Tag Archives: kemenkeu

Tips Sukses Lalui Seleksi Substansi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Catat!


Jakarta

Rangkaian seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2025 memasuki tahap Seleksi Substansi. Seleksi Substansi adalah tahap akhir yang harus dilalui peserta sebelum akhirnya dinyatakan sebagai awardee LPDP.

Pada tahap ini, peserta akan melalui proses wawancara tatap muka baik secara daring ataupun luring. Dalam jadwal reseminya, seleksi ini sudah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan akan berakhir pada 19 November 2025 mendatang.

Bagi peserta yang belum menjalani Seleksi Substansi, LPDP memberikan tips sukses yang bisa diterapkan. Dikutip dari postingan resmi Instagram LPDP, Jumat (10/10/2025) berikut penjelasanya.


Tips Sukses Seleksi Substansi LPDP

Tim LPDP mengingatkan, Seleksi Substansi tidak hanya menilai apa yang peserta tahu, tetapi tentang siapa peserta sebenarnya. Terutama tentang nilai, motivasi, dan misi peserta untuk Indonesia.

Adapun tips sukses yang tim LPDP berikan yaitu:

1. Pastikan Jadwal dan Akses Wawancara

  • Cek jadwal wawancara di aplikasi pendaftaran.
  • Link Zoom tersedia 2 jam sebelum jadwal.
  • Klik “Setuju” untuk perekaman agar bisa masuk ke laman Zoom.

2. Persiapan Teknis Wawancara

  • Pastikan laptop/PC memiliki webcam dan mic yang berfungsi.
  • Pastikan internet stabil.
  • Gunakan headset/earphone sesuai izin LPDP.
  • Pastikan gunakan aplikasi Zoom versi terbaru.
  • Masuk laman Zoom 1 jam sebelum jadwal agar setelah penguji masuk wawancara bisa dimulai lebih cepat.
  • Setelah wawancara jangan lupa isi survei di aplikasi.

3. Ketahui Tata Tertib Wawancara

  • Jangan terlambat! Terlambat lebih dari 10 menit akan dianggap tidak hadir.
  • Harus di ruangan yang tenang dan bebas dari gangguan.
  • Tidak boleh ada orang lain kecuali dengan ketentuan khusus.
  • Berpenampilan profesional dengan kemeja atau batik.
  • Gunakan laptop/PC, penggunaan HP hanya diizinkan secara darurat dan dengan izin LPDP.
  • Kamera menyala selama wawancara.

4. Pahami Larangan Saat Wawancara

  • Pakai masker/penutup wajah.
  • Keluar ruangan.
  • Makan (minum boleh).
  • Menggunakan virtual background.
  • Merekam atau melakukan dokumentasi pribadi.

5. Akses Internet

LPDP menyediakan fasilitas seleksi substansi daring bagi calon awardee yang memiliki tantangan akses jaringan. Peserta bisa datang ke Gedung Keuangan Negara atau kantor vertikal Kementerian Keuangan yang tersedia di beberapa wilayah, seperti:

  • Palembang
  • Mataram
  • Manado
  • Makassar
  • Kupang
  • Ambon
  • Merauke
  • Jayapura
  • Biak
  • Manokwari
  • Sorong
  • Ternate.

Untuk informasi lebih lengkap, jangan lupa untuk membaca panduan Seleksi Substansi yang telah dibagikan panitia ke akun pendaftaran masing-masing.

Demikian informasi tentang Seleksi Substansi LPDP tahap 2 tahun 2025. Semoga lancar ya detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Aset Dana Pensiun RI Capai Rp 1.500 T, tapi Kepesertaan Masih Minim


Jakarta

Kepesertaan masyarakat Indonesia terhadap program dana pensiun masih tergolong rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah peserta program dana pensiun bahkan belum mencapai setengah dari total angkatan kerja nasional.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, mengungkapkan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun di Indonesia. Dari total sekitar 144 juta angkatan kerja, baru sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.

“Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib. Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja kita, khususnya di sektor informal dan UMKM, masih menghadapi risiko cukup besar ketika memasuki masa pensiun karena tidak terlindungi oleh jaminan pensiun yang memadai,” ungkap Ihda dalam sambutannya di acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) di Hotel Tentrem, Tangerang, Kamis (23/10/2025).


Selain rendahnya kepesertaan, Ihda menyebut dana pensiun di Indonesia juga menghadapi tantangan dari sisi jumlah atau nilai aset. Padahal, program pensiun berperan penting dalam kerangka perlindungan sosial dan pembangunan nasional.

Ia menjelaskan, total aset program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, saat ini telah mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun atau setara 6,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski mengalami kemajuan dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut masih tertinggal jauh dibanding negara lain.

Ihda menambahkan, di antara negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia masih berada di urutan terbawah. Bahkan, tingkat aset dana pensiun Indonesia tercatat masih kalah dibanding Malaysia.

“Malaysia misalnya sudah mencapai di atas 60% dari PDB. Artinya, kita masih menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar lebih berperan signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia,” terang Ihda.

Lebih lanjut, Ihda menegaskan pentingnya reformasi sistem pensiun nasional yang tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai aset, tetapi juga memperluas kepesertaan secara masif.

“Reformasi sistem pensiun harus diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan,” ujarnya.

Simak juga Video MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik sampai Pertengahan 2026


Jakarta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik hingga pertengahan 2026. Menurutnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu melihat kondisi masyarakat.

Salah satu indikasinya adalah kondisi ekonomi masyarakat. Pada Rabu (22/10) kemarin, Purbaya menyebut iuran BPJS Kesehatan tak akan naik sebelum ekonomi menyentuh angka 6%.

“Sampai tahun depan sepertinya belum (naik), sampai pertengahan tahun depan. Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran, sekarang belum dibicarakan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).


Kepastian soal tidak naiknya iuran BPJS Kesehatan juga didukung dana Rp 20 triliun yang disiapkan Kemenkeu untuk BPJS Kesehatan tahun depan.

Purbaya menyebut dana tersebut merupakan kebutuhan baru BPJS Kesehatan.

“Itu kan kira-kira mereka kebutuhan, kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, jadi Rp 20 triliun untuk tahun 2026,” tuturnya.

Purbaya menambahkan besaran iuran BPJS Kesehatan berpotensi dinaikkan jika ekonomi Indonesia berhasil tumbuh di atas 6%. Namun ia juga belum bisa memastikan seberapa besar kenaikan iuran-nya nanti, mengingat hal ini belum dibicarakan lebih jauh.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” terang Purbaya.

Saat diminta penegasan apakah iuran BPJS Kesehatan berpeluang dinaikkan tahun depan mendatang seperti yang tertuang dalam dengan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Purbaya belum bisa memastikan.

Tonton juga video “Dirut Pertamina Datang ke Kemenkeu, Purbaya Bilang Mau Bahas Kilang” di sini:

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kemenkes RI Update Wacana Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan


Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berbicara soal rencana penerapan cukai khusus untuk minuman manis dalam kemasan (MBDK). Program ini diharapkan nantinya bisa menjadi salah satu cara untuk menekan konsumsi gula pada masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui, kasus penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih cukup di tinggi di Indonesia. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penerapan cukai MBDK saat ini masih berada di tahap pembahasan.

Ia menuturkan kajian terkait kebijakan ini sudah berada di kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menuturkan pihak Kemenkeu yang akan mempersiapkan apakah kebijakan tersebut memang sudah waktunya diterapkan atau tidak.


“Hitungannya mereka (Kemenkeu) sudah siap sih. Tinggal, tapi kan untuk cukai itu kan masuk di dalam APBN ya kan. Kalau di dalam APBN kemarin kan sempat jadi perhitungan. Tapi apakah itu akan dilaksanakan di 2026, kan nanti masih prosedur lagi dengan DPR ya penetapannya,” kata Nadia ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Meski belum bisa memberi kepastian terkait kapan kebijakan ini akan pasti dilaksanakan, Nadia menuturkan pihaknya akan terus mendorong program ini agar berlanjut. Ia menuturkan pihak Kemenkes siap untuk memberikan data-data yang diperlukan, seperti studi atau penelitian yang sudah dilakukan.

“Kalau untuk (target) cukai, itu kembali lagi. Kita tentunya karena ini pengaturan di bidang fiskal, ini kewenangan Kementerian Keuangan, tapi kita tetap mendorong untuk memberikan data-data,” tandas Nadia.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan 68 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) setidaknya sekali dalam sepekan. Angka tertinggi tercatat di wilayah Jawa Barat (88 persen), diikuti DKI Jakarta (87,4 persen) dan Banten (83,6 persen).

(avk/naf)



Sumber : health.detik.com

Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



Jakarta

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


“Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

“Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

“Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

Cara Lacak Kepemilikan Saham

Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

(hnu/ega)



Sumber : www.detik.com