Tag Archives: kejaksaan agung

Itinerary Healing ke Pegunungan untuk Budget Rp 500 Ribu


Jakarta

Mau healing dengan budget terbatas? Bisa dong, termasuk untuk warga Jabodetabek yang hanya punya waktu terbatas. Tentunya, detikers harus menyusun itinerary yang tepat agar dana dan waktu yang tersedia bisa digunakan dengan tepat.

Itinerary ke Pegunungan dengan Budget Rp 500 ribu

Berikut adalah contoh itinerary ke pegunungan di area Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya dengan dana Rp 500 ribu. Sentul adalah kawasan kota modern yang terkenal dengan wisata alam dan fasilitas terkini, dengan hawa sejuk dan pastinya Instagramable.

06.00- Menuju Sentul


  • Naik Transjakarta P11 Bogor-Blok M turun halte Mall Bellanova Sentul

08.00- Menuju Curug Bidadari

  • Naik kendaraan online Rp 60-70 ribu

09.00- Trekking Curug Bidadari

  • Tiket masuk akhir pekan dan libur panjang Rp 40-50 ribu

12.00- Geser ke Sentul Forest City (Curug Aren)

  • Naik kendaraan online Rp 50-60 ribu

12.30- Makan siang dan jajan camilan di Hutan Kota Sentul

  • Tarif masuk Rp 30 ribu dan estimasi makan siang Rp 200 ribu

14.30- Foto-foto dan jalan ke Curug Aren

  • Tarif masuk sudah termasuk tiket Sentul Forest City

16.00- Siap pulang

  • Naik kendaraan online ke halte Mall Bellanova Sentul Rp 50-60 ribu

17.00- Menuju Jakarta dengan Transjakarta P11

Botani Square, Mall Bellanova Sentul, Sentul, Simpang Sentul, Pintu Tol Citeureup 1, Cibubur Junction, Pancoran Tugu, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, Blok M.

Dengan penyusunan itinerary ini, total biaya yang diperlukan adalah Rp 440-460 ribu yang artinya ada lebihan Rp 40-60 ribu. Dana ini bisa digunakan untuk beli oleh-oleh, beli minum, atau keperluan lain di jalan.

Tentunya, estimasi biaya dan durasi di perjalan bisa berubah bergantung kondisi saat healing. Biasanya, tarif kendaraan online meningkat seiring dengan banyaknya permintaan saat libur. Jalanan menjadi lebih padat karena banyak orang ingin piknik ke destinasi wisata.

Tips Menyusun Itinerary Healing Budget Rp 500 Ribu

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

  • Wajib bangun pagi untuk menekan risiko macet
  • Gunakan kendaraan umum jika tersedia dan mudah diakses
  • Bawa bekal minum dan makan untuk sarapan
  • Bawa uang cash secukupnya
  • Disiplin dan tepat waktu sesuai perencanaan dalam itinerary.

Sebelum pergi, jangan lupa update info ketersediaan layanan kendaraan dan destinasi wisata. Jika ada perubahan, maka kondisi bisa diantisipasi secepatnya agar healing dapat berjalan dengan baik dan nyaman.

(row/fem)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim


Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Darpawan membacakan sejumlah alasan Nadiem sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Ia mengatakan, proses penyidikan oleh Kejakasan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.


Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak adanya alat bukti berupa perhitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya. Pihaknya menilai perhitungan ini harus ada pada satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Darpawan menyatakan soal alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Soal Calon Tersangka

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Merespon hal ini, Darpawan mengatakan hal ini bukan soal pemberian status calon tersangka secara formal, tetapi pemeriksaan terhadap orang yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya agar bisa memahami dan menyiapkan diri atas peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang,” kata Darpawan.

“Melainkan orang tersebut harus sudah sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” sambungnya.

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Begini Wujud Rumah Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Lokasinya ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga Kota Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari detikNews, Kejagung menyita rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).


Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok. istimewa

Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak Tersangka MRC,” ungkap Anang.

Dari foto yang ada, rumah tersebut tampak modern dan didominasi oleh cat putih. Bagian depannya cukup luas untuk memarkir beberapa mobil.

Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Bagian dalam rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita Kejagung. Foto: Dok. istimewa

Bagian dalamnya banyak dipenuhi tanaman dalam pot dan material kayu, seperti pada lantai dan juga dinding. Rumah dengan cat putih itu tampak terdiri dari 3 lantai yang setiap lantainya dipenuhi tanaman.

Rumah Diduga Milik Riza Chalid di Bogor

Pada Agustus 2025, Kejagung juga sudah menyita rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah mewah itu memiliki luas 6.500 meter persegi.

Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung) Foto: Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)

Dari foto yang ada, bagian depan rumah itu terdapat pagar putih yang cukup tinggi dan banyak tanaman serta pepohonan di sampingnya. Bangunan rumahnya tampak didominasi warna putih dan berukuran sangat besar.

Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung (dok.Kejagung)Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung, ada kolam renangnya. Foto: (dok.Kejagung)

Rumah tersebut memiliki pemandangan hijau nan asri karena dikelilingi pohon. Selain itu, rumah ini juga memiliki kolam renang yang cukup luas.

“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.

“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m2. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.

“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” lanjut dia.

Selain rumah mewah, ada beberapa aset Riza Chalid yang sudah disita oleh Kejagung. Berikut ini informasinya.

5 Agustus 2025 di rumah Depok dan Jakarta:

– Mata uang asing dan rupiah

– Satu unit Toyota Alphard

– Satu unit Mini Cooper

– Tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

14 Agustus 2025 di 2 Rumah di Bekasi Jawa Barat:

– Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik

– Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika

Itulah sederet aset milik Riza Chalid yang disita oleh Kejagung.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com