Tag Archives: kenaikan tarif

Forum Wisata Lingkar Rinjani Dukung Kenaikan Tarif Pendakian, asal Ada Timbal Balik



Jakarta

Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani (FWLR), Royal Sembahulun, mendukung rencana kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, Royal meminta ada timbal balik buat pendaki.

Royal menilai kenaikan tarif pendakian tersebut akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia berharap pemerintah dapat mengalokasikan sebesar 30 persen dari PNBP tersebut untuk perbaikan tata kelola pendakian Gunung Rinjani.

“Kami meminta kepada pemerintah minimal 30 persennya (dari PNBP) itu kembali lagi ke Rinjani untuk perbaikan tata kelola dan fasilitas di Gunung Rinjani,” kata Royal kepada detikBali, Selasa (21/10/2025).


Royal menyebut selama ini pendapatan di Gunung Rinjani langsung disetor kepada pemerintah pusat dan dialokasikan untuk sektor lain. Padahal, masih banyak fasilitas yang perlu diperbaiki di Rinjani. Misalkan perbaikan jalur, pengelolaan sampah, ketersediaan toilet, hingga peralatan evakuasi.

“Selama ini tidak ada (perbaikan fasilitas). Jadi harapan kami harus ada dong untuk Rinjani dalam bentuk yang nyata, baik itu untuk peningkatan fasilitas maupun pengembangan sumber daya masyarakat. Sehingga Rinjani benar-benar kelas dunia,” kata dia.

Di sisi lain, Royal mengatakan kenaikan tarif pendakian di Gunung Rinjani tidak serta merta berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian para penyedia jasa wisata seperti porter maupun pemandu lokal. Dia mengatakan para penyedia jasa wisata akan merasakan dampaknya dalam jangka panjang.

“Ketika Rinjani terus dilakukan perbaikan dan fasilitas lengkap, maka ini akan berdampak pada kualitas teman-teman pengusaha jasa wisata,” ujarnya.

Sosialisasi Lebih Dulu

Royal meminta Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kenaikan tarif pendakian ditetapkan. Sehingga, dia melanjutkan, para pengusaha jasa wisata bisa menyesuaikan harga paket wisata yang akan dijual kepada para calon pendaki.

Ya, tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) naik mulai November 2025. Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan pada 3 Oktober 2025.

“Jadi seyogianya tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih melakukan sosialisasi untuk melihat masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani,” kata Budi, Senin (20/10).

Berikut daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru:

Kawasan Pendakian Kelas I
Wisatawan mancanegara (wisman): Rp 250 ribu per orang per hari.
Wisatawan nusantara (wisnus): Rp 50 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.

Kawasan Pendakian Kelas II
Wisatawan mancanegara: Rp 200 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 20 ribu per orang per hari.

Wisata Nonpendakian
Wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 10 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa Rp 25 ribu per orang per hari.

Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.

***

Selengkapnya klik di detikbali.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Kenaikan Tarif Bikin Orderan Maxim Turun, Rugikan Driver dan Pengguna


Jakarta

Tarif perjalanan adalah hal krusial dalam menjaga kestabilan permintaan dan penawaran layanan transportasi daring. Namun, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang turut mengintervensi regulasi tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menciptakan masalah baru dalam keseimbangan industri e-hailing.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau, kondisi mitra driver menjadi semakin sulit setelah Pemerintah Daerah mulai menaikkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Salah satu penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia Maxim, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset dan evaluasi dari implementasi kenaikan tarif ini memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pesanan di aplikasi.

Di Kalimantan Timur, hasil penelitian menunjukkan kenaikan tarif ASK yang terjadi di Kota Samarinda dan Balikpapan telah membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun tajam. Dalam waktu satu bulan, jumlah pesanan turun lebih dari 20 kali lipat, dengan hanya sekitar 4-5% pesanan transportasi berasal dari wilayah perkotaan.


Kenaikan tarif juga menyebabkan berkurangnya ketersediaan pengemudi dan menurunnya kualitas layanan bagi penumpang. Biaya perjalanan rata-rata naik sekitar 30%, membuat masyarakat enggan memesan untuk jarak dekat.

Sementara itu, banyak pengemudi yang tidak tertarik mengambil order karena kenaikan tarif tidak serta-merta meningkatkan penghasilan mereka. Sebagian besar lebih memilih menerima perjalanan jarak dekat dengan volume pesanan yang lebih tinggi dibandingkan perjalanan jarak jauh yang lebih sedikit. Akibatnya, waktu penjemputan menjadi lebih lama dan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi meningkat hingga 37%.

“Kami tidak setuju dengan kenaikan tarif karena dengan pendapatan kami saat ini saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan dapur apalagi kalau kebutuhan perjalanan semakin mahal. Regulasi harus dikaji kembali karena kami menilai tidak cocok antara mahalnya harga transportasi online dengan kami sebagai masyarakat biasa,” ujar pengguna Maxim, Ina, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, di Kepulauan Riau, pendapatan driver di Kota Tanjung Pinang dan Batam menurun drastis setelah kenaikan tarif minimum ASK. Dampak signifikan langsung terlihat dimana telah terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian. Di sisi lain, jumlah penyelesaian order harian juga mengalami rata-rata penurunan sebesar 39% yang membuat rata-rata pendapatan mitra pengemudi berkurang sebanyak 11%.

“Dengan adanya keputusan SK Gubernur mengenai kenaikan tarif ini tentunya membuat orderan kami menjadi berkurang. Oleh karena itu, sebagai driver tentunya kami berharap agar regulasi tarif ini harus kembali dipertimbangkan lagi dengan matang dengan mempertimbangkan dampaknya kepada kami,” ujar driver Maxim di Batam Zarman.

Menanggapi hal ini, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah turut menyayangkan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Sangat disayangkan, hadirnya peraturan tarif baru yang dikeluarkan Gubernur telah membuat kehidupan driver semakin sulit. Alih-alih membuat pendapatan driver meningkat karena tarif yang mahal, ternyata kenaikan tarif ini membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun drastis sehingga driver kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang layak,” kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, kebijakan tarif telah diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan melalui PM 118 2018. Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan rujukan mengenai tarif minimum dan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan begitu, kenaikan tarif minimal yang dikeluarkan oleh Pemda melalui SK Gubernur di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau menuai polemik karena tidak sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan merugikan ekosistem transportasi online.


(akd/ega)



Sumber : inet.detik.com