Tag Archives: jauhilah warna

Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur


Jakarta

Menyemir rambut diperbolehkan dalam Islam asal tidak berwarna hitam. Sebab, Rasulullah SAW melarang warna tersebut.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk rambut jenggot maupun kepala. Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dikatakan,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain dikatakan,

اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

Artinya: “Ajaklah dia kepada istri-istrinya agar mereka mengubah warna rambutnya tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan berperang karena ada ijma mengenai kebolehannya. Sementara ulama dari mazhab asy-Syafi’iyah menyatakannya haram kecuali bagi yang akan berperang.

Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut merek dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Warna yang Dianjurkan untuk Menyemir Rambut

Menyemir rambut, termasuk untuk menutupi uban, boleh pakai warna selain hitam. Dianjurkan dengan warna kuning atau merah, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin.

“Dianjurkan menyemir uban dengan pacar dan selainnya, baik uban pada jenggot atau selainnya,” jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Misbah.

Adapun, bahan yang baik untuk menyemir rambut yang beruban adalah inai dan katam, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ.

Artinya: “Sungguh, sesuatu yang paling baik untuk mengubah warna uban adalah inai dan katam.” (HR Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Bagaimana Jika Telanjur Menyemir Hitam?

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, apabila sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam, cukup biarkan sampai warna rambut kembali seperti semula, dan bertobat tidak mengulanginya.

“Kalau sudah terlanjur ya biarkan saja sampai rambut kan berganti nanti. Taubat itu sudah selesai ‘insyaallah saya tidak akan melakukan lagi’. Selesai, bertobat, dan berakhir, akan berganti dengan rambut yang asli,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikcom telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah Larang Semir Rambut dengan Warna Hitam, Ini Haditsnya


Jakarta

Islam memperbolehkan menyemir rambut. Namun, ada satu warna yang harus dihindari, yaitu hitam.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam kitab Riyadhus Shalihin, hadits larangan menyemir rambut dengan warna hitam tersebut mengandung pelajaran untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek sekalipun itu hal remeh.

Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menyemir rambut selain warna hitam. Dijelaskan dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq yang diterjemahkan Asmuni, jumhur ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan lainnya berpandangan bahwa itu sunnah.

Sementara ulama lain seperti Imam Malik berpendapat mewarnai rambut selain dengan warna hitam hukumnya mubah. Pendapat Imam Malik yang diutarakan dalam Al-Muwaththa ini kemudian menjadi pendapat jamaah dari kalangan ulama.

Terkait warna yang dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah warna merah atau kuning. Sebagaimana Abu Umamah RA berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau berkata, ‘Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab’.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Larangan Mencabut Uban

Dalam kitab Riyadhus Shalihin terdapat hadits yang berisi larangan mencabut uban, baik uban pada jenggot, kepala, maupun lainnya. Dikatakan, uban akan menjadi cahaya bagi muslim pada hari kiamat kelak.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ ، قَالَ : (( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ؛ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَالتَّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ ، قَالَ التَّرْمِذِيُّ : (( هُوَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Artinya: “Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat’.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad-sanad hasan)

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com