estat dengan warga Pondok Hijau, Rizal menilai masalah ini bukan dilihat dari aspek hukum, tapi dari aspek sosial dan ekonomi. Bagaimana cara pihak Balboa untuk bernegosiasi dengan warga agar bisa menggunakan pintu masuk dari Pondok Hijau. Jika warga meminta kompensasi, maka jumlahnya harus disepakati bersama.

“Ini bukan dalam aspek hukum, tapi aspek sosial dan aspek ekonomi. Karena kalau aspek hukum ini semuanya punya dasar hukum, tetapi dalam melihat aspek hukum kan tidak bisa melihat dari satu pintu, nah pintunya ada pintu sosial dan pintu ekonomi. Ini yang harus diperhatikan oleh developer,” pungkasnya.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com