Tag Archives: kebebasan

Cara Mudah Ganti Password dan Nama WiFi


Jakarta

Di era digital, WiFi tampaknya mulai menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Jika password tersebar, Anda bisa menggantinya dengan password baru.

Umumnya, WiFi memiliki password yang dapat dikonfigurasi sesuai dengan keinginan pemilik. Tujuannya adalah untuk membatasi siapa saja yang dapat terhubung dengan jaringan tersebut.

Saat baru memasang router, pemilik sebaiknya mengubah password WiFi agar tidak disalahgunakan orang-orang yang kebetulan mengetahui password default. Password WiFi dapat diganti menggunakan laptop maupun handphone.


Untuk mengganti password tersebut, pemilik hanya perlu melakukan hal berikut ini.

Cara Mengganti Password WiFi

1. Mengetahui Alamat IP

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui alamat IP dari router WiFi. Untuk mengetahuinya, detikers dapat mengecek bagian belakang router WiFi. Namun, Alamat IP bagi kebanyakan router adalah 192.168.1.1 atau 192.168.0.1.

2. Buka Browser

Buka browser di laptop atau HP dan masukkan alamat IP pada address bar. Tekan ‘Enter’

3. Log in pada laman tertera

Log in menggunakan username dan password. Username dan password default biasanya adalah ‘admin’ atau ‘userAdmin’, atau tertera pada router WiFi. Detikers juga bisa menghubungi provider internet atau pabrik router untuk mengetahui username dan password.

4. Tekan menu ‘Settings’

Setelah membuka settings, Anda dapat mencari Wireless, Wireless Security, WLAN, atau Wi-Fi Settings. Nama menu ini bisa berbeda-beda.

5. Masukkan Password

Anda dapat memasukkan password pada kotak bertanda ‘Wi-Fi Password’ atau ‘Key’.

6. Tekan ‘Save’ atau ‘Apply’

Langkah terakhir adalah menyimpan password baru yang telah dibuat dengan menekan ‘save’ atau ‘apply’.

Selain mengubah password, pemilik WiFi juga diberi kebebasan untuk mengganti nama jaringan. Seperti inilah caranya

Cara Mengganti Nama Wifi

  1. Buka browser di laptop atau HP dan masukkan alamat IP pada address bar. Kemudian, tekan ‘Enter’.
  2. Log in menggunakan username dan password.
  3. Cari menu Wireless, Wireless Security, WLAN, atau Wi-Fi Settings.
  4. Di kotak bertanda Wi-Fi Name atau SSID Name, masukkan nama WiFi baru yang diinginkan.
  5. Tekan Save atau Apply.

Itulah cara untuk mengubah password dan nama WiFi. Perlu diingat, jika password atau nama WiFi diubah, koneksi dengan perangkat terhubung akan terhapus. Jadi, Anda dapat menghubungkan kembali perangkat tersebut dengan password terbaru. Semoga bermanfaat!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(fay/fay)



Sumber : inet.detik.com

In This Economy, Begini Cara Biar Uang Nggak Habis Dilibas Inflasi


Jakarta

Inflasi dapat membuat nilai sebuah mata uang menurun dari waktu ke waktu. Uang dalam jumlah tertentu bisa membeli dua atau lebih barang, namun dengan adanya inflasi bisa jadi uang dengan jumlah yang sama cuma bisa membeli satu barang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips yang bisa meminimalisir uang tabungan yang ada saat ini dari dampak inflasi. Untuk menjaga nilai, investasi bisa jadi pilihan.

“Inflasi memang nyata, tapi ada cara biar kamu bisa minimalisir dampaknya. Caranya, mulai berinvestasi dari sekarang,” tulis OJK dalam unggahan resmi di akun @kontak157, Minggu (7/9/2025).


“Investasi adalah salah satu cara mencapai kebebasan finansial di masa depan. Yuk jadi investor cerdas!” tambah OJK dalam keterangan unggahannya.

Ada setidaknya 5 hal menurut OJK yang dapat menjadi alasan kuat mengapa masyarakat harus mulai melek investasi. Pertama, investasi mampu melindungi nilai uang dari inflasi.

Kedua, investasi dapat membantu menumbuhkan aset yang dimiliki masyarakat. Ketiga, investasi dapat mengantarkan seseorang menuju gerbang tujuan finansial yang jelas.

Keempat, investasi dapat membuka peluang pendapatan sampingan alias passive income. Terakhir, investasi dapat mendukung pengembangan diri dan karier.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Cuma Menabung, Kenali Aset Masa Depan


Jakarta

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tingginya tekanan terhadap daya beli masyarakat, literasi keuangan menjadi fondasi penting untuk membangun ketahanan finansial pribadi. Meski ekonomi Indonesia tumbuh 4,87% (yoy) pada kuartal I 2025 menurut data Kementerian Keuangan, tantangan eksternal seperti suku bunga tinggi dan ketegangan geopolitik tetap membayangi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai perekonomian Indonesia masih cukup resilien. “Perekonomian Indonesia menunjukkan performa yang cukup tangguh di tengah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dalam kondisi ini, kebutuhan akan edukasi keuangan yang relevan dan mudah dipahami menjadi semakin mendesak. Salah satu tokoh yang aktif mengedukasi publik adalah Angga Andinata, konsisten menyuarakan pentingnya pemahaman terhadap Bitcoin sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang.


Saat itu, harga Bitcoin masih berada di kisaran Rp250 juta. Kini, dengan harga yang telah melonjak signifikan, edukasi yang disampaikan Angga terbukti memberi dampak nyata bagi banyak orang. Melalui berbagai kanal digital dan pertemuan langsung, ia rutin menyampaikan materi keuangan secara praktis-mulai dari pengelolaan keuangan dasar, dana darurat, hingga pengenalan terhadap aset masa depan seperti Bitcoin.

“Edukasi keuangan harus berkembang. Kita tidak bisa hanya bicara menabung, tapi juga mengenali instrumen yang punya potensi lindung nilai dan kebebasan finansial,” jelasnya dalam salah satu sesi daring.

Angga juga dikenal aktif menjangkau komunitas di berbagai daerah dengan akses literasi terbatas. Testimoni atas dampak edukasinya datang dari beragam kalangan-dari individu yang kini lebih paham mengatur keuangan, hingga yang merasakan transformasi signifikan dalam hidup mereka.

Meski demikian, sejumlah pengamat tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian. “Bitcoin memang menarik, tapi volatilitasnya tinggi. Edukasi harus menyampaikan potensi dan risiko secara seimbang,” ujar Dian Wibowo dari Institute for Financial Literacy Indonesia.

Menanggapi hal itu, Angga menegaskan pendekatannya selalu objektif dan rasional. “Saya tidak mengajak orang bermimpi instan. Justru yang saya dorong adalah pemahaman menyeluruh, supaya mereka bisa membuat keputusan berdasarkan kapasitas dan tujuan keuangan masing-masing,” ungkapnya.

Dengan pendekatan yang konsisten, inklusif, dan berorientasi jangka panjang, Angga Andinata kini dikenal sebagai salah satu penggerak literasi keuangan digital yang memberi dampak luas di tengah dinamika ekonomi yang tak menentu.

Tonton juga “Kabar Buruk dari Sri Mulyani Tentang Ekonomi Global” di sini:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Financial Freedom Cuma Sekadar Mimpi buat Pekerja?


Jakarta

Untuk mencapai kebebasan secara finansial, bagi sebagian orang dirasa hampir tidak mungkin. Ditambah, jika gajinya tidak berbanding jauh dengan upah minimum regional (UMR). Namun, perencana keuangan justru menyatakan bukan tidak mungkin untuk bisa mencapai kebebasan finansia di masa pensiun, meskipun gaji tak terpaut jauh dari UMR.

Perencana Keuangan Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang bahwa berapapun besaran gaji kita, bisa jadi langkah buat mencapai kebebasan finansial yang kita inginkan. Hal ini lantaran kebebasan finansial atau financial freedom sangat berbeda buat tiap-tiap orang.

“Financial freedom sangat berbeda untuk setiap orang, baik dalam jumlah Rupiah maupun kebebasan finansial yang mereka inginkan. Kalau kita menilainya secara finansial atau secara uang, maka tidak akan pernah ada batasan limit di langit ‘kan, ya,” ucapnya kepada detikcom.


Menurut Tejasari, bagi setiap orang, kebebasan finansial sebenarnya bahkan bisa sangat sederhana. Tejasari bilang, berapapun gajinya, kebebasan finansial bisa digapai asalkan punya perencanaan dan komitmen yang baik.

“Bagi setiap orang, sebenarnya kebebasan finansial bisa sangat sederhana sekali. Jadi, berapapun gajinya, asal kita bertekad membuat rencana dan mengejarnya, pasti akan bisa,” tambah Tejasari.

Tejasari menyampaikan beberapa tips yang bisa diterapkan buat songsong masa pensiun dengan tenang. Salah satunya, dengan menyisihkan 20% dari nominal gaji untuk diinvestasikan yang sesuai dengan profil risiko kita.

“Sisihkan di awal gajian 20% dari penghasilan kita, dan tempatkan di produk investasi yang sesuai dengan profil risiko kita. Kalau Rp 1 juta (20% dari gaji UMR Jakarta yang di kisaran Rp 5 juta), 30 tahun, target return 6% per tahun, maka future value-nya sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.

Tejasari mengelaborasi lebih lanjut, jika kita bisa meningkatkan profil risiko investasi kita, maka nominal Rp 1 juta untuk jangka waktu investasi 30 tahun dengan target return 10% per tahun, maka future value-nya menjadi Rp 2,2 miliar.

“Lakukan secara konsisten setiap bulan pastinya, langsung saat kita menerima gaji dan ditempatkan di produk investasi yang legalitasnya jelas dan aman. Berikutnya, tentukan aset aktif apa yang kita ingin capai dalam financial freedom kita,” beber Tejasari.

Aset aktif yang dimaksud Tejasari bisa berupa aset properti, surat berharga, atau pun bisnis. Tejasari bilang, dari aset aktif yang dipilih juga akan memberikan penghasilan secara rutin di masa pensiun.

“Berikutnya, buat juga dana darurat dan bijak dalam mengambil utang. Pilih hanya utang produktif, jangan gunakan utang konsumtif. Karena, financial freedom dapat kita capai apabila kita memiliki dana darurat yang cukup, dan tentunya tanpa utang,” tandasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu HSBC Indonesia mengungkapkan riset soal nasabah tajir di Indonesia menganggap dana sebesar US$ 340.000 atau Rp 5,5 miliar (1 US$ = Rp 16.231) menjadi jumlah ideal untuk memasuki masa pensiun. Dana ini hanya cukup untuk keperluan sehari-hari.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

10 Negara dengan Kebebasan Pers Tertinggi di Asia, Tak Ada Indonesia


Jakarta

World Press Freedom Index 2025 merilis daftar negara dengan kebebasan pers terbaik di dunia. Norwegia menjadi negara dengan skor kebebasan pers tertinggi di dunia.

World Press Freedom Index 2025 melakukan pemeringkatan terhadap 180 negara dan wilayah. Indeks menilai tingkat kebebasan jurnalisme dan media.

Dalam hal ini, kebebasan pers didefinisikan sebagai kemampuan jurnalis sebagai individu dan kolektif untuk memilih, memproduksi, dan menyebarluaskan berita demi kepentingan publik tanpa campur tangan politik, ekonomi, hukum, dan sosial, serta tanpa adanya ancaman terhadap keselamatan fisik dan mental mereka.


Peta kebebasan pers kemudian dibagi menjadi 5 kategori yakni:

1. Konteks politik

2. Kerangka hukum

3. Konteks ekonomi

4. Konteks sosial budaya

5. Keselamatan

Indeks menghasilkan skor berkisar antara 0 hingga 100 yang diberikan kepada setiap negara atau wilayah. Angka 100 menjadi skor terbaik (tingkat kebebasan pers tertinggi) dan 0 menjadi skor terburuk.

Norwegia jadi yang terbaik di dunia dengan skor indeks mencapai 92,31. Disusul Estonia dengan skor 89,46 dan Belanda dengan skor 88,64.

Negara dengan Kebebasan Pers Tertinggi di Asia

Taiwan menjadi negara dengan kebebasan pers tertinggi di Asia dengan skor 77,04. Kemudian disusul Armenia dengan skor 73,96.

Timor Leste menjadi yang terbaik di Asia Tenggara dengan skor 71,79. Selanjutnya ada Thailand, dengan skor 56,72.

Sementara Indonesia tak masuk sepuluh besar dalam World Press Freedom Index 2025 kategori Asia. Indonesia hanya menempati peringkat 127 dari 180 negara. Skor kebebasan pers Indonesia hanya 44,13 dari 100.

10 Negara dengan Kebebasan Pers Tertinggi di Asia

1. Taiwan, Asia Timur

Skor: 77,04

2. Armenia, Asia Barat

Skor: 73,96

3. Timor Leste, Asia Tenggara

Skor: 71,79

4. Korea Selatan, Asia Timur

Skor: 64,06

5. Jepang, Asia Timur

Skor: 63,14

6. Qatar, Asia Barat

Skor: 58,25

7. Thailand, Asia Tenggara

Skor: 56,72

8. Malaysia, Asia Tengara

Skor: 56,09

9. Nepal, Asia Selatan

Skor: 55,20

10. Brunei, Asia Tenggara

Skor: 53,47

(faz/twu)



Sumber : www.detik.com

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


Jakarta

Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

1. Prof Dr Notonegoro

Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

2. Prof RMT Sukamto

Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

3. John Locke

Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

4. Immanuel Kant

Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

5. Miriam Budiardjo

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara

Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com