Tag Archives: kementerian luar negeri

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Banyak Warganya Terjebak Scamming, Korsel Terbitkan ‘Kode Hitam’ ke Kamboja



Jakarta

Pemerintah Korea Selatan mengambil sikap setelah 1.000 warganya terjebak bekerja sebagai penipu setelah datang ke Kamboja. Mereka mengeluarkan travel ban dan menghimbau warganya tak ke daerah-daerah di Kamboja yang disebutkan.

Dilansir dari Reuters, Kamis (16/10/2025) Penasihat Keamanan Nasional Korea Selatan, Wi Sung-lac mengatakan Wakil Menteri Luar Negeri Kim Jina memimpin tim ke Kamboja untuk mencari penyelesaian atas keterlibatan warga Korea Selatan dalam penipuan tersebut. Badan Intelijen Korea Selatan juga terlibat dalam penyelidikan.

Kementerian Luar Negeri mengeluarkan larangan perjalanan baru untuk sebagian wilayah Kamboja, termasuk Poipet dan Kampot. Mereka mengimbau untuk meninggalkan wilayah-wilayah tersebut, termasuk Sihanoukville.


Kemlu Korsel menyebutkan adanya peningkatan kasus penahanan dan ‘pekerjaan kotor’ baru-baru ini. Larangan ‘kode hitam’ ini merupakan larangan perjalanan paling serius dengan perintah bagi warga negara untuk meninggalkan negara yang idsebut.

“Lebih dari 1.000 warga Korea Selatan diyakini termasuk di antara sekitar 200.000 orang dari berbagai negara yang terlibat dalam kompleks penipuan di Kamboja,” ujar Wi.

Tindakan Korea Selatan ini menyusul kematian seorang mahasiswa Korea Selatan yang dibujuk untuk bekerja di sebuah pusat penipuan di Kamboja dengan janji upah yang besar. Dia bernasib buruk, meninggal setelah disiksa oleh geng kriminal.

Pekan lalu, Korea Selatan memanggil duta besar Kamboja terkait kematian tersebut serta penahanan warga negaranya oleh geng-geng kejahatan siber. Pemerintah mendesak Phnom Penh untuk mengambil tindakan.

Mundur ke bulan Juni, Amnesty International menuduh pemerintah Kamboja sengaja mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal. Di sini terlihat pola kegagalan negara yang memungkinkan industri penipuan bernilai miliaran dolar berkembang pesat.

Pemerintah Kamboja menolak dituduh tidak melakukan apa-apa dan mengatakan laporan kelompok HAM itu dibesar-besarkan.

“Kepolisian Korea Selatan dan Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 300 laporan yang diajukan tahun ini oleh kerabat warga negara yang diyakini hilang di Kamboja, dan sekitar 80% dari kasus ini telah diselesaikan,” kata Wi.

Pemerintah Korsel saat ini menangani 72 kasus dan berencana untuk memulangkan sekitar 60 orang yang telah ditangkap sejak Juli oleh otoritas Kamboja. Wi mengatakan pemerintah menghadapi kendala mengingat Kamboja memiliki hak untuk menanggapi kejahatan di negara itu dan mengatakan tindakan terbaik bagi Korea Selatan adalah membantu dan bekerja sama.

(sym/row)



Sumber : travel.detik.com

Israel Wajib Permudah Penyaluran Bantuan ke Gaza


Jakarta

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza. ICJ menekankan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina untuk bertahan hidup.

Dilansir AFP, Kamis (23/10/2025), putusan ICJ yang dengan cepat ditolak oleh Israel ini muncul di tengah upaya kelompok-kelompok bantuan yang berupaya meningkatkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza. Di mana mereka memanfaatkan gencatan senjata ‘rapuh’ yang disepakati awal bulan ini.

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum, tetapi pengadilan meyakini pendapat tersebut memiliki “bobot hukum dan otoritas moral yang besar”.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, mengatakan Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan entitas-entitasnya. Termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, yang dilarang Israel setelah menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

ICJ memutuskan bahwa Israel tidak membuktikan tuduhan tersebut. Israel tidak berpartisipasi dalam proses tersebut dan membalas temuan tersebut.

“Israel dengan tegas menolak ‘pendapat penasihat’ ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok ‘Hukum Internasional’,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oren Marmorstein, di X.

Iwasawa mengatakan ICJ “menolak argumen bahwa permintaan tersebut menyalahgunakan dan mempersenjatai proses peradilan internasional”.

Pejabat Israel lainnya menambahkan bahwa Israel “bekerja sama dengan organisasi internasional, dengan badan PBB lainnya terkait Gaza. Namun Israel tidak akan bekerja sama dengan UNRWA”.

Beberapa jam setelah putusan tersebut, Norwegia mengatakan akan mengusulkan resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan Gaza. Dan delegasi Palestina untuk ICJ, Ammar Hijazi, mendesak negara-negara untuk memastikan Israel mematuhi keputusan pengadilan untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza.

“Komunitas internasional bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ini dan mewajibkan Israel, serta mendorong Israel untuk mematuhinya,” ujarnya kepada para wartawan.

Sebelum putusan tersebut, Abeer Etefa, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, mengatakan 530 truk WFP telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober. Truk-truk tersebut telah mengirimkan lebih dari 6.700 ton makanan, yang menurutnya “cukup untuk hampir setengah juta orang selama dua minggu”.

Etefa mengatakan sekitar 750 ton makanan kini telah tiba per hari, jauh di bawah target WFP sekitar 2.000 ton per hari. ICJ menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban “untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka”.

Pada saat yang sama, Israel juga berkewajiban negatif untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini, kata pengadilan tersebut. Pengadilan juga mengingatkan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.

(azh/azh)



Sumber : news.detik.com

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Ini Terbaik Versi IndoStrategi



Jakarta

Lembaga survei IndoStrategi menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai kementerian dengan kinerja terbaik dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Posisi berikutnya ditempati oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama yang juga mendapat penilaian positif dari publik. Kementerian yang dipimpin Abdul Mu’ti mendapat skor teratas yakni 3,35, disusul Kemenlu 3,32, dan Kemenag 3,26.

Survei dilakukan oleh IndoStrategi sejak awal September hingga 13 Oktober 2025, dengan menggunakan metode purposive sampling. Sebanyak 424 responden dari 34 provinsi di Indonesia dilibatkan. Para responden dipilih berdasarkan kriteria pendidikan minimal S1 serta memiliki pekerjaan tetap.


Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung, dengan responden diminta memberi skor terhadap kinerja kementerian. Skala penilaian dibagi menjadi tiga kategori, yakni 0,00-2,00 (kinerja buruk), 2,01-4,00 (kinerja sedang), dan 4,01-5,00 (kinerja baik).

“Berdasarkan grafik di atas, semua kementerian mendapatkan skor kinerja sedang. Namun demikian, terdapat variasi skor. Yang tertinggi adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan skor 3,35,” ujar Direktur Riset Ali Noer Zaman, seperti dikutip dari detiknews.

“Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan secara nasional, bisa disimpulkan bahwa rata-rata skor kinerja nasional berada pada kategori sedang dengan (3,07),” lanjutnya.

Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda Dapat Respons Positif

Survei ini juga merinci program unggulan pemerintah. Program dengan penilaian tertinggi yakni Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan skor 3,42.

Program lain yang direspons baik yakni Sekolah Rakyat (3,13), Sekolah Unggul Garuda (3,00), Koperasi Merah Putih (2,77), dan Program Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (2,69). Sementara program Makan Bergizi Gratis berada di urutan terbawah.

“Program Makan Bergizi Gratis (2,68) sebenarnya mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sangat membantu terutama untuk mereka yang kurang miskin dan kurang mampu,” ujar Ali.

Ia melanjutkan,”Program yang tidak asing di negara maju tersebut memiliki gagasan baik untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Yang perlu dilakukan adalah perbaikan tata kelola dengan melibatkan partisipasi aktif sekolah dalam penyediaan makanan dan kontribusi masyarakat untuk meringankan beban keuangan, sehingga tidak ditanggung sepenuhnya oleh APBN.”

(pal/pal)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com