Tag Archives: kepemilikan

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Percayalah… Masa Pensiun Kamu Bakal Susah kalau Lakukan ini

Jakarta

Merencanakan masa pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan masa tua dapat dihabiskan dengan sejahtera, setidaknya secara finansial. Namun di balik itu ada beberapa hal yang berpotensi dapat membuat masa pensiun nanti menjadi susah kalau kerap dilakukan sekarang.

Sebab mempersiapkan pensiun tidak hanya soal menabung dan membangun aset aktif, tetapi juga berkaitan dengan berbagai kebiasaan keuangan yang harus disiapkan. Melansir situs perusahaan jasa perencana keuangan, QM Financial, berikut hal-hal yang berisiko membuat masa pensiun jadi susah kalau dilakukan:

1. Pasrah dan Tidak Menyiapkan Dana Pensiun

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, banyak orang bisa jadi masih lebih fokus pada kebutuhan yang ada di masa sekarang, ketimbang pusing memikirkan masa depan. Hal ini sering kali membuat orang menjadi pasrah akan masa tuanya nanti akan bagaimana.


Karena kepasrahan inilah, tak sedikit orang yang lalai dalam menyiapkan dana pensiun. Alhasil, di masa tuanya yang bersangkutan menjadi tidak memiliki tabungan yang cukup dan masih harus berjuang untuk mendapatkan pemasukkan meski sudah berada di usia tak produktif.

2. Gaya Hidup

Gaya hidup kerap kali salah satu penyebab utama kegagalan dalam mempersiapkan dana pensiun. Salah satunya gaya hidup yang boros sehingga tidak memiliki cukup dana untuk ditabung demi hari tua.

Pengeluaran yang berlebihan untuk barang-barang mewah, liburan, dan hiburan bisa menguras pendapatan yang seharusnya disisihkan untuk persiapan pensiun. Bahkan hal ini terlihat dari fenomena FOMO yang marak terjadi di kalangan muda, membuat mereka mengesampingkan perencanaan masa depan dan lebih memilih menikmati masa sekarang.

Sebenarnya, tak ada yang salah dengan menghabiskan sejumlah uang yang dimiliki unthk menikmati masa sekarang, terlebih untuk mereka yang memang masih berusia muda. Namun jangan sampai lupa untuk membuat rencana di masa depan, khususnya nanti setelah pensiun.

3. Salah perhitungan

Selain tidak mempersiapkan dana pensiun karena berbagai alasan, ada juga yang sebenarnya sudah aware akan pentingnya merencanakan tabungan di hari tua. Tak sedikit orang sebetulnya sudah berusaha menyisihkan penghasilan dan dikumpulkan dalam rekening.

Namun ternyata setelah memasuki masa pensiun banyak perhitungan yang luput, membuat tabungan di hari tua yang sudah disiapkan tak mencukupi.

Kondisi ini bisa saja terjadi karena dalam persiapannya yang bersangkutan tidak memasukkan dana tambahan untuk nanti jika memiliki kebutuhan mendesak. Selain itu bisa juga terjadi karena salah memilih instrumen investasi atau bisa juga karena dana pensiun yang disiapkan tidak memasukkan potensi inflasi ke depan.

4. Masih Terlilit Utang

Masih terlilit utang juga masalah keuangan yang sebenarnya terjadi di masa sekarang, namun dampaknya bisa panjang sampai masa pensiun tiba.

Idealnya saat memasuki usia pensiun, saat itu pula yang bersangkutan sudah tak lagi memiliki utang dalam bentuk apa pun. Baik itu utang produktif, apalagi utang konsumtif.

Karenanya penting untuk memastikan bahwa semua utang sudah terselesaikan sebelum memasuki masa pensiun. Sebab untuk mencicil utang paling baik adalah dengan menggunakan uang hasil bekerja secara aktif.

Tanda-tanda Kamu Bakal Susah Saat Pensiun

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan seorang pekerja nantinya akan susah waktu pensiun ini dapat terlihat dari sejumlah tanda. Contohnya seperti belum memiliki dana pensiun baik berupa tabungan atau pendapatan pasif.

“Sebelum pensiun orang tersebut tidak memiliki tabungan dan atau sumber pendapatan pasif yang mencukupi yang dapat menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” terang Andy kepada detikcom.

Menurutnya kondisi ini dapat diperparah jika dengan kultur budaya keluarga dan sosial di Indonesia, orang tersebut bahkan tidak memiliki anak/sanak saudara yang dapat membantu kebutuhan finansialnya pasca-pensiun.

Sehingga tanda lain yang menunjukkan bahwa pekerja akan susah waktu pensiun adalah ketika ia masih harus bekerja untuk memenuhi hidup meski sudah memasuki usia pensiun antara 56-60 tahun.

“Setelah pensiun tanda yang paling sederhana adalah orang tersebut setelah memasuki masa usia pensiun para pekerja secara umum masih harus tetap bekerja untuk dapat makan dan hidup layak. Jadi bukan bekerja untuk sekedar mengisi waktu luang ataupun bekerja sebagai aktualisasi diri ya.

Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan tanda-tanda bahwa seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

“Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga,” terangnya.

“Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah,” sambung Eko.

Besaran Dana yang Dibutuhkan Agar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?

Masih dalam catatan detikcom, Andy mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.

Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

“Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

“Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

Senada, Eko juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

“Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

Tonton juga “Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?” di sini:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Harus Punya Duit Berapa biar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?


Jakarta

Merencanakan hari tua usai pensiun adalah langkah penting untuk masa depan yang nyaman. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak dana yang dibutuhkan agar tak susah saat masa pensiun nanti?

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.


Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

“Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” jelas Andy kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

“Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

Senada dengan itu Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

“Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

Untuk itu selain dana tabungan, Eko juga menyarankan agar memiliki investasi atau pasif income. Dengan begitu saat pensiun nanti aset atau dana tabungan yang sudah disiapkan tidak cepat berkurang.

Begitu juga dengan kepemilikan beberapa instrumen asuransi, semisal untuk kesehatan, sehingga yang bersangkutan bisa mengurangi pengeluaran untuk dana darurat di usia pensiun.

“Kesehatan, jadi ketika pensiun nanti mereka sudah punya cover nih. Ada asuransinya atau ada dana kesehatan yang cukup,” pungkasnya.

Simak juga Video: Pensiun Muda di Usia 40-an Menggunakan Metode FIRE

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cikini 82, Dari Rumah Ahmad Soebardjo Jadi Ruang Seni Elegan



Jakarta

Di balik tembok bergaya kolonial di kawasan Menteng, berdiri rumah bersejarah milik Ahmad Soebardjo, tokoh perumus kemerdekaan Indonesia. Kini, Cikini 82 bertransformasi menjadi ruang seni dan pameran batik yang menawan, mengajak pengunjung menjelajah sejarah lewat estetika.

Rumah Cikini 82 mencolok. Berada di jantung Cikini, yang berada di Jakarta Pusat, rumah kuno dengan gaya arsitektur kolonial itu memang tampak megah dan terawat dari balik pagar. Rupanya, rumah itu memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Bangunan Cikini 82 itu dulu tempat tinggal dari Ahmad Soebardjo, seorang tokoh penting sebagai Menteri Luar Negeri pertama di Republik Indonesia.


Rumah itu telah berdiri sejak 1860. Rumah tersebut sempat digunakan sebagai kantor pertama bagi Kementerian Luar Negeri setelah kemerdekaan Indonesia.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Kini, rumah itu bukan lagi milik keluarga Achmad Soebardjo, tetapi menjadi milik pribadi dari Lukas Budiono, seorang advokat di Indonesia. Kendati sudah pindah kepemilikan, kondisi di dalam rumah itu masih sama alias tidak ada perubahan, baik dari ruangan atau pun keramik lantai. Semua masih serupa aslinya.

Menurut penjelasan dari salah seorang petugas bernama Sarah, rumah itu dibuka saat ada event dan penyewaan venue.

“Pada tanggal 11 sampai 17 Oktober ini ada acara khusus, tetapi di hari biasa rumah ini tidak dibuka karena merupakan milik pribadi. Kami menyewa tempat ini khusus untuk mengadakan pameran batik,” ujar Sarah saat ditemui oleh detikTravel pada hari Rabu (15/10/2025).

Bangunan Klasik Bernuansa Kolonial

Cikini 82 didirikan di atas lahan yang luasnya mencapai 2.951 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 1.796 meter persegi. Kompleks rumah ini terdiri dari tiga bangunan utama, yaitu Main House, East Pavilion, dan West Pavilion.

Di Main House, para pengunjung dapat melihat ruang kerja dari Ahmad Soebardjo yang masih terjaga dengan baik, lengkap dengan koleksi buku-buku langka yang dimilikinya. Ruangan ini diberi pembatas berupa tali agar pengunjung tidak memasuki area pribadi.

Rumah bergaya kolonial Cikini 82Rumah bergaya kolonial Cikini 82 (Qonita Hamidah/detikcom)

Selain ruang kerja, terdapat juga ruang tamu (holding room) dan ballroom yang dindingnya dihiasi dengan berbagai karya seni dari pelukis terkenal Indonesia, seperti Affandi, Lee Man Fong, Widayat, Hendra Gunawan, Dullah, serta Walter Spies.

Tidak hanya itu, area rumah ini juga dilengkapi dengan pendopo, kantor kecil, mushola, serta fasilitas toilet untuk pria dan wanita. Suasana kolonial yang menenangkan langsung terasa saat memasuki halaman rumah.

Salah seorang pengunjung bernama Dinda mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan dengan suasana yang ada.

“Bangunannya sangat khas kolonial, saat masuk terasa sejuk dan masih sangat asli. Di bagian belakang juga terdapat teras yang sangat estetik untuk berfoto,” kata Dinda.

Di dalam rumah, berbagai furnitur antik seperti lampu gantung, meja kayu, kursi klasik, hingga rak buku tua semakin memperkuat kesan bersejarah dari tempat ini.

Lokasi dan Akses ke Cikini 82

Bagi detikers yang ingin mengunjungi rumah bersejarah ini, lokasinya berada di Jalan Cikini Nomor 82, Jakarta Pusat. Akses menuju lokasi ini cukup mudah, detikers dapat menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Cikini, atau menggunakan bus TransJakarta dengan rute 5M dan 6H (arah Cikini). Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan rute JakLingko Jak10A.

Pameran Batik di Rumah Ahmad Soebardjo

Ketika detikTravel berkunjung pada Rabu (15/10/2025), rumah Ahmad Soebardjo sedang digunakan sebagai lokasi untuk pameran batik karya Quoriena Ginting.

Terdapat sekitar 30 karya batik dan songket yang dipamerkan, sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pameran itu membuktikan bahwa rumah bersejarah tidak hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga dapat menjadi wadah untuk ekspresi seni dan budaya masa kini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Tesla Diramal Bisa Cetak Laba Rp 1,33 T dari Aset Kripto


Jakarta

Produsen kendaraan listrik Tesla (TSLA.O) berpotensi membukukan laba sebesar US$ 80 juta atau setara Rp 1,33 triliun (kurs Rp 16.600) pada kuartal III 2025. Hal ini ditopang oleh kepemilikan aset kripto perusahaan dalam bentuk Bitcoin.

Mengutip Coin Desk, Kamis (23/10/2025), Tesla masih memegang 11.509 BTC, senilai sekitar US$ 1,35 miliar pada akhir kuartal III 2025. Nilai aset tersebut naik dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai US$ 1,24 miliar.

Tesla tampaknya tidak melakukan perubahan apa pun dalam kepemilikan Bitcoin-nya selama kuartal III. Tetapi kenaikan harga Bitcoin selama tiga bulan tersebut memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba US$ 80 juta.


Sebagai perbandingan, EBITDA yang disesuaikan untuk kuartal tersebut adalah US$ 4,3 miliar. Lalu perusahaan memiliki total kas dan setara kas sebesar US$ 41,6 miliar pada akhir kuartal.

Produsen kendaraan listrik ini melaporkan pendapatan kuartal III sebesar US$ 28,1 miliar, melampaui estimasi sebesar US$ 26,36 miliar. EPS yang disesuaikan (tidak termasuk keuntungan aset digital) sebesar US$ 0,50, lebih rendah dari perkiraan sebesar US$ 0,54.

Untuk hasil operasional, Tesla melampaui estimasi pendapatan. Meski demikian, angka ini masih jauh dari konsensus Wall Street mengenai EPS yang disesuaikan.

Berkat aturan FASB yang baru, Tesla kini harus mengakui keuntungan atau kerugian Bitcoin setiap kuartal. Sebelumnya, perusahaan diharuskan untuk menurunkan nilai kepemilikan mereka ke nilai terendah yang dicapai selama periode pelaporan.

Sementara itu, saham sedikit melemah dalam perdagangan setelah jam kerja. Saham TSLA tercatat bertengger di posisi US$ 434.

Lihat juga Video: Elon Musk Gandeng Samsung untuk Pasok Chip di Tesla

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

WHV Australia 2025 Resmi Dibuka, Gen-Z yang Ingin Kerja di Aussie Cek Nih!



Jakarta

Pendaftaran Surat Dukungan Usulan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia telah dibuka mulai 15 Oktober 2025. Surat ini adalah salah satu dokumen pendukung untuk mengikuti program Work and Holiday Visa (WHV) Australia.

Working Holiday Visa (WHV) adalah jenis visa untuk liburan sekaligus bekerja di luar negeri.WHV merupakan program kerja sama antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).


Khusus Australia, terdapat dua subkelas dalam program ini, yakni subclass 417 dan subclass 462. Jenis yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah subclass 462 yang merupakan visa “Work and Holiday”.

Melalui visa ini, pemegang bisa dapat berlibur, bekerja fleksibel (full-time, part-time, shift) selama enam bulan, serta mengikuti kursus atau pelatihan hingga empat bulan. Masa berlaku WHV adalah selama 12 bulan, tetapi dalam kondisi tertentu, visa bisa diperpanjang atau diperoleh hingga 2-3 tahun.

Syarat WHV Australia 2025

Agar memperoleh WHV kelas 462, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat berikut seperti dilansir dari laman Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia:

1. Pemohon harus berada dalam rentang usia 18 hingga 30 tahun pada saat mengajukan permohonan.

2. Pemohon memiliki kualifikasi pendidikan di perguruan tinggi, atau telah menyelesaikan setidak-tidaknya dua tahun pendidikan perguruan tinggi

3. Belum pernah mengikuti WHV

4. Kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:

IELTS dengan skor rata-rata minimal 4,5 dari keempat komponen
TOEFL iBT minimal total 32 dari empat komponen tes
PTE Academic minimal 30 dari empat komponen tes
Cambridge English Advanced (CAE) dengan minimal 147 dari empat bagian tes
Sertifikat bahasa Inggris umumnya harus diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 12 bulan, sebelum permohonan diajukan.

5. Bukti keuangan yang memadai untuk biaya awal tinggal di Australia dan tiket pulang ke Indonesia, yaitu sekitar AUD 5.000 atau setara. Per Jumat (17/10), AUD 5.000 adalah sekitar Rp53 juta.

6. Pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan bebas dari catatan kriminal

7. Surat dukungan dari pemerintah Indonesia (SDUWHV)

8. Dokumen pendukung umum

Beberapa dokumen lain yang harus disiapkan meliputi:

Paspor dengan masa berlaku minimal sekitar 12 bulan atau lebih dari tanggal pengajuan.
Foto terbaru latar polos
Ijazah / transkrip / surat keterangan mahasiswa aktif
SKCK
Dokumen identitas (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga)
Sertifikat bahasa Inggris
Bukti kepemilikan dana dan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Cara Pengajuan SDUWHV Australia 2025

Cara Buat Akun SDUWHV

  1. Kunjungi laman resmi sduwhv.imigrasi.go.id
  2. Klik menu “Login” di pojok kanan atas, lalu pilih “Buat Akun Baru”
  3. Masukkan data diri dengan benar, seperti email, nomor paspor, nama lengkap, hingga tanggal lahir;
    Klik tombol “Submit”
  4. Setelah itu, cek kotak masuk pada email untuk verifikasi akun. Jika tidak ada, buka di folder spam.

Cara Pengajuan SDUWHV Australia 2025

  1. Kembali ke halaman utama di sduwhv.imigrasi.go.id
  2. Pilih opsi “Login” dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
  3. Kemudian klik “Ajukan Permohonan”
  4. detikers akan diarahkan ke halaman antrean, tunggu hingga slot pengisian formulir tersedia
  5. Saat menunggu antrean, tidak perlu me-refresh halaman karena akan mengulang antrean
  6. Jika slot sudah tersedia, lengkapi formulir dengan mengisi data yang diminta, lalu klik “Lanjutkan”
  7. Isi riwayat pendidikan, mulai dari lokasi perguruan tinggi, NIM, status mahasiswa, hingga kolom deskripsi tujuan
  8. Setelah memastikan data terisi dengan benar, klik “Lanjutkan”
  9. Unggah dokumen yang telah disebutkan di atas
  10. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah benar
  11. Setujui persyaratan dan peraturan yang berlaku, kemudian klik “Submit”
  12. Selanjutnya, lakukan swafoto (selfie) dan pilih tombol “Ambil Foto”
  13. Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses pengajuan
  14. Sistem akan melakukan verifikasi data selama 60 menit
  15. Jika disetujui, SDUWHV dapat diunduh dengan memilih tombol “Download SDUWHV”.

Informasi selengkapnya mengenai SDUWHV Australia dapat dicek melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi atau laman Kedutaan Besar Australia https://indonesia.embassy.gov.au/.

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com