Tag Archives: kementerian keuangan

Duitnya Ada, Produksinya Belum Cukup



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menterinya menggunakan mobil lokal. Disebutkan, pendanaannya sudah siap, tapi kemampuan produksinya belum bisa memenuhi permintaan untuk menjadi mobil menteri.

Presiden Prabowo Subianto membangga-banggakan mobil Maung buatan Pindad. Setelah menjadi mobil kepresidenan, mobil Maung itu akan menjadi kendaraan dinas menteri-menteri.


Presiden Prabowo Subianto menggunakan mobil kepresidenan berupa Maung MV3 Garuda Limousine buatan PT Pindad. Pindad membuat mobil kepresidenan khusus berupa Maung Garuda Limousine. MV3 Garuda Limousine yang dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kendaraan ini berwarna putih dengan tampilan eksklusif dan maskulin yang memiliki proteksi tinggi serta memberikan kenyamanan dengan material berkualitas dan fitur-fitur mutakhir. Garuda memiliki bobot 2,95 ton, dimensi panjang sekitar 5,05 m, lebar 2,06 m, tinggi 1,87 m serta desain long wheelbase yang nyaman dan lega. Kendaraan ini memiliki daya mesin 202 PS/199 dk, dan transmisi AT dengan 8 percepatan, dan memiliki kecepatan maksimum 100 km/jam.

Ke depan, Maung tidak hanya digunakan sebagai kendaraan kepresidenan dan kendaraan taktis (rantis) TNI/Polri. Menteri-menteri di Kabinet Merah Putih juga harus menggunakan mobil lokal tersebut.

“Sebentar lagi saudara-saudara semua harus pakai Maung, saya ngak mau tahu,” kata Prabowo kepada para menteri dan jajaran dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Senin (20/10/2025) seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

“Yang mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja. Ya pada saat saya nggak panggil kau boleh lah pakai mobil itu,” ujar Prabowo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan soal anggaran untuk membeli mobil Pindad sebagai mobil menteri sebenarnya sudah siap. Namun, realisasi itu menunggu kesiapan produksi Pindad.

“Tahun ini harusnya ada (anggaran), tapi rupanya kapasitas PT Pindad belum cukup. Jadi (anggarannya) dikembalikan tahun ini,” kata Purbaya seperti dikutip Antara.

Menurut Purbaya, pencairan anggaran untuk belanja Maung sebagai kendaraan menteri akan disesuaikan dengan kesiapan industri. Jika produksi dalam negeri sudah mampu memenuhi permintaan, Kementerian Keuangan siap menyalurkan dana tersebut.

“Tergantung industrinya. Kalau saya kan targetkan uangnya ada. Tapi nanti kalau saya ikut campur ke industri, dibilang cawe-cawe. Tapi kami siap,” tambah Purbaya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Prabowo Wajibkan Menteri Naik Maung, Pakai Mobil Bagus Kalau Libur Saja



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan mobil buatan dalam negeri oleh para menteri. Prabowo akan mewajibkan para menteri memakai mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan operasional sehari-hari. Jika ingin pakai mobil yang lebih bagus, Prabowo menyarankan menggunakannya saat liburan saja.

“Sebentar lagi saudara-saudara (menteri) semua harus pakai (mobil) Maung, saya nggak mau tahu itu. Mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja, ya pada saat saya nggak panggil kau, bolehlah kau pakai mobil itu,” ujar Prabowo di sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Sebagai informasi, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo memang getol mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.


Puan Maharani naik Maung Komodo saat sidang tahunan DPR/MPRIlustrasi mobil Maung buatan PT Pindad. Foto: Firda Cynthia/detikcom

“Kita sudah menghasilkan (mobil) jip buatan Indonesia, jadi sekarang pejabat-pejabat kita, perwira-perwira kita bangga kita tidak pakai jip buatan negara lain, kita pakai jip buatan Indonesia sendiri,” ujarnya.

“Komandan-komandan pasukan kita, kalau naik kendaraan memimpin pasukannya bangga, dia pakai (mobil) jip buatan Indonesia. Presidenmu pakai jip buatan Indonesia,” lanjut Prabowo.

Berbeda dengan Prabowo yang sudah menggunakan mobil Maung buatan Pindad, jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri belum diwajibkan menggunakan Maung di awal masa pemerintahan Prabowo. Saat ini sebagian besar menteri di kabinet Prabowo masih menggunakan mobil sedan Toyota Crown peninggalan pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satunya soal spesifikasi mobil dinas untuk para pejabat negara di era pemerintahan Prabowo.

Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.

Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV). Pertama untuk menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.

Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.

(lua/din)



Sumber : oto.detik.com

UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan



Jakarta

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.

Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.

“Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Ia menuturkan, konsep revisi UU Tapera harus dipikirkan untuk menyediakan likuiditas perumahan tanpa harus membebani APBN agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang terjangkau.

“Kemudian juga ending-nya pasti akan mengurangi backlog pembelian rumah dengan berbagai skema-skema bauran antara tabungan sukarela dengan konsep investasi atau apa pun. Ya sedang kita rumuskan terus,” ujarnya.

Heru berkata, konsep revisi UU Tapera ditargetkan selesai dalam waktu setahun ke depan.

“Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun,” tuturnya.

Meski sedang merumuskan konsep revisi UU Tapera, Heru mengaku BP Tapera akan tetap berjalan khususnya dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta pengelolaan dana tabungan ASN yang sudah menjadi peserta Tapera.

Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Untuk revisi UU Tapera ini, MK memberikan waktu selama 2 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

https://www.detik.com/properti/berita/d-8171136/setahun-prabowo-gibran-apa-saja-gebrakan-di-sektor-properti?single=1

https://www.detik.com/properti/berita/d-8171136/setahun-prabowo-gibran-apa-saja-gebrakan-di-sektor-properti?single=1



Sumber : www.detik.com

Kemenkes RI Update Wacana Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan


Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berbicara soal rencana penerapan cukai khusus untuk minuman manis dalam kemasan (MBDK). Program ini diharapkan nantinya bisa menjadi salah satu cara untuk menekan konsumsi gula pada masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui, kasus penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih cukup di tinggi di Indonesia. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penerapan cukai MBDK saat ini masih berada di tahap pembahasan.

Ia menuturkan kajian terkait kebijakan ini sudah berada di kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menuturkan pihak Kemenkeu yang akan mempersiapkan apakah kebijakan tersebut memang sudah waktunya diterapkan atau tidak.


“Hitungannya mereka (Kemenkeu) sudah siap sih. Tinggal, tapi kan untuk cukai itu kan masuk di dalam APBN ya kan. Kalau di dalam APBN kemarin kan sempat jadi perhitungan. Tapi apakah itu akan dilaksanakan di 2026, kan nanti masih prosedur lagi dengan DPR ya penetapannya,” kata Nadia ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Meski belum bisa memberi kepastian terkait kapan kebijakan ini akan pasti dilaksanakan, Nadia menuturkan pihaknya akan terus mendorong program ini agar berlanjut. Ia menuturkan pihak Kemenkes siap untuk memberikan data-data yang diperlukan, seperti studi atau penelitian yang sudah dilakukan.

“Kalau untuk (target) cukai, itu kembali lagi. Kita tentunya karena ini pengaturan di bidang fiskal, ini kewenangan Kementerian Keuangan, tapi kita tetap mendorong untuk memberikan data-data,” tandas Nadia.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan 68 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) setidaknya sekali dalam sepekan. Angka tertinggi tercatat di wilayah Jawa Barat (88 persen), diikuti DKI Jakarta (87,4 persen) dan Banten (83,6 persen).

(avk/naf)



Sumber : health.detik.com