Tag Archives: kecelakaan

Catat Ya! Bawa Mobil Apa pun Ada Risikonya, Perhatikan Ini kalau Mau Selamat



Jakarta

Berkendara di jalan raya dengan berbagai karakter pengguna jalan dan kendaraannya tetap memiliki potensi bahaya. Mengendarai kendaraan jenis dan merek apa pun, pengendara tetap memiliki ancaman bahaya kalau tidak menerapkan kaidah keselamatan.

Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, apa pun jenis atau merek kendaraannya pengemudi kendaraan pasti memiliki risiko. Untuk itu, pengendara harus bisa mengantisipasinya agar tetap selamat di jalan raya tanpa harus menjadi korban kecelakaan fatal, apalagi sampai meninggal dunia di jalan.

“Pasti sudah pandai mengemudi entah di mana dan bagaimana caranya. Tetapi ketika memutuskan untuk menjadi pengemudi ber-SIM, maka tidak lepas dari tanggung jawab hukum untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain serta lingkungan jalan,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (25/6/2024).


Agar selamat di jalan raya, menurut Reza, ketika berada di jalan sebaiknya pengemudi mengantisipasi tiga penyebab kecelakaan, yaitu manusia, kendaraan, dan lingkungan.

“Lingkungan jalan tidak bisa kita kendalikan karena sudah seperti ini keadaan lalu lintas di negeri tercinta ini. Jadi tinggal kendaraan dan manusia, terutama kita sebagai pengemudi dan pengguna jalan,” ucap Reza.

Pengemudi harus mengenali kendaraan yang dibawa. Semua kendaraan, apa pun merek, jenis maupun tipenya pasti ada bahayanya. Makanya setiap pengendara harus memiliki surat izin mengemudi dan persyaratannya pun tinggi.

“Tentunya juga para insinyur dan pemegang merek sudah melakukan konsep luar biasa. Tidak mungkin (sebuah kendaraan) ada di pasaran kalau itu tidak bisa dikendalikan risikonya. Pengendalian risiko itu pasti akan bisa menyelamatkan manusia baik pengemudi ataupun pengguna jalan lainnnya, apalagi penumpang. Apa pun bahaya dari lingkungan jalan, akan tetap selamat dengan limitasi kendaraan dan ini harus dipahami sebagai pengendalian risiko dengan tujuan keselamatan,” jelasnya.

Ujung-ujungnya tetap di tangan manusianya sebagai pengemudi. Pengemudi harus bisa mengenali keterampilan dan kompetensi diri sendiri. “Dan tidak perlu membandingkan dengan orang lain karena jelas ada perbedaan,” katanya.

“Pola berpikir, respon dan tingkat pengetahuan kita berbeda-beda. Limitasinya adalah pengendalian dengan merujuk ke UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan aturan baku. Semua untuk selamat dari bahaya di jalan,” pungkas Reza.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Sering Terjadi Celaka, Ini Tips Berkendara di Perumahan



Jakarta

Kecelakaan di kawasan perumahan sudah beberapa kali terjadi. Ini tips berkendara untuk menghindari kecelakaan di kawasan pemukiman.

Kecelakaan fatal yang melibatkan mobil di kawasan perumahan sudah beberapa kali terjadi. Belum lama ini, ada anak balita yang terlindas Toyota Fortuner di dekat rumahnya. Kecelakaan seperti itu bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya ada beberapa kejadian mirip yang melibatkan mobil berukuran besar dan melindas anak kecil.

“Berbeda dengan jalan raya yang memiliki rambu dan marka jalan lebih lengkap, jalan di area perumahan biasanya lebih kecil serta minim rambu dan marka. Ditambah, adanya potensi masalah tambahan seperti anak bermain di jalan, hewan peliharaan, pedagang keliling, mobil parkir, dan aktivitas lain yang wajib diperhatikan,” jelas Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000 dalam siaran persnya.


Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut tips berkendara di kawasan perumahan.

1. Jangan Ngebut

Jangan pernah memacu mobil meskipun jalan sepi atau Anda penghuni kompleks tersebut. Ada potensi bahaya seperti anak kecil atau hewan tiba-tiba lari ke jalan. Atur kecepatan berkisar 5-10 km/jam terutama jika jalan kurang lebar dan rawan kecelakaan.

2. Hati-hati Banyak Gangguan

Jalan dalam lingkungan perumahan memiliki banyak gangguan yang bisa memicu kecelakaan. Seperti polisi tidur atau persimpangan jalan. Bisa pula keluar-masuk orang atau kendaraan lain dari rumah yang wajib dipantau sepanjang jalan. Kendaraan kecil seperti gerobak tukang sayur juga dapat menghalangi jalan.

3. Hati-hati Ketika Manuver

Karena melihat jalan sepi, banyak pengemudi yang tidak memperhatikan situasi, khususnya di persimpangan jalan. Ada pula yang main belok saja dengan sudut tajam yang dapat berbahaya jika dari arah berlawanan ada anak kecil atau kendaraan lain. Berhenti sejenak di persimpangan jalan untuk memastikan situasi aman dan lakukan manuver belok yang normal sesuai aturan lalu lintas.

Ketika akan belok di jalan yang sempit dan ramai, buka jendela supaya lebih jelas melihat. Tidak ada salahnya mengeluarkan kepala untuk memastikan tidak ada anak kecil di lajur yang akan dilewati. Jangan ragu keluar mobil untuk memastikan situasi aman dan memberikan arahan kepada anak-anak supaya menjauh dari mobil.

4. Kurangi Kecepatan saat Melihat Anak Kecil

Meskipun bukan di tengah jalan, segera kurangi kecepatan jika melihat ada anak kecil sedang bermain. Saking asyiknya bermain, mereka bisa berlari ke tengah jalan yang sangat berbahaya andai kamu gagal mengantisipasinya.

5. Waspada Blind Spot Mobil

Blindspot sangat mungkin dialami sekalipun mengendarai mobil sedan. Apalagi kalau sedang manuver belok di jalan yang lebarnya terbatas. Khususnya kalau ternyata mobil yang dipakai berukuran besar sehingga menambah area blind spot.

6. Jaga Jarak Aman

Senatiasa menjaga jarak aman menjadi salah satu kunci menjaga keamanan di jalan. Misalnya saat kamu ingin mendahului anak yang sedang bermain sepeda. Jangan terlalu dekat saat mengikutinya supaya ada ruang manuver ketika tiba-tiba arah sepeda berubah, atau membunyikan klakson agar si anak menyadari keberadaan mobil. Tetap jaga jarak aman pula ketika akan mendahului gerobak dan kendaraan lain yang melaju pelan di jalan perumahan.

7. Hargai Warga Sekitar

Kurangi kecepatan jika melihat ada warga sedang beraktivitas di depan rumahnya. Selain menjaga keselamatan, langkah ini juga untuk mencegah debu berterbangan atau cipratan genangan air, yang akan mengganggu orang lain. Selain itu juga untuk menghormati warga tersebut.

8. Lupakan Bermain Ponsel

Jangan bermain ponsel karena bahaya mengintai. Bisa jadi saat memegang ponsel, kamu tidak menyadari ada anak kecil di sekitar dan berujung celaka.

(dry/din)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Bocah Tertabrak Mobil di Tol saat Kejar Layangan



Jakarta

Bocah berusia 8 tahun meninggal dunia karena tertabrak di lajur cepat jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Bocah itu tertabrak mobil saat sedang mengejar layangan putus di jalan tol.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di bawah jembatan Kompleks Pelni, Sukmajaya, Depok. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan (55) melaju dari arah barat ke timur melalui Jalan Tol Cijago. Sesampai di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang mengejar layangan.

“Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang (mengejar layangan) dari arah selatan ke utara. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Made dikutip detikNews, Selasa (2/7).


Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan sebenarnya di sepanjang jalan tol sudah ada pagar pembatas agar warga sekitar tidak menyeberang lewat jalan tol. Sebab, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang biasanya kendaraan dipacu 60-100 km/jam.

“Sepanjang pengamatan saya pasti ada (pagar pembatas jalan tol). Tapi namanya eks ‘wilayah’ mereka, mereka lebih paham mana titik pintu masuknya. Wilayah dulu tempat bermain mereka sekarang menjadi jalan, sedangkan di rumah orang tuanya tidak memfasilitasi jadi mereka akan cari permainan di luar,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (3/7/2024).

Sayangnya, masih banyak pejalan kaki yang mencari celah dari pagar pembatas itu sehingga mereka bisa masuk ke jalan tol. Berkaca dari kelalaian pejalan kaki yang mencari celah hingga bisa menyeberang jalan tol ini, pengendara mobil harus ekstra hati-hati. Kalau terjadi kecelakaan bukan soal siapa yang salah, tapi paling tidak dengan ekstra hati-hati ini kita sebagai pengendara bisa meminimalisir dampak fatal dari kelalaian orang lain.

“Dari sisi pengemudi harusnya tidak kaget. Kalau dibilang tiba-tiba, itu indikasi pandangan mata ketika melaju dengan kecepatan tertentu tetap hanya ke wilayah depan bukan sejauh mata memandang. Ketika kecepatan dipacu, pandangan harus sejauh-jauhnya untuk mengantisipasi waktu berpikir, bertindak dan faktor mekanikal dan gaya dorong,” jelas Reza.

Mungkin memang pengendara tidak dapat menghindar ketika anak-anak berlari menyeberang jalan tol. Tapi dengan melihat sejauh mata memandang, mungkin pengendara bisa menghindar.

“Ambil sisi kiri dan melakukan panik brake, minimal memperkecil risiko dengan mengurangi momentum tabrak. Menghindar dalam arti memperkecil risiko tabrak itu pasti dan selalu bisa dilakukan. Tanpa manuver dan kurangi kecepatan, ya frontal bagi anak. Seluruh momentum kendaraan dikali dua adalah gaya yang diterima anak. Risikonya tinggi,” sebut Reza.

Adapun teknik menghindar bisa dilakukan dengan menginjak rem sekuat-kuatnya untuk mobil dengan rem ABS. Kemudian, lanjut Reza, karakter penyeberang jalan itu selalu maju, maka antisipasi manuver ke arah belakang mereka.

“Kalau sudah di titik dekat, jangan lakukan komunikasi klakson, biasanya penyeberang jalan akan menoleh, mereka noleh dan diam risikonya akan tinggi menerima momentum kita. Jangan kaget juga dengan service brake akan bergetar, melawan dan bunyi kasar. Jangan dilepas (rem untuk mobil dengan ABS), itu validasi ABS bekerja. Dengan posisi tangan benar yaitu di kemudi posisi jarum jam 9 dan 3, sangat mudah manuver atau istilah para pengemudi banting ke kiri bisa dilakukan dan stop, gentian pengemudi menenangkan diri alias recovery,” jelasnya.

Pengendara juga sudah waktunya memikirkan asuransi kendaraan. Jadi ketika ada pihak ketiga yang menjadi korban karena manuver menghindar tadi, asuransi bisa menanggungnya.

Menurut Reza, adanya jembatan penyebrangan di jalan tol seakan ada fenomena gunung es yang muncul. Sebab, di sana biasanya ada aktivitas warga.

“Sebaiknya diberikan rambu dan mulai sekarang para pengemudi aware ketika ada jembatan dan masa libur sekolah akan banyak anak bermain. Atau komunikasi klakson untuk komunikasi dengan pengguna jalan lainnya termasuk anak-anak untuk aware terhadap kendaraan yang kita kemudikan,” katanya.

“Kita lelah reaction time akan turun. Makin cepat kendaraan kita juga reaksi time-nya akan punya jarak lebih jauh. Dan pengemudi mulai sekarang antisipasi saja di jalan tol dengan jembatan karena akan ada aktivitas warga dan beberapa lalu bahkan ada yang kena lempar batu juga kan?” sambungnya Reza.

Selain itu, memang ada PR besar yang harus dibereskan oleh pengelola jalan tol. Utamanya adalah agar pejalan kaki tidak mengakses jalan tol lagi.

“Masih banyak memang PR pengelola jalan tol seperti jaga jarak masih pakai satuan meter, menyalip hanya dari sisi kanan padahal lajurnya banyak dan termasuk pengendalian risiko serta emergency response,” pungkasnya.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Cara Kerja Airbag Mobil dan Pemicunya Mengembang



Jakarta

Mobil-mobil terkini sudah dilengkapi perangkat keselamatan berupa kantung udara atau airbag. Airbag berfungsi mereduksi benturan antara pengendara dengan kendaraannya ketika terjadi kecelakaan. Dengan adanya airbag, diharapkan pengendara maupun penumpang tidak mengalami cedera serius saat kecelakaan.

Rata-rata mobil baru di Indonesia kini sudah dilengkapi airbag, minimal dual airbag untuk sopir dan penumpang depan. Bahkan ada yang lebih lengkap lagi sampai 7 buah airbag yang meliputi airbag untuk sopir, penumpang depan, airbag tirai, sampai jendela samping.

“Fitur ini membantu melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan dengan kabin mobil saat kecelakaan,” kata Yagimin, Chief Marketing Auto2000 dikutip dari keterangan tertulisnya.


Airbag akan bekerja jika ECU airbag mengirimkan perintah yang dipicu oleh sensor yang diletakkan di beberapa titik terutama di bagian depan mobil. Sensor yang menerima gaya dalam jumlah besaran tertentu akan memberitahukan ECU bahwa mobil menerima tabrakan besar.

Perintah dikirimkan ke Initiator yang akan membakar Propellant Gain & Enhancer sehingga menghasilkan gas yang akan mengembangkan airbag untuk melindungi penghuni kabin mobil. Proses dari benturan hingga airbag mengembang terjadi sangat cepat, tidak lebih dari 0,2 detik.

Airbag tidak mengembang begitu saja. Airbag akan mengembang jika tingkat benturan di atas ambang yang ditentukan, biasanya pada kecepatan kendaraan sekitar 20-30 km/jam ketika menabrak frontal penghalang diam yang tidak bergerak seperti tembok.

Airbag juga bisa mengembang saat mobil membentur sebuah obyek atau penghalang yang dapat bergerak jika tertabrak, seperti menabrak bagian belakang mobil lain di kecepatan 30 km/jam lebih.Termasuk benturan keras pada bagian samping dan bawah mobil, tergantung jenis airbag dan sensor yang dipasang.

Mengingat kecepatan ledakan yang sangat tinggi, kontak penumpang dengan airbag dapat menyebabkan memar. Saat mengembang, airbag juga akan mengeluarkan asap putih. Tidak berbahaya, namun dapat menyebabkan sedikit iritasi pada mata atau kulit. Keadaan ini tetap lebih baik ketimbang tanpa airbag.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari LCGC Sigra Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan



Jakarta

Viral di media sosial video yang menampilkan pengendara mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Sigra ugal-ugalan di jalan raya. Pengendara Sigra itu melakukan manuver berbahaya sehingga menyebabkan kecelakaan karambol.

Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

Honda Jazz yang dipepet Sigra terbawa ke lajur kirinya lagi. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

“Kronologi.
Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, manuver yang dilakukan pengendara Sigra itu jelas berbahaya. Sebab, untuk berpindah lajur ada etikanya.

“Etikanya pindah lajur itu lihat kaca spion dulu, kemudian nyalakan sein setelah kosong baru berpindah perlahan. Tujuannya untuk keselamatan bersama dan ketertiban berlalu lintas,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

Kata Sony, kemungkinan pengendara Sigra berselisih dengan pengguna jalan lain. Namun, jika ada perselisihan di jalan raya seharusnya pengendara membicarakan dengan baik tanpa harus menghindar dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Jika mereka berdua bermasalah, idealnya dibicarakan di pinggir jalan. Tidak dengan manuver-manuver yang agresif yang bisa mencelakai orang lain,” sebutnya.

“Akibat dari manuver yang agresif dan menyebabkan ada korban, sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sambungnya.

Sony juga menyoroti pengendara Honda Jazz yang menghindar diserempet Sigra. Nahasnya, manuver menghindar yang dilakukan Honda Jazz itu justru membuat pemotor jatuh.

“Satu lagi, faktor kebiasaan, rata-rata ketika harus menghindari tabrakan banyak yang ngasal. Menghindar kecelakaan jurusnya banyak, nggak cuma pindah lajur tapi bisa ngerem, bisa juga tahan setir. Jazz tersebut mungkin bisa lihat ada motor di sampingnya. Lebih baik mempertahankan posisi di lajurnya daripada buang body bikin kecelakaan sama motor. Kalau setir ditahan, efeknya sama-sama rusak, tapi resikonya lebih kecil,” ujar Sony.

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Syarat Airbag Mengembang dan Kondisi yang Bikin Tidak Keluar



Jakarta

Airbag menjadi peranti penting untuk mobil-mobil masa kini. Sistem airbag dapat melindungi penghuni mobil dari cedera serius atau bahkan fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Namun, tidak setiap tabrakan airbag mengembang. Ada kalanya airbag tidak keluar lantaran beberapa syarat tidak terpenuhi.

Dikutip dari siaran pers Auto2000, penggunaan seat belt menjadi upaya yang efektif ketika terjadi kecelakaan dan airbag mengembang. Sayangnya, masalah utama pengguna mobil di Indonesia adalah masih menganggap seat belt mengganggu kenyamanan. Padahal, seat belt menjaga tubuh supaya tidak terpental saat kecelakaan. Risikonya dapat menghantam kabin atau terlempar keluar mobil yang berpotensi cedera serius.


Jika airbag keluar pun, ketika tidak memakai seat belt wajah akan mengenai airbag. Perlu diketahui, saat terjadi kecelakaan airbag keluar dengan sangat kencang. Akibatnya, jika tertampar airbag maka akan kesulitan bernapas. Efek tumbukan antara kepala dan airbag cukup besar tergantung kuatnya tabrakan, risiko minimal adalah cidera leher.

Airbag akan bekerja jika ECU airbag mengirimkan perintah yang dipicu oleh sensor yang diletakkan di beberapa titik terutama di bagian depan mobil. Sensor yang menerima gaya dalam jumlah besaran tertentu akan memberitahukan ECU bahwa mobil menerima tabrakan besar.

Perintah dikirimkan ke Initiator yang akan membakar Propellant Gain & Enhancer sehingga menghasilkan gas yang akan mengembangkan airbag untuk melindungi penghuni kabin mobil. Proses dari benturan hingga airbag mengembang terjadi sangat cepat, tidak lebih dari 0,2 detik.

Airbag tidak mengembang begitu saja. Airbag akan mengembang jika tingkat benturan di atas ambang yang ditentukan, biasanya pada kecepatan kendaraan sekitar 20-30 km/jam ketika menabrak frontal penghalang diam yang tidak bergerak seperti tembok.

Airbag juga bisa mengembang saat mobil membentur sebuah obyek atau penghalang yang dapat bergerak jika tertabrak, seperti menabrak bagian belakang mobil lain di kecepatan 30 km/jam lebih.Termasuk benturan keras pada bagian samping dan bawah mobil, tergantung jenis airbag dan sensor yang dipasang.

Namun, ada kondisi yang membuat airbag tidak keluar. Salah satunya karena sensor tidak terpicu, airbag berisiko tidak terkembang meski mengalami tabrakan yang keras, seperti tabrakan dari samping untuk mobil yang belum memiliki side airbag dan curtain airbag. Atau bila mobil terguling tanpa didahului tumbukan dari depan atau samping mobil.

Airbag juga berisiko tidak akan mengembang bila terkena impak tabrakan dari belakang atau kendaraan menabrak obyek yang lebih tinggi seperti bagian belakang truk. Airbag berpotensi pula tidak bisa menunaikan tugasnya kalau tabrakan menyudut atau menabrak tiang tepat di tengah.

Pemilik mobil dilarang meletakkan benda apa pun di setir, apalagi mengganti setir dengan yang bukan standar. Jangan merekatkan stiker atau apa pun yang dapat mengganggu fungsi airbag di kemudi. Termasuk memasang aksesori yang dapat mengganggu ketika airbag mengembang.

Ada kasus airbag penumpang tidak bisa keluar karena ada yang memberi perekat pada titik keluarnya airbag di dasbor. Atau meletakkan barang di atasnya seperti kotak tisu, botol parfum mobil, atau boneka pajangan. Benda tersebut terlempar ke arah penumpang dan mengakibatkan cedera serius. Hati-hati pula saat mengganti panel interior atau jok mobil dengan bahan berbeda karena dapat menghalangi side airbag dan curtain airbag keluar.

Di dasbor ada indikator airbag. Jika lampu indikator airbag menyala setelah mesin hidup, segera periksa ke bengkel resmi.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Lampu LED DRL Kok Menguning, Ini Penyebabnya



Jakarta

Lampu DRL (Daytime Running Light) memiliki peran penting. Terlebih jika sudah menggunakan lampu LED. Saat hujan turun, lampu LED DRL bisa menambahkan visibilitas bagi pengendara.

Ya, fungsi lampu DRL menjadi sangat penting saat musim hujan, karena dalam situasi tertentu cuaca menjadi lebih gelap namun lampu utama masih belum perlu dihidupkan. DRL membantu pengendara lain untuk mengetahui keberadaan kendaraan atau mobil yang kita kendarai. Sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Tapi lampu LED DRL ini juga butuh perhatian. Pasalnya, lampu bisa menguning dan terlihat buram. Hal ini bisa terjadi akibat faktor daya dari lampu yang terlalu tinggi.


“Beberapa Analisa yang kami lakukan, penyebab lampu LED DRL cepat menguning adalah faktor daya yang berlebih. Sehingga menimbulkan panas ekstra,” ujar CEO Yoong Motor Jakarta dan Tomi Airbrush, Tomy Gunawan

Akibat dari panas yang berlebih tersebut tentu berpengaruh terhadap usia pemakaian, durabilitasnya jadi berkurang. Lebih jauh ditekankan oleh Tomy bahwa panas berlebih yang dihasilkan menjadi pemicu kerusakan pada lapisan pembungkus atau plastik lampu LED-nya.

Lampu DRL LED Mitsubishi All New Pajero SportLampu DRL LED Mitsubishi All New Pajero Sport yang telah menguning sebelum diganti. Foto: dok. Yoong Motor

Tomy mencontohkan beberapa kasus lampu LED DRL menguning yang dialami pengguna Pajero Sport. Jika didiamkan, lama kelamaan lampu bisa mati dengan sendirinya.

Untuk penggantian, biaya lumayan menguras kantong. Tomy mengatakan harga pasaran untuk satu set lampu Mitsubishi All New Pajero Sport mencapai Rp 10 jutaan per unit. Artinya bila dilakukan penggantian kanan dan kiri mencapai Rp 20 jutaan. Soalnya LED DRL Pajero Sport menyatu dengan lampu utama kecuali tipe 4×4 dan GLX yang terpisah model lampunya.

Tomy pun selalu memberikan edukasi bahwa untuk penggantian lampu Mitsubishi All New Pajero Sport sebenarnya mudah, hanya tinggal pasang atau “colok” soket saja.

“Tetapi bila pelanggan dari Yoong Motor Jakarta menghendaki penggantian LED DRL dengan model modifikasi atau rakitan, Tomy, tim bengkel sanggup mengerjakan penggantian lampu DRL tersebut,” ucap Tomy.

Soal biaya jasa rakit dan pemasangan lampu LED DRL Pajero Sport di bengkel Yoong Motor Jakarta dibanderol mulai dari Rp 2 juta saja untuk satu set kanan dan kiri. Proses pengerjaannya pun singkat, tak lebih dari satu hari. Tomy juga memberikan garansi 1 tahun untuk lampu LED-nya sebagai bentuk servis.

(lth/dry)



Sumber : oto.detik.com

Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



Jakarta

Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

“Kronologi.
Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

“Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong



Jakarta

Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

“Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

“Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya,” ujar Sony.

Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

“Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sambungnya.

Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



Jakarta

Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

“Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

“Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com