Tag Archives: kepala sekolah

Pro dan Kontra SPMB Perdana

Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) digelar perdana pada 2025. Sederet kritik publik menyorot kurangnya daya tampung, pemenuhan hak anak atas pendidikan, dan potensi menguntungkan anak dari keluarga sejahtera saja.

Kritik tersebut tercatat dalam laporan Persepsi Publik terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari Katadata Insight Center (KIC), dipublikasi Selasa (30/9/2025).

Laporan ini terbagi atas riset kualitatif dan kuantitatif. Kritik-kritik terkait SPMB dihimpun dari in-depth interview bersama 6 stakeholder yang terdiri dari orang tua murid SMP, murid SMP, guru SMP (panitia SPMB), kepala sekolah SMA, dinas pendidikan, dan pengamat pendidikan.
(nah/nah)



Sumber : www.detik.com

Hanya Fokus Ngajar Tak Asuh Murid



Jakarta

Bukan hanya murid, keberadaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan adalah hal yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Bagaimana status mereka?

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoba menjelaskannya kepada Pemimpin Redaksi detikcom, Alfito Deannova Ginting dalam acara Jejak Pradana. Menurutnya, dari awal kepala sekolah di Sekolah Rakyat dirancang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai negeri yang memang sudah punya pengalaman dan mereka harus ikut seleksi,” katanya ditulis Kamis (9/10/2025).


Para kepala sekolah di Sekolah Rakyat merupakan sosok-sosok terpilih yang diusulkan oleh bupati dan gubernur. Setelah diusulkan, mereka kembali mengikuti seleksi sehingga orang-orang pilihan dan mumpuni lah yang menempati jabatan tersebut

“Jadi mereka memang orang-orang yang terlatih dan ketika mereka daftar, siap ikut seleksi kepala Sekolah Rakyat mereka sudah tahu persis apa yang mereka hadapi ketika jadi kepala sekolah,” jelasnya.

Sedangkan untuk guru, syarat agar bisa mendaftar menjadi pengajar Sekolah Rakyat haruslah memiliki sertifikasi pendidik. Sehingga, mereka diharuskan sudah lulus dari Program Profesi Guru (PPG).

“Ada puluhan ribu itu, dibuka pendaftaran ikut proses seleksi dan seleksinya cukup ketat sekolah. Nah, Alhamdulillah banyak guru-guru yang Saya lihat ini, pada beberapa bulan terakhir ini, bekerja dengan baik, semangat, dan mereka terampil,” sambung Gus Ipul.

Terkait status guru, Gus Ipul menyatakan Sekolah Rakyat menentukan bila mereka termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, mereka tergolong dalam ASN dengan standar gaji yang jelas.

Guru Tidak Asuh Murid

Saat ini, Gus Ipul menyebut Sekolah Rakyat masih bersifat rintisan. Artinya, belum ada gedung permanen dan beroperasi pada balai Kemensos dan lembaga lainnya.

Beberapa di antara Sekolah Rakyat memang sudah ada kamar guru yang memungkinkan pengajar menginap dan mengikuti kegiatan bersama murid secara penuh. Namun, sebagian lainnya belum.

Oleh karena itu, Gus Ipul menyebut ketika Sekolah Rakyat memiliki sekolah permanen nantinya, Kemensos akan menyiapkan asrama khusus guru. Dengan begitu, para guru tidak perlu lagi pulang-pergi lantaran sudah disiapkan tempat.

Meskipun nantinya disiapkan asrama guru, mereka tidak berperan sebagai pengasuh. Seluruh proses pengasuhan murid di luar jam belajar merupakan tugas dari wali asuh.

“Mereka hanya fokus pada proses pengajaran, jadi sudah dibagi dengan baik,” tegasnya.

Setelah lolos dari seleksi sebagai guru Sekolah Rakyat, para pengajar melalui pembekalan dari narasumber yang memiliki kompetensi mumpuni. Selanjutnya, mereka juga akan terus ditingkatkan kemampuan pengajarannya.

“InsyaAllah akan terus (ditingkatkan kemampuan pengajarannya),” pungkas Gus Ipul.

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Sudah Kerja Sama dengan PT



Jakarta

Meski baru berjalan di tahun pertama, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengaku sudah siapkan strategi untuk murid SMA yang lulus dari Sekolah Rakyat. Apa strateginya?

“Kita sudah istilahnya bicara hilirisasi kalau (murid) lulus seperti apa,” tuturnya kepada Pemimpin Redaksi detikcom, Alfito Deannova Ginting dalam acara Jejak Pradana ditulis Kamis (2/10/2025).

Tindak lanjut murid SMA lulusan Sekolah Rakyat akan didasarkan pada bakat dan minat masing-masing peserta didik. Jika mereka minat untuk melanjutkan studi, Kemensos akan melakukan pengawalan.


Bahkan, sosok yang akrab dipanggil Gus Ipul itu mengaku saat ini Kemensos sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi (PT). Meski, kelulusan ini masih akan terjadi dua tahun ke depan.

“Kalau memang anak-anak punya minat bakat untuk melanjutkan kuliah, sesuai arahan presiden akan dikawal dan bahkan kita sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi yang mungkin nanti cocok dengan mereka,” bebernya.

Sedangkan murid yang memiliki semangat dan minat untuk langsung bekerja, mereka akan diarahkan sesuai dengan keterampilannya. Ke depan, Kemensos akan berkomunikasi dengan perusahaan yang cocok, baik BUMN maupun swasta.

“Yang ingin bekerja nanti di tahun kedua akan mulai kita arahkan dia sesuai dengan minat dan bakatnya sesuai dengan keterampilannya dan kita akan coba komunikasi dengan perusahaan yang cocok dengan dia,” kata Gus Ipul lebih lanjut.

Minat Bakat di Deteksi Sejak Dini

Ketika masuk ke Sekolah Rakyat, murid akan menjalani tes bakat minat atau tes DNA talent untuk mengetahui keistimewaannya masing-masing. Tes ini merupakan kerja sama Kemensos dengan ESQ Corp.

“Kita coba upayakan untuk mengetahui bakat siswa dari awal lewat satu teknologi yang berbasis AI. Lewat tes DNA talent ini kita bisa mengetahui potensi anak-anak ini ke depan seperti apa,” jelasnya.

Murid cukup mengerjakan beberapa pertanyaan dalam waktu 30 menit. Setelah selesai, sistem akan memaparkan kekuatan dan kelemahannya, penelusuran bakat minatnya, serta rekomendasi profesi apa yang cocok untuk sang murid.

Berdasarkan hasil sementara tes DNA talent, Kemensos menemukan 22% murid Sekolah Rakyat direkomendasikan menggeluti bidang teknik. Sedangkan sisanya tersebar di bidang kesehatan, penegakan hukum, pendidikan (dosen), hingga seni kreatif.

“Jadi sudah ada paling nggak udah bisa ketahui minat gambaran awal ini udah ketahuan,” lanjut Gus Ipul.

Sebelum diterapkan kepada murid, tes DNA talent ini juga dicoba kepada kepala sekolah dan guru-gurunya. Hasilnya, 99 persen kepala sekolah dan guru menyatakan hasilnya cocok dengan dirinya.

“Oleh karena itu kita teruskan ke para siswa. Kita coba ini sampai nanti mengantarkan mereka ke jenjang berikutnya. Tidak hanya di sekolah ini, tapi nanti setelah lulus mereka kemana,” ungkapnya.

Gus Ipul dan Kemensos punya harapan besar terhadap berjalannya program Sekolah Rakyat. Ia berharap program ini benar-benar bisa mengentaskan berbagai permasalahan bangsa Indonesia.

“Karena pendidikan merupakan salah satu faktor penting bagi kemajuan sebuah bangsa dan mudah-mudahan Sekolah Rakyat menjadi jawaban dari itu semua,” pungkas Mensos.

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Syarat Jadi Kepala Sekolah Akan Diperketat, Tak Lagi dari Sekolah Penggerak



Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soroti proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilainya lebih mempertimbangkan aspek politik dibanding aspek meritokrasi. Untuk itu, ke depan, pihaknya akan memperketat syarat pengangkatan jadi kepala sekolah.

“Jadi misalnya kepala sekolah ini dulu mendukung yang menang, maka diangkat. Kadang-kadang memang itu membuat sebagian kepala sekolah tidak nyaman bekerja atau ada beban politik yang terlalu berat,” tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Mu’ti pada wawancara dengan Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).


Tak Lagi Angkat Kepsek dari Sekolah Penggerak

Melihat keadaan yang ada, Mu’ti mengatakan akan pelan-pelan menata pengangkatan kepala sekolah. Dalam hal ini, kewenangan pengangkatan ini tetap akan ada di pemerintah daerah, tapi persyaratannya akan lebih diperketat.

Misalnya, untuk sekolah negeri, kepala sekolah harus sekurang-kurangnya berasal dari ASN golongan IIIC. Kedua, calon kepala sekolah ia harus mengikuti pelatihan dan dinyatakan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Artinya dengan persyaratan ini, pemerintah daerah tidak bisa mengangkat kepala sekolah yang tidak memenuhi kualifikasi itu,” ungkapnya.

Alasan Mengapa Kepala Sekolah Tak Lagi dari Guru Penggerak

Mu’ti menyatakan, selama ini belum ada syarat seperti itu untuk pengangkatan kepala sekolah. Sebelumnya, di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, kepala sekolah dipilih melalui program Guru Penggerak.

Menurut Menteri Mu’ti, program Guru Penggerak diikuti banyak lulusan baru. Mereka lulus tes program Guru Penggerak, kemudian jadi kepala sekolah.

“Padahal mungkin dia belum punya pengalaman menjadi guru dalam waktu yang cukup lama. Nah ini yang coba kita tata lagi,” tegas Mu’ti.

Sentralisasi Guru

Proses manajemen guru menjadi permasalahan yang juga diperhatikan Kemendikdasmen. Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.

Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

“Akhirnya sertifikatnya enggak dapat. Nah ini kan problem,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Karena rasio guru dan murid kita sebenarnya ideal, karena 1:15. Jadi sebenarnya kalau melihat rasio itu, kita enggak kekurangan guru. Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” papar Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi PNS atau PPPK. Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com