Tag Archives: kementerian agama

Sudah di Presiden, Semoga Jadi Kado Hari Santri



Jakarta

Syarat pembentukan Ditjen Pesantren telah dipenuhi seluruhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag RI). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengaku pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan telah rampung.

“Alhamdulilah sudah kita melakukan persyaratan yang diminta MenPAN dan kita sudah berkali-kali bolak balik memperbaiki dan finish kemarin sudah dikirim MenPAN ke presiden,” ujar Menag dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Menurut penuturannya, seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pembentukan Ditjen Pesantren telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap, Prabowo segera menandatangani dokumen dan lahirnya Ditjen Pesantren menjadi kado Hari Santri 2025.


“Mudah-mudahan dalam waktu singkat hadiah Bapak Presiden dalam rangka hari ulang tahun, Hari Santri besok ini. Jadi insyaAllah kabar baik buat pondok pesantren akan punya ditjen tersendiri yang selama ini hanya diurus oleh sebuah direktur,” sambung Menag.

Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren menggantikan Ditjen Haji dan Umrah yang kini statusnya berubah menjadi kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI.

“Sekarang ini pesantren akan diangkat menjadi sebuah ditjen, Direktur Jenderal, dan ini mungkin nanti akan mengganti Ditjen Haji, yang sudah pindah ke tempat yang lain,” tandas Nasaruddin.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Himpun Semua Dana Keagamaan



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag RI) akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang kini belum tergarap maksimal.

“Nah pundi-pundi umat yang sedemikian besarnya tadi itu, Presiden meminta kepada kami selaku Kementerian Agama supaya ini betul-betul diperhatikan. Ini luar biasa ini, maka itu diberikan tempat untuk mengelola ini semuanya, satu tempat yang sangat strategis di ibu kota nanti itu akan menjadi pusat pengelolaan dana umat itu,” ungkap Menteri Agama dalam Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


LPDU, kata Menag, merupakan ungkapan spontanitas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kementerian Agama nantinya akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut.

Nasaruddin menilai bahwa potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Lewat LPDU, maka dana keagamaan seperti zakaat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah serta kafarah dapat dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

“Setelah kami memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sudah tidur. Nah kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Menag mencontohkan praktik di Kuwait, masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

“Kalau di Kuwait itu ya, setiap bulan itu ada yang mengatakan 5% itu wakaf tunainya,” katanya.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” Imbuh Menag.

Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian. Demi memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” ujar Menag Nasaruddin menguraikan.

Ia menegaskan bahwa LPDU tak hanya menyasar umat Islam. Kemenag akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha serta Konghuchu demi menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” tandas Menag.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com