Tag Archives: kecelakaan

Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



Jakarta

Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


[Gambas:Instagram]

Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

[Gambas:Instagram]

Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/din)





Sumber : oto.detik.com

Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



Jakarta

Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


“Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

  1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
  2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
  3. Berikan tanda sein manuver
  4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
  5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
  6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
  7. Melakukan manuver
  8. Cek indikator

“Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

“Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang sampai Tutup Jalan



Jakarta

Tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipularang, kemarin sore. Sebanyak 11 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini. Akibatnya, kecelakaan ini sampai menyebabkan jalan ditutup hingga macet parah.

Kepala Induk PJR Cipularang Kompol Joko Prihanton mengatakan kecelakaan terjadi pukul 15.30 WIB. Dia menjelaskan kecelakaan bermula dari bus Primajasa dengan nomor polisi (nopol) B-7198-ZX melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan terjadi di jalan yang menikung.

Polisi mengatakan ada sebelas unit kendaraan dalam kecelakaan ini. Sebelas kendaraan itu terdiri dari bus Primajasa, dua truk, dua pikap, dan tujuh mobil.


Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan kecelakaan ini dipicu bus Primajasa yang menabrak 10 kendaraan lain di depannya.

“Kendaraan PO Bus Primajasa datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta setibanya di TKP di jalan agak menikung dan menurun telah menabrak kendaraan 10 kendaraan yang berada di depannya,” ujar AKP Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Disebutkan, ada tiga orang yang terluka akibat kecelakaan tersebut. Ketiga korban luka terdiri atas seorang sopir bus Primajasa dan dua orang lain yang mengalami luka ringan.

Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi pemicunya.

“Patut disyukuri pengendalian hazard atau bahaya minimal terindikasi baik karena dilihat dari sisi korban berupa luka dan beredar video pengemudi bus juga masih bisa dibantu diselamatkan. Semua orang pada saat itu mampu mengendalikan risiko,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (11/7/2024).

“Selanjutnya faktor yang berkontribusi, kejadian jam 16.00 ya kadang kita kalau beraktivitas pada jam itu sering juga merasa mulai tidak prima, kalau meeting pasti ada coffee brake and untuk kaum muslim sudah masuk ibadah salat Asar. Jadi literasi sirkandian biologis manusia mulai menurun dari best coordination ke reaction time yang mulai menurun, jadi waktu bisa menjadi kontributor juga. Bisa saja pengemudi mulai terganggu konsentrasinya,” sambungnya.

Berikutnya topografi jalan. Dari arah Bandung ke Jakarta pada kilometer tersebut memang menurun. Namun, pihak pengelola jalan tol sudah menjelaskan dengan banyak rambu peringatan bahkan perintah untuk menjaga kecepatan.

“Jadi ketika ada risiko pengemudi menurun tingkat konsentrasinya, maka wajib dan sebaiknya mengikuti rambu dan marka jalan. Apalagi ini angkutan umum jenis kendaraan bus. Jalan menurun dengan bus sudah banyak dibahas KNKT ada risiko rem blong. Dari mulai teknik mengemudinya hingga sistem perawatan dan ujungnya kompetensi pengemudi,” ujar Reza.

“Terakhir adalah soal SMK atau sistem manajemen keselamatan angkutan umum di perusahaan perlu ditinjau kembali. Apalagi ada informasi banyak bus serupa diberikan testimoni ugal di jalan. Artinya ada hazard baru untuk SMK perusahaan,” pungkasnya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Belajar dari Tabrakan Beruntun di Cipularang, Ini Cara Aman Nyetir di Turunan



Jakarta

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang, kemarin sore. Setidaknya 11 kendaraan terlibat kecelakaan ini dan mengakibatkan jalan ditutup hingga macet parah.

Kepala Induk PJR Cipularang Kompol Joko Prihanton mengatakan kecelakaan terjadi pukul 15.30 WIB. Dia menjelaskan kecelakaan bermula dari bus Primajasa dengan nomor polisi (nopol) B-7198-ZX melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan terjadi di jalan yang menikung.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan kecelakaan ini dipicu bus Primajasa yang menabrak 10 kendaraan lain di depannya.


“Kendaraan PO Bus Primajasa datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta setibanya di TKP di jalan agak menikung dan menurun telah menabrak kendaraan 10 kendaraan yang berada di depannya,” ujar AKP Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, jalan menurun dan waktu sore hari kemungkinan menjadi pemicu tabrakan beruntun ini.

“Faktor yang berkontribusi, kejadian jam 16.00 ya kadang kita kalau beraktivitas pada jam itu sering juga merasa mulai tidak prima, kalau meeting pasti ada coffee brake dan untuk kaum muslim sudah masuk ibadah salat Asar. Jadi literasi sirkandian biologis manusia mulai menurun dari best coordination ke reaction time yang mulai menurun, jadi waktu bisa menjadi kontributor juga. Bisa saja pengemudi mulai terganggu konsentrasinya,” kata Reza kepada detikOto, Kamis (11/7/2024).

Berikutnya topografi jalan. Dari arah Bandung ke Jakarta pada kilometer tersebut memang menurun. Namun, pihak pengelola jalan tol sudah menjelaskan dengan banyak rambu peringatan bahkan perintah untuk menjaga kecepatan.

“Jadi ketika ada risiko pengemudi menurun tingkat konsentrasinya, maka wajib dan sebaiknya mengikuti rambu dan marka jalan. Apalagi ini angkutan umum jenis kendaraan bus. Jalan menurun dengan bus sudah banyak dibahas KNKT ada risiko rem blong. Dari mulai teknik mengemudinya hingga sistem perawatan dan ujungnya kompetensi pengemudi,” ujar Reza.

Untuk itu, Reza memberikan beberapa tips cara aman berkendara di jalan menurun. Yang pertama, pengendara harus bisa mengendalikan kecepatan. Kurangi kecepatan dengan memanfaatkan engine brake.

“Transmisi matic jangan di D, turunkan satu misalnya 3.⁠ ⁠Gunakan retarder jika ada,” katanya.

“Jangan lakukan pemindahan gigi sepanjang turunan. Gunakan transmisi yang sama saat menanjak, kalau gigi berapa tergantung mobilnya dan fiturnya, paling afdol di buku manual ada kok. Average di 2 atau 3 dan ketika menanjak perhatikan batas maksimal torsi,” tambahnya.

Selanjutnya, cek dasbor mobil dan rambu batas kecepatan di jalan tol. Untuk teknik pengereman, jika kendaraan masih menggunakan rem tromol hindari pengereman terus-menerus.

“Karakter konstruksi tromol kan akan panas. Mau dikocok juga sama, jadi ya harus ‘diistirahatkan’ remnya. Dengan engine brake (penggunaan gigi rendah) penting, jadi service brake bisa intermiten digunakan. Engine brake kurang, baru bantu dengan service brake. Panas rem ini musuh minyak rem,” jelas Reza.

Terakhir dan yang masih sering disepelekan adalah jaga jarak dengan kendaraan di depan. Paling tidak, jaga jarak aman dengan rumus tiga detik.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Ini 6 Kebiasaan Buruk Pemotor Wanita saat di Jalan Raya, Bahaya!


Jakarta

Saat ini, sudah banyak kaum hawa yang mengendarai sepeda motor di jalan raya, mulai dari anak muda, orang dewasa, hingga orang tua. Sayangnya, beberapa dari mereka ada yang kurang waspada saat berkendara motor, sehingga dapat memicu kecelakaan.

Perlu diingat, berkendara sepeda motor di jalan raya harus hati-hati dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Selain itu, kamu juga harus paham bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan benar serta mematuhi aturan rambu lalu-lintas.

Namun ada sejumlah kebiasaan, umumnya dilakukan oleh pemotor wanita, yang membahayakan dirinya maupun pengendara lain. Tentu, kamu tidak mau terjadi hal-hal buruk ketika berkendara di jalan raya, kan?


So, untuk para ladies maupun pengendara lainnya di luar sana, berikut kebiasaan buruk yang sering dilakukan pemotor namun ternyata berbahaya.

Kebiasaan Buruk saat Naik Motor yang Berbahaya

Mengendarai motor tak hanya sekadar menarik tuas gas dan rem saja. Sebab, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Dilansir situs Maxxim Indonesia, berikut kebiasaan buruk sejumlah wanita dan pengendara lainnya saat naik motor:

1. Salah Menyalakan Lampu Sein

Kebiasaan berbahaya yang pertama adalah salah menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini menimbulkan istilah ‘sein belok kanan tapi belok ke kiri’ bagi sejumlah pemotor, khususnya untuk pemotor wanita.

Kejadian seperti ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang ada di belakang. Bayangkan jika ladies ingin belok ke kiri namun lampu sein ke kanan? Pengendara yang ada di belakang mengetahuinya jika kamu ingin belok kanan, padahal kenyataannya tidak.

Alhasil, cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi karena salah menyalakan lampu sein. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menyalakan lampu sein sesuai dengan arahnya, ya.

2. Lampu Sein Tidak Dimatikan

Kebiasaan buruk ini juga masih sering ditemui oleh banyak pengendara motor. Mungkin, kamu sudah benar menyalakan lampu sein sesuai arahnya ketika berbelok, tapi tidak langsung dimatikan lampu seinnya.

Jika lampu sein terus menyala, hal ini dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakang. Sebab, mereka mengira jika kamu akan berbelok, padahal sebenarnya jalan lurus ke depan.

3. Bermain Ponsel

Masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang kerap bermain ponsel saat berkendara, baik pemotor wanita maupun pria. Ingat, bermain ponsel saat berkendara sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

Larangan bermain ponsel saat berkendara telah tertuang dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenakan sanksi cukup berat. Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Menggunakan Rok Ketat dan Busana Terlalu Panjang

Kebiasaan buruk yang satu ini masih kerap dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita. Perlu diingat, menggunakan rok ketat dan busana terlalu panjang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

Ketika menggunakan rok ketat, hal ini dapat mengganggu gerak-gerik kaki sehingga kurang fleksibel. Bahkan, dapat mengganggu keseimbangan saat mengendarai motor.

Bagi ladies yang masih menggunakan busana terlalu panjang saat mengendarai motor, perlu berhati-hati. Soalnya, busana yang panjang dikhawatirkan akan menyangkut atau terkilir di bagian motor, seperti roda, jari-jari, ataupun pedal. Risikonya sangat besar, yakni memicu kecelakaan hingga meninggal dunia.

5. Menggunakan Earphone saat Berkendara

Kebiasaan buruk ini juga masih banyak dilakukan oleh pengendara motor wanita maupun pria. Alasan utama menggunakan earphone saat berkendara adalah agar bisa mendengarkan musik, sehingga tidak merasa bosan atau kantuk di jalan.

Padahal, cara ini sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Penggunaan headset, earphone, ataupun true wireless stereo (TWS) dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sulit mendengar suara dari luar, dan mengalihkan perhatian ke jalan raya.

6. Spion Menghadap ke Wajah

Kebiasaan berbahaya yang terakhir adalah menghadapkan spion ke wajah pengendara. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita saat berkendara di jalan raya.

Tak diketahui secara pasti apa maksud dari menghadapkan spion ke wajah. Mungkin salah satu alasannya adalah agar bisa berkaca sambil mengendarai motor.

Padahal, fungsi utama spion adalah untuk melihat keadaan di belakang dan di sampingmu, apakah sudah aman untuk berbelok, berpindah jalur, atau memutar balik. Tanpa ada spion, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan antara kamu dengan pengendara di belakang.

Itu dia kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pemotor wanita. Sebagai catatan, artikel ini tak hanya ditujukkan untuk wanita saja, tapi juga bagi pria yang masih suka sembrono saat mengendarai motor.

(ilf/fds)



Sumber : oto.detik.com

Ada Mobil Pribadi Berstrobo ‘Tot Tot Wiu Wiu’, Kasih Jalan Nggak?



Jakarta

Pengguna mobil pribadi yang memakai strobo dan sirene masih banyak beredar di jalan raya. Padahal, mobil pelat putih/hitam tidak berhak menggunakan strobo dan sirene dan bukan kendaraan prioritas.

Di media sosial ramai dibahas sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan strobo dan sirene meminta diprioritaskan. Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.

Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip. Hingga akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.


[Gambas:Instagram]

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.

Belajar dari kejadian di video tersebut, perlukah kita memberikan jalan kepada pengguna mobil dengan strobo/sirene meski mereka bukan kendaraan prioritas?

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan dari kacamata defensive driving tak sebaiknya kita sebagai pengguna jalan saling berbagi.

“Saya menyikapi pengemudi yang menggunakan strobo/sirene sih biasa aja. Nggak perlu emosi, main hakim sendiri, merasa paling benar. Toh men-judge bukan urusan dan tanggung jawab kita juga. Cukup paham bahwa mereka kurang paham aturan dan etika,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (23/7/2024).

Dari video viral tersebut, Sony juga mengatakan lajur kanan hanya untuk mendahului. Terlepas dari pengguna strobo/sirene atau bukan, jika kendaraan lebih cepat maka bisa mendahului dari lajur kanan.

“Nah, terkait ada stobo/sirene atau nggak sebaiknya tetap kasih jalan jika bisa. Apalagi kendaraan yang di belakangnya lebih cepat untuk mendahului di lajur kanan. Kan memang aturannya lajur kanan untuk menyusul. Jadi jangan melihat prioritas dari stobonya, tapi dari lajurnya,” sebut Sony.

Hal senada juga disampaikan instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardia. Menurut Reza, kita sebagai warga sipil tidak berhak memberikan tindakan kepada para pelanggar pengguna strobo ilegal.

“Kalau mau naik kasta di jalan, berikan jalan itu aja sih. Tidak perlu jadi penegak peraturan, itu tugas polisi. Tidak perlu juga menghalangi karena kita bisa jadi pemicu dan tidak ada kewenangan apa pun selain sebagai pengguna jalan menjaga keselamatan diri dan orang lain. Maka jagalah dan berilah dia jalan karena itu bagian dari hazard di jalan. Dia sedang butuh bermanuver ekstrem dan sirene serta strobo sebagai tanda komunikasi dia dengan pengguna jalan lain,” ucap Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Agar Kecelakaan Maut Seperti yang Dialami Dali Wassink Tak Terulang



Jakarta

Dali Wassink meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Sunset Road, Bali. Dali mengalami kecelakaan saat mengendarai motor sport Kawasaki Ninja ZX-6R.

Dali disebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Menurut keterangan polisi, Dali kehilangan kendali saat menunggangi motor Kawasaki berpelat DK 5555 KSW.

“Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP untuk sementara kecelakaan ini terjadi karena out of control laka tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam tayangan video 20detik.


Setelah kehilangan kendali, motor itu oleng ke kanan menabrak pembatas jalan. Adapun saat kejadian, polisi mengatakan kondisi jalan tengah sepi dan tak ada hambatan.

“Karakteristik jalan tersebut, jalan lurus ya. Kebetulan laka terjadi pada pukul 02.00 dini hari. Kondisi jalan menurut keterangan saksi sepi tanpa ada hambatan apapun,” urainya lagi.

Instruktur safety riding di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan dini hari adalah waktu ketika siklus tubuh manusia sedang berubah dan tidak dalam kondisi prima.

“Ini hazard maka solusinya kalau bisa jangan berkendara, atau cari rekan untuk menjadi navigator, kalau nggak bisa juga jaga kecepatan, masuk aja transmisi 2 atau 3. Sekencangnya akselerator itu motor di situ juga,” kata Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

Selain itu, jalanan sepi dan lurus apalagi di waktu dini hari adalah kombinasi bahaya. Apalagi ditambah motor sport bertenaga tinggi yang memacu adrenalin untuk digas.

“Kalau kita di jam lain mungkin risikonya kecil ya nggak apa-apa, punya motor premium masa tidak dinikmati, ya nggak? Tapi ini lain soal di jam 02.00 pagi di mana ada literasi di atas bahwa koordinasi dan badan kita tidak dalam fit to drive nih jadi jalan itu di jam segitu jadikan hazard,” jelas Reza.

Reza menegaskan, mengendarai motor itu badan kita justru yang menjadi pelindung motor. Maka saat terjadi kecelakaan, pasti badan kita yang langsung kontak dengan aspal atau objek lainnya.

“Saat terjadi crash itu prinsip F = m X a (gaya = massa X percepatan). Ada massa dari motor dan percepatan gerak akan diterima secara momemtum oleh tubuh kita. Kebayang kan itu motor beratnya 5 kg misalnya terus ada percepatan 5 km/jam aja maka gaya yang akan kita tahan itu 25 kg, kayak bawa barbel 25 kg, tidak bisa badan ini nahan,” ungkap Reza.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran Penting dari Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Puncak



Jakarta

Sebuah bus yang mengangkut rombongan keluarga masuk jurang di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan diduga akibat sopir tidak hapal medan dan kurang konsentrasi.

“(Kecelakaan) diduga pengemudi tidak menguasai medan jalan, tidak hati-hati dan kurangnya konsentrasi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya dikutip detikNews.

Menurutnya, jalur tersebut penuh dengan tikungan, tanjakan dan turunan. Kondisi jalan di lokasi kecelakaan adalah jalan menurun dan menikung tajam ke kiri.


Setibanya di TKP, pengemudi bergerak lurus, membentur besi pembatas jalan, lalu terperosok menabrak rumah milik warga dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Ferdhyan.

Kecelakaan semacam ini penting untuk menjadi pelajaran agar tak ada kecelakaan serupa terulang. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, jika sopir tak pernah melewati medan yang baru, seharusnya jangan asal terabas.

“Ini pelajaran untuk para pengemudi bus. Karena sudah sering kecelakaan, jadi pilih-pilih medan lah yang sesuai aturan, dimensi, kemampuan dan tingkat risiko terkecil. Jangan main asal terabas sekalipun secara jarak lebih dekat,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (4/8/2024).

Kata Sony, bus itu adalah moda transportasi dengan jumlah penumpang yang banyak. Ketika sudah berjalan, sopir bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang.

“Driver harus benar-benar bertanggung jawab terhadap gaya dan etika berkendara, juga kesiapan unit busnya,” sebut Sony.

Terlebih, menurut Sony, banyak juga bus yang kondisinya tidak terawat. Sebab, parameter pemilik bus hanya pada jalan lurus sehingga tidak tampak kelemahan di sektor rem atau mesin ketika melewati jalanan ekstrem.

“Ketika masuk ke jalan yang ekstrem, berliku, naik, turun, di situlah kelemahan tersebut muncul. Dan sayangnya diketahui bersamaan dengan adanya korban cedera atau bahkan sampai hilang nyawa alias kecelakaan. Harus ada satu penekanan terhadap pemilik unit. Jangan hanya ke pengemudi, mereka sama-sama bertanggung jawab atas setiap kecelakaan,” pungkas Sony.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Belajar dari Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Hati-hati Masuk Jalan yang Asing



Jakarta

Sebuah bus mengalami kecelakaan masuk jurang di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Bus itu mengalami kecelakaan ketika masuk jalan alternatif yang ekstrem.

Kecelakaan diduga akibat sopir tidak hafal medan dan kurang konsentrasi. “(Kecelakaan) diduga pengemudi tidak menguasai medan jalan, tidak hati-hati dan kurangnya konsentrasi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya dikutip detikNews.

Menurutnya, jalur tersebut penuh dengan tikungan, tanjakan dan turunan. Kondisi jalan di lokasi kecelakaan adalah jalan menurun dan menikung tajam ke kiri.


“Setibanya di TKP, pengemudi bergerak lurus, membentur besi pembatas jalan, lalu terperosok menabrak rumah milik warga dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Ferdhyan.

Salah satu penumpang, Devina (27), mengatakan sopir bus memang tak hafal jalan. Sopir bus mengandalkan Google Maps.

“Sopir ngikutin Google Maps, makanya sempat nyasar ke Taman Safari. Akhirnya kita sempat tanya, telepon ke tukang vilanya, katanya bisa lewat Taman Safari. Tapi sudah diingetin, jalurnya ekstrem,” kata Devina.

Menurutnya, kondisi bus prima. Namun memang, karena sopir tak hafal jalan, rombongan sempat ragu melewati jalur ekstrem tersebut.

Dari peristiwa ini, bisa diambil pelajaran penting. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan jika sopir tidak memahami medan jalan yang dilalui, jangan asal mengandalkan aplikasi navigasi.

“Ngandelin Google juga nggak sepenuhnya benar. Google Maps itu hanya melengkapi perjalanan dan rute awal. Jadi, dari awal pengemudi sudah harus membuat map perjalanan dan mendiskusikan kepada manajemen kantor dan klien. Setelah ada persetujuan baru melakukan perjalanan. Pengemudi tidak dibenarkan mengubah-ubah rute dengan alasan apa pun,” ucap Sony kepada detikOto, Minggu (4/8/2024).

Kata Sony, sudah sering kecelakaan semacam ini terjadi. Jadi sebaiknya, pengemudi lebih selektif dalam memilih jalan sesuai dengan aturan, dimensi dan kemampuan kendaraan serta tingkat risiko terkecil.

“Jangan main asal terabas sekalipun secara jarak lebih dekat,” kata Sony.

Lanjutnya, bus itu adalah moda transportasi dengan jumlah penumpang yang banyak. Ketika sudah berjalan, sopir bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang.

“Driver harus benar-benar bertanggung jawab terhadap gaya dan etika berkendara, juga kesiapan unit busnya,” sebut Sony.

(rgr/mhg)



Sumber : oto.detik.com

Kalau Sayang Anak, Nggak Bakal Nyetir Sambil Pangku Anak



Jakarta

Orang tua yang berkendara menggunakan mobil bersama anak harus memikirkan keselamatan bersama. Kebiasaan memangku anak sambil mengemudi mobil harus dihilangkan. Ini menyangkut keselamatan.

Mungkin masih ada orang tua yang merasa menyayangi anaknya sehingga mengemudi sambil memangku dan memeluk buah hatinya. Namun, cara itu malah mengancam nyawa anak dan orang tuanya.

MD, Konsultan Dokter & Associate Professor Ashwin Rajenesh membagikan video ketika seorang pengemudi mobil menyetir sambil memangku anaknya. Mobil tersebut sedang melaju di jalan umum seperti terlihat dalam video. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dan pengemudi dapat mengalami cedera serius jika terjadi kecelakaan.


“Terlihat menggemaskan. Namun jika terjadi tabrakan dari depan dan kemudian airbag mengembang, tengkorak bayi akan berakselerasi dengan kecepatan ~320 km/jam, 6-8 inci ke dalam rongga dada pria tersebut, dan menewaskan keduanya seketika,” tulisnya menanggapi video tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, airbag mengembang karena sensor tabrakan yang memicu pengapian natrium azida (NaN3). Reaksi kimia tersebut secara eksplosif melepaskan nitrogen, sehingga menggembungkan airbag. Airbag mengembang 12-18 inci dalam 0,05 detik (50ms) pada kecepatan 320 km/jam.

Airbag pada mobil merupakan salah satu fitur keselamatan. Namun jika tidak digunakan dengan benar, airbag dapat dengan mudah menjadi senjata. Airbag pada setir biasanya diletakkan di bawah bantalan klakson, dan area tersebut terbuat dari bahan plastik tipis. Hal ini dilakukan untuk memastikan airbag dapat merobek plastik saat mengembang untuk melindungi pengemudi atau penumpang lainnya.

Sebuah ledakan terjadi di dalam airbag yang membuatnya mengembang. Ini adalah reaksi kimia, dan bahan kimia yang digunakan di dalam airbag disebut natrium azida. Sensor di depan mobil mengirimkan sinyal listrik ke kunci kontak. Panas yang dihasilkan sebagai bagian dari reaksi menyebabkan natrium azida terurai menjadi natrium dan gas nitrogen, yang menggembungkan airbag. Semua ini terjadi hampir seketika.

Jika masih memangku anak sambil mengemudi, ketika terjadi kecelakaan airbag akan mengenai bagian belakang kepala anak dan ledakannya akan mendorong kepala anak ke dada pengemudi. Selain itu, anak tersebut akan terjepit di antara setir dan pengemudi.

Untuk menghindari situasi seperti itu, ada baiknya untuk selalu menggunakan kursi anak di dalam mobil dan mengenakan sabuk pengaman setiap saat.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com