Tag Archives: kementerian pendidikan

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com

Akses Internet Sulit di Daerah, Prabowo Sebut Ada Teknologi Murah untuk Tiap Sekolah


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menyatakan ada teknologi konektivitas murah yang dapat dipasang di setiap sekolah yang sulit mendapat internet dan wifi. Hal ini guna mendukung akses ke konten pelajaran pada bidang-bidang yang sulit, yang disiarkan via interactive flat panel (IFP) atau layar pintar untuk pembelajaran interaktif.

Prabowo menjelaskan, guru-guru terbaik akan disiapkan studio untuk mengajar bidang-bidang yang sulit. Kontennya kemudian akan disiarkan ke seluruh pelosok Indonesia. Langkah ini ia harap membantu sekolah yang gurunya belum menguasai materi-materi tersebut.

“Di gunung-gunung, pulau terpencil. Jangankan itu, saya yakin, di pinggir Jakarta ini juga masih banyak sekolah yang tidak punya guru-guru yang menguasai pelajaran-pelajaran yang susah,” ucapnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.


“Sekarang, dari tempat studio yang terpusat, (guru yang menguasai) bisa ngajar, bisa diterima oleh 330.000 sekolah yang sulit mendapat internet, wifi. Sekarang sudah ada teknologi sangat murah, bisa kita pasang di tiap sekolah, tidak terlalu mahal,” imbuhnya.

Sebagai perbandingan, Prabowo mengatakan biaya pemasangan teknologi konektivitas untuk mendukung akses ke konten pembelajaran tersebut lebih murah dari berlangganan Starlink.

“Starlink mugkin masih agak mahal untuk bayar tiap bulan, tapi sudah ada teknologi yang lebih murah,” ucapnya.

Akses Konten, Layar Pintar IFP Ditambah

Prabowo mengatakan, upaya penggunaan teknologi konektivitas ini diharapkan mendukung penggunaan layar pintar atau IFP yang berisi konten pengetahuan yang menarik bagi anak-anak.

Ia menjelaskan, sekolah-sekolah direncanakan menerima tambahan 3 layar IFP per sekolah pada 2026. Sementara itu, 2 layar IFP tambahan direncanakan menyusul pada 2027.

“Tahun depan rencananya adalah kita akan tambah tiga layar, ya. Hari, tahun ini, kita mampu satu layar, tahun depan kita akan bagi tiga layar. berarti di setiap sekolah akan ada empat ruangan yang punya layar ini. Mudah-mudahan tahun 2027 kita bisa tambah lagi 2 layar, jadi enam kelas tiap sekolah bisa punya layar,” ucapnya.

“Jadi semua anak-anak kita mendapat akses kepada pengetahuan yang terbaik, terkini, dengan animasi dan dukungan yang terbaik. Saya dapat laporan dari Mendikdasmen bahwa antusiasme anak-anak sekarang meningkat untuk sekolah ya. Selain MBG, dia juga pelajarannya juga menarik,” sambung Prabowo.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), target penyaluran IFP pada pertengahan Desember 2025 yakni diterima lebih dari 288.000 satuan pendidikan negeri dan swasta. Hingga 7 Oktober 2025, distribusinya mencapai 70.000 lebih sekolah termasuk SLB, memungkinkan siswa tunanetra dapat memanfaatkan fitur talkback pada layar interaktif.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com